Jumat, 21 Agustus 2015

IKAN SUMBERDAYA FUGITIVE PEMICU INFLASI KOTA PALU

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Ikan khususnya ikan laut merupakan sumberdaya yang unik karena sifatnya yang fugitive atau “sumberdaya yang diburu” sehingga memerlukan pengelolaan yang spesifik sesuai karakteristiknya. Sumberdaya ikan terkadang melimpah dan memiliki harga jual lebih rendah tetapi lebih sering kurang ketersediaannya dengan harga jual lebih tinggi dari kelompok makanan lainnya.  Alasan klasik ketersediaan jumlah ikan berkurang karena para nelayan tidak melaut disebabkan cuaca buruk. 
Ketersediaan jumlah ikan segar yang fluktuatif itu ternyata dapat memicu tingkat inflasi daerah karena ikan sebagai sumber pangan utama penyedia protein hewani. Hal inilah yang menarik menjadi pembahasan ternyata untuk beberapa daerah memiliki masyarakat yang sangat tergantung pada pangan ikan segar.  Pada bulan Mei 2015 Kota Palu pernah mencapai inflasi tertinggi di Indonesia yaitu 2,24% dari 81 kota yang mengalami inflasi sedangkan yang terendah berada di Singkawang sebesar 0,03%.  Tingkat inflasi ini diukur berdasarkan perubahan harga rata-rata tertimbang dari barang atau jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau masyarakat (consumer price index).  Ikan segar masuk dalam kelompok bahan makanan dengan penyumbang inflasi tertinggi sebesar 11,03% untuk Mei 2015 (BPS Sulteng 2015).  Nilai ini semakin tinggi karena kelompok bahan makanan memiliki bobot paling tinggi (weightage) sebagai pertimbangan kelompok barang yang sangat diperlukan bagi masyarakat.
Kondisi inflasi Kota Palu ini tiba-tiba bisa berbalik begitu cepat hanya dalam waktu sebulan berikutnya yaitu Bulan Juni 2015.  Berdasarkan analisis pengendalian Inflasi Provinsi Sulawesi Tengah Bulan Juni 2015, Kota Palu mengalami inflasi sebesar 0,03% (mtm) atau 6,00% (yoy) dan realisasi inflasi yang terjadi lebih rendah dari realisasi inflasi pada bulan sebelumnya (Mei 2015) yang mencapai 2,24% (mtm) atau 6,96% (yoy).  Tingkat inflasi ini menjadikan Kota Palu sebagai kota dengan tingkat inflasi terendah se-Indonesia.  Dan penyebab turunnya inflasi ini didorong oleh menurunnya harga dari sub-kelompok ikan segar sebesar 8,41% (mtm) sekaligus penyumbang deflasi.  Jenis ikan segar yang dimaksud yaitu ikan layang dengan andil deflasi sebesar 0,17%, ikan cakalang sebesar 0,17%, ikan ekor kuning sebesar 0,12% dan ikan selar (0,11%).
Dari fenomena diatas menunjukkan bahwa ikan segar khususnya di Kota Palu dapat dianggap sebagai salah satu faktor utama bergerak naik atau turunnya tingkat inflasi maka sudah sepantasnya kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan ketersediaan keterjaminan stok ikan segar harus diupayakan.

Kebijakan Ikan
            Kebijakan yang berkenaan dengan ikan atau singkatnya “kebijakan ikan” berkaitan dengan inflasi paling fenomenal pernah dilakukan oleh Presiden Christina Fernandes untuk menanggulangi negaranya dari penyakit ekonomi yaitu inflasi.  Saat itu, mayoritas penduduk Argentina adalah pengkonsumsi daging sedangkan harga daging di Buenos Aires naik mencapai 30% dan memicu inflasi secara umum.  Presiden Wanita ini melakukan langkah yang sangat tidak konvensional dalam memerangi inflasi bukannya dia mengeluarkan kebijakan fiskal atau moneter untuk menekan inflasi tetapi justru menggunakan ikan untuk menekan inflasi dengan slogannya “Now there’s fish for everyone” yang mengandung makna bahwa setiap warga Negara harus beli dan makan ikan lalu dia menggelontorkan program “ikanisasi” yaitu menyediakan ikan murah bagi masyarakat yang dijual dengan truk-truk yang dihiasi warna biru agar lebih menarik.
Walaupun contoh kenyataan ini memiliki komparasi yang sangat berbeda baik dari ketersediaan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusianya dengan Negara dan daerah kita tetapi paling tidak menunjukkan bahwa sektor perikanan dapat memberikan harapan dan peran nyata dalam pembangunan suatu Negara atau daerah dalam hal penyediaan pangan ikan.
            Permasalahan yang kita temui terutama di daerah kawasan timur Indonesia termasuk Sulawesi Tengah adalah ketersediaan ikan yang tidak bisa kontinyu.  Bukan karena ikan di laut menipis (depletion) tetapi karena ketidakmampuan menjaga daya awet ikan lebih panjang atau rendahnya fasilitas diversifikasi pangan yang ada sehingga mengakibatkan nelayan sama susah di saat ikan banyak dan di saat ikan kurang.   Kondisi jumlah ikan yang dipasarkan inilah yang memberikan andil besar pada kondisi inflasi yang labil dan bahkan mungkin bisa mempengaruhi harga-harga barang secara umum.

Sumberdaya Fugitive
Dieksploitasi berdasarkan doktrin res nullius yang dalam bahasa latin berarti obyek yang semestinya bisa dimiliki namun tidak bisa dimiliki oleh individu.  Berdasarkan kaidah inilah kemudian pemilikan menjadi common property (milik bersama).  Sumberdaya ikan bebas dilaut siapa saja bisa mengambilnya asalkan memiliki teknologi penangkapannya.  Pada rentang waktu cuaca membaik dan bisa melaut suatu kawasan fishing ground dapat menjadi ajang rebutan dan beberapa kasus lokasi dapat menjadi tragedy of the common (tragedi kepemilikan bersama) dan memicu over fishing dalam ruang yang lebih sempit karena kemampuan teknologi penangkapan yang sederhana dan hampir seragam dengan sasaran tangkapan jenis ikan yang sama.  Praktek penangkapan ini yang memperjelas ikan sebagai sumberdaya yang fugitive.
Pengelolaan penyediaan stok ikan bagaimanapun harus ditinjau dari aspek ekonomi dengan mengontrol harga serta ketersediaannya karena aspek biologi memandang bahwa eksploitasi berlebih dari suatu sumberdaya terjadi apabila rasio harga sumberdaya itu lebih tinggi dari operasi eksploitasinya termasuk ikan.  Oleh karena itu, kebijakan yang paling baik adalah tetap menjaga stabilitas harga ikan dengan memberikan fasilitas penyimpanan bagi nelayan.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2015 akan menetapkan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah percontohan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang hampir mirip dengan metode Bulog untuk menjaga stok dan stabilitas harga pangan beras.
Pengembangan SLIN yang berbasis di Pelabuhan Perikanan diharapkan menciptakan stabilitas harga di tingkat nelayan maupun konsumen dan sekaligus dapat menekan laju inflasi serta membuka peluang pengembangan industri olahan. Potensi pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Sulawesi Tengah sangat besar mengingat Sulawesi Tengah sebagai provinsi yang memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yaitu WPP-RI 713 di Selat Makassar, WPP-RI 714 di Teluk Tolo dan WPP-RI 715 di teluk Tomini.
Jenis inflasi yang terjadi akibat kekurangan pangan ikan dapat dikategorikan sebagai inflasi karena kenaikan permintaan (demand pull inflation) sedangkan penawaran tetap.  Kondisi ini terjadi karena permintaan masyarakat meningkat secara bersamaan (aggregate demand) terhadap pangan ikan.  Walaupun inflasi Kota Palu dapat dimaklumi terjadi diantara Bulan Mei sampai dengan Bulan Juni 2015 dimana secara umum permintaan naik karena memasuki Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2015 tetapi khusus untuk pangan ikan segar tetap sebagai faktor terbesar dalam kelompok bahan makanan pemicu inflasi.  Berdasarkan tinjauan lapangan akhir bulan Juli 2015 bahwa harga ikan segar di Palu kembali naik lagi seperti ikan segar yang dijajakan di sekitaran Jembatan IV Palu yang naik rata-rata sekitar 300%.  Ikan yang biasanya Rp. 350 ribu/boknya bisa mencapai Rp.1,5 juta/boksnya atau ikan ekor kuning yang biasanya Rp. 350 ribu/termosnya naik hingga 750 ribu/termosnya (Radar Sulteng, 22 Juli 2015).
Ketersediaan stok ikan yang naik turun selain akan menganggu stabilitas ekonomi (walaupun kadang sesaat) tetapi juga memberikan rasa pesimis dari kalangan pengusaha untuk menanamkan investasi perikanan di daerah dan sekaligus melemahkan posisi daerah sebagai penyanggah kedaulatan pangan secara nasional.  Untuk itu ada beberapa upaya yang mungkin dapat dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas stok pangan ikan segar dan diversifikasinya yaitu (i) meningkatkan dan mengefisienkan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dilengkapi dengan sarana chilling room, cold storage atau pabrik es untuk menjamin ketersediaan ikan dan stabilitas harga yang ditempatkan pada kampung-kampung nelayan, (ii) memberikan stimulant (rangsangan) kepada masyarakat untuk menciptakan diversifikasi pangan ikan sebagai bagian upaya menjadikan sektor perikanan penyerap tenaga kerja, (iii) membuat regulasi tentang pengaturan pemasaran hasil ikan dan menciptakan pasar yang baik di dalam daerah untuk mencegah terjadinya stok ikan yang dipasarkan keluar ke daerah lainnya dan (iv) memberikan informasi tentang kondisi cuaca dan daerah fishing ground kepada setiap kelompok nelayan.
Mudah-mudahan melalui upaya pemerintah saat ini dan dilanjutkan dengan pemerintahan daerah di masa mendatang dapat merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pro kepada masyarakat berbasis pengelolaan dan pengembangan sektor perikanan khususnya untuk mendukung swasembada pangan Nasional di tahun 2017 dan sekaligus menstabilkan sumbangsih inflasi dari kelompok makanan termasuk ikan segar.

*Penulis : Inisiator ISPIKANI Sulteng, Ka.Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

Rabu, 17 Desember 2014

Hari Nusantara Tahun 2014 : Regim Negara Kepulauan Implikasi Bangsa Maritim



Peringatan Hanus atau Hari Nusantara tahun 2014 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang lebih mengedepankan pertahanan dan keamanan serta pembangunan kelautan.  Untuk tahun ini, lebih ditekankan pada penggalian inovasi maritim anak bangsa untuk membangun nusantara.  Langkah awal yang diberikan kepada anak bangsa yaitu bentuk penyadaran untuk bangga dan cinta akan kekayaan potensi maritim dan pengetahuan tentang nilai strategis negara kepulauan.  Kesadaran ini harus terus dibina sebagai salah satu modal ‘penumbuh’ rasa nasionalisme dan memperkokoh hasil perjuangan diplomasi wilayah perbatasan perairan negara Indonesia.

Perjuangan diplomasi Bangsa Indonesia tentang perbatasan laut telah dimulai semenjak tahun 1957 yaitu tepatnya pada tanggal 13 Desember dengan keluarnya Deklarasi Djuanda.  Ia merupakan pernyataan resmi Pemerintah Indonesia tentang Wilayah Perairan Indonesia melalui Pemerintahan Kabinet Ir. Djuanda Kartawidjaja dan pernyataan sepihak menentang pemberlakuan Ordonansi Hindia Belanda yaitu Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 yang mengakui batas laut 3 mil di setiap pulau, sehingga antara satu pulau dengan lainnya dipisahkan oleh alur laut bebas yang dapat mengancam kemanan wilayah Indonesia, regulasi kelautan domestik dan pemanfaatan hasil laut.

Oleh karena itu, dengan tegas Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa “semua perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”.  Konsep deklarasi inilah yang kemudian mendasari perjuangan Bangsa Indonesia untuk menjadi regim Negara Kepulauan (Archipelagic State) atau kalau dipandang dari konsep kewilayahan maka deklarasi Djuanda ini yang kemudian menjelma menjadi ‘Wawasan Nusantara’.

Bentuk penghargaan dari perjuangan diplomasi itu, kemudian ditetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hanus yang merupakan even nasional semenjak pemerintahan Presiden RI Abdurrahman Wahid tahun 1999 dan secara resmi pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keppres No. 126 tahun 2001.  

Penting untuk disoroti yang berkaitan dengan Bangsa Maritim yaitu masih sangat rendahnya kesadaran sebagai bangsa berdaulat yang memiliki kekayaan lautan dengan adanya kasus-kasus sering terjadi baik diketahui maupun tidak.  Seperti : illegal fishing; pengambilan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) oleh pihak asing, privatisasi pulau-pulau kecil dan terluar, pelanggaran lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan penyelundupan manusia dan barang-barang illegal lewat laut.

Pada tahun 2014 ini, pelaksaanaan Hanus dilaksanakan di Kotabaru Kalimantan Selatan yang salah satu tujuannya yaitu memberikan pemahaman terhadap pentingnya pembangunan terinterigasi untuk kepulauan terluar atau terpencil.  Pembangunan pulau terluar dan terpencil harus diperhatikan sebagai Bangsa Indonesia yang menganut sistem regim kepulauan yang berdaulat atas wilayah daratan, laut dan pulau-pulaunya.  Tentang regim kepulauan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut melalui UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS).  Di dalam penjelasan UNCLOS dinyatakan dengan tegas bahwa pulau-pulau yang berada di bagian terluar atau terdepan memiliki peran geostrategis sebagai penentu luas wilayah perairan negara karena dijadikan titik dasar (base line) pengukuran garis pangkal lurus kepulauan untuk menetapkan laut territorial 12 mil, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 200 mil dan Landasan Kontinental 350 mil.  Dengan demikian pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia dapat dijadikan sebagai pagar eksistensi keutuhan NKRI.

Walaupun demikian, perlu untuk diketahui bahwa keberadaan pulau-pulau kecil dan terluar berdasarkan pemahaman UNCLOS tersebut tidak secara mutlak dapat menentukan batas-batas wilayah perairan tersebut.  Karena pulau yang dimaksud yaitu pulau yang terjaga oleh Negara, memiliki sumberdaya pulau yang terkonservasi dan mendukung kehidupan manusia atau kehidupan ekonominya sendiri.  Pada UNCLOS Artikel 121 Bagian VIII tentang Regime Of Islands menyebutkan bahwa Rocks which cannot sustain human habitation or economic life of their own shall have no exclusive economic zone or continental shelf”.  Yang diartikan dalam UU No. 17 Tahun 1985 bahwa “pulau atau karang yang tidak dapat mendukung habitat manusia atau kehidupan ekonominya sendiri, tidak mempunyai zona ekonomi ekslusif atau landas kontinen sendiri dan hanya berhak mempunyai laut Teritorial saja”.  Pernyataan ini mengandung pengertian bahwa pulau-pulau kecil dan terluar yang ada di Indonesia harus diperhatikan kondisi sumberdayanya yang meliputi sumberdaya pesisir, laut dan pulaunya, kesejahteraan penduduknya ditingkatkan dan menjaga abrasi atau pengikisan daratan pulau oleh gelombang laut yang dapat melenyapkan pulau untuk menjaga peran geostrategisnya tetap ada sebagai penentu batas-batas wilayah perairan.

Indonesia memiliki 92 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2005.  Pulau-pulau kecil terluar tersebut ibarat pagar yang mengelilingi perairan Indonesia dengan batas-batas perairan yang berhadapan secara langsung dengan Negara tetangga.  Hanya sangat disayangkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut belum sepenuhnya tersentuh oleh pembangunan yang terintegrasi dan terpadu. Tentunya, kita tidak menginginkan hilangnya batas-batas perairan Negara atau bahkan sampai tindakan pengklaiman kepemilikan oleh Negara lain hanya akibat tidak adanya upaya perhatian dari pemerintah. Syarat mutlak yang harus dilakukan yaitu melakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penduduk yang mendiami pulau-pulau kecil dan terluar serta membina rasa nasionalisme (bela negara) yang harus setara dengan penduduk-penduduk lainnya di mainland (dataran utama).  Selain itu, untuk setiap pulau kecil dan terluar lainnya yang tidak berpenduduk harus dijadikan bagian dari zona konservasi untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan sumberdayanya yang berkelanjutan.  Semoga setiap peringatan Hanus yang kita lakukan setiap tahunnya dapat meningkatkan pemahaman kepada kita sebagai Bangsa Maritim terbesar di dunia yang berdaulat.


MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...