Rabu, 26 Juni 2013

Protect Our Ocean, Lindungi LAUT kita dari tindakan Pencurian Ikan Oleh Negara Lain

Indonesia yang memiliki potensi lestari sumberdaya perikanan sebesar 6,7 juta ton pertahun dengan luas perairan + 3.544.744 km2 (UNCLOS, 1982) membuat para negara tetangga melirik perairan Indonesia sebagai sumber lahan pencaharian ikan yang menggiurkan dan terkesan ‘aman’ untuk di eksploitasi.  Ada ungkapan, bahwa wajar perairan Indonesia menjadi lahan pencurian karena selain memiliki perairan terluas dibandingkan negara tetangga adalah juga karena kekayaan laut berlimpah sehingga yang lebih kaya pasti menjadi sasaran pencurian dari yang lebih miskin.  Tentunya ungkapan ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena sumberdaya negara digunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
Jumlah kapal pengawas memang sangat tidak memadai untuk mengawasi luas perairan Indonesia.  Dari data statistik kelautan dan perikanan tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah kapal pengawas perikanan hanya berjumlah 25 buah dan penempatannya hanya pada 2 titik pelabuhan perikanan yaitu Jakarta dan Bitung.  Berdasarkan hasil penelitian Badan Riset Kelautan dan Perikanan semestinya jumlah yang dibutuhkan antara 80 – 90 unit kapal pengawas.  Sedangkan armada pengawasan lainnya berupa speed boat berjumlah 64 buah pada Satuan Kerja (Satker) pengawas dengan jangkauan jelajah masih terbatas.  Dengan kondisi demikian, maka sangat tidak mungkin pencegahan terhadap tindakan pencurian ikan akan teratasi.
Yellow Fin Tuna di PPI Donggala Sulawesi Tengah

Apa yg harus dilakukan oleh Pemerintah untuk meminimalisasi tindakan pencurian dari perairan kita?  Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai berikut :
  1. Meratifikasi setiap aturan-aturan internasional yang berkenaan dengan perlindungan perairan dan perbatasan negara menjadi aturan nasional sebagai tanda bahwa Indonesia adalah bagian dari aturan tersebut.  Misalnya aturan tentang Perlindungan Pangan Se-dunia, code of conduct for responsibility fisheries, Wilayah perbatasan antar negara.  Dengan adanya pengakuan ini, juga menguntungkan apabila negara menghadapi konflik dapat diperjuangkan melalui mahkamah internasional.
  2. Merevisi RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) terutama pada poin sinergitas pengembangan wilayah kelautan dengan daratan dengan memperlihatkan batas-batas negara dengan jelas di wilayah laut yang berpatokan pada pulau-pulau terluar Indonesia sebagai kawasan tertentu perbatasan negara.
  3. Menghidupkan kordinasi instansi terkait yang berkewenangan pada pengawasan laut baik yang berkewenangan pada wilayah laut kabupaten, propinsi dan negara.  Ketidakkordinasian bukan saja terjadi karena adanya tumpang tindih (overleap) tugas dan wewenang tetapi bisa juga terjadi karena “saling mengharapkan” atau “menduga” bahwa itu adalah tugas instansi lain sehingga terjadi “kekosongan” kewenangan.
  4. Menghidupakan Pokwasmas (kelompok pengawas masyarakat) nelayan dan pesisir yang sebelumnya dididik untuk memahami tentang potensi sumberdaya laut, kemanfaatan sumberdaya ikan, tindakan merusak (destructive) dan illegal fishing.  Sehingga kelompok masyarakat akan secara sadar dan aktif melakukan pengontrolan terhadap gangguan dan pencurian sumberdaya yang dilakukan oleh pihak luar.
Semoga dengan sebagian langkah-langkah ini, dapat menjadikan hasil laut ikan negara kita sebagai penopang sumber Pangan Indonesia untuk menjadikan rakyat Indonesia hidup tenang dan sejahtera.

KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...