Rabu, 14 Juni 2017

KONSEKUENSI INTEGRASI PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PERENCANAAN BISAKAH SKEMA KPBU DI SULAWESI TENGAH?

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Presiden Jokowi melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas mengeluarkan kebijakan dengan pola atau skema baru khususnya mekanisme pembiayaan yang akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek strategis dan prioritas pusat yang berlokasi di daerah.  Skema baru ini, akan mulai diterapkan meluas di seluruh Indonesia pada tahun 2018, yang sebenarnya pola pembiayaan tersebut sudah dilaksanakan untuk beberapa proyek pada tahun-tahun sebelumnya tetapi baru pada tahun 2016 pemerintah serius melaksanakannya dengan mengeluarkan Perpres No. 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur.  Pemerintah menganggap bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk masa mendatang dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global.
Pemerintah menyadari bahwa biaya yang dikeluarkan untuk membiayai infrastruktur tidak sedikit dan tidak bisa dibebankan pada APBN apalagi APBD, sehingga perlu dicarikan solusi dimana salah satunya adalah dengan skema integrasi pembiayaan.  Pada Perpres tersebut, infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema integrasi pembiayaan adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.  Saat ini, salah satu infrastruktur sosial yang dikembangkan yaitu penyediaan infrastruktur lembaga pemasyarakatan (Lapas).  Pengembangan Lapas tidak saja bergantung pada pembiayaan APBN tetapi juga dibutuhkan keterlibatan Badan Usaha.  Keterbatasan anggaran mendorong pemerintah untuk menggandeng swasta dalam membangun Lapas dengan pola skema KPBU.
Sebagai pilot project pemerintah telah menetapkan Lapas Nusakambangan sebagai Lapas industri pertanian dan Lapas industri manufaktur.  Hanya saja, pemerintah belum menetapkan badan usaha yang akan membangun Lapas Industri Nusakambangan.  Studi pendahuluan dan konsultasi publik telah dijalankan.  Penyediaan infastruktur Lapas industri melalui pola KPBU di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar.  Keinginan pemerintah mengelola Lapas dengan skema KPBU lebih mencontoh keberhasilan KPBU Lembaga Pemasyarakatan di Amerika Serikat.  Pemerintah Amerika Serikat mulai menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola lembaga pemasyarakatan sekitar tahun 1980-an.  Ketika itu, banyak kalangan pesimis.  Namun kini, kisah suskes pembangunan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan justru dominan serta berasal dari banyak Negara bagian. 
Skema integrasi pembiayaan atau kerjasama secara sederhana dapat diuraikan bahwa sumber pembiayaan Lapas berasal dari pihak pemerintah melalui APBN dan pihak swasta.  Kedua pihak memiliki keuntungan dimana pemerintah dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan tujuan Negara dan pihak swasta mendapatkan keuntungan bisnis dari hasil kerjasama.  Jika keuntungan pemerintah jelas karena berorientasi pembangunan (development oriented), bagaimanakah dengan pihak swasta? Darimanakah mereka mendapatkan keuntungan, apalagi swasta bekerja dengan orientasi bisnis (business oriented)? Jawabannya adalah pada hasil pembinaan yang diberikan kepada pada narapidana.  Selain pengembangan infrastruktur lapas, juga dikembangkan unit-unit usaha dibidang pertanian dan manufaktur.  Misalnya, program lapas sebagai sentra industri peternakan dimana pelaku peternak berasal dari narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selain mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pihak swasta dari hasil peternakan, sentra peternakan dapat dijadikan wahana untuk membina sekaligus tempat untuk mencari nafkah WBP.  Dengan bekerja di Lapas industri peternakan, WBP diharapkan masih dapat bermanfaat bagi keluarga maupun bagi bangsa dan negaranya meski terbatas kebebasannya.  Skema ini juga sejalan dengan salah satu prinsip pemasyarakatan bahwa dalam memberikan pekerjaan kepada WBP, tidak boleh diberikan pekerjaan yang bersifat mengisi waktu luang atau hanya untuk memenuhi kebutuhan kepentingan Negara saja.  Pekerjaan yang diberikan kepada warga binaan harus dapat menunjang usaha peningkatan produksi bagi WBP, sehingga meski kebebasannya terbatas, WBP masih dapat bermanfaat bagi diri dan keluarganya dan dari insentif yang dihasilkan saat bekerja di Lapas.  Demikian juga untuk industri manufaktur, dimana lapas dapat dikembangkan menjadi industri kerajinan, misalnya usaha kerajinan rotan dan bambu yang dilakukan oleh WBP dimana keuntungan usaha dan hasil pemasaran produk dapat dikembalikan kepada pihak swasta.
Selain pembangunan dan pengembangan Lapas, skema integrasi pembiayaan KPBU dapat juga dilakukan pada obyek pembangunan lainnya seperti, pembangunan jalan tol, fly over, rumah sakit, perguruan tinggi dan pembangunan sarana vital lainnya seperti bandara dan pelabuhan.  Untuk pembangunan rumah sakit, saat ini sedang di jejaki untuk pembangunan rumah sakit Pirngadi Medan Sumatera Utara.  Tingginya angka kunjungan ke Rumah Sakit Pirngadi, membuat Pemerintah Kota Medan berupaya untuk merevitalisasi fasilitas dan sistem pelayanan kesehatan andalan Kota Medan.  Dari hasil kajian Prastudi Kelayakan, RS Pirngadi berpotensi dibangun dengan skema KPBU.  Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pembayaran availability payment (AP) di daerah membantu pemkot Medan melakukan negosisasi dengan DPRD untuk melanjutkan proses pelaksanaan pembangunannya.  Demikian juga, pembiayaan untuk infrastruktur Perguruan Tinggi yang masih minim akan sarana dan prasarana memadai untuk menunjang proses pembelajaran berkualitas.

KPBU di Sulawesi Tengah
Bagaimanakah dengan daerah Sulawesi Tengah terutama untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), bisakah dilaksanakan dengan integrasi pembiayaan KPBU? Dalam Lampiran Perpres RI No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN terdapat 4 proyek pembangunan PSN di Sulawesi Tengah yaitu: Jalan Palu-Parigi, Bandara Mutira Sis Al-Jufrie, Pengembangan Pelabuhan Palu (Pantoloan, Teluk Palu), Pengembangan Kapasitas Pelabuhan Parigi.  Pengembangan proyek-proyek strategis nasional tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan usaha. Jawabannya jelas bahwa Pemerintah Sulawesi Tengahpun dapat melaksanakan percepatan penyelesaian PSN dengan skema KPBU yang tentunya dimediasi oleh pemerintah. 
Apalagi penguatan percepatan penyelesaian PSN di Sulawesi Tengah telah dibicarakan dalam Rapat Terbatas Presiden RI pada Bulan Maret 2017 lalu dimana dalam pembahasan Ratas disebutkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki potensi pembangunan dengan Skema KPBU yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah 2016 sebesar 9,98%, Sulawesi Tengah memiliki core business yaitu sektor pertambangan nikel yang tumbuh pesat, potensi sektor perkebunan seperti kakao, kopi, kelapa dan cengkeh, potensi sektor kehutanan seperti rotan, eboni dan meranti diharapkan dapat menjadi pemicu pengembalian modal ke pihak bisnis usaha apabila dikelola secara bersama dengan Pemerintah Daerah. Langkah yang paling penting adalah promosi, kepastian investasi dan hukum kepada dunia bisnis usaha bahwa proyek strategis yang dibangun dapat memberikan keuntungan bersama.  Semoga skema integrasi ini dapat berhasil mendorong pembangunan Indonesia khusunya di Sulawesi Tengah untuk menjadi daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing.

*Penulis adalah Kepala Subbid Perencanaan Ekonomi II Bappeda Prov. Sulawesi Tengah

Sabtu, 27 Mei 2017

MENYANDINGKAN PERENCANAAN INDIKATIF DAN IMPERATIF DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

“Planning is one of the success keys of preventing stalled project”  atau perencanaan adalah salah satu kunci sukses untuk mencegah gagalnya pelaksanaan suatu proyek.  Demikian pernyataan yang selalu diikrarkan oleh Bappenas dalam mengawali suatu proses perencanaan pembangunan baik yang berjangka tahunan, menengah dan panjang. John Friedmann (1996), seorang profesor ahli perencanaan regional dan community di University of British Columbia dan UCLA berpendapat bahwa perencanaan adalah suatu cara berpikir untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekonomi dan berorientasi pada sesuatu yang akan dihasilkan pada masa yang akan datang dengan cara menuju pada sasaran yang diinginkan serta mengusahakan langkah-langkah menyeluruh pada kebijakan dan program (compherensiveness in policy and program).
Dari pendapat Friedman, dapat dipahami bahwa inti dari perencanaan yaitu menghubungkan antara kebijakan dengan program (istilah lain: proyek).  Apakah kebijakan yang dikeluarkan akan menyelesaikan persoalan di masa datang melalui implementasi proyek yang direncanakan? Atau sebaliknya proyek tidak tepat sasaran atau bahkan macet.  Oleh karena itu, sangat penting untuk menterjemahkan kebijakan selama proses perencanaan menuju proyek yang akan dijalankan atau dengan kata lain penting untuk memperhatikan outcome dari suatu proyek tetapi lebih penting lagi memperhatikan proses perencanaan itu sendiri, untuk menjamin terwakilinya keinginan dan aspirasi dari masyarakat.
Sesuai PP No. 8 tahun 2008 dijelaskan bahwa proses perencanaan yang dimaksud meliputi penyusunan kebijakan, penyusunan program, penyusunan alokasi pembiayaan serta monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, alokasi pembiayaan dan program.  Selanjutnya penyelenggaraan tahapan dan tata cara penyusunan rencana daerah dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) dengan tujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumberdaya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapaianya tujuan pelayanan publik.
Pada saat ini, perencanaan tahunan telah dilaksanakan yang dimulai dari musrenbang tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kebupaten/kota serta akan memasuki musrenbang tingkat provinsi dan tingkat nasional di akhir bulan April.  Pengaturan jadwal pelaksanaan musrenbang telah diatur oleh Kementerian PPN dan diikuti oleh seluruh daerah untuk menyeragamkan usulan-usulan proyek yang mendukung Prioritas Nasional bersumber APBN, APBD, KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Bisnis Usaha) dan PINA (Pembiayaan Investasi Non-APBN).
Memperhatikan proses perencanaan atau melaksanakan setiap tahapan perencanaan dengan baik adalah perencanaan yang bersifat imperatif atau perencanaan yang mengatur baik sasaran, prosedur, pelaksana, waktu pelaksanaan, bahan-bahan, serta alat-alat yang dapat dipakai untuk menjalankan rencana tersebut, sedangkan perencanaan yang menginginkan outcome dan tujuan yang hendak dicapai hanya dinyatakan dalam bentuk indikasi adalah perencanaan yang bersifat indikatif.  Proses perencanaan harus ditempuh dengan cara-cara indikatif dan imperatif,  kedua cara tersebut harus dilakukan dengan cara bersamaan tanpa meninggalkan salah satunya.  Ketidaksuksesan hasil yang diperoleh dikarenakan perencanaan yang dilakukan hanya terfokus atau memperhatikan apa tujuan yang akan dicapai atau hanya bersifat indikatif dengan melupakan pentingnya tahapan proses menuju hasil yang akan dicapai.
Permasalahan yang sering terlihat dalam proses perencanaan yaitu terlaksananya tahapan perencanaan yang bersifat seremonial (baca: yang penting terlaksana) seperti moment-moment musyawarah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan sampai tingkat nasional, pelaksanaan lebih terlihat hanyalah pertemuan formalitas antara pihak pelaku kebijakan, pelaksana pemerintahan, lembaga swasta dan organisasi kemasyarakatan.  Tidak ada yang salah pada tahapan proses perencanaan hanya saja kualitas pertemuan yang lebih ditingkatkan baik dalam bentuk bilateral meeting, trilateral meeting maupun multilateral meeting.  Kualitas yang dimaksud yaitu pembahasan usulan dan kegiatan adalah yang benar-benar merupakan representase dari bawah yang disinkronkan dengan kemampuan dari atas, waktu yang cukup, ruang yang dapat menampung jumlah peserta dan mekanisme meeting yang terarah, jelas dan memiliki kesepahaman dan kesepakatan bersama (dibuktikan dengan berita acara).  Proses perencanaan hendaklah tidak sekedar mengutamakan koordinasi antar berbagai jenjang yang ada (secara vertikal) tetapi juga mengedepankan kebutuhan atau aspirasi dari bawah.
Perencanaan imperatif juga mempertimbangkan akan keberhasilan dari perencanaan melalui data-data pendukung yang seharusnya tersedia seperti: ketersediaan lahan, pengarian atau irigasi, kemiringan lahan, jumlah CPCL untuk proyek cetak sawah, sehingga perencanaan memiliki capaian target yang jelas.  Pada perencanaan yang bersifat indikatif menentukan capaian target pembangunan dengan bertumpu pada data-data makro yang ada atau keberhasilan yang sudah diperoleh sebelumnya.  Oleh karena itu, perencanaan indikatif cocok dilakukan bagi proyek-proyek yang sudah sering dilakukan dengan keberhasilan yang sudah bisa diperkirakan karena didukung oleh sarana yang sudah ada.  Tetapi bagi program dan kegiatan yang baru atau masih dalam penjajakan, maka proses imperatif sangat diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa pembangunan nantinya dapat dilaksanakan dan berhasil.
Pada awal April, pemerintah melalui Bappenas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangpus), dimana salah satu agendanya adalah menentukan mekanisme pelaksanaan musrenbangnas 2017.  Pembahasan akan dilakukan dalam bentuk forum multilateral antara penanggungjawab prioritas nasional (PN), kementerian/lembaga dan Bappeda Provinsi.  Alokasi APBN yang telah dipatok untuk masing-masing kementerian (pagu indikatif) akan dibahas untuk pembiayaan PN dan Program Prioritas berdasarkan usulan daerah.  Program prioritas yang dulunya berjumlah 23 kini ditajamkan menjadi 10 PN dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan lebih fokus dan terarah dengan pembiayaan yang lebih efisien.  Selain itu, musrenbangnas juga akan membahas tentang rencana pengembangan wilayah se-Indonesia pada tahun 2018 yang meliputi Kawasan Strategis Prioritas Nasional dan Kawasan Strategis Prioritas RPJMN 2015-2019 termasuk rencana pengembangan wilayah Pulau Sulawesi yang meliputi pembangunan jalur kereta api Manado-Bitung dan Makassar-Parepare segmen 2 (Barru-Parepare), Pengembangan Pariwisata Wakatobi dan Tana Toraja serta khusus di Sulawesi Tengah yaitu Kawasan Industri Morowali yang meliputi pelebaran jalan pelabuhan Bungku ke KI Morowali sepanjang 42 km dan pembangunan gedung politeknik tahap 4 seluas 3.600 m2
            Segala tahapan proses perencanaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan proses perencanaan itu sendiri dan apa output serta outcome yang nantinya diperoleh.  Perencanaan dilakukan untuk mendapatkan kesenangan atau apa yang dicita-citakan, semoga perencanaan yang dibuat bukanlah perencanaan yang gagal dengan memastikan bahwa perencanaan pendekatan imperatif dan indikatif adalah mutlak diperlukan.


*Penulis adalah Kepala Subbid Perencanaan Ekonomi II Bappeda Prov. Sulawesi Tengah

Jumat, 13 Januari 2017

MEMBANGUN KESELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI SULTENG

Oleh: DR. MOH. SALEH N. LUBIS, S.Pi, M.Si

Menarik untuk dicermati sebuah opini tentang membangun keselarasan perencanaan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng yang sebenarnya lebih berfokus pada mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah yang dianggap kurang tepat atau mengabaikan beberapa tahapan penting dalam penyusunannya.  Kita akan sepakat bahwa mekanisme penyusunan RPJMD tentunya harus selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan lainnya baik ditingkat provinsi/kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan tahapan yang benar dan ketepatan waktu sesuai regulasi yang ada.
Bapak Drs. H. Longki L. Djanggola, M.Si dan Bapak (Alm) H. Sudarto, SH, M.Hum melalui Pilkada serentak pada tanggal 09 Desember 2015 dinyatakan sebagai pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih periode 2016-2021, tetapi berdasarkan pertimbangan masa jabatan yang belum selesai, maka pelantikannya baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016.  Hal ini berbeda dengan hasil Pilkada serentak Desember tahun 2015 di enam kabupaten dan Kota Palu di Sulteng, para Bupati dan Walikota telah dilantik oleh Gubernur pada tanggal 17 Pebruari 2016.  Sesuai Pasal 264 ayat ke-4 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap daerah wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.  Inilah yang kemudian mendasari enam Bupati dan Walikota Palu untuk segera menetapkan Perda RPJMD paling lambat Bulan Agustus 2016, sedangkan untuk Provinsi Sulteng dan Kab. Banggai penetapan Perdanya paling lambat Bulan Desember 2016.
Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah penyusunan RPJMD kab/kota bisa saling selaras dan bersinergi dengan RPJMD Provinsi, sedangkan RPJMD  Prov. Sulteng 2016-2021 belum selesai bahkan gubernurnyapun belum dilantik serta Visi dan Misinya belum diterjemahkan?  Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 poin J PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyatakan bahwa RPJMD mencakup pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan yang berarti pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru dan mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD Kab./Kota dapat berpedoman pada RPJMD lalu (2011-2016), RPJPD 2005-2025, Visi dan Misi serta Program Prioritas Daerah Gubernur Terpilih.  Dengan demikian tidak terjadi fenomena kevakuman dalam rujukan yuridis formal dokumen perencanaan.
Penyusunan RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah diawali dengan menterjemahkan dan menjabarkan Visi dan Misi Gubernur terpilih, yang telah diminta oleh pemerintah daerah melalui Plt. Sekretaris Daerah Kepada KPU dengan surat No. 050/563/Bappeda tertanggal 15 Pebruari 2016 dan telah dijawab oleh KPU melalui suratnya No. 140/KPU-Prov.024/II/2016 perihal Penyampaian Visi-Misi Gubernur Terpilih Sulteng Tahun 2016-2021 tertanggal 16 Pebruari 2016.  Adapun Bappeda Provinsi Sulteng selaku penganggungjawab perencanaan dan pembangunan dapat menangkap, menterjemahkan dan mensinergikan RPJMD 2016-2021 (dalam bentuk Rancangan Awal) dengan RPJMD kabupaten/kota melalui Tahapan Evaluasi Ranperda RPJMD Kab/Kota yang ketat dan sesuai dengan aturan yang ada. Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Apabila tidak sesuai maka diberi waktu perbaikan 7 (hari) dan jika tidak diindahkan maka Gubernur dapat membatalkan Perda (Lihat UU No. 23 Pasal 271 ayat 1-4).  Tahapan evaluasi pasti akan menjamin sinkronisasi, sinergitas dan dukungan serta sebagai moment pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaring analisis isu-isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota yang menjadi masukan pada Rancangan Awal RPJMD (Lihat Bagan Lampiran III Permendagri 54 tahun 2010). Tentunya isu-isu strategis ini menyangkut penanggulangan kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat, tingkat kesehatan dan bentuk permasalahan lainnya di tingkat kab/kota se-Sulawesi Tengah.
RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah berisi program-program prioritas I, II dan III.  Prioritas I dan II dilaksanakan untuk memenuhi Belanja Pelayanan Publik termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan dan administrasi publik yang anggarannya dialokasikan sesuai aturan yang bersifat Mandatoris (jika ada) misalnya alokasi bidang Pendidikan yang harus lebih 20% (UU No. 20 thn 2003 tentang Sisdiknas) dan bidang Kesehatan yang wajib 10% dari APBD di luar gaji (UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan).  Prioritas I dan II sebesar 50,92% dibanding Prioritas III (belanja tidak langsung) yang hanya 49,08% (Lihat Bab III RPJMD 2016-2021).  Tidak benar bahwa perencanaan program yang akan dilaksanakan tidak terukur, hal ini bisa dilihat pada Bab VIII RPJMD yang memuat indikator program dan capaian kinerja setiap tahun untuk 5 (lima) tahun mendatang. 
Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Bappeda tidak mengabaikan mekanisme penyusunan RPJMD untuk Rancangan Awal atau menghilangkan satu Tahapan.  Hal ini, dapat dibuktikan dengan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulteng dengan DPRD Sulteng No. 050/59/Bappeda/2016; No. 25 tahun 2016 tertanggal 11 November 2016 tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan RPJMD Prov. Sulteng 2016-2021 yang pada hakekatnya adalah isi dari Rancangan Awal RPJMD.  Satu hal lagi yang merupakan kekeliruan pada opini sebelumnya bahwa Rancangan Awal tersebut dapat digunakan sebagai rujukan kabupaten/kota yang sedang menyusun RPJMD.  Rujukan RPJMD kabupaten/kota terhadap Rancangan Awal RPJMD provinsi dapat menyalahi aspek yuridis dan aspek administrasi.  Aspek yuridis karena belum ditetapkan secara hukum (Perda) dan aspek administrasi yang masih harus melalui tahapan-tahapan selanjutnya yaitu Rancangan dan Rancangan Akhir RPJMD.
Bappeda Prov. Sulteng sama sekali tidak mengabaikan kesempatan emas dalam Musrenbang RPJMD kabupaten/kota.  Perlu ditegaskan disini bahwa pengumpulan isu-isu strategis secara partisipatif dilakukan pada saat Musrenbang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 pada tanggal 16 November 2016 yang dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur.  Pembahasan isu-isu strategis secara partisipatif dipertajam melalui sesi Pembahasan Komisi-Komisi yang dibagi berdasarkan 5 Misi Pemerintah Daerah dengan mengundang semua stakeholder antara lain: DPD/DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, Perangkat Daerah (PD) terkait, Pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta hadir.  Adapun pidato dan presentase Bappeda di Musrenbang RPJMD kabupaten/kota bertujuan untuk menyampaikan prioritas pembangunan provinsi agar terjadi keselarasan dan sinergitas dengan prioritas pembangunan kabupaten/kota. 
Berdasarkan Pasal 373 ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, sehingga program pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan memang adalah kewenangan provinsi karena program tersebut bersifat pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota (termasuk program pengembangan masyarakat desa) yang merupakan bagian tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam hal ini BPMPD Provinsi Sulteng.
Memang benar bahwa Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada Perda RPJMD dan segera dirampungkan pada saat Perda RPJMD dikeluarkan tetapi untuk Sulawesi Tengah dan daerah lainnya seluruh Indonesia keterlambatan pembuatan Renstra OPD disebabkan karena adanya penyempurnaan OPD baru berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang harus diikuti dengan Perda tentang OPD dan Pergub tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 04 Agustus 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 pada Pasal ke-2 bahwa provinsi maupun kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016. Penulis sepakat tentang konteks keselarasan rencana program prioritas tahunan yang harus mengacu pada program prioritas lima tahunan adalah harga mati sesuai dengan opini sebelumnya karena memang telah mengikuti pedoman penyusunan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 54 tahun 2010.
Berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2010 tersebut, bahwa penyusunan Rancangan awal Renstra disinkronkan dengan RPJMD (pada tahapan Rancangan RPJMD-tahap ke-2) yaitu pada saat kegiatan Verifikasi Rancangan Renstra PD oleh Bappeda setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 050/777/Bappeda tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan Rancangan Renstra OPD Tahun 2016-2021 dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD.  Tahapan ini yang dimaksudkan oleh opini sebelumnya sebagai ‘klinik renstra’. 
Tahapan perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan regulasi sehingga tidak ada anggapan akan terjadinya ‘kegagalan periodisasi perencanaan sehingga ancaman daerah gagal akan dapat terjadi”.  Adapun keterlambatan-keterlambatan dalam tahapan prosesnya (bukan batas waktu akhir) lebih diakibatkan oleh keluarnya kebijakan-kebijakan pusat (Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016) yang berpengaruh simultan pada tahapan waktu pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah untuk periodisasi 2011-2015 yaitu 15,56% (sumber pertumbuhan 2015) dengan andil 17 sektor andalan termasuk sektor pertanian dan pertambangan.  Sampai dengan triwulan III tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sebesar 12,01% sebagai angka pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Sulampua.  Pertumbuhan ekonomi tersebut, berasal dari andil sektor pertambangan dan penggalian sebesar 5,97% dan industri pengolahan sebesar 5,39%, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan andil 0,82% dan sektor pertanian memberikan andil sebesar 0,77% sedangkan sektor lainnya masih berada di bawah 0,5%. Tingkat kemiskinan pun pada Bulan September 2016 sebesar 14,09% lebih rendah 0,36% dari Maret 2016 sebesar 14,45% (release BPS Sulteng, 2016). Untuk IPM di Sulawesi Tengah, walaupun masih lebih rendah dari IPM nasional tetapi menunjukkan trend yang positif dimana pada 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015) terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2015 IPM Sulawesi Tengah tumbuh 0,49% dari 66,43 poin di 2014 menjadi 66,76 poin di 2015 atau masuk kategori IPM sedang.  Demikian juga halnya untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sulawesi Tengah yang menunjukkan perbaikan seperti pada Bulan Agustus 2015, TPT sebesar 4,10%, turun menjadi 3,29% pada Bulan Agustus 2016 (BPS, 2016).  Rendahnya tingkat pengangguran pada usia produktif diakibatkan karena terserapnya sebagian besar tenaga kerja di beberapa sektor ekonomi (BPS, 2016).  Kualitas pembangunan dari sisi pemerataan individu, juga menunjukkan adanya perbaikan, yang ditandai dengan menurunnya  angka Indeks gini Provinsi Sulawesi Tengah dari sebesar 0,374 poin pada Maret 2015 menjadi 0,362 poin pada Bulan Maret 2016 dan masih lebih rendah dari Indeks gini nasional yang pada Bulan Maret 2016 sebesar 0,397 poin.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bappeda telah melaksanakan perencanaan pembangunan sesuai dengan prinsip money follow program priority yang dilakukan melalui model perencanaan yang indikatornya berdasarkan visi dan misi Gubernur, program prioritas nasional dan isu-isu strategis yang diperoleh dari Musrenbang sebagai bentuk perencanaan yang partisipatif. Selanjutnya program-program prioritas dibuat penyertaan pembiayaannya yang menjadi usulan dalam perencanaan dan bukan sebaliknya dengan menentukan alokasi anggaran terlebih dahulu kemudian program apa yang akan dilaksanakan.  Konsep inilah yang disebut money follow program priority yang telah diatur oleh Bappenas untuk Prov/Kab/Kota sehingga sangat tidak mungkin terjadinya planning by accident.
Pada awal tahun 2017, Renstra setiap OPD akan segera disempurnakan dengan berpedoman pada Perda RPJMD Sulawesi Tengah.  Penyempurnaan ini, dilakukan melalui verifikasi oleh Bappeda.  Setelah proses ini dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan Rancangan Akhir Renstra OPD melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Renstra OPD (Lihat Lampiran IV Permendagri 54 tahun 2010).  Semoga tahapan dari proses perencanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan output, outcome serta benefit yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.


*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi II Bappeda Prov. Sulteng

Selasa, 03 Januari 2017

ANDIL SEKTOR PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI SULAWESI TENGAH

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*


Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tengah pada semester I tahun 2016, mencapai 2 digit yaitu 14,38 persen.  Angka ini menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia atau satu-satunya daerah dengan pertumbuhan ekonomi daerah diatas 10%.  Peringkat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah diatas Nusa Tenggara Barat (9,97 persen) dan Sulawesi Selatan (7,75 persen), sedangkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 5,04 persen (BPS, 2016).  Peningkatan pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa kapasitas produksi suatu perekonomian daerah lebih besar dengan jumlah pendapatan daerah meningkat dan menjadi indikasi bahwa kinerja pembangunan daerah semakin baik.
Sektor ekonomi terbesar yang memberikan andil terhadap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yaitu berasal dari sektor pertambangan dan penggalian dengan kisaran kontribusi antara 25 persen hingga 30 persen per tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 2,73 persen (sumber pertumbuhan tahun 2015).  Angka 2,73 persen adalah yang tertinggi dibandingkan sektor ekonomi lainnya walaupun sektor pertambangan dan penggalian pernah mengalami konstraksi pertumbuhan negatif pada tahun 2014 sebagai konsekuensi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambagan Mineral dan Batubara (Minerba).  Jika faktor-faktor pertumbuhan ekonomi terdiri atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, modal, kondisi sosial dan budaya, daya saing sumberdaya manusia (SDM) dan sumberdaya alam (SDA), maka faktor peningkatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah lebih dipengaruhi oleh faktor sumberdaya alam bawaan (resources endowment) yang melimpah diantaranya sumberdaya hasil tambang dan mineral. 
Pertimbangan yang kemudian muncul, apakah angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dipertahankan secara berkesinambungan sehubungan dengan andil sektor ekonomi terbesar berasal dari pengelolaan sumberdaya alam non hayati yang bersifat habis.  Maka perlu dipikirkan selanjutnya bahwa sektor-sektor pertanian, pertanian, kelautan dan perikanan yang berbasis sumberdaya hayati dengan potensi yang juga berlimpah dapat menjadi sektor unggulan untuk meningkatkan andil terhadap laju pertumbuhan ekonomi.  Sebenarnya pada tahun-tahun yang lalu seperti pada tahun 2011 untuk daerah Sulawesi Tengah andil sektor-sektor pertanian, perikanan dan kelautan cukup tinggi, pada saat pertumbuhan ekonomi berkisar 7 persen- 7,5 persen, sektor pertanian, perikanan dan kelautan adalah penyumbang terbesar terhadap pembentukan PDRB (harga konstan 2000) yaitu rata-rata 42 persen disusul sektor jasa-jasa sebesar 16 persen dan sektor perdagangan, restoran dan hotel sebesar 13 persen.
Pertumbuhan positif sektor pertambangan dan mineral menyebabkan terjadinya perubahan pada struktur ekonomi daerah.  Sektor lainnya dapat dianggap menjadi tidak menarik, karena pertambangan dan mineral dianggap lebih menjanjikan.  Tenaga kerja yang semula berada pada sektor lain akan beralih ke sektor pertambangan dan mineral termasuk beralihnya para tenaga kerja sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.  Perubahan komposisi tenaga kerja akan menyebabkan terjadinya pergeseran pertumbuhan sektor produksi dan secara bersamaan mempengaruhi pembentukan PDRB dan selanjutnya memberikan perubahan pada struktur ekonomi, dimana salah satu sektor akan menggeser posisi sektor lainnya atau proses pergeseran pertumbuhan sektor produksi yang semula mengandalkan sektor primer menuju sektor sekunder (transformasi struktural).
Hal menarik yang dapat kita perhatikan bahwa distribusi PDRB atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha Sulawesi Tengah berkisar antara 33 persen hingga 35 persen (BPS, 2015). Distribusi menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan dan perikanan adalah yang tertinggi diantara sektor-sektor lainnya seperti pertambangan dan penggalian yang hanya 9 persen hingga 10 persen.  Nilai PDRB yang tinggi mengindikasikan bahwa jenis produksi lebih banyak dan jumlah produksi (output) yang dihasilkan lebih beragam dan dikerjakan oleh banyak tenaga kerja. Tetapi mengapa kemudian andil terhadap pertumbuhan ekonomi masih rendah.  Permasalahan yang ditemukan terletak pada rendahnya kualitas produk yang dihasilkan atau nilai daya saing (competitiveness) masih rendah.  Untuk itu, peningkatan daya saing produk dapat dilakukan melalui upaya-upaya penambahan nilai tambah (add value) pada produk yang akan dihasilkan.
Berfokus pada penambahan nilai tambah produk yang dihasilkan harus berorientasi pada aspek nilai jual atau harga produk.  Yang berarti seberapa besar nilai harga produk yang akan dijual atau dinilai oleh pasar. Semakin besar nilai harga produk maka semakin tinggi pula nilai daya saing produk.  Daya saing produk tergambarkan pada peningkatan nilai ekspor daerah baik secara kuantitas maupun kualitas.  Menurut data BPS Sulteng (2016), pada Bulan September total ekspor Sulawesi Tengah senilai US$ 165,58 juta dengan peningkatan sebesar US$ 16,15 juta atau 10,81 persen dibandingkan bulan sebelumnya dimana kontribusi terbesar terhadap ekspor berasal dari besi dan baja senilai US$ 90,14 juta atau 54,44 persen dari total ekspor.  Selanjutnya perdagangan ekspor berasal dari produk-produk pertanian seperti udang, ikan, buah-buahan, getah, damar dan kakao.  Jika dilihat dari per subsektor pertanian, maka produk ekspor masih mengalami kendala dalam hal meningkatkan produktivitas dan nilai tambah.  Misalnya untuk sub sektor perikanan memberikan sumbangan nilai ekspor masih sebesar 0,87 persen dari total ekspor, meskipun wilayah Sulawesi Tengah memiliki potensi perikanan dan kelautan tetapi masih mengalami kendala dalam meningkatkan produktivitas dan nilai tambahnya.  Produk perikanan yang diekspor lebih banyak dalam bentuk segar beku tanpa melalui perlakuan tambahan, seperti pengolahan lanjutan dalam bentuk lainnya yang dapat memberikan nilai tambah harga.  Produk ekspor dalam bentuk mentah memiliki nilai yang lebih rendah dari hasil olahan, selain itu selama proses pengangkutan atau distribusinya apabila tidak ditangani dengan baik maka akan menyebabkan susutnya fisik produk dan menurunkan nilai harganya.  Upaya peningkatan nilai tambah produk akan mendorong tumbuhnya industri yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak (agro industry).  Komoditas udang, ikan, coklat, kelapa sawit dan cengkeh dapat menjadi komoditas strategis Sulawesi Tengah yang juga dapat menjadi andalan produk ekspor.
Produk pertanian yang bernilai tambah yaitu pertambahan nilai suatu komoditas pertanian karena mengalami proses penanganan, pengolahan, pengawetan, pengemasan dengan mengubah atau tidak mengubah bentuk asli mentahnya dalam suatu sistem produksi.  Nilai tambah komoditas pertanian yang semakin tinggi akan memberikan andil bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan usaha, peningkatan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.  Oleh karena itu, kebijakan peningkatan nilai tambah dan harga produk sebaiknya dimulai dari proses hulu hingga hilir atau mulai proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pra panen, pasca panen, pemasaran hingga konsumen.  Tetapi sasaran dari kebijakan lebih berfokus pada proses pasca panen yaitu saat pengolahan dan pemasaran dengan menempuh beberapa strategi yaitu : (i) strategi pengembangan kelembagaan yaitu menstimulus dan memfasilitasi berkembangnya unit-unit pengolahan produk-produk pangan pertanian yang dimulai dari skala rumah tangga (home industry) hingga skala yang lebih besar dalam bentuk industrial; (ii) strategi peningkatan SDM melalui pelatihan dan pendidikan kepada para pelaku pengolah produk pertanian tentang manajemen usaha pengolahan dan pengelolaan keuangan; (iii) Aspek pengolahan dan pemasaran ditempuh dengan upaya mengubah bentuk mentah produk menjadi bentuk setengah jadi atau bentuk jadi serta memperpendek rantai pemasaran produk dari produsen ke konsumen; (iv) mengurangi impor bahan-bahan produk pertanian dan meningkatkan ekspor produk-produk pertanian.  Strategi dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, dan terdefinisikan dalam program dan kegiatan seperti penerapan manajemen mutu produk, pembangunan unit-unit pengolahan di tingkat Gapoktan, kelompok nelayan dan petani budidaya, penguatan modal masyarakat, Alsintan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, peningkatan sistem informasi dan promosi hasil-hasil pertanian dan pengembangan industri rakyat berbasis produk-produk pertanian.
Keseluruhan kegiatan adalah proses pembangunan agribisnis pertanian dan kelautan yang semoga dapat meningkatkan kompetensi daya saing, andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
*Ka.Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

Senin, 04 April 2016

Langkah Awal Perencanaan Pembangunan Overconfident vs Over-optimism



Oleh. DR. Moh. Saleh NM Lubis, S.Pi, M.Si
Awal tahun 2016 dapat dianggap sebagai musim penyusunan Perencanaan Pembangunan baik yang dilakukan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat (kementerian/kelembagaan).  Pergantian periode 5 tahunan atau tahunan mewajibkan untuk membuat perencanaan pembangunan baru sesuai periode-periode tersebut apatah lagi bagi daerah-daerah yang baru menyelesaikan proses Pilkadanya. Memasuki akhir Bulan Maret 2016, proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah hampir selesai untuk setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Esensinya perencanaan dilakukan karena keinginan mencapai masa datang berdasarkan asumsi-asumsi dengan menghubungkan fakta-fakta kemudian dapat digambarkan dan dirumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu, perencanaan adalah bagian dari prinsip-prinsip manajemen (George R. Terry, 1975).  Perencanaan yang baik terindikasi dari tepatnya pencapaian sasaran tidak kurang dan tidak lebih.
Pertanyaan mendasar yang sering kita temui,  terutama dari pihak stakeholder yaitu mengapa perencanaan harus dilakukan apabila ditengah jalan sering berubah oleh beberapa intervensi yang tidak didasarkan pada perencanaan awal tersebut. Sebenarnya letak dari seni perencanaan adalah mengatur dan sifat dari perencanaan adalah tidak kaku atau fleksibel mengikuti kondisi atau aspek-aspek yang berlaku.  Hanya saja kekakuan itu ada batasnya dan masih dalam kondisi yang terkontrol.  Perencanaan itu dilakukan karena 2 perihal penting yaitu pertama, dilakukan karena ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan.  Dengan perencanaan ada harapan dan keinginan bahwa apa yang kita miliki saat ini lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang singkatnya perencanaan dilakukan untuk masa depan yang lebih baik dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia. Kedua, perencanaan harus dilakukan karena budgeting terbatas. Setiap tahapan untuk mencapai tujuan yang diinginkan memerlukan biaya sehingga pertimbangan pendanaan adalah juga yang utama.  Jikalau pendanaan cukup atau lebih maka perencanaan akan tidak terlalu berfungsi karena keinginan dan kebutuhan akan langsung dapat dipenuhi.
Keberhasilan perencanaan adalah tercapainya target-target yang diinginkan.  Oleh karena itu, setiap yang membuat perencanaan seperti Negara, daerah, institusi, organisasi ataupun kelembagaan harus menanamkan komitmen awal dan sikap bagaimana target-target perencanaan dapat diperoleh.  Setiap yang berencana sudah pasti akan percaya diri dan optimis bahwa targetnya akan tercapai, tetapi sikap yang muncul tergantung pada bagaimana kondisi awalnya.
Ada persamaan dari sikap memandang keberhasilan sebuah investasi dengan keberhasilan sebuah perencanaan yaitu overconfident dan over-optimistic.  Kedua sikap ini memiliki arti yang hampir sama yaitu ‘percaya diri yang lebih’. Paling banyak dari kita begitu percaya diri dengan kemampuan kita untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan, baik dilakukan secara profesional maupun non profesional  Pendapat ini ditemukan di semua disiplin ilmu yang ada (accros all disciplines) termasuk dalam peramalan cuaca.  Overconfident melibatkan perasaan dalam pikiran sehingga disebut juga pikiran yang sangat yakin (overwhelmingly too optimistic) sehingga sikap overconfident adalah sikap yakin diatas optimis. Perasaan keberhasilan didasarkan pada informasi yang dianggap akurat diperoleh dari pengalaman yang dimiliki.  Sedangkan sikap over-optimistic adalah sikap yang lahir dari kemantapan berpikir yang didasarkan pada potensi yang dimiliki atau potensi sumberdaya alam yang dimiliki.  Keyakinan keberhasilan akan target yang akan dicapai didasarkan pada faktor-faktor pendukung yang dimiliki seperti SDM, SDA serta kearifan atau kemampuan Leader dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.
Setelah menyusun perencanaan sesuai dengan prosedur yang semestinya dan melihat sudut pandang kedua sikap tersebut, maka kedua-duanya dapat dimilki oleh setiap institusi yang melakukan perencanaan.  Hanya saja, pandangan overconfident memiliki kelemahan yaitu keberhasilan mencapai target selalu berdasarkan pada pengalaman-pengalaman yang sering berulang (a regular issue) atau lazimnya sering terjadi, dengan kurang mempertimbangkan kemungkinan perubahan yang akan terjadi dikemudian hari karena faktor ketersediaan sumberdaya. Sikap overconfident memberikan pengharapan yang justru tidak realistik dan akan memberikan hasil yang buruk.  Kelemahan sikap overconfident dapat ditutupi dengan sikap over-optimism yang selalu berwaspada mengevaluasi kemungkinan kelebihan dan kekurangan sumberdaya.  Overconfident maupun over-optimism adalah kedua sikap yang merupakan bagian dari suatu keputusan yang harus dibuat dalam kondisi normal maupun tidak menentu (mis. kondisi perekonomian yang tidak stabil) untuk meminimalisir kesalahan dalam sasaran tujuan yang akan dicapai.
Memasuki era RPJMN Tahun 2015-2019 pendekatan perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial.  Karena setiap perencanaan dari tingkat paling bawah (desa) sampai pada tingkat paling atas (pusat) harus bersinergi, maka pendekatan-pendekatan ini seyogyanya dilakukan dengan pendekatan yang sama.  Holistik-tematik berarti untuk mencapai sasaran prioritas nasional dan daerah diperlukan koordinasi multi kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah.  Integratif menunjukkan bahwa pencapaian sasaran prioritas nasional dan daerah dilakukan secara terintegrasi yang didukung melalui kombinasi berbagai program dan kegiatan yang dirancang oleh multi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk satu sasaran pembangunan.  Sedangkan spasial yaitu setiap program dan kegiatan harus mempertimbangkan lokasi, misalnya program cetak lahan sawah baru harus berdekatan dengan infrastruktur pendukungnya seperti irigasi, akses jalan, pasar, gudang dan lainnya.
Sulawesi Tengah beserta 1 kota dan 12 kabupaten, saat ini telah menyelesaikan pertemuan forum antarpemangku kepentingan atau musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat daerahnya masing-masing untuk menyusun rencana pembangunan daerah tahunan yang berisikan program-program prioritas atau program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.  Hasil kesepakatan musyawarah kemudian diteruskan ke pertemuan musyawarah rencana pembangunan tingkat pusat, kementerian dan lembaga.  Musyawarah perencanaan pembangunan yang berjenjang melalui proses bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down) sebagai upaya untuk menselaraskan perencanaan sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan adalah sebuah usaha (ikhtiar) untuk memenuhi hajat orang banyak sehingga selayaknya sikap percaya dan optimistik terhadap pencapaian sasaran dan tujuan harus dipunyai oleh pembuat rencana.  Perencanaan bukan langkah-langkah untuk meramal atau memprediksi serta bukan proses untuk memenuhi segala keinginan tetapi ingin mendapatkan hasil pencapaian yang lebih baik.  Mudah-mudahan setiap tahapan perencanaan yang sudah dilalui dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat dapat benar-benar teralisasi sesuai kebutuhan yang prioritas dan yang terpenting sikap awal overconfident dan over-optimistic dapat dikedepankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar.

*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...