Jumat, 13 Januari 2017

MEMBANGUN KESELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI SULTENG

Oleh: DR. MOH. SALEH N. LUBIS, S.Pi, M.Si

Menarik untuk dicermati sebuah opini tentang membangun keselarasan perencanaan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng yang sebenarnya lebih berfokus pada mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah yang dianggap kurang tepat atau mengabaikan beberapa tahapan penting dalam penyusunannya.  Kita akan sepakat bahwa mekanisme penyusunan RPJMD tentunya harus selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan lainnya baik ditingkat provinsi/kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan tahapan yang benar dan ketepatan waktu sesuai regulasi yang ada.
Bapak Drs. H. Longki L. Djanggola, M.Si dan Bapak (Alm) H. Sudarto, SH, M.Hum melalui Pilkada serentak pada tanggal 09 Desember 2015 dinyatakan sebagai pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih periode 2016-2021, tetapi berdasarkan pertimbangan masa jabatan yang belum selesai, maka pelantikannya baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016.  Hal ini berbeda dengan hasil Pilkada serentak Desember tahun 2015 di enam kabupaten dan Kota Palu di Sulteng, para Bupati dan Walikota telah dilantik oleh Gubernur pada tanggal 17 Pebruari 2016.  Sesuai Pasal 264 ayat ke-4 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap daerah wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.  Inilah yang kemudian mendasari enam Bupati dan Walikota Palu untuk segera menetapkan Perda RPJMD paling lambat Bulan Agustus 2016, sedangkan untuk Provinsi Sulteng dan Kab. Banggai penetapan Perdanya paling lambat Bulan Desember 2016.
Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah penyusunan RPJMD kab/kota bisa saling selaras dan bersinergi dengan RPJMD Provinsi, sedangkan RPJMD  Prov. Sulteng 2016-2021 belum selesai bahkan gubernurnyapun belum dilantik serta Visi dan Misinya belum diterjemahkan?  Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 poin J PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyatakan bahwa RPJMD mencakup pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan yang berarti pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru dan mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD Kab./Kota dapat berpedoman pada RPJMD lalu (2011-2016), RPJPD 2005-2025, Visi dan Misi serta Program Prioritas Daerah Gubernur Terpilih.  Dengan demikian tidak terjadi fenomena kevakuman dalam rujukan yuridis formal dokumen perencanaan.
Penyusunan RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah diawali dengan menterjemahkan dan menjabarkan Visi dan Misi Gubernur terpilih, yang telah diminta oleh pemerintah daerah melalui Plt. Sekretaris Daerah Kepada KPU dengan surat No. 050/563/Bappeda tertanggal 15 Pebruari 2016 dan telah dijawab oleh KPU melalui suratnya No. 140/KPU-Prov.024/II/2016 perihal Penyampaian Visi-Misi Gubernur Terpilih Sulteng Tahun 2016-2021 tertanggal 16 Pebruari 2016.  Adapun Bappeda Provinsi Sulteng selaku penganggungjawab perencanaan dan pembangunan dapat menangkap, menterjemahkan dan mensinergikan RPJMD 2016-2021 (dalam bentuk Rancangan Awal) dengan RPJMD kabupaten/kota melalui Tahapan Evaluasi Ranperda RPJMD Kab/Kota yang ketat dan sesuai dengan aturan yang ada. Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Apabila tidak sesuai maka diberi waktu perbaikan 7 (hari) dan jika tidak diindahkan maka Gubernur dapat membatalkan Perda (Lihat UU No. 23 Pasal 271 ayat 1-4).  Tahapan evaluasi pasti akan menjamin sinkronisasi, sinergitas dan dukungan serta sebagai moment pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaring analisis isu-isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota yang menjadi masukan pada Rancangan Awal RPJMD (Lihat Bagan Lampiran III Permendagri 54 tahun 2010). Tentunya isu-isu strategis ini menyangkut penanggulangan kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat, tingkat kesehatan dan bentuk permasalahan lainnya di tingkat kab/kota se-Sulawesi Tengah.
RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah berisi program-program prioritas I, II dan III.  Prioritas I dan II dilaksanakan untuk memenuhi Belanja Pelayanan Publik termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan dan administrasi publik yang anggarannya dialokasikan sesuai aturan yang bersifat Mandatoris (jika ada) misalnya alokasi bidang Pendidikan yang harus lebih 20% (UU No. 20 thn 2003 tentang Sisdiknas) dan bidang Kesehatan yang wajib 10% dari APBD di luar gaji (UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan).  Prioritas I dan II sebesar 50,92% dibanding Prioritas III (belanja tidak langsung) yang hanya 49,08% (Lihat Bab III RPJMD 2016-2021).  Tidak benar bahwa perencanaan program yang akan dilaksanakan tidak terukur, hal ini bisa dilihat pada Bab VIII RPJMD yang memuat indikator program dan capaian kinerja setiap tahun untuk 5 (lima) tahun mendatang. 
Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Bappeda tidak mengabaikan mekanisme penyusunan RPJMD untuk Rancangan Awal atau menghilangkan satu Tahapan.  Hal ini, dapat dibuktikan dengan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulteng dengan DPRD Sulteng No. 050/59/Bappeda/2016; No. 25 tahun 2016 tertanggal 11 November 2016 tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan RPJMD Prov. Sulteng 2016-2021 yang pada hakekatnya adalah isi dari Rancangan Awal RPJMD.  Satu hal lagi yang merupakan kekeliruan pada opini sebelumnya bahwa Rancangan Awal tersebut dapat digunakan sebagai rujukan kabupaten/kota yang sedang menyusun RPJMD.  Rujukan RPJMD kabupaten/kota terhadap Rancangan Awal RPJMD provinsi dapat menyalahi aspek yuridis dan aspek administrasi.  Aspek yuridis karena belum ditetapkan secara hukum (Perda) dan aspek administrasi yang masih harus melalui tahapan-tahapan selanjutnya yaitu Rancangan dan Rancangan Akhir RPJMD.
Bappeda Prov. Sulteng sama sekali tidak mengabaikan kesempatan emas dalam Musrenbang RPJMD kabupaten/kota.  Perlu ditegaskan disini bahwa pengumpulan isu-isu strategis secara partisipatif dilakukan pada saat Musrenbang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 pada tanggal 16 November 2016 yang dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur.  Pembahasan isu-isu strategis secara partisipatif dipertajam melalui sesi Pembahasan Komisi-Komisi yang dibagi berdasarkan 5 Misi Pemerintah Daerah dengan mengundang semua stakeholder antara lain: DPD/DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, Perangkat Daerah (PD) terkait, Pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta hadir.  Adapun pidato dan presentase Bappeda di Musrenbang RPJMD kabupaten/kota bertujuan untuk menyampaikan prioritas pembangunan provinsi agar terjadi keselarasan dan sinergitas dengan prioritas pembangunan kabupaten/kota. 
Berdasarkan Pasal 373 ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, sehingga program pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan memang adalah kewenangan provinsi karena program tersebut bersifat pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota (termasuk program pengembangan masyarakat desa) yang merupakan bagian tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam hal ini BPMPD Provinsi Sulteng.
Memang benar bahwa Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada Perda RPJMD dan segera dirampungkan pada saat Perda RPJMD dikeluarkan tetapi untuk Sulawesi Tengah dan daerah lainnya seluruh Indonesia keterlambatan pembuatan Renstra OPD disebabkan karena adanya penyempurnaan OPD baru berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang harus diikuti dengan Perda tentang OPD dan Pergub tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 04 Agustus 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 pada Pasal ke-2 bahwa provinsi maupun kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016. Penulis sepakat tentang konteks keselarasan rencana program prioritas tahunan yang harus mengacu pada program prioritas lima tahunan adalah harga mati sesuai dengan opini sebelumnya karena memang telah mengikuti pedoman penyusunan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 54 tahun 2010.
Berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2010 tersebut, bahwa penyusunan Rancangan awal Renstra disinkronkan dengan RPJMD (pada tahapan Rancangan RPJMD-tahap ke-2) yaitu pada saat kegiatan Verifikasi Rancangan Renstra PD oleh Bappeda setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 050/777/Bappeda tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan Rancangan Renstra OPD Tahun 2016-2021 dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD.  Tahapan ini yang dimaksudkan oleh opini sebelumnya sebagai ‘klinik renstra’. 
Tahapan perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan regulasi sehingga tidak ada anggapan akan terjadinya ‘kegagalan periodisasi perencanaan sehingga ancaman daerah gagal akan dapat terjadi”.  Adapun keterlambatan-keterlambatan dalam tahapan prosesnya (bukan batas waktu akhir) lebih diakibatkan oleh keluarnya kebijakan-kebijakan pusat (Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016) yang berpengaruh simultan pada tahapan waktu pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah untuk periodisasi 2011-2015 yaitu 15,56% (sumber pertumbuhan 2015) dengan andil 17 sektor andalan termasuk sektor pertanian dan pertambangan.  Sampai dengan triwulan III tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sebesar 12,01% sebagai angka pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Sulampua.  Pertumbuhan ekonomi tersebut, berasal dari andil sektor pertambangan dan penggalian sebesar 5,97% dan industri pengolahan sebesar 5,39%, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan andil 0,82% dan sektor pertanian memberikan andil sebesar 0,77% sedangkan sektor lainnya masih berada di bawah 0,5%. Tingkat kemiskinan pun pada Bulan September 2016 sebesar 14,09% lebih rendah 0,36% dari Maret 2016 sebesar 14,45% (release BPS Sulteng, 2016). Untuk IPM di Sulawesi Tengah, walaupun masih lebih rendah dari IPM nasional tetapi menunjukkan trend yang positif dimana pada 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015) terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2015 IPM Sulawesi Tengah tumbuh 0,49% dari 66,43 poin di 2014 menjadi 66,76 poin di 2015 atau masuk kategori IPM sedang.  Demikian juga halnya untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sulawesi Tengah yang menunjukkan perbaikan seperti pada Bulan Agustus 2015, TPT sebesar 4,10%, turun menjadi 3,29% pada Bulan Agustus 2016 (BPS, 2016).  Rendahnya tingkat pengangguran pada usia produktif diakibatkan karena terserapnya sebagian besar tenaga kerja di beberapa sektor ekonomi (BPS, 2016).  Kualitas pembangunan dari sisi pemerataan individu, juga menunjukkan adanya perbaikan, yang ditandai dengan menurunnya  angka Indeks gini Provinsi Sulawesi Tengah dari sebesar 0,374 poin pada Maret 2015 menjadi 0,362 poin pada Bulan Maret 2016 dan masih lebih rendah dari Indeks gini nasional yang pada Bulan Maret 2016 sebesar 0,397 poin.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bappeda telah melaksanakan perencanaan pembangunan sesuai dengan prinsip money follow program priority yang dilakukan melalui model perencanaan yang indikatornya berdasarkan visi dan misi Gubernur, program prioritas nasional dan isu-isu strategis yang diperoleh dari Musrenbang sebagai bentuk perencanaan yang partisipatif. Selanjutnya program-program prioritas dibuat penyertaan pembiayaannya yang menjadi usulan dalam perencanaan dan bukan sebaliknya dengan menentukan alokasi anggaran terlebih dahulu kemudian program apa yang akan dilaksanakan.  Konsep inilah yang disebut money follow program priority yang telah diatur oleh Bappenas untuk Prov/Kab/Kota sehingga sangat tidak mungkin terjadinya planning by accident.
Pada awal tahun 2017, Renstra setiap OPD akan segera disempurnakan dengan berpedoman pada Perda RPJMD Sulawesi Tengah.  Penyempurnaan ini, dilakukan melalui verifikasi oleh Bappeda.  Setelah proses ini dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan Rancangan Akhir Renstra OPD melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Renstra OPD (Lihat Lampiran IV Permendagri 54 tahun 2010).  Semoga tahapan dari proses perencanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan output, outcome serta benefit yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.


*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi II Bappeda Prov. Sulteng

Selasa, 03 Januari 2017

ANDIL SEKTOR PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI SULAWESI TENGAH

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*


Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tengah pada semester I tahun 2016, mencapai 2 digit yaitu 14,38 persen.  Angka ini menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia atau satu-satunya daerah dengan pertumbuhan ekonomi daerah diatas 10%.  Peringkat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah diatas Nusa Tenggara Barat (9,97 persen) dan Sulawesi Selatan (7,75 persen), sedangkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 5,04 persen (BPS, 2016).  Peningkatan pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa kapasitas produksi suatu perekonomian daerah lebih besar dengan jumlah pendapatan daerah meningkat dan menjadi indikasi bahwa kinerja pembangunan daerah semakin baik.
Sektor ekonomi terbesar yang memberikan andil terhadap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yaitu berasal dari sektor pertambangan dan penggalian dengan kisaran kontribusi antara 25 persen hingga 30 persen per tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 2,73 persen (sumber pertumbuhan tahun 2015).  Angka 2,73 persen adalah yang tertinggi dibandingkan sektor ekonomi lainnya walaupun sektor pertambangan dan penggalian pernah mengalami konstraksi pertumbuhan negatif pada tahun 2014 sebagai konsekuensi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambagan Mineral dan Batubara (Minerba).  Jika faktor-faktor pertumbuhan ekonomi terdiri atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, modal, kondisi sosial dan budaya, daya saing sumberdaya manusia (SDM) dan sumberdaya alam (SDA), maka faktor peningkatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah lebih dipengaruhi oleh faktor sumberdaya alam bawaan (resources endowment) yang melimpah diantaranya sumberdaya hasil tambang dan mineral. 
Pertimbangan yang kemudian muncul, apakah angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dipertahankan secara berkesinambungan sehubungan dengan andil sektor ekonomi terbesar berasal dari pengelolaan sumberdaya alam non hayati yang bersifat habis.  Maka perlu dipikirkan selanjutnya bahwa sektor-sektor pertanian, pertanian, kelautan dan perikanan yang berbasis sumberdaya hayati dengan potensi yang juga berlimpah dapat menjadi sektor unggulan untuk meningkatkan andil terhadap laju pertumbuhan ekonomi.  Sebenarnya pada tahun-tahun yang lalu seperti pada tahun 2011 untuk daerah Sulawesi Tengah andil sektor-sektor pertanian, perikanan dan kelautan cukup tinggi, pada saat pertumbuhan ekonomi berkisar 7 persen- 7,5 persen, sektor pertanian, perikanan dan kelautan adalah penyumbang terbesar terhadap pembentukan PDRB (harga konstan 2000) yaitu rata-rata 42 persen disusul sektor jasa-jasa sebesar 16 persen dan sektor perdagangan, restoran dan hotel sebesar 13 persen.
Pertumbuhan positif sektor pertambangan dan mineral menyebabkan terjadinya perubahan pada struktur ekonomi daerah.  Sektor lainnya dapat dianggap menjadi tidak menarik, karena pertambangan dan mineral dianggap lebih menjanjikan.  Tenaga kerja yang semula berada pada sektor lain akan beralih ke sektor pertambangan dan mineral termasuk beralihnya para tenaga kerja sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.  Perubahan komposisi tenaga kerja akan menyebabkan terjadinya pergeseran pertumbuhan sektor produksi dan secara bersamaan mempengaruhi pembentukan PDRB dan selanjutnya memberikan perubahan pada struktur ekonomi, dimana salah satu sektor akan menggeser posisi sektor lainnya atau proses pergeseran pertumbuhan sektor produksi yang semula mengandalkan sektor primer menuju sektor sekunder (transformasi struktural).
Hal menarik yang dapat kita perhatikan bahwa distribusi PDRB atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha Sulawesi Tengah berkisar antara 33 persen hingga 35 persen (BPS, 2015). Distribusi menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan dan perikanan adalah yang tertinggi diantara sektor-sektor lainnya seperti pertambangan dan penggalian yang hanya 9 persen hingga 10 persen.  Nilai PDRB yang tinggi mengindikasikan bahwa jenis produksi lebih banyak dan jumlah produksi (output) yang dihasilkan lebih beragam dan dikerjakan oleh banyak tenaga kerja. Tetapi mengapa kemudian andil terhadap pertumbuhan ekonomi masih rendah.  Permasalahan yang ditemukan terletak pada rendahnya kualitas produk yang dihasilkan atau nilai daya saing (competitiveness) masih rendah.  Untuk itu, peningkatan daya saing produk dapat dilakukan melalui upaya-upaya penambahan nilai tambah (add value) pada produk yang akan dihasilkan.
Berfokus pada penambahan nilai tambah produk yang dihasilkan harus berorientasi pada aspek nilai jual atau harga produk.  Yang berarti seberapa besar nilai harga produk yang akan dijual atau dinilai oleh pasar. Semakin besar nilai harga produk maka semakin tinggi pula nilai daya saing produk.  Daya saing produk tergambarkan pada peningkatan nilai ekspor daerah baik secara kuantitas maupun kualitas.  Menurut data BPS Sulteng (2016), pada Bulan September total ekspor Sulawesi Tengah senilai US$ 165,58 juta dengan peningkatan sebesar US$ 16,15 juta atau 10,81 persen dibandingkan bulan sebelumnya dimana kontribusi terbesar terhadap ekspor berasal dari besi dan baja senilai US$ 90,14 juta atau 54,44 persen dari total ekspor.  Selanjutnya perdagangan ekspor berasal dari produk-produk pertanian seperti udang, ikan, buah-buahan, getah, damar dan kakao.  Jika dilihat dari per subsektor pertanian, maka produk ekspor masih mengalami kendala dalam hal meningkatkan produktivitas dan nilai tambah.  Misalnya untuk sub sektor perikanan memberikan sumbangan nilai ekspor masih sebesar 0,87 persen dari total ekspor, meskipun wilayah Sulawesi Tengah memiliki potensi perikanan dan kelautan tetapi masih mengalami kendala dalam meningkatkan produktivitas dan nilai tambahnya.  Produk perikanan yang diekspor lebih banyak dalam bentuk segar beku tanpa melalui perlakuan tambahan, seperti pengolahan lanjutan dalam bentuk lainnya yang dapat memberikan nilai tambah harga.  Produk ekspor dalam bentuk mentah memiliki nilai yang lebih rendah dari hasil olahan, selain itu selama proses pengangkutan atau distribusinya apabila tidak ditangani dengan baik maka akan menyebabkan susutnya fisik produk dan menurunkan nilai harganya.  Upaya peningkatan nilai tambah produk akan mendorong tumbuhnya industri yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak (agro industry).  Komoditas udang, ikan, coklat, kelapa sawit dan cengkeh dapat menjadi komoditas strategis Sulawesi Tengah yang juga dapat menjadi andalan produk ekspor.
Produk pertanian yang bernilai tambah yaitu pertambahan nilai suatu komoditas pertanian karena mengalami proses penanganan, pengolahan, pengawetan, pengemasan dengan mengubah atau tidak mengubah bentuk asli mentahnya dalam suatu sistem produksi.  Nilai tambah komoditas pertanian yang semakin tinggi akan memberikan andil bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan usaha, peningkatan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.  Oleh karena itu, kebijakan peningkatan nilai tambah dan harga produk sebaiknya dimulai dari proses hulu hingga hilir atau mulai proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pra panen, pasca panen, pemasaran hingga konsumen.  Tetapi sasaran dari kebijakan lebih berfokus pada proses pasca panen yaitu saat pengolahan dan pemasaran dengan menempuh beberapa strategi yaitu : (i) strategi pengembangan kelembagaan yaitu menstimulus dan memfasilitasi berkembangnya unit-unit pengolahan produk-produk pangan pertanian yang dimulai dari skala rumah tangga (home industry) hingga skala yang lebih besar dalam bentuk industrial; (ii) strategi peningkatan SDM melalui pelatihan dan pendidikan kepada para pelaku pengolah produk pertanian tentang manajemen usaha pengolahan dan pengelolaan keuangan; (iii) Aspek pengolahan dan pemasaran ditempuh dengan upaya mengubah bentuk mentah produk menjadi bentuk setengah jadi atau bentuk jadi serta memperpendek rantai pemasaran produk dari produsen ke konsumen; (iv) mengurangi impor bahan-bahan produk pertanian dan meningkatkan ekspor produk-produk pertanian.  Strategi dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, dan terdefinisikan dalam program dan kegiatan seperti penerapan manajemen mutu produk, pembangunan unit-unit pengolahan di tingkat Gapoktan, kelompok nelayan dan petani budidaya, penguatan modal masyarakat, Alsintan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, peningkatan sistem informasi dan promosi hasil-hasil pertanian dan pengembangan industri rakyat berbasis produk-produk pertanian.
Keseluruhan kegiatan adalah proses pembangunan agribisnis pertanian dan kelautan yang semoga dapat meningkatkan kompetensi daya saing, andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
*Ka.Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

Senin, 04 April 2016

Langkah Awal Perencanaan Pembangunan Overconfident vs Over-optimism



Oleh. DR. Moh. Saleh NM Lubis, S.Pi, M.Si
Awal tahun 2016 dapat dianggap sebagai musim penyusunan Perencanaan Pembangunan baik yang dilakukan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat (kementerian/kelembagaan).  Pergantian periode 5 tahunan atau tahunan mewajibkan untuk membuat perencanaan pembangunan baru sesuai periode-periode tersebut apatah lagi bagi daerah-daerah yang baru menyelesaikan proses Pilkadanya. Memasuki akhir Bulan Maret 2016, proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah hampir selesai untuk setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Esensinya perencanaan dilakukan karena keinginan mencapai masa datang berdasarkan asumsi-asumsi dengan menghubungkan fakta-fakta kemudian dapat digambarkan dan dirumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu, perencanaan adalah bagian dari prinsip-prinsip manajemen (George R. Terry, 1975).  Perencanaan yang baik terindikasi dari tepatnya pencapaian sasaran tidak kurang dan tidak lebih.
Pertanyaan mendasar yang sering kita temui,  terutama dari pihak stakeholder yaitu mengapa perencanaan harus dilakukan apabila ditengah jalan sering berubah oleh beberapa intervensi yang tidak didasarkan pada perencanaan awal tersebut. Sebenarnya letak dari seni perencanaan adalah mengatur dan sifat dari perencanaan adalah tidak kaku atau fleksibel mengikuti kondisi atau aspek-aspek yang berlaku.  Hanya saja kekakuan itu ada batasnya dan masih dalam kondisi yang terkontrol.  Perencanaan itu dilakukan karena 2 perihal penting yaitu pertama, dilakukan karena ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan.  Dengan perencanaan ada harapan dan keinginan bahwa apa yang kita miliki saat ini lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang singkatnya perencanaan dilakukan untuk masa depan yang lebih baik dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia. Kedua, perencanaan harus dilakukan karena budgeting terbatas. Setiap tahapan untuk mencapai tujuan yang diinginkan memerlukan biaya sehingga pertimbangan pendanaan adalah juga yang utama.  Jikalau pendanaan cukup atau lebih maka perencanaan akan tidak terlalu berfungsi karena keinginan dan kebutuhan akan langsung dapat dipenuhi.
Keberhasilan perencanaan adalah tercapainya target-target yang diinginkan.  Oleh karena itu, setiap yang membuat perencanaan seperti Negara, daerah, institusi, organisasi ataupun kelembagaan harus menanamkan komitmen awal dan sikap bagaimana target-target perencanaan dapat diperoleh.  Setiap yang berencana sudah pasti akan percaya diri dan optimis bahwa targetnya akan tercapai, tetapi sikap yang muncul tergantung pada bagaimana kondisi awalnya.
Ada persamaan dari sikap memandang keberhasilan sebuah investasi dengan keberhasilan sebuah perencanaan yaitu overconfident dan over-optimistic.  Kedua sikap ini memiliki arti yang hampir sama yaitu ‘percaya diri yang lebih’. Paling banyak dari kita begitu percaya diri dengan kemampuan kita untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan, baik dilakukan secara profesional maupun non profesional  Pendapat ini ditemukan di semua disiplin ilmu yang ada (accros all disciplines) termasuk dalam peramalan cuaca.  Overconfident melibatkan perasaan dalam pikiran sehingga disebut juga pikiran yang sangat yakin (overwhelmingly too optimistic) sehingga sikap overconfident adalah sikap yakin diatas optimis. Perasaan keberhasilan didasarkan pada informasi yang dianggap akurat diperoleh dari pengalaman yang dimiliki.  Sedangkan sikap over-optimistic adalah sikap yang lahir dari kemantapan berpikir yang didasarkan pada potensi yang dimiliki atau potensi sumberdaya alam yang dimiliki.  Keyakinan keberhasilan akan target yang akan dicapai didasarkan pada faktor-faktor pendukung yang dimiliki seperti SDM, SDA serta kearifan atau kemampuan Leader dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.
Setelah menyusun perencanaan sesuai dengan prosedur yang semestinya dan melihat sudut pandang kedua sikap tersebut, maka kedua-duanya dapat dimilki oleh setiap institusi yang melakukan perencanaan.  Hanya saja, pandangan overconfident memiliki kelemahan yaitu keberhasilan mencapai target selalu berdasarkan pada pengalaman-pengalaman yang sering berulang (a regular issue) atau lazimnya sering terjadi, dengan kurang mempertimbangkan kemungkinan perubahan yang akan terjadi dikemudian hari karena faktor ketersediaan sumberdaya. Sikap overconfident memberikan pengharapan yang justru tidak realistik dan akan memberikan hasil yang buruk.  Kelemahan sikap overconfident dapat ditutupi dengan sikap over-optimism yang selalu berwaspada mengevaluasi kemungkinan kelebihan dan kekurangan sumberdaya.  Overconfident maupun over-optimism adalah kedua sikap yang merupakan bagian dari suatu keputusan yang harus dibuat dalam kondisi normal maupun tidak menentu (mis. kondisi perekonomian yang tidak stabil) untuk meminimalisir kesalahan dalam sasaran tujuan yang akan dicapai.
Memasuki era RPJMN Tahun 2015-2019 pendekatan perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial.  Karena setiap perencanaan dari tingkat paling bawah (desa) sampai pada tingkat paling atas (pusat) harus bersinergi, maka pendekatan-pendekatan ini seyogyanya dilakukan dengan pendekatan yang sama.  Holistik-tematik berarti untuk mencapai sasaran prioritas nasional dan daerah diperlukan koordinasi multi kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah.  Integratif menunjukkan bahwa pencapaian sasaran prioritas nasional dan daerah dilakukan secara terintegrasi yang didukung melalui kombinasi berbagai program dan kegiatan yang dirancang oleh multi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk satu sasaran pembangunan.  Sedangkan spasial yaitu setiap program dan kegiatan harus mempertimbangkan lokasi, misalnya program cetak lahan sawah baru harus berdekatan dengan infrastruktur pendukungnya seperti irigasi, akses jalan, pasar, gudang dan lainnya.
Sulawesi Tengah beserta 1 kota dan 12 kabupaten, saat ini telah menyelesaikan pertemuan forum antarpemangku kepentingan atau musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat daerahnya masing-masing untuk menyusun rencana pembangunan daerah tahunan yang berisikan program-program prioritas atau program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.  Hasil kesepakatan musyawarah kemudian diteruskan ke pertemuan musyawarah rencana pembangunan tingkat pusat, kementerian dan lembaga.  Musyawarah perencanaan pembangunan yang berjenjang melalui proses bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down) sebagai upaya untuk menselaraskan perencanaan sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan adalah sebuah usaha (ikhtiar) untuk memenuhi hajat orang banyak sehingga selayaknya sikap percaya dan optimistik terhadap pencapaian sasaran dan tujuan harus dipunyai oleh pembuat rencana.  Perencanaan bukan langkah-langkah untuk meramal atau memprediksi serta bukan proses untuk memenuhi segala keinginan tetapi ingin mendapatkan hasil pencapaian yang lebih baik.  Mudah-mudahan setiap tahapan perencanaan yang sudah dilalui dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat dapat benar-benar teralisasi sesuai kebutuhan yang prioritas dan yang terpenting sikap awal overconfident dan over-optimistic dapat dikedepankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar.

*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

Sabtu, 12 Desember 2015

PENINJAUAN KEMBALI (PK) RTRWN KEPULAUAN TOGEAN JADI TAMAN NASIONAL

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Sampai saat ini, status Kepulauan Togean secara de facto masih belum jelas.  Apakah masih berstatus Taman Wisata Alam Laut sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ataukah berstatus Taman Nasional Laut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Ditambah lagi realisasi penyerahan kewenangan pengelolaan Kepulauan Togean antar kementerian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan belum benar-benar terlaksana.
Secara de jure, sebenarnya status Kepulauan Togean dari Taman Wisata Alam Laut telah diubah menjadi Taman Nasional Laut dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Oleh karena itu, pada awal Bulan November lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan Konsultasi Publik (KP) untuk meninjau kembali penyusunan RTRWN atau PP No. 26 tahun 2008 tersebut.  Permasalahan yang ditemui yaitu sosialisasi resmi perubahan status ini melalui undang-undang yang telah dikeluarkan semenjak tahun 2014, belum dilakukan, baik kepada pemerintah Kabupaten Tojounauna maupun masyarakat Kepulauan Togean.  Informasi yang diketahui hanya melalui rapat-rapat teknis dan pembahasan yang menyangkut pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga secara substantial perubahan status kemungkinan belum diketahui oleh masyarakat secara luas. 
Pemerintah kabupaten ternyata telah lama menindaklanjuti PP No. 26 tahun 2008 dengan membuat peraturan daerah tentang pengelolaan Kepulauan Togean sebagai Kawasan Wisata Alam Laut sehingga perubahan-perubahan status dikhawatirkan akan memberikan dampak bagi masyarakat Kepulauan Togean terutama terkait perubahan pemanfaatan sumberdaya alam secara langsung maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan wisata bahari.  Salah satu point penting dalam sosialisasi adalah bagaimana perbedaan antara status kawasan wisata alam laut dan taman nasional laut.  Jika mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka definisi taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam sedangkan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.  Dari 2 definisi tersebut, mengandung makna prinsip yang berbeda antara taman wisata alam dan taman nasional yaitu pada peruntukkan kawasan dan pada pengelolaannya. 
Peruntukkan kawasan pada taman wisata alam laut ditujukan khusus hanya satu pemanfaatan atau satu jenis kegiatan yaitu pariwisata atau rekreasi bahari dengan tetap memperhatikan kelestarian dan konservasi sumberdaya alam yang dikenal dengan ekowisata bahari atau wisata dengan pendekatan ekosistem.  Ekowisata bahari juga tetap memperhatikan kesejahteraan penduduk setempat.  Penduduk dapat terlibat langsung dalam kawasan wisata terutama kegiatan-kegiatan yang menunjang pariwisata seperti penyediaan fasilitas cottage, rumah makan, penyewaan alat selam dan boat wisata, pemandu wisata hingga pada pengelolaan kebersihan dan keamanan.  Dengan demikian dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan penduduk sekitar.  Sedangkan taman nasional laut ditujukan untuk beberapa pemanfaatan sesuai dengan fungsional ekosistemnya yang ada, seperti untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.  Antara satu wilayah pemanfaatan dengan lainnya terpisah dan tidak bisa overleaping pemanfaatan untuk melindungi sumberdaya hayati aslinya.
Pada pengelolaannya, taman wisata alam laut tidak dibagi berdasarkan zonasi tetapi berupa satu kawasan pengelolaannya sesuai tujuan pariwisata.  Sedangkan taman nasional laut dalam pengelolaannya dibagi dengan zonasi-zonasi sesuai peruntukkannya seperti zona konservasi, zona wisata, zona pemanfaatan umum, zona inti, zona penangkapan ikan dan lainnya.  Karena pembagian zonasi telah diatur juga dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana kewenangan pengelolaan laut 0 – 12 mil laut ada di provinsi maka pembagian zona untuk kabupaten akan diatur dalan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi.           
Kepulauan Togean sebagai bentang alam yang terbentang sepanjang 90 km memiliki banyak keistimewaan yaitu terdiri atas deretan 6 pulau besar dan pulau-pulau kecil yang berjumlah 56 pulau dan satu gunung vulkanik.  Kepulauan Togean dihuni oleh penduduk suku Bajau dengan profesi sebagai nelayan.  Diantara deretan pulau-pulau terdapat 262 spesies karang, 555 spesies moluska dan 596 spesies ikan karang dimana 2 diantaranya diketahui sebagai ikan endemik yaitu Paraceilinus dan Ecseinus.  Kepulauan Togean juga diketahui sebagai satu-satunya pesisir di Indonesia yang memiliki tiga lingkungan karang yang berbeda yaitu karang atol, karang barier dan karang pantai.  Ada banyak habitat organisme laut dengan biodiversity organisme lautnya.  Disamping itu, Kepulauan Togean memiliki potensi wisata laut yang sangat besar dengan panorama pantai yang indah, pemandangan bawah laut yang menakjubkan serta memiliki air laut yang jernih.  Atas dasar pertimbangan-pertimbangan kepentingan perlindungan hayati dan kelestarian sumberdaya alam yang harus tetap dijaga keaslian dan kelestariannya, maka Kepulauan Togean memang layak untuk dijadikan taman nasional laut dengan pengelolaannya melalui pembagian zona-zona peruntukkan untuk tetap menjamin pemanfaatan tetap memberikan dampak positif kepada penduduk disekitarnya.
Ada yang berpendapat bahwa perubahan status Kepulauan Togean menjadi Taman Nasional Laut akan melarang setiap aktivitas penduduk sekitar termasuk aktivitas mencari nafkah.  Pendapat ini, tidak terlalu tepat karena pelibatan penduduk sekitar tetap ada tetapi dibatasi untuk kepentingan keberlangsungan sumberdaya yang ada.  Aktivitas dalam suatu kawasan yang tumpang tindih akan memberikan dampak saling meniadakan seperti kegiatan snorkeling di daerah terumbu karang akan menyebabkan karang terinjak-injak, jangkar perahu yang dilempar di area terumbu karang akan merusak beberapa habitat organisme, aktivitas wisata yang dapat menganggu kegiatan mencari ikan oleh penduduk, alur kapal penangkap ikan yang melewati kawasan renang dan lain-lain.  Sehingga taman nasional laut yang didesain dengan beberapa zonasi akan mengakomodir setiap aktivitas yang ada.  Pemahaman yang ada didasarkan pada kepentingan untuk menjaga wilayah pesisir dan laut Kepulauan Togean dari kegiatan-kegiatan destructive.  Dengan adanya taman nasional laut menjadikan wilayah pesisir tetap terjaga kelestariannya sehingga pemanfaatan sumberdaya alam dapat terus berlangsung.
Taman nasional laut diarahkan juga untuk kepentingan penduduk disekitarnya terutama untuk menjamin bahwa penduduk dapat mencari ikan dengan aman dan terlindungi dari pihak-pihak lain yang ingin mengeksploitasi alam tanpa bertanggungjawab.  Selain itu, dalam taman nasional laut tetap diperkenankan untuk adanya kegiatan wisata bahari hanya saja faktor-faktor daya dukung (carrying capacity) harus benar-benar menjadi pertimbangan utama.  Untuk zona wisata maka daya dukung yang perlu diperhatikan terdiri atas: pertama daya dukung ruang atau fisik yang menentukan apakah ruang wisata yang ada masih layak menjadi area aktivitas wisata berbanding jumlah wisatawan yang ada, kedua daya dukung ekosistem yang mengukur apakah ekosistem yang ada dapat menjadi obyek wisata yang layak dan kegiatan-kegiatan wisata yang ada tidak menganggu ekosistem tersebut, ketiga daya dukung infrastruktur yang menunjukkan seberapa banyak dan layak infrastruktur yang ada seperti listrik, air bersih, cottage, tranportasi laut dan sarana penunjang wisata lainnya dan yang keempat daya dukung sosial dan budaya untuk menjamin bahwa kegiatan wisatawan tidak menganggu tatanan sosial, budaya dan moral penduduk setempat demikian sebaliknya.  Selain itu, yang menjadi faktor utama adalah dukungan regulasi dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menindaklanjuti aturan pemerintah yang telah ada termasuk upaya-upaya untuk mensosialisasikan perubahan status Kepulauan Togean menjadi Taman Nasional Laut menuju pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam yang ada dan pemanfaatan kawasan Kepulauan Togean sebagai destinasi utama wisata bahari di Indonesia yang pada akhirnya kesemuanya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.


**Penulis : Kepala Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

Senin, 19 Oktober 2015

Food Accessibility: Pemutus Lingkaran Setan Kemiskinan (Memperingati Hari Pangan dan Anti Kemiskinan Dunia)

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

“Orang itu marah karena dia lapar” atau “hungry man is an angry man” demikian pernyataan yang sering diucapkan oleh guru besar dosen senior Undip Prof. Dr. Lachmuddin Syahrani di kuliah umum pemberdayaan masyarakat pesisir kepada mahasiswanya.  Pernyataan ini sederhana tetapi mengandung makna betapa makanan atau pangan merupakan sesuatu yang paling substansial dalam kehidupan manusia.  Manusia bisa bertindak apa saja secara brutal jika kurang pangan atau akses pangan sangat sulit diperoleh, pikiran untuk memperoleh pangan akan lebih praktis bahkan bersifat destructive seperti merusak sumberdaya disekitarnya yang dianggap sebagai last resort atau tumpuan terakhir untuk menyambung hidupnya.  Kondisi rawan pangan dapat meningkatkan permasalahan sosial yang serius seperti: tindakan kriminal, kemelaratan dan kemiskinan.
Oktober dikenal sebagai bulan pangan karena pada setiap tahunnya tanggal 16 ditetapkan sebagai hari pangan sedunia (HPS) atau World Food Day (WFD) yang diinisiasi melalui resolusi No.179 oleh peserta dari 147 negara termasuk Indonesia pada Konferensi ke-20 FAO tahun 1976 di Roma.  Berdasarkan kepedulian tentang kerawanan pangan yang sering menjadi pemicu permasalahan-permasalahan sosial maka kemudian tema hari pangan sedunia pada tahun ini yaitu “social protection and agricultural: breaking the cycle of rural proverty” yang berarti perlindungan sosial dan pertanian: memutus siklus kemiskinan di pedesaan.  Tema ini dipilih karena ingin menjelaskan betapa pentingnya memberantas kemiskinan di pedesaan dan memperkuat akses pangan atau kemampuan untuk membeli makanan.  Dari tema tersebut, memperlihatkan bahwa ada hubungan kuat antara ketidakberdayaan mengakses pangan dengan kemiskinan dan apakah suatu kebetulan atau tidak ternyata peringatan hari pangan sedunia pada setiap tanggal 16 oktober diikuti dengan peringatan hari anti kemiskinan international pada setiap tanggal 17 oktober.
Salah satu simpul lingkaran setan kemiskinan yaitu tingkat konsumsi pangan rendah yang menyebabkan status gizi masyarakat tidak meningkat, kemudian di susul dengan tingkat kesehatan rendah yang berakibat pada kinerja atau produktifitas yang rendah dan akhirnya produksi rendah atau kemampuan mencari nafkah rendah sehingga daya beli pangan amat terbatas.
Ragnar Nurkse seorang ekonom asal Swedia pertama kali memperkenalkan istilah Lingkaran Setan Kemiskinan atau Vicious Circle of Poverty merupakan konsep yang menggambarkan hubungan-hubungan melingkar di antara variabel penentu di mana variabel sebelumnya akan memberikan efek pada variabel setelahnya dan seterusnya sehingga menempatkan suatu kondisi masyarakat atau Negara tetap dalam kondisi miskin.  Setiap simpul lingkaran ini harus diputuskan untuk mendapatkan kondisi yang lebih baik dengan sebuah tindakan-tindakan strategis.  Tindakan-tindakan tersebut harus diawali dengan cara pandang dan paradigma yang sama dari setiap pelaku kebijakan terhadap isu-isu permasalahan (sintesa permasalahan) karena objek atau sasarannya adalah masyarakat miskin yang tidak dapat menunggu lebih lama aksi nyata dari sebuah keputusan.
Isu pangan dan kemiskinan merupakan isu sentral yang sering dibahasakan oleh para calon pemimpin di Negara kita dan juga dunia.  Kedua isu ini merupakan isu yang dianggap “layak jual” sebagai marketing topic yang dituangkan dalam visi, misi, strategi dan kegiatannya dan yang dianggap paling menarik untuk dibahas dengan tujuan yaitu kemakmuran rakyat.  Tidak terkecuali di daerah Sulawesi Tengah permasalahan pangan dan kemiskinan masih memerlukan perhatian yang lebih serius, dimana beberapa permasalahan belum tertangani sebagaimana mestinya.  Permasalahan utama bukan pada stok (jumlah) bahkan ada beberapa pangan yang telah surplus tetapi permasalahan justru pada distribusi temasuk penanganan saat distribusinya.

Surplus Ikan dan Beras
Masyarakat Sulawesi Tengah bersyukur dengan potensi alam dan daya dukung lingkungan yang masih terjaga membuat beberapa stok komoditas pangan strategis berada pada keadaan surplus.  Komoditas surplus tersebut yaitu beras, jagung dan ikan.  Pada Triwulan III tahun 2015 komoditas beras Sulawesi Tengah surplus 250.000 ton GKG dan melampaui yang ditargetkan pada tahun 2015.  Tingkat konsumsi pangan beras masih lebih rendah dari produksi yang dihasilkan sehingga mengalami surplus.  Sesuai data terakhir tahun 2014, tingkat konsumsi beras berkisar 393.548 ton sedangkan ketersediaan sebesar 644.077 ton sehingga surplus sekitar 250.529 ton.  Sedangkan jagung memiliki ketersediaan 139.266 ton dengan tingkat konsumsi 3.692 ton yang berarti surplus 135.574 ton.  Demikian juga halnya dengan ikan dimana produksi total 1.487.654 ton tetapi yang terserap oleh dunia industri perikanan dan yang dikonsumsi baru sekitar 99.491 ton dan surplus 1.388.163 ton (BKP Sulteng, 2015).  Jikalau beras dan jagung untuk perimbangan dalam kondisi surplus tidak terlalu mengkhawatirkan karena ada peran Badan Urusan Logistik (Bulog) di daerah yang mengurusi distribusi dan tata niaganya sehingga harga pangan di tingkat masyarakat selalu stabil berbanding dengan ketersediaan dan aksesibilitasnya.  Tetapi bagaimana dengan ikan khususnya ikan segar yang memiliki selisih perimbangan terlalu besar sekitar 1.388.163 ton, kemanakah penyerapan jumlah sebesar itu? Apakah didistribusikan ke luar Sulawesi Tengah sehubungan dengan beberapa kali terjadi bahwa pangan ikan segar menjadi penyumbang terbesar tingkat inflasi di Kota Palu.  Hal ini merupakan ironi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian terutama tentang distribusi, penyimpanan dan pengawasanya.
            Memang penanganan ikan segar berbeda dengan penanganan jenis pangan lainnya dimana ikan segar termasuk dalam golongan pangan yang mudah rusak (perishable food) bahkan ketika dibiarkan selama 7 jam menjadi tidak layak konsumsi.  Inilah yang kemudian menyulitkan saat distribusinya dimana fisik ikan harus selalu berada dalam kondisi beku (cold chain), oleh karena itu diperlukan fasilitas pendukung dengan biaya yang tinggi misalnya pembangunan cold storage dengan suplai listrik yang memadai, pabrik es dengan distribusinya yang bisa mencapai daerah-daerah pesisir terisolir, sistem rantai dingin meliputi agent, locker dan pasar ikan.  Selain itu, tentunya pemahaman pelaku hasil ikan terhadap pentingnya menjaga daya awet, keamanan dan higienis pangan hasil ikan. Diperlukan juga, pendataan yang valid tentang jumlah hasil tangkap ikan dari suatu kabupaten dan kebutuhan pangan ikan segar untuk kabupaten lainnya agar pola distribusi jelas dan kebutuhan pangan ikan sebagai sumber protein masyarakat secara merata di Sulawesi Tengah dapat terpenuhi.

Petani dan Nelayan Makmur
            Petani dan nelayan harus makmur sebagai jaminan tersedianya stok pangan bagi daerah.  Semakin rendah tingkat kemakmuran petani atau nelayan maka resiko beralih profesi semakin tinggi, lahan pertanian dikonversi, pengalihan penguasaan lahan pertanian, perahu nelayan beralih fungsi serta penguasaan wilayah atau kampung nelayan oleh pihak lain dsb,  dan keadaan ini menjelaskan fenomena awal berkurangnya stock pangan pada daerah tertentu. 
Nilai Tukar Petani (NTP) gabungan Sulawesi Tengah, selama September 2015 masih sebesar  98,50% atau petani mengalami defisit.  Jika indikator kesejahteraan petani menjadi patokan maka kesejahteraan petani dan nelayan perlu ditingkatkan lagi untuk menyeimbangkan paling tidak antara indeks harga yang diterima oleh petani (It) dan indeks harga yang harus dibayarkan oleh petani (Ib) (BPS, 2015). Tetapi Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) menunjukkan nilai sebesar 105,29% yang menunjukkan bahwa petani surplus dari biaya produksi yang lebih rendah dibandingkan jumlah produksi yang dihasilkan, sehingga kelihatan lebih jelas bahwa ada hambatan pada pola distribusi atau pasar untuk pangan yang dihasilkan.
Mudah-mudahan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah baik yang sekarang maupun yang akan datang dapat mempertahankan capaian kualitas dan kuantitas pangan di Sulawesi Tengah dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan nasional tahun 2017.  Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan seperti : menciptakan sinergisitas perencanaan dan pembiayaan sektor pertanian dan sub sektornya, meningkatkan akses pemodalan, produksi dan produktivitas yang berorientasi agribisnis, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, meningkatkan layanan infrastruktur, mengelola lahan tidur dan menekan laju alih fungsi lahan sawah serta penataan organisasi dan SDM aparat sektor pertanian.  Pada intinya, ketersediaan pangan dan kemudahan aksesibilitasnya merupakan hal yang mutlak untuk mewujudkan SDM berkualitas yang bergizi seimbang, bermakanan sehat dan aman.  SDM yang unggul karena dia bisa makan dengan cukup, mengutip perkataan Virginia Woolf seorang penulis tenar bahwa “seseorang tidak akan bisa berpikir dengan benar, mencintai dengan benar dan tidur dengan baik jika dia belum makan”.*

**Penulis : Inisiator ISPIKANI Sulteng, Ka.Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...