Kamis, 02 Desember 2010

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN “MINAPOLITAN”, DI SULAWESI TENGAH UNTUK SIAPA?

Lagi-lagi kita berbicara tentang suatu kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat lebih khusus untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai kelompok masyarakat miskin dengan prosentase tertinggi. Kebijakan itu bernama kebijakan “minapolitan” yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI semenjak awal tahun ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.32/Men/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan tertanggal 14 Mei 2010. KKP berdasarkan Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 197 lokasi minapolitan dengan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya dan sisanya pada perikanan tangkap. Untuk daerah kita Sulawesi Tengah kawasan Minapolitan akan berada di 5 Kabupaten yaitu: Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Banggai, Parigi Moutong dan Donggala.

Kebijakan ‘Minapolitan’ adalah suatu keinginan besar untuk menaikkan target produksi perikanan hingga 353 persen dalam periode 2009-2014 dengan asumsi jika produksi perikanan meningkat maka akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat nelayan. Kebijakan ‘minapolitan’ sebenarnya memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan yang lalu-lalu. Sebut saja kebijakan ‘agropolitan’ oleh Kementrian Pertanian pada tahun 2002, kebijakan Peningkatan Produksi Ikan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan tahun 2003 di era Presiden Abdurrahman Wahid, Kebijakan ‘Gerbang Mina Bahari’ di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2006 dan kebijakan ‘Revitalisasi Kelautan dan Perikanan’ di era Periode pertama Presiden SBY. Semua kebijakan ini memiliki sasaran yang sama yaitu menaikkan hasil produksi perikanan walaupun dengan target produksi yang berbeda-beda untuk setiap kebijakan.

Hanya disayangkan setiap kebijakan-kebijakan ini kesemuanya tidak memenuhi target yang ditetapkan, seperti pada tahun 2003 dari target 9 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 5,8 juta ton (nilai ekspor 1,7 milliar dollar AS), tahun 2006 dari target 9,5 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 6,2 juta ton (nilai ekspor 2 milliar dollar AS) dan tahun 2009 dari target 9,7 juta ton (nilai ekspor 5 milliar dollar AS) yang tercapai hanya sekitar 7,5 juta ton.

Tentunya dengan kenyataan ini, seharusnya tidak membuat kita pesimistis untuk setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah apalagi pada periode tahun 2009-2014 target yang akan dicapai dengan kondisi aktual sekarang tidak main-main yaitu sekitar 353 persen atau target 22,2 juta ton produksi ikan pada tahun 2014 dari produksi tahun 2009 sebesar 4,78 juta ton. Untuk tahun 2010 KKP menargetkan produksi perikanan nasional sebesar 13,36 juta ton dengan volume nilai ekspor sebesar 2,9 milliar dollar AS. Target ini ditetapkan untuk mewujudkan visi KKP yaitu Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.

Strategi Pencapaian Target
Untuk mendukung pencapaian produksi hasil perikanan hingga 22,2 juta ton yang terdiri atas 16,2 juta ton melalui perikanan budidaya dan 6 juta ton melalui perikanan tangkap pada tahun 2015 dilakukanlah kebijakan minapolitan ini disamping strategi lainnya seperti : (1) menitikberatkan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya seperti rumput laut, patin ,lele, udang, nila dan kerapu; (2) restrukturisasi dan modernisasi armada kapal tanpa motor agar nelayan bisa menjelajah lebih dari 12 mil; (3) Pembangunan dan pengembangan industri pabrik pengolahan hasil ikan; (4) Menumbuhkan wirausaha pemula dan mengoptimalkan pemanfaatan kredit nelayan dan menggerakkan aktivitas usaha kelompok masyarakat nelayan dan pembudidaya; (5) memperkuat basis penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa; (6) mengupayakan alokasi anggaran KKP setiap tahunnya mencapai diatas 5 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, kebijakan minapolitan nantinya merupakan suatu Kawasan Perikanan Terintegrasi, yang terdiri atas beberapa sentra-sentra produksi unggulan yang dilengkapi dengan fasilitas pemasaran, perdagangan, industri pengolahan, industri budidaya, pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana pendukung usaha, sehingga kawasan minapolitan dapat dijadikan sebagai pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas unggulan.
Pembangunan kawasan minapolitan dirancang sebagai bentuk sinergisitas antara KKP dan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk kesediaan infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pasokan bahan bakar minyak serta tentunya pemerintah daerah dalam hal penyediaan dan kesiapan lokasi dan operasionalisasi selanjutnya.
Terwujudnya keinginan pembangunan kawasan minapolitan selain sangat ditentukan oleh tanggapan baik dari pemerintah daerah (baca: kepala daerah) adalah juga kesiapan pemerintah daerah untuk penyiapan lokasi kawasan minapolitan.

Kesiapan Sulawesi Tengah
Untuk Kawasan Minapolitan

Sulawesi Tengah adalah salah satu daerah yang dijadikan sasaran lokasi pembangunan kawasan minapolitan yaitu yang berada di 5 kabupaten. Memang pada tahun 2010 untuk Sulawesi Tengah belum diadakan pembangunan dikarenakan pembangunan kawasan minapolitan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2010. Tahun ini pembangunan berada pada kawasan percontohan dengan 24 titik lokasi.
Kemungkinan besar pembangunan kawasan minapolitan di Sulawesi Tengah baru akan dicanangkan pada tahun depan (tahun 2011) hanya saja penentuan kabupaten yang dipilih belum jelas. Yang jelas bahwa setiap ada perencanaan pembangunan di suatu daerah apalagi suatu pembangunan yang sifatnya terintegrasi (keterpaduan) seperti minapolitan ini, harus ada 2 hal yang harus dituntut dengan cepat yaitu: pertama Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan yang kedua Status Hukum kawasan yang diatur dalam RTRW/RTRK. Kedua hal ini penting untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta antar sesama masyarakat.
Hal teknis yang selanjutnya dilakukan yaitu pembuatan master plan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan kawasan minapolitan tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, apakah kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya yang telah ditetapkan, telah memiliki persyaratan-persyaratan yang dimaksud tersebut? Sehubungan pencanangan pembangunan kawasan minapolitan akan segera direalisasikan, apalagi kita sekarang sudah berada di penghujung tahun 2010 yang berarti bahwa jangka waktu target realisasi tinggal 4 tahun lagi.

Kita ambil contoh untuk Kabupaten Donggala sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah baik berupa pengumpulan stakeholder terkait untuk penyampaian maksud pembangunan kawasan ini maupun pemasangan tanda atau pemasangan papan bicara tentang penetapan lokasi kawasan minapolitan.

Menurut hemat penulis, langkah-langkah persiapan menuju pembangunan kawasan termasuk penyiapan master plan dan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat harus cepat dilakukan, karena yang namanya pekerjaan yang menuntut keterintegrasian (keterpaduan) adalah suatu hal yang lama dan agak susah untuk dilakukan. Keterpaduan paling tidak mengandung tiga dimensi yang harus dijalin dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yaitu sektoral, stakeholder dan kondisi ekologis (keberadaan lingkungan yang ada).

Keterpaduan secara sektoral bahwa perlu ada koordinasi yang baik tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Seperti KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKP); antara DKP Propinsi dengan Dinas PU Propinsi dan seterusnya. Keterpaduan stakeholder mensyaratkan bahwa ada pelibatan antara stakeholder yang terkait seperti pembudidaya ikan, nelayan, pengolah serta pelaku usaha perikanan. Sedangkan keterpaduan kondisi ekologis dimana pembangunan kawasan minapolitan harus mempertimbangan keberadaan ekosistem (lingkungan) yang ada seperti mangrove, terumbu karang dan estuaria yang kesemuanya saling terkait dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat jangan sampai pembangunan justru berefek pada penghancuran ekosistem yang ada.

Persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Prasarana Perikanan Budidaya KKP tentang pembangunan kawasan minapolitan di daerah adalah bahwa setiap daerah harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi itu meliputi SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan Status Hukum yang didasarkan pada kawasan tata ruang kabupaten. Apabila persyaratan ini, tidak terpenuhi maka proyek pembangunan kawasan minapolitan tidak akan dibangun.

Berkaitan dengan perencanaan tata ruang mungkin agak lebih sulit karena penetapan perencanaan tata ruang kabupaten/ dan kota sudah berjalan sekitar 2 tahun dan rencana pembangunan kawasan minapolitan ini dilakukan maka akan dilakukan “pembongkaran” perencanaan tata ruang tetapi kita diuntungkan dengan adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang yang mendukung dan membuka peluang bagi pengembangan suatu kawasan budidaya seperti kawasan minapolitan.

Minapolitan Untuk Rakyat
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pencapaian target produksi perikanan melalui kebijakan minapolitan bukanlah sesuatu yang ringan karena memerlukan dukungan, partisipasi dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini juga disadari oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Fadel Muhammad yang beberapa bulan lalu berada di Palu dan mengatakan bahwa upaya dan usaha yang kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui minapolitan ini adalah berat tetapi bisa lebih ringan jika disadari dan dilandasi dengan niat luhur kita semua bahwa apa yang kita lakukan adalah sebagai amal bakti untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.

Minapolitan ini jelas untuk rakyat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan selanjutnya menciptakan stabilitas daerah dan Negara. Diperlukan niat yang baik dan komitmen yang teguh untuk melaksanakannnya dan sekali lagi ini untuk tugas suci melepaskan masyarakat Indonesia dari belenggu kemiskinan. Semoga.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN “MINAPOLITAN”, DI SULAWESI TENGAH UNTUK SIAPA?

Lagi-lagi kita berbicara tentang suatu kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat lebih khusus untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai kelompok masyarakat miskin dengan prosentase tertinggi. Kebijakan itu bernama kebijakan “minapolitan” yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI semenjak awal tahun ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.32/Men/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan tertanggal 14 Mei 2010. KKP berdasarkan Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 197 lokasi minapolitan dengan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya dan sisanya pada perikanan tangkap. Untuk daerah kita Sulawesi Tengah kawasan Minapolitan akan berada di 5 Kabupaten yaitu: Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Banggai, Parigi Moutong dan Donggala.

Kebijakan ‘Minapolitan’ adalah suatu keinginan besar untuk menaikkan target produksi perikanan hingga 353 persen dalam periode 2009-2014 dengan asumsi jika produksi perikanan meningkat maka akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat nelayan. Kebijakan ‘minapolitan’ sebenarnya memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan yang lalu-lalu. Sebut saja kebijakan ‘agropolitan’ oleh Kementrian Pertanian pada tahun 2002, kebijakan Peningkatan Produksi Ikan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan tahun 2003 di era Presiden Abdurrahman Wahid, Kebijakan ‘Gerbang Mina Bahari’ di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2006 dan kebijakan ‘Revitalisasi Kelautan dan Perikanan’ di era Periode pertama Presiden SBY. Semua kebijakan ini memiliki sasaran yang sama yaitu menaikkan hasil produksi perikanan walaupun dengan target produksi yang berbeda-beda untuk setiap kebijakan.
Hanya disayangkan setiap kebijakan-kebijakan ini kesemuanya tidak memenuhi target yang ditetapkan, seperti pada tahun 2003 dari target 9 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 5,8 juta ton (nilai ekspor 1,7 milliar dollar AS), tahun 2006 dari target 9,5 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 6,2 juta ton (nilai ekspor 2 milliar dollar AS) dan tahun 2009 dari target 9,7 juta ton (nilai ekspor 5 milliar dollar AS) yang tercapai hanya sekitar 7,5 juta ton.

Tentunya dengan kenyataan ini, seharusnya tidak membuat kita pesimistis untuk setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah apalagi pada periode tahun 2009-2014 target yang akan dicapai dengan kondisi aktual sekarang tidak main-main yaitu sekitar 353 persen atau target 22,2 juta ton produksi ikan pada tahun 2014 dari produksi tahun 2009 sebesar 4,78 juta ton. Untuk tahun 2010 KKP menargetkan produksi perikanan nasional sebesar 13,36 juta ton dengan volume nilai ekspor sebesar 2,9 milliar dollar AS. Target ini ditetapkan untuk mewujudkan visi KKP yaitu Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.

Strategi Pencapaian Target
Untuk mendukung pencapaian produksi hasil perikanan hingga 22,2 juta ton yang terdiri atas 16,2 juta ton melalui perikanan budidaya dan 6 juta ton melalui perikanan tangkap pada tahun 2015 dilakukanlah kebijakan minapolitan ini disamping strategi lainnya seperti : (1) menitikberatkan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya seperti rumput laut, patin ,lele, udang, nila dan kerapu; (2) restrukturisasi dan modernisasi armada kapal tanpa motor agar nelayan bisa menjelajah lebih dari 12 mil; (3) Pembangunan dan pengembangan industri pabrik pengolahan hasil ikan; (4) Menumbuhkan wirausaha pemula dan mengoptimalkan pemanfaatan kredit nelayan dan menggerakkan aktivitas usaha kelompok masyarakat nelayan dan pembudidaya; (5) memperkuat basis penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa; (6) mengupayakan alokasi anggaran KKP setiap tahunnya mencapai diatas 5 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, kebijakan minapolitan nantinya merupakan suatu Kawasan Perikanan Terintegrasi, yang terdiri atas beberapa sentra-sentra produksi unggulan yang dilengkapi dengan fasilitas pemasaran, perdagangan, industri pengolahan, industri budidaya, pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana pendukung usaha, sehingga kawasan minapolitan dapat dijadikan sebagai pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas unggulan.
Pembangunan kawasan minapolitan dirancang sebagai bentuk sinergisitas antara KKP dan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk kesediaan infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pasokan bahan bakar minyak serta tentunya pemerintah daerah dalam hal penyediaan dan kesiapan lokasi dan operasionalisasi selanjutnya.
Terwujudnya keinginan pembangunan kawasan minapolitan selain sangat ditentukan oleh tanggapan baik dari pemerintah daerah (baca: kepala daerah) adalah juga kesiapan pemerintah daerah untuk penyiapan lokasi kawasan minapolitan.

Kesiapan Sulawesi Tengah
Untuk Kawasan Minapolitan

Sulawesi Tengah adalah salah satu daerah yang dijadikan sasaran lokasi pembangunan kawasan minapolitan yaitu yang berada di 5 kabupaten. Memang pada tahun 2010 untuk Sulawesi Tengah belum diadakan pembangunan dikarenakan pembangunan kawasan minapolitan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2010. Tahun ini pembangunan berada pada kawasan percontohan dengan 24 titik lokasi.
Kemungkinan besar pembangunan kawasan minapolitan di Sulawesi Tengah baru akan dicanangkan pada tahun depan (tahun 2011) hanya saja penentuan kabupaten yang dipilih belum jelas. Yang jelas bahwa setiap ada perencanaan pembangunan di suatu daerah apalagi suatu pembangunan yang sifatnya terintegrasi (keterpaduan) seperti minapolitan ini, harus ada 2 hal yang harus dituntut dengan cepat yaitu: pertama Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan yang kedua Status Hukum kawasan yang diatur dalam RTRW/RTRK. Kedua hal ini penting untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta antar sesama masyarakat.
Hal teknis yang selanjutnya dilakukan yaitu pembuatan master plan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan kawasan minapolitan tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, apakah kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya yang telah ditetapkan, telah memiliki persyaratan-persyaratan yang dimaksud tersebut? Sehubungan pencanangan pembangunan kawasan minapolitan akan segera direalisasikan, apalagi kita sekarang sudah berada di penghujung tahun 2010 yang berarti bahwa jangka waktu target realisasi tinggal 4 tahun lagi.
Kita ambil contoh untuk Kabupaten Donggala sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah baik berupa pengumpulan stakeholder terkait untuk penyampaian maksud pembangunan kawasan ini maupun pemasangan tanda atau pemasangan papan bicara tentang penetapan lokasi kawasan minapolitan.
Menurut hemat penulis, langkah-langkah persiapan menuju pembangunan kawasan termasuk penyiapan master plan dan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat harus cepat dilakukan, karena yang namanya pekerjaan yang menuntut keterintegrasian (keterpaduan) adalah suatu hal yang lama dan agak susah untuk dilakukan. Keterpaduan paling tidak mengandung tiga dimensi yang harus dijalin dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yaitu sektoral, stakeholder dan kondisi ekologis (keberadaan lingkungan yang ada).
Keterpaduan secara sektoral bahwa perlu ada koordinasi yang baik tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Seperti KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKP); antara DKP Propinsi dengan Dinas PU Propinsi dan seterusnya. Keterpaduan stakeholder mensyaratkan bahwa ada pelibatan antara stakeholder yang terkait seperti pembudidaya ikan, nelayan, pengolah serta pelaku usaha perikanan. Sedangkan keterpaduan kondisi ekologis dimana pembangunan kawasan minapolitan harus mempertimbangan keberadaan ekosistem (lingkungan) yang ada seperti mangrove, terumbu karang dan estuaria yang kesemuanya saling terkait dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat jangan sampai pembangunan justru berefek pada penghancuran ekosistem yang ada.
Persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Prasarana Perikanan Budidaya KKP tentang pembangunan kawasan minapolitan di daerah adalah bahwa setiap daerah harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi itu meliputi SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan Status Hukum yang didasarkan pada kawasan tata ruang kabupaten. Apabila persyaratan ini, tidak terpenuhi maka proyek pembangunan kawasan minapolitan tidak akan dibangun.
Berkaitan dengan perencanaan tata ruang mungkin agak lebih sulit karena penetapan perencanaan tata ruang kabupaten/ dan kota sudah berjalan sekitar 2 tahun dan rencana pembangunan kawasan minapolitan ini dilakukan maka akan dilakukan “pembongkaran” perencanaan tata ruang tetapi kita diuntungkan dengan adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang yang mendukung dan membuka peluang bagi pengembangan suatu kawasan budidaya seperti kawasan minapolitan.

Minapolitan Untuk Rakyat
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pencapaian target produksi perikanan melalui kebijakan minapolitan bukanlah sesuatu yang ringan karena memerlukan dukungan, partisipasi dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini juga disadari oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Fadel Muhammad yang beberapa bulan lalu berada di Palu dan mengatakan bahwa upaya dan usaha yang kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui minapolitan ini adalah berat tetapi bisa lebih ringan jika disadari dan dilandasi dengan niat luhur kita semua bahwa apa yang kita lakukan adalah sebagai amal bakti untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.
Minapolitan ini jelas untuk rakyat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan selanjutnya menciptakan stabilitas daerah dan Negara. Diperlukan niat yang baik dan komitmen yang teguh untuk melaksanakannnya dan sekali lagi ini untuk tugas suci melepaskan masyarakat Indonesia dari belenggu kemiskinan. Semoga.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...