Kamis, 29 Mei 2008

BAGAIMANA PANDANGAN HUKUM LAUT BEBAS/LEPAS?

(Bahan Diskusi Marine Management)
Laut bebas/lepas berada di wilayah laut selain perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Oleh karena itu aturan dan hukum yang mengatur tentang laut bebas/lepas berada pada suatu badan otorita Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah di tandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu : (1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas; (2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental; (3) Konvensi mengenai Laut Bebas.

Untuk melihat tanggapan Negara dan Bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan Bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.

Dalam UU No. 17 Tahun 1985 pada point Umum dijelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Jamaica 1982 mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut terdiri atas :

a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;
b. Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin) atau kriteria jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut Internasional.

Negara dan Bangsa Indonesia yang memiliki kewilayahan laut begitu luas dan sangat memerlukan rejim-rejim hukum laut agar pengawasan dan perlindungan wilayah laut terutama ancaman dari luar agar dapat diatasi. Selain itu rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Negara Kepulauan" menurut Konvensi ini adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Hal-hal demikianlah yang melatarbelakangi perlunya Konvensi Jamaica 1982 disahkan dalam bentuk UU Republik Indonesia, yaitu UU No. 17 tahun 1985 yang melampirkan naskah asli Jamaica 1982.

Sesuai dengan Konvensi Genewa tahun 1958, Pasal 1 UU No. 19 tahun 1961 bagian konvensi tentang Laut Lepas, definisi atau Istilah "laut lepas" berarti semua bagian laut yang tidak termasuk dalam laut teritorial atau perairan pedalaman sesuatu negara. Pada definisi ini, Negara dan Bangsa Indonesia hanya memiliki kedaulatan penuh pada wilayah laut sampai 12 mil saja (laut teritorial) dan selebihnya adalah laut bebas serta belum dikenal tentang wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Perihal ini dilengkapi dengan Konvensi Jamaica 1982 yang disahkan dalam UU RI No. 17 tahun 1985 dan menyatakan bahwa Laut Lepas tidak mencakup Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial perairan pedalaman dan perairan kepulauan (Artikel 86 UNCLOS Jamaica 1982 disahkan).

Untuk setiap zona maritim Konvensi (UNCLOS) 1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur tentang penetapan batas-batas terluarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara:12 mil-laut;
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus: 24 mil-laut;
3. Zona ekonomi eksklusif:200 mil-laut;
4. Landas kontinen: antara 200–350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
Di samping itu Konvensi 1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan juga berhak untuk menetapkan:
5. Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya;
6. Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya; (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).

Tujuan dari UU No. 17 Tahun 1985 dapat dirinci sebagai berikut :

1. Mewujudkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan khususnya kepada Bangsa dan Negara Indonesia tentang rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh, kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara dan ketentuan-ketentuan hukum laut termasuk kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial sesuai yang termaktub di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Jamaica 1982.
2. Bangsa Indonesia akan memahami apa yang dapat dilakukan di wilayah laut bebas/lepas manapun termasuk laut bebas/lepas yang berhadapan langsung dengan perairan Indonesia maupun tidak disamping itu, akan tumbuh kesadaran dari Bangsa Indonesia sendiri tentang rasa kebanggaan dalam memiliki wilayah kesatuan laut.
3. Memberikan kepastian dan kekuatan hukum melalui penerbitan UU RI untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Jamaica 1982 sesuai konsep kewilayahan laut Bangsa dan Negara Indonesia. Dan tentunya Bangsa Indonesia secara integral wajib mematuhi hukum international yang diberlakukan di laut bebas/lepas sekaligus siap mendapatkan sanksi dari dunia international akibat kelalaian dan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan konvensi Jamaica 1982.

Target dikeluarkannya UU No. 17 Tahun 1985 terdiri atas :

1. Mendapatkan legitimasi dan pengakuan hukum international bagi Bangsa dan Negara Indonesia untuk memiliki kewenangan dan kebebasan dalam memanfaatkan kewilayahan laut bebas/lepas yang meliputi :
a.Kebebasan melakukan navigasi;
b.Kebebasan melakukan penerbangan di atas laut lepas.
c.Kebebasan memasang kabel dan pipa saluran di bawah permukaan laut;
d.Kebebasan untuk mengkonstruksi pulau buatan dan pemasangan instalasi lainnya sesuai yang diizinkan oleh hukum international;
e.Kebebasan untuk melakukan kegiatan perikanan;
f.Kebebasan untuk melakukan kegiatan penelitian.

2. Menjadikan Bangsa dan Negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan mendapat perlindungan hukum international dari :
a.Kapal-kapal asing (baik laut maupun udara) yang mencoba mengganggu, memata-matai dan mengancam keberadaan negara kesatuan.
b.Kapal-kapal perompak (bajak laut) dan kapal-kapal yang melakukan perdagangan budak (tenaga kerja) illegal.
c.Pembuangan bahan-bahan berbahaya (radioaktif) oleh negara lainnya yang bisa mengakibatkan pencemaran laut secara luas.

Arti penting pengesahan Konvensi Jamaica 1982 bagi Bangsa dan Negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Pengesahan Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas Negara Kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

2. Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan disekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda.
Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga Apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).

3. Indonesia sebagai negara yang berhadapan dengan laut bebas/lepas akan memiliki peran yang lebih, dalam hal ikut mewujudkan perdamaian dunia.

KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...