Rabu, 06 September 2017

STRATEGI SWASEMBADA PANGAN BERKELANJUTAN DI SULAWESI TENGAH



Oleh. DR. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*



Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 bahwa untuk menuju sasaran jangka panjang dan tujuan hakiki dalam membangun Indonesia pada 5 (lima) tahun kedepan perlu memprioritaskan upaya mencapai kedaulatan pada 3 (tiga) sektor unggulan yaitu pangan, kecukupan energi dan pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan.  Permasalahan mendasar dari perekonomian bangsa didasarkan pada belum terselesaikannya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antar wilayah, kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan ketergantungan dalam hal pangan, energi, keuangan dan teknologi.
Permasalahan pangan masuk dalam salah satu agenda nasional yang harus diselesaikan dan tentunya diikuti dan didukung oleh daerah untuk melaksanakan program-program ketahanan pangan dalam upaya menghindarkan penyediaan pangan yang mengandalkan impor.  Bonus demografi yang akan dialami oleh Indonesia akan meningkatkan tekanan pada kebutuhan pangan.  Diproyeksikan penduduk Indonesia pada tahun 2035 akan mencapai 305,6 juta jiwa atau meningkat sebesar 28,6% (Buku Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, Bappenas-BPS-UNPF, 2013).   Kondisi ini harus didukung dengan kebijakan pangan yang tepat untuk menghindarkan ketergantungan pangan dari Negara lain.
Upaya mencapai swasembada pangan berkelanjutan telah dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah seperti diantaranya program peningkatan Upaya Khusus (UPSUS) terdiri atas UPSUS PAJALA (Padi, Jagung dan Kedelai), UPSUS BABE (Bawang Merah dan Cabe), pembukaan lahan sawah baru, peningkatan kuantitas dan kualitas irigasi serta penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan terpadu untuk komoditas pertanian, UPSUS SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting) dan Program Unggulan Sulteng Sejuta Sapi (S3) untuk komoditas perkebunan dan peternakan serta program Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).  Urusan kedaulatan pangan termasuk dalam program-program Quickwins yaitu suatu hasil pembangunan yang dapat segera dilihat hasilnya untuk dapat dijadikan contoh dan acuan masyarakat tentang arah pembangunan yang sedang berjalan, sekaligus untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berpeluang menjadi daerah dengan swasembada untuk beberapa pangan berbasis pada potensi sektor agribisnis dan kelautan.  Sulawesi Tengah memiliki potensi pertanian dengan produksi padi sebesar 1.015.368 ton/thn GKG dengan kontribusi sebesar 1,34% padi Nasional dan untuk kawasan Intim Sulawesi Tengah menempati urutan ke-2 setelah Sulawesi Selatan.  Untuk palawija seperti jagung, Sulawesi Tengah memproduksi sebesar 131.123 ton/thn pipilan kering dan berada pada urutan ke-4 se-Intim dan untuk produksi kedelai sebesar 13.270 ton/thn biji kering dengan menempati urutan ke-2 se-Intim.  Demikian juga untuk hasil perkebunan seperti kakao dengan produksi lebih dari 118.337 ton/thn sebagai penghasil Kakao terbesar di Intim.  Untuk peternakan, jumlah populasi sapi potong menunjukkan hasil yang membaik setiap tahunnya dengan produksi tahun 2015 sebesar 311.328 ekor (BPS, 2016).  Oleh karena potensi SDA, pemerintah pusat melalui Kementan RI menetapkan Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Pertanian Nasional untuk kakao, cengkeh, cabai, bawang merah, jeruk, jagung dan sapi potong.  Tiga komoditas unggulan seperti padi, jagung dan ikan mengalami surplus masing-masing 250.529 ton, 135.574 ton dan 1.388.163 ton (BKP Sulteng, 2016). 
Sulawesi Tengah dengan luas laut 193.923,75 Km2, garis pantai 4.013 km2, jumlah pulau 1.402 pulau yang meliputi 4 perairan Laut Sulawesi, Selat Makassar, Teluk Tomini dan Teluk Tolo maka Sulawesi Tengah dapat dikategorikan sebagai provinsi maritim.  Investasi kelautan diharapkan dapat berkembang di Sulawesi Tengah karena di dukung oleh potensi sumberdaya ikan sebanyak 330.000 ton per tahun dengan potensi lestari sekitar 214.000 ton per tahun yang berasal dari Teluk Tolo 68.000 ton, Teluk Tomini 78.000 ton, Selat Makassar dan Laut Sulawesi 68.000 ton.  Budidaya rumput laut dapat diproduksi hingga 1.159.929 ton basah yang didominasi jenis euchema cottoni, jumlah ini menjadikan Sulawesi Tengah sebagai penghasil rumput laut terbesar ke-2 setelah Sulawesi Selatan di Indonesia (BKPM, 2016). 
Pangan merupakan kebutuhan pokok dan mendapatkan pangan yang cukup merupakan hak asasi setiap manusia karena pangan merupakan sumber energi yang diperlukan manusia untuk mempertahankan hidup. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan  konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal.  Negara dan daerah juga harus menjamin ketahanan pangan yaitu suatu kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.  Negara berkewajiban mengatur dan menjamin kedaulatan pangan bagi rakyatnya yang dilakukan dengan kebijakan-kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut penentuan centra produksi, distribusi atau tata niaga produk pangan dan penyediaan infrastruktur.  Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan, yang dapat ditempuh dengan cara : (1) menentukan sentra-sentra produksi pangan di Provinsi Sulawesi Tengah; (2) menjaga ketersediaan dan kebutuhan pangan; (3) meningkatkan tingkat competitiveness (daya saing) komoditas pangan dan (4) mencari jenis pangan alternatif.

Menentukan Sentra Produksi Pangan
Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas wilayah 63.305 km2 atau 6.330.466,82 ha, merupakan Provinsi terluas di Sulawesi (sekitar 37% dari luas kepulauan Sulawesi) dengan garis pantai tidak kurang dari 4100 km. Topografi wilayah didominasi kemiringan diatas 40o yaitu sekitar 60%, dan disusul antara 150 s.d 400 sekitar 20%. Selain topografi yang curam, Sulawesi Tengah memiliki wilayah dengan komposisi elevasi (ketinggian dari permukaan laut) antara dataran rendah, sedang dan tinggi yang hampir sama luasnya (wilayah 0-500 m 47,4% dan wilayah >501 m sebanyak 52.6%).  Dengan kespesifikan topografi dan elevasi yang dimiliki, dapat disimpulkan tidak semua wilayah Sulawesi Tengah akan menjadi tempat yang cocok untuk usaha tani.  Pertanaman dilaksanakan dengan memilih beragam jenis tanaman; sehingga usaha tani dikenal untuk bidang pangan, hortikultura dan perkebunan, bersamaan dengan bidang peternakan dan perikanan menghasilkan pangan yang berhubungan langsung dengan konsumsi. 
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan penentuan sentra produksi pangan dengan pendekatan pengembangan kawasan berbasis komoditas. Kawasan berbasis komoditas merupakan salah satu pendekatan yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kualitas pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang untuk tanaman pangan harus dengan cara mengoptimalkan sinergisitas intra dan atau antar wilayah yang memiliki kemiripan agroekosistem sehingga utuh secara ekonomis dan teknis. Hakikinya, kawasan pertanian merupakan gabungan dari sentra-sentra pertanian yang terkait secara fungsional baik dalam faktor sumber daya alam, sosial budaya, maupun infrastruktur, sedemikian rupa sehingga memenuhi batasan luasan minimal skala ekonomi dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah. Pengembangan kawasan untuk pertanian berdasarkan Permen Pertanian No. 50/2012 didasarkan pada 7 Gema Revitalisasi Pertanian, seperti pada Gambar 1.



Gambar 1.
Aktualisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian

Penetapan pengembangan kawasan pertanian di Sulawesi Tengah telah dilakukan melalui survei dan studi terutama tentang ketersedian luas lahan, kemiringan dan kesuburan lahan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/or.140/8/2012 dimana wilayah sentra produksi padi, jagung kedelai dan sapi untuk Sulawesi Tengah sebagaimana pada Tabel 1 dan sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/PD.200/1/2015, kawasan nasional pengembangan hortikultura jeruk di Sulawesi Tengah berada di Kabupaten Poso, bawang merah di Kota Palu dan Cabai di Donggala.

Tabel. 1
Komoditas dan Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian di Sulawesi Tengah*

Kabupaten/Kota
Padi
Jagung
Kedelai
Sapi
Bawang Merah
Banggai Kepulauan





Banggai

Morowali

Poso



Donggala


Toli-Toli



Buol



Parigi Moutong

Tojo Una-Una

Sigi


Banggai Laut





Morowali Utara





Palu




*Sumber : Lampiran 4.  Permentan No. 50/Permentan/OT.140/8/2012

Konsekuensi dari penetapan kawasan yaitu bahwa pengembangan kawasan menjadi prioritas, untuk mewujudkan sentra-sentra produksi seperti yang diinginkan.  Di saat yang sama, karena luas agregat kawasan pangan harus memenuhi ketentuan maka penting untuk diperhatikan keberlanjutan lahan untuk sentra-sentra tersebut.  Di dalam Permentan 50 tahun 2012 juga disebutkan kriteria luas agregat kawasan yang dimaksud untuk jagung dan ubi kayu adalah minimal 5000 ha, kedelai minimal 2000 ha, kacang tanah minimal 1000 ha, kacang hijau dan ubi jalar 500 ha, dan ternak sapi minimal 2000 ekor per sentra kawasan.

Menjaga Ketersediaan dan Kebutuhan Pangan
Mencapai swasembada pangan diperlukan komitmen untuk menjaga ketersediaan dan kebutuhan pangan sebagai jaminan untuk mencukupi kebutuhan atau konsumsi sendiri.  Konsumsi memegang peranan penting dalam memacu peningkatan produksi dan keanekaragaman produksi.  Misalnya konsumsi produk hortikultura yang terdiri dari sayuran dan buah (juga bunga) masih cukup rendah di Sulawesi Tengah, data yang tercantum dalam Riskesdas, 2013, yaitu sekitar 95% jumlah penduduk ≥10 tahun kurang makan sayur dan buah, hampir 4% lebih buruk dibandingkan hasil Riskesdas 2007. Peningkatan konsumsi buah dan sayur (5 porsi per hari) akan berkontribusi pada kecukupan mineral dan serat, yang akhirnya berpengaruh pada tingkat kesehatan dan kecerdasan. Jumlah total kalori per orang per hari yang dikonsumsi di tahun 2011 hingga 2014 terjadi penurunan; konsumsi rata-rata desa & kota adalah 2014,43 pada tahun 2011 dan hanya 1793,47 Kkal pada tahun 2014.
Perkembangan produksi pangan utama di Sulawesi Tengah dan tingkat pertumbuhannya dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel. 2
Perekembangan Produksi Pangan Utama di Sulawesi Tengah*


2013
2014
2015
Pertumbuhan (%)
Keterangan
Padi-padian
13-14’
14-15’

Beras
647.078
641.237
637.036
-0.9
-0.7
Sawah & ladang
Jagung
139.265
170.203
131.123
18.2
-29.8

Terigu
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
-
-
Tidak diproduksi
Umbi-umbian



Singkong
100.950
84688
47.294,99
-19.2
-79.1

Ubi Jalar
21.549
20452
16.650,21
-5.4
-22.8

Kentang
30
39
58
23.1
32.8

Sagu
699
812
691,08
13.9
-17.5

Pangan Hewani



Daging ruminansia
6.498,47
6.710,88
6.657,132
3.2
-0.8
Sapi, kerbau, domba, kambing
Daging unggas
16.045,29
18.376,4
18.117,88
12.7
-1.4
Ras, kampung & itik
Telur
12.758,37
14.863.35
14.848,84
14.2
-0.1
Ras, kampung & Itik
Susu
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
-
-

Ikan
341.481,1
348.298,6
391.535,3
2.0
11.0
Tangkap dan budidaya
Kacang-kacangan



Kedelai
12.654
16.399
13.270
22.8
-23.6

Kacang tanah
7.303
5.853
4.942,76
-24.8
-18.4

Kacang hijau
839
721
628
-16.4
-14.8

Sayur-sayuran
37491
44.467,3
45.687,3
15.7
2.7
Daun bawang,kubis, sawi, terung, tomat, buncis, kacang panjang, labu siam, kangkung, bayam
Buah-buahan

1.152,71
1.072,85

-7.4
Alpukat, duku, durian, jeruk, mangga, nangka, pisang, rambutan
*Sumber : Dokumen Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bappeda, 2016

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pertumbuhan pangan yang positif pada tahun 2013-2015 ada pada kentang, ikan dan sayur-sayuran. Sedangkan padi-padian, umbi-umbian,  ruminansia dan unggas perlu ditingkatkan lagi produksinya dengan upaya-upaya yang lebih maksimal. Ketersediaan pangan berbagai jenis menjadikan setiap orang dapat mengkonsumsi keanekaragaman pangan dan dapat meningkatkan Pola Pangan Harapan (PPH) dan sekaligus meningkatkan jumlah asupan gizi dan energi yang memungkinkan setiap orang dapat hidup sehat dan dapat beraktivitas dengan baik.

Meningkatkan Tingkat daya saing (competitiveness) komoditas pangan
Salah satu indikator daya saing produk pangan dapat dilihat dari produksi dan produktivitas dari komoditas pangan tersebut. Untuk komoditas tanaman pangan di kawasan regional Sulawesi, Sulawesi Tengah menjadi produsen padi kedua terbesar setelah lumbung padi Sulawesi yaitu Sulawesi Selatan. Bergulirnya Program Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, Kedele (UPSUS PAJALA) yang dibarengi dengan berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti penerapan subsidi pupuk dan peningkatan harga dasar gabah, diyakini mampu mempertahankan gairah petani untuk terus meningkatkan produksi padi sekaligus upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup para petani selaku produsen beras.
Perkembangan produksi padi di Sulawesi Tengah selama kurun waktu lima tahun terakhir tidak semata-mata ditunjang oleh peningkatan luas panen seperti periode sebelumnya, tetapi juga ditentukan oleh peningkatan produktivitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa antara program ekstensifikasi dan intensifikasi telah bersinergi dengan lebih baik.  Komparasi jumlah produksi dan produkstivitas padi dan palawija provinsi se-Sulawesi dapat dilihat pada Tabel 3 dan 4.

Tabel. 3
Produksi dan Produktivitas Padi, Jagung dan Kedelai 
Provinsi se-Sulawesi Tahun 2015*

Provinsi
Padi
Jagung
Kedelai
Produksi
Produktivitas (Ku/Ha)
Produksi
Produktivitas (Ku/Ha)
Produksi
Produktivitas (Ku/Ha)
Gorontalo
331.220
165,00
643.512
143,00
3.203
42,00
Sulawesi Tengah
1.015.368
48,57
131.123
40,34
13.270
18,71
Sulawesi Tenggara
660.720
47,07
68.141
28,46
12.799
16,23
Sulawesi Barat
461.844
49,41
100.811
48,58
4.218
10,27
Sulawesi Utara
674.169
49,05
300.490
37,15
6.685
13,06
Sulawesi Selatan
5.471.806
52,41
1.528.414
51,79
67.192
17,67
Sumber: BPS Prov. Sulawesi Tengah, BPS Prov. Sulawesi Utara, BPS Prov. Sulawesi Selatan, BPS Prov. Sulawesi Tenggara, BPS Prov. Gorontalo, BPS Prov. Sulawesi Barat.
 
Tabel. 4
Produksi dan Produktivitas Palawija se-Sulawesi Tahun 2015*

Provinsi
Kacang Tanah
Kacang Hijau
Ubi Kayu
Ubi Jalar
Pro
Pas (Ku/Ha)
Pro
Pas (Ku/Ha)
Pro
Pas (Ku/Ha)
Pro
Pas (Ku/Ha)
Gorontalo
749
27,00
137
40,00
2.653
408,00
1.434
309,00
Sulawesi Tengah
4.943
16,88
628
8,22
47.295
211,99
16.650
108,61
Sulawesi Tenggara
3.471
7,14
1.036
8,05
175.095
208,50
25.740
101,94
Sulawesi Barat
329
3,29
360
13,64
24.984
-
2.689
-
Sulawesi Utara
3.971
11,55
969
11,47
44.123
122,77
25.705
96,74
Sulawesi Selatan
19.024
9,91
40.787
12,89
565.958
211,30
78.275
151,90
Sumber: BPS Prov. Sulawesi Tengah, BPS Prov. Sulawesi Utara, BPS Prov. Sulawesi Selatan, BPS Prov. Sulawesi Tenggara, BPS Prov. Gorontalo, BPS Prov. Sulawesi Barat.

Produksi perikanan Sulawesi Tengah baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya juga cukup besar dibandingkan produksi perikanan provinsi lainnya di Sulawesi. Produksi perikanan tangkap Sulawesi Tengah tahun 2015 sebesar 267.135 ton, sedikit lebih kecil dibandingkan produksi perikanan tangkap Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara yang berturut-turut sebesar 302.193 ton dan 296.367 ton (Gambar 2).



Gambar 2.
Produksi Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya Provinsi 
di Sulawesi Tahun 2015 (BPS, 2016)

Untuk mengoptimalkan potensi perikanan Sulawesi Tengah, Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) mutlak perlu diimplementasikan sehubungan dengan meningkatnya hasil tangkapan nelayan sebagai dampak dari kebijakan moratorium yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. Kebijakan moratorium penggunaan pukat harimau dan operasional kapal-kapal berbendera asing di perairan Indonesia, telah mengakibatkan naiknya secara signifikan hasil produksi nelayan, baik ikan pelagis maupun tuna, yang semuanya memiliki pasar ekspor yang sangat besar.

Mencari Jenis Pangan Alternatif
            Salah satu cara untuk mencapai swasembada pangan yaitu dengan mencari jenis pangan alternatif pengganti beras, jagung dan terigu.  Konsumsi penduduk Sulawesi Tengah mencapai 1.793,47 kkal/kapita/hari (Susenas 2015), dengan sumber karbohidrat didominasi oleh kelompok pangan padi-padian (beras, jagung, dan terigu) sebanyak 1.179,00 kkal/kapita/hari. Berdasarkan pola pangan harapan untuk angka kecukupan energi kelompok padi-padian sebesar 1.000 kkal/kapita/hari, sehingga perlu diturunkan sebesar 179 kkal/kapita/hari khususnya dari konsumsi beras dan terigu. Sedangkan kelompok pangan umbi-umbian sebesar 128 kkal/kapita/hari dengan angka kecukupan energi umbi-umbian sebesar 120 kkal/kapita/hari, sehingga untuk keragaman konsumsi pangan sebagai sumber karbohidrat sudah ideal.
Usaha diversifikasi pangan dapat dimulai dengan mengenalkan kembali berbagai macam tumbuhan lokal penghasil pangan alternatif sumber karbohidrat yaitu umbi-umbian. Umbi-umbian sudah lama dikenal sebagai salah satu pangan sumber karbohidrat (energi). Jenis umbi-umbian yang selama ini dikenal masyakat sebagai pengganti beras adalah ubi kayu dan ubi jalar yang dibudidayakan secara intensif.  Banyak umbi-umbian lain yang berpotensi untuk dikembangkan tetapi belum dikelola dengan baik dan dibiarkan hidup liar dijalan dan dihutan, ada beberapa ditanam dipekarangan sekitar rumah, dibawah pohon dan pinggiran sawah. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, alih fungsi lahan pertanian, ketergantungan konsumsi beras dan import terigu maka perlu dikembangkannya pangan lokal yang ada disekitar rumah yaitu umbi-umbian seperti: ubi banggai, talas dan sebagainya.
Upaya-upaya yang perlu dilakukan kedepannya untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan di Sulawesi Tengah yaitu dengan melakukan (i) peningkatan produktivitas pangan; (ii) menyokong secara sistematis terbentuknya sentra sentra produksi pangan; (iii) melakukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; (iv) integrasi teknologi pertanian dan teknologi informasi; (v) program pemberdayaan masyarakat tidak mampu; (vi) pengetahuan gizi, kuantitas dan kualitas gizi; (vii) pengembangan petani pemula; (viii) akses modal; (ix) tata kelola agribisnis; (x) pengelolaan berkelanjutan dan (xi) tata pamong pada bidang pertanian.
Dan akhirnya, untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan membangun ketahanan pangan tidak dapat dilaksanakan secara sektoral tetapi harus dikoordinasikan dan dilaksanakan secara lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku kepentingan (stakeholder) dan lintas disiplin ilmu.  Oleh karena itu, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memobilisasi peran aktif dinas terkait dan stakeholder daerah dengan menyiapkan sebuah konsep, dasar kebijakan, strategi dan langkah-langkah operasional serta peran dari OPD terkait untuk mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

*Penulis: Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II.  Bappeda Prov. Sulteng

Rabu, 14 Juni 2017

KONSEKUENSI INTEGRASI PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PERENCANAAN BISAKAH SKEMA KPBU DI SULAWESI TENGAH?

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Presiden Jokowi melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas mengeluarkan kebijakan dengan pola atau skema baru khususnya mekanisme pembiayaan yang akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek strategis dan prioritas pusat yang berlokasi di daerah.  Skema baru ini, akan mulai diterapkan meluas di seluruh Indonesia pada tahun 2018, yang sebenarnya pola pembiayaan tersebut sudah dilaksanakan untuk beberapa proyek pada tahun-tahun sebelumnya tetapi baru pada tahun 2016 pemerintah serius melaksanakannya dengan mengeluarkan Perpres No. 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur.  Pemerintah menganggap bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk masa mendatang dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global.
Pemerintah menyadari bahwa biaya yang dikeluarkan untuk membiayai infrastruktur tidak sedikit dan tidak bisa dibebankan pada APBN apalagi APBD, sehingga perlu dicarikan solusi dimana salah satunya adalah dengan skema integrasi pembiayaan.  Pada Perpres tersebut, infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema integrasi pembiayaan adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.  Saat ini, salah satu infrastruktur sosial yang dikembangkan yaitu penyediaan infrastruktur lembaga pemasyarakatan (Lapas).  Pengembangan Lapas tidak saja bergantung pada pembiayaan APBN tetapi juga dibutuhkan keterlibatan Badan Usaha.  Keterbatasan anggaran mendorong pemerintah untuk menggandeng swasta dalam membangun Lapas dengan pola skema KPBU.
Sebagai pilot project pemerintah telah menetapkan Lapas Nusakambangan sebagai Lapas industri pertanian dan Lapas industri manufaktur.  Hanya saja, pemerintah belum menetapkan badan usaha yang akan membangun Lapas Industri Nusakambangan.  Studi pendahuluan dan konsultasi publik telah dijalankan.  Penyediaan infastruktur Lapas industri melalui pola KPBU di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar.  Keinginan pemerintah mengelola Lapas dengan skema KPBU lebih mencontoh keberhasilan KPBU Lembaga Pemasyarakatan di Amerika Serikat.  Pemerintah Amerika Serikat mulai menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola lembaga pemasyarakatan sekitar tahun 1980-an.  Ketika itu, banyak kalangan pesimis.  Namun kini, kisah suskes pembangunan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan justru dominan serta berasal dari banyak Negara bagian. 
Skema integrasi pembiayaan atau kerjasama secara sederhana dapat diuraikan bahwa sumber pembiayaan Lapas berasal dari pihak pemerintah melalui APBN dan pihak swasta.  Kedua pihak memiliki keuntungan dimana pemerintah dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan tujuan Negara dan pihak swasta mendapatkan keuntungan bisnis dari hasil kerjasama.  Jika keuntungan pemerintah jelas karena berorientasi pembangunan (development oriented), bagaimanakah dengan pihak swasta? Darimanakah mereka mendapatkan keuntungan, apalagi swasta bekerja dengan orientasi bisnis (business oriented)? Jawabannya adalah pada hasil pembinaan yang diberikan kepada pada narapidana.  Selain pengembangan infrastruktur lapas, juga dikembangkan unit-unit usaha dibidang pertanian dan manufaktur.  Misalnya, program lapas sebagai sentra industri peternakan dimana pelaku peternak berasal dari narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selain mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pihak swasta dari hasil peternakan, sentra peternakan dapat dijadikan wahana untuk membina sekaligus tempat untuk mencari nafkah WBP.  Dengan bekerja di Lapas industri peternakan, WBP diharapkan masih dapat bermanfaat bagi keluarga maupun bagi bangsa dan negaranya meski terbatas kebebasannya.  Skema ini juga sejalan dengan salah satu prinsip pemasyarakatan bahwa dalam memberikan pekerjaan kepada WBP, tidak boleh diberikan pekerjaan yang bersifat mengisi waktu luang atau hanya untuk memenuhi kebutuhan kepentingan Negara saja.  Pekerjaan yang diberikan kepada warga binaan harus dapat menunjang usaha peningkatan produksi bagi WBP, sehingga meski kebebasannya terbatas, WBP masih dapat bermanfaat bagi diri dan keluarganya dan dari insentif yang dihasilkan saat bekerja di Lapas.  Demikian juga untuk industri manufaktur, dimana lapas dapat dikembangkan menjadi industri kerajinan, misalnya usaha kerajinan rotan dan bambu yang dilakukan oleh WBP dimana keuntungan usaha dan hasil pemasaran produk dapat dikembalikan kepada pihak swasta.
Selain pembangunan dan pengembangan Lapas, skema integrasi pembiayaan KPBU dapat juga dilakukan pada obyek pembangunan lainnya seperti, pembangunan jalan tol, fly over, rumah sakit, perguruan tinggi dan pembangunan sarana vital lainnya seperti bandara dan pelabuhan.  Untuk pembangunan rumah sakit, saat ini sedang di jejaki untuk pembangunan rumah sakit Pirngadi Medan Sumatera Utara.  Tingginya angka kunjungan ke Rumah Sakit Pirngadi, membuat Pemerintah Kota Medan berupaya untuk merevitalisasi fasilitas dan sistem pelayanan kesehatan andalan Kota Medan.  Dari hasil kajian Prastudi Kelayakan, RS Pirngadi berpotensi dibangun dengan skema KPBU.  Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pembayaran availability payment (AP) di daerah membantu pemkot Medan melakukan negosisasi dengan DPRD untuk melanjutkan proses pelaksanaan pembangunannya.  Demikian juga, pembiayaan untuk infrastruktur Perguruan Tinggi yang masih minim akan sarana dan prasarana memadai untuk menunjang proses pembelajaran berkualitas.

KPBU di Sulawesi Tengah
Bagaimanakah dengan daerah Sulawesi Tengah terutama untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), bisakah dilaksanakan dengan integrasi pembiayaan KPBU? Dalam Lampiran Perpres RI No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN terdapat 4 proyek pembangunan PSN di Sulawesi Tengah yaitu: Jalan Palu-Parigi, Bandara Mutira Sis Al-Jufrie, Pengembangan Pelabuhan Palu (Pantoloan, Teluk Palu), Pengembangan Kapasitas Pelabuhan Parigi.  Pengembangan proyek-proyek strategis nasional tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan usaha. Jawabannya jelas bahwa Pemerintah Sulawesi Tengahpun dapat melaksanakan percepatan penyelesaian PSN dengan skema KPBU yang tentunya dimediasi oleh pemerintah. 
Apalagi penguatan percepatan penyelesaian PSN di Sulawesi Tengah telah dibicarakan dalam Rapat Terbatas Presiden RI pada Bulan Maret 2017 lalu dimana dalam pembahasan Ratas disebutkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki potensi pembangunan dengan Skema KPBU yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah 2016 sebesar 9,98%, Sulawesi Tengah memiliki core business yaitu sektor pertambangan nikel yang tumbuh pesat, potensi sektor perkebunan seperti kakao, kopi, kelapa dan cengkeh, potensi sektor kehutanan seperti rotan, eboni dan meranti diharapkan dapat menjadi pemicu pengembalian modal ke pihak bisnis usaha apabila dikelola secara bersama dengan Pemerintah Daerah. Langkah yang paling penting adalah promosi, kepastian investasi dan hukum kepada dunia bisnis usaha bahwa proyek strategis yang dibangun dapat memberikan keuntungan bersama.  Semoga skema integrasi ini dapat berhasil mendorong pembangunan Indonesia khusunya di Sulawesi Tengah untuk menjadi daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing.

*Penulis adalah Kepala Subbid Perencanaan Ekonomi II Bappeda Prov. Sulawesi Tengah

Sabtu, 27 Mei 2017

MENYANDINGKAN PERENCANAAN INDIKATIF DAN IMPERATIF DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

“Planning is one of the success keys of preventing stalled project”  atau perencanaan adalah salah satu kunci sukses untuk mencegah gagalnya pelaksanaan suatu proyek.  Demikian pernyataan yang selalu diikrarkan oleh Bappenas dalam mengawali suatu proses perencanaan pembangunan baik yang berjangka tahunan, menengah dan panjang. John Friedmann (1996), seorang profesor ahli perencanaan regional dan community di University of British Columbia dan UCLA berpendapat bahwa perencanaan adalah suatu cara berpikir untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekonomi dan berorientasi pada sesuatu yang akan dihasilkan pada masa yang akan datang dengan cara menuju pada sasaran yang diinginkan serta mengusahakan langkah-langkah menyeluruh pada kebijakan dan program (compherensiveness in policy and program).
Dari pendapat Friedman, dapat dipahami bahwa inti dari perencanaan yaitu menghubungkan antara kebijakan dengan program (istilah lain: proyek).  Apakah kebijakan yang dikeluarkan akan menyelesaikan persoalan di masa datang melalui implementasi proyek yang direncanakan? Atau sebaliknya proyek tidak tepat sasaran atau bahkan macet.  Oleh karena itu, sangat penting untuk menterjemahkan kebijakan selama proses perencanaan menuju proyek yang akan dijalankan atau dengan kata lain penting untuk memperhatikan outcome dari suatu proyek tetapi lebih penting lagi memperhatikan proses perencanaan itu sendiri, untuk menjamin terwakilinya keinginan dan aspirasi dari masyarakat.
Sesuai PP No. 8 tahun 2008 dijelaskan bahwa proses perencanaan yang dimaksud meliputi penyusunan kebijakan, penyusunan program, penyusunan alokasi pembiayaan serta monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, alokasi pembiayaan dan program.  Selanjutnya penyelenggaraan tahapan dan tata cara penyusunan rencana daerah dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) dengan tujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumberdaya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapaianya tujuan pelayanan publik.
Pada saat ini, perencanaan tahunan telah dilaksanakan yang dimulai dari musrenbang tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kebupaten/kota serta akan memasuki musrenbang tingkat provinsi dan tingkat nasional di akhir bulan April.  Pengaturan jadwal pelaksanaan musrenbang telah diatur oleh Kementerian PPN dan diikuti oleh seluruh daerah untuk menyeragamkan usulan-usulan proyek yang mendukung Prioritas Nasional bersumber APBN, APBD, KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Bisnis Usaha) dan PINA (Pembiayaan Investasi Non-APBN).
Memperhatikan proses perencanaan atau melaksanakan setiap tahapan perencanaan dengan baik adalah perencanaan yang bersifat imperatif atau perencanaan yang mengatur baik sasaran, prosedur, pelaksana, waktu pelaksanaan, bahan-bahan, serta alat-alat yang dapat dipakai untuk menjalankan rencana tersebut, sedangkan perencanaan yang menginginkan outcome dan tujuan yang hendak dicapai hanya dinyatakan dalam bentuk indikasi adalah perencanaan yang bersifat indikatif.  Proses perencanaan harus ditempuh dengan cara-cara indikatif dan imperatif,  kedua cara tersebut harus dilakukan dengan cara bersamaan tanpa meninggalkan salah satunya.  Ketidaksuksesan hasil yang diperoleh dikarenakan perencanaan yang dilakukan hanya terfokus atau memperhatikan apa tujuan yang akan dicapai atau hanya bersifat indikatif dengan melupakan pentingnya tahapan proses menuju hasil yang akan dicapai.
Permasalahan yang sering terlihat dalam proses perencanaan yaitu terlaksananya tahapan perencanaan yang bersifat seremonial (baca: yang penting terlaksana) seperti moment-moment musyawarah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan sampai tingkat nasional, pelaksanaan lebih terlihat hanyalah pertemuan formalitas antara pihak pelaku kebijakan, pelaksana pemerintahan, lembaga swasta dan organisasi kemasyarakatan.  Tidak ada yang salah pada tahapan proses perencanaan hanya saja kualitas pertemuan yang lebih ditingkatkan baik dalam bentuk bilateral meeting, trilateral meeting maupun multilateral meeting.  Kualitas yang dimaksud yaitu pembahasan usulan dan kegiatan adalah yang benar-benar merupakan representase dari bawah yang disinkronkan dengan kemampuan dari atas, waktu yang cukup, ruang yang dapat menampung jumlah peserta dan mekanisme meeting yang terarah, jelas dan memiliki kesepahaman dan kesepakatan bersama (dibuktikan dengan berita acara).  Proses perencanaan hendaklah tidak sekedar mengutamakan koordinasi antar berbagai jenjang yang ada (secara vertikal) tetapi juga mengedepankan kebutuhan atau aspirasi dari bawah.
Perencanaan imperatif juga mempertimbangkan akan keberhasilan dari perencanaan melalui data-data pendukung yang seharusnya tersedia seperti: ketersediaan lahan, pengarian atau irigasi, kemiringan lahan, jumlah CPCL untuk proyek cetak sawah, sehingga perencanaan memiliki capaian target yang jelas.  Pada perencanaan yang bersifat indikatif menentukan capaian target pembangunan dengan bertumpu pada data-data makro yang ada atau keberhasilan yang sudah diperoleh sebelumnya.  Oleh karena itu, perencanaan indikatif cocok dilakukan bagi proyek-proyek yang sudah sering dilakukan dengan keberhasilan yang sudah bisa diperkirakan karena didukung oleh sarana yang sudah ada.  Tetapi bagi program dan kegiatan yang baru atau masih dalam penjajakan, maka proses imperatif sangat diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa pembangunan nantinya dapat dilaksanakan dan berhasil.
Pada awal April, pemerintah melalui Bappenas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangpus), dimana salah satu agendanya adalah menentukan mekanisme pelaksanaan musrenbangnas 2017.  Pembahasan akan dilakukan dalam bentuk forum multilateral antara penanggungjawab prioritas nasional (PN), kementerian/lembaga dan Bappeda Provinsi.  Alokasi APBN yang telah dipatok untuk masing-masing kementerian (pagu indikatif) akan dibahas untuk pembiayaan PN dan Program Prioritas berdasarkan usulan daerah.  Program prioritas yang dulunya berjumlah 23 kini ditajamkan menjadi 10 PN dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan lebih fokus dan terarah dengan pembiayaan yang lebih efisien.  Selain itu, musrenbangnas juga akan membahas tentang rencana pengembangan wilayah se-Indonesia pada tahun 2018 yang meliputi Kawasan Strategis Prioritas Nasional dan Kawasan Strategis Prioritas RPJMN 2015-2019 termasuk rencana pengembangan wilayah Pulau Sulawesi yang meliputi pembangunan jalur kereta api Manado-Bitung dan Makassar-Parepare segmen 2 (Barru-Parepare), Pengembangan Pariwisata Wakatobi dan Tana Toraja serta khusus di Sulawesi Tengah yaitu Kawasan Industri Morowali yang meliputi pelebaran jalan pelabuhan Bungku ke KI Morowali sepanjang 42 km dan pembangunan gedung politeknik tahap 4 seluas 3.600 m2
            Segala tahapan proses perencanaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan proses perencanaan itu sendiri dan apa output serta outcome yang nantinya diperoleh.  Perencanaan dilakukan untuk mendapatkan kesenangan atau apa yang dicita-citakan, semoga perencanaan yang dibuat bukanlah perencanaan yang gagal dengan memastikan bahwa perencanaan pendekatan imperatif dan indikatif adalah mutlak diperlukan.


*Penulis adalah Kepala Subbid Perencanaan Ekonomi II Bappeda Prov. Sulawesi Tengah

Jumat, 13 Januari 2017

MEMBANGUN KESELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI SULTENG

Oleh: DR. MOH. SALEH N. LUBIS, S.Pi, M.Si

Menarik untuk dicermati sebuah opini tentang membangun keselarasan perencanaan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng yang sebenarnya lebih berfokus pada mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah yang dianggap kurang tepat atau mengabaikan beberapa tahapan penting dalam penyusunannya.  Kita akan sepakat bahwa mekanisme penyusunan RPJMD tentunya harus selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan lainnya baik ditingkat provinsi/kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan tahapan yang benar dan ketepatan waktu sesuai regulasi yang ada.
Bapak Drs. H. Longki L. Djanggola, M.Si dan Bapak (Alm) H. Sudarto, SH, M.Hum melalui Pilkada serentak pada tanggal 09 Desember 2015 dinyatakan sebagai pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih periode 2016-2021, tetapi berdasarkan pertimbangan masa jabatan yang belum selesai, maka pelantikannya baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016.  Hal ini berbeda dengan hasil Pilkada serentak Desember tahun 2015 di enam kabupaten dan Kota Palu di Sulteng, para Bupati dan Walikota telah dilantik oleh Gubernur pada tanggal 17 Pebruari 2016.  Sesuai Pasal 264 ayat ke-4 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap daerah wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.  Inilah yang kemudian mendasari enam Bupati dan Walikota Palu untuk segera menetapkan Perda RPJMD paling lambat Bulan Agustus 2016, sedangkan untuk Provinsi Sulteng dan Kab. Banggai penetapan Perdanya paling lambat Bulan Desember 2016.
Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah penyusunan RPJMD kab/kota bisa saling selaras dan bersinergi dengan RPJMD Provinsi, sedangkan RPJMD  Prov. Sulteng 2016-2021 belum selesai bahkan gubernurnyapun belum dilantik serta Visi dan Misinya belum diterjemahkan?  Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 poin J PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyatakan bahwa RPJMD mencakup pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan yang berarti pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru dan mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD Kab./Kota dapat berpedoman pada RPJMD lalu (2011-2016), RPJPD 2005-2025, Visi dan Misi serta Program Prioritas Daerah Gubernur Terpilih.  Dengan demikian tidak terjadi fenomena kevakuman dalam rujukan yuridis formal dokumen perencanaan.
Penyusunan RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah diawali dengan menterjemahkan dan menjabarkan Visi dan Misi Gubernur terpilih, yang telah diminta oleh pemerintah daerah melalui Plt. Sekretaris Daerah Kepada KPU dengan surat No. 050/563/Bappeda tertanggal 15 Pebruari 2016 dan telah dijawab oleh KPU melalui suratnya No. 140/KPU-Prov.024/II/2016 perihal Penyampaian Visi-Misi Gubernur Terpilih Sulteng Tahun 2016-2021 tertanggal 16 Pebruari 2016.  Adapun Bappeda Provinsi Sulteng selaku penganggungjawab perencanaan dan pembangunan dapat menangkap, menterjemahkan dan mensinergikan RPJMD 2016-2021 (dalam bentuk Rancangan Awal) dengan RPJMD kabupaten/kota melalui Tahapan Evaluasi Ranperda RPJMD Kab/Kota yang ketat dan sesuai dengan aturan yang ada. Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Apabila tidak sesuai maka diberi waktu perbaikan 7 (hari) dan jika tidak diindahkan maka Gubernur dapat membatalkan Perda (Lihat UU No. 23 Pasal 271 ayat 1-4).  Tahapan evaluasi pasti akan menjamin sinkronisasi, sinergitas dan dukungan serta sebagai moment pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaring analisis isu-isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota yang menjadi masukan pada Rancangan Awal RPJMD (Lihat Bagan Lampiran III Permendagri 54 tahun 2010). Tentunya isu-isu strategis ini menyangkut penanggulangan kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat, tingkat kesehatan dan bentuk permasalahan lainnya di tingkat kab/kota se-Sulawesi Tengah.
RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah berisi program-program prioritas I, II dan III.  Prioritas I dan II dilaksanakan untuk memenuhi Belanja Pelayanan Publik termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan dan administrasi publik yang anggarannya dialokasikan sesuai aturan yang bersifat Mandatoris (jika ada) misalnya alokasi bidang Pendidikan yang harus lebih 20% (UU No. 20 thn 2003 tentang Sisdiknas) dan bidang Kesehatan yang wajib 10% dari APBD di luar gaji (UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan).  Prioritas I dan II sebesar 50,92% dibanding Prioritas III (belanja tidak langsung) yang hanya 49,08% (Lihat Bab III RPJMD 2016-2021).  Tidak benar bahwa perencanaan program yang akan dilaksanakan tidak terukur, hal ini bisa dilihat pada Bab VIII RPJMD yang memuat indikator program dan capaian kinerja setiap tahun untuk 5 (lima) tahun mendatang. 
Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Bappeda tidak mengabaikan mekanisme penyusunan RPJMD untuk Rancangan Awal atau menghilangkan satu Tahapan.  Hal ini, dapat dibuktikan dengan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulteng dengan DPRD Sulteng No. 050/59/Bappeda/2016; No. 25 tahun 2016 tertanggal 11 November 2016 tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan RPJMD Prov. Sulteng 2016-2021 yang pada hakekatnya adalah isi dari Rancangan Awal RPJMD.  Satu hal lagi yang merupakan kekeliruan pada opini sebelumnya bahwa Rancangan Awal tersebut dapat digunakan sebagai rujukan kabupaten/kota yang sedang menyusun RPJMD.  Rujukan RPJMD kabupaten/kota terhadap Rancangan Awal RPJMD provinsi dapat menyalahi aspek yuridis dan aspek administrasi.  Aspek yuridis karena belum ditetapkan secara hukum (Perda) dan aspek administrasi yang masih harus melalui tahapan-tahapan selanjutnya yaitu Rancangan dan Rancangan Akhir RPJMD.
Bappeda Prov. Sulteng sama sekali tidak mengabaikan kesempatan emas dalam Musrenbang RPJMD kabupaten/kota.  Perlu ditegaskan disini bahwa pengumpulan isu-isu strategis secara partisipatif dilakukan pada saat Musrenbang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 pada tanggal 16 November 2016 yang dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur.  Pembahasan isu-isu strategis secara partisipatif dipertajam melalui sesi Pembahasan Komisi-Komisi yang dibagi berdasarkan 5 Misi Pemerintah Daerah dengan mengundang semua stakeholder antara lain: DPD/DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, Perangkat Daerah (PD) terkait, Pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta hadir.  Adapun pidato dan presentase Bappeda di Musrenbang RPJMD kabupaten/kota bertujuan untuk menyampaikan prioritas pembangunan provinsi agar terjadi keselarasan dan sinergitas dengan prioritas pembangunan kabupaten/kota. 
Berdasarkan Pasal 373 ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, sehingga program pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan memang adalah kewenangan provinsi karena program tersebut bersifat pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota (termasuk program pengembangan masyarakat desa) yang merupakan bagian tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam hal ini BPMPD Provinsi Sulteng.
Memang benar bahwa Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada Perda RPJMD dan segera dirampungkan pada saat Perda RPJMD dikeluarkan tetapi untuk Sulawesi Tengah dan daerah lainnya seluruh Indonesia keterlambatan pembuatan Renstra OPD disebabkan karena adanya penyempurnaan OPD baru berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang harus diikuti dengan Perda tentang OPD dan Pergub tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 04 Agustus 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 pada Pasal ke-2 bahwa provinsi maupun kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016. Penulis sepakat tentang konteks keselarasan rencana program prioritas tahunan yang harus mengacu pada program prioritas lima tahunan adalah harga mati sesuai dengan opini sebelumnya karena memang telah mengikuti pedoman penyusunan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 54 tahun 2010.
Berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2010 tersebut, bahwa penyusunan Rancangan awal Renstra disinkronkan dengan RPJMD (pada tahapan Rancangan RPJMD-tahap ke-2) yaitu pada saat kegiatan Verifikasi Rancangan Renstra PD oleh Bappeda setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 050/777/Bappeda tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan Rancangan Renstra OPD Tahun 2016-2021 dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD.  Tahapan ini yang dimaksudkan oleh opini sebelumnya sebagai ‘klinik renstra’. 
Tahapan perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan regulasi sehingga tidak ada anggapan akan terjadinya ‘kegagalan periodisasi perencanaan sehingga ancaman daerah gagal akan dapat terjadi”.  Adapun keterlambatan-keterlambatan dalam tahapan prosesnya (bukan batas waktu akhir) lebih diakibatkan oleh keluarnya kebijakan-kebijakan pusat (Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016) yang berpengaruh simultan pada tahapan waktu pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah untuk periodisasi 2011-2015 yaitu 15,56% (sumber pertumbuhan 2015) dengan andil 17 sektor andalan termasuk sektor pertanian dan pertambangan.  Sampai dengan triwulan III tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sebesar 12,01% sebagai angka pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Sulampua.  Pertumbuhan ekonomi tersebut, berasal dari andil sektor pertambangan dan penggalian sebesar 5,97% dan industri pengolahan sebesar 5,39%, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan andil 0,82% dan sektor pertanian memberikan andil sebesar 0,77% sedangkan sektor lainnya masih berada di bawah 0,5%. Tingkat kemiskinan pun pada Bulan September 2016 sebesar 14,09% lebih rendah 0,36% dari Maret 2016 sebesar 14,45% (release BPS Sulteng, 2016). Untuk IPM di Sulawesi Tengah, walaupun masih lebih rendah dari IPM nasional tetapi menunjukkan trend yang positif dimana pada 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015) terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2015 IPM Sulawesi Tengah tumbuh 0,49% dari 66,43 poin di 2014 menjadi 66,76 poin di 2015 atau masuk kategori IPM sedang.  Demikian juga halnya untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sulawesi Tengah yang menunjukkan perbaikan seperti pada Bulan Agustus 2015, TPT sebesar 4,10%, turun menjadi 3,29% pada Bulan Agustus 2016 (BPS, 2016).  Rendahnya tingkat pengangguran pada usia produktif diakibatkan karena terserapnya sebagian besar tenaga kerja di beberapa sektor ekonomi (BPS, 2016).  Kualitas pembangunan dari sisi pemerataan individu, juga menunjukkan adanya perbaikan, yang ditandai dengan menurunnya  angka Indeks gini Provinsi Sulawesi Tengah dari sebesar 0,374 poin pada Maret 2015 menjadi 0,362 poin pada Bulan Maret 2016 dan masih lebih rendah dari Indeks gini nasional yang pada Bulan Maret 2016 sebesar 0,397 poin.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bappeda telah melaksanakan perencanaan pembangunan sesuai dengan prinsip money follow program priority yang dilakukan melalui model perencanaan yang indikatornya berdasarkan visi dan misi Gubernur, program prioritas nasional dan isu-isu strategis yang diperoleh dari Musrenbang sebagai bentuk perencanaan yang partisipatif. Selanjutnya program-program prioritas dibuat penyertaan pembiayaannya yang menjadi usulan dalam perencanaan dan bukan sebaliknya dengan menentukan alokasi anggaran terlebih dahulu kemudian program apa yang akan dilaksanakan.  Konsep inilah yang disebut money follow program priority yang telah diatur oleh Bappenas untuk Prov/Kab/Kota sehingga sangat tidak mungkin terjadinya planning by accident.
Pada awal tahun 2017, Renstra setiap OPD akan segera disempurnakan dengan berpedoman pada Perda RPJMD Sulawesi Tengah.  Penyempurnaan ini, dilakukan melalui verifikasi oleh Bappeda.  Setelah proses ini dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan Rancangan Akhir Renstra OPD melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Renstra OPD (Lihat Lampiran IV Permendagri 54 tahun 2010).  Semoga tahapan dari proses perencanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan output, outcome serta benefit yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.


*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi II Bappeda Prov. Sulteng

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...