Senin, 09 Desember 2019

APAKAH PERLU PEMERINTAH DAERAH BERINVESTASI?


Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Ungkapan usang yang sering kita dengar yaitu “menabung pangkal kaya” adalah sangat tidak relevan pada masa milenial ini.  Jangan-jangan justru kita menabung pangkal miskin.  Pasalnya, uang yang kita tabung di Bank memiliki nilai bunga yang lebih rendah dari nilai inflasi,  sehingga nilai uang yang kita butuhkan di masa yang akan datang akan jauh lebih besar dari uang yang tertanam di Bank bahkan terkesan kita juga turut andil memberikan sebagian uang kita kepada bank.  Untuk itu, diperlukan kecerdasan finansial untuk tidak menabung seperti biasanya tetapi harus melakukan yang namanya investasi.  Konsep dasar Investasi yaitu membuat pertumbuhan uang menjadi lebih cepat dan melampaui besaran inflasi sehingga lembaga, organisasi atau individu mampu mencapai tujuan finansialnya dengan lebih efektif.
Demikian juga untuk konsep pembangunan, tidak ada dalam sejarah sebuah Negara dapat membangun hanya dengan mengandalkan pendapatan asli Negara tanpa harus berinvestasi terlebih dahulu dengan pola kerjasama Negara lain atau pihak swasta bahkan Negara adidaya sekalipun seperti Amerika Serikat dan German yang membangun negaranya melalui skema pemberian pinjaman kepada Negara lain dengan jaminan tingkat bunga yang tinggi.  Skema ini juga yang kemudian di tiru oleh Negara China yang dengan strateginya itu banyak “menjerat” Negara-negara Asia dengan tumpukan utang yang menggunung.  Memang cara-cara kapitalis ini, tidak menjadi contoh yang baik dalam membangun terlebih bagi Negara kita yang agamis tetapi sebagai suatu alasan tentang pentingnya berinvestasi dan investasi yang dimaksudkan bisa dengan cara-cara lain yang lebih “baik”, seperti penyertaan modal, bagi hasil dan kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk aset dan sumber daya manusia.
Pada tanggal 12 September 2019 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.  PP ini menggantikan PP No. 1 tahun 2008 dengan pertimbangan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan afektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah.  Setelah PP ini dikeluarkan, maka diharapkan mekanisme investasi dapat dikuti oleh Pemerintah Daerah dimana sebagai pengelola otonom APBD nya masing-masing.
Selama ini, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.  Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bernegara yaitu Negara yang maju dan mandiri.  Instrumen fiskal tersebut antara lain melalui pajak dan sumber pendapatan lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan investasi untuk mendapatkan manfaat di masa yang akan datang dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
Prinsip pemerintah dan pemerintah daerah terhadap masyarakat adalah berorientasi pada pelayanan (service-oriented) dan bukan orientasi bisnis (business-oriented) apalagi orientasi keuntungan (profit-oriented), tetapi pelayanan yang dimaksud dapat berjalan dengan baik apabila di dukung oleh pembiayaan yang baik pula.  Pelayanan butuh anggaran dan menjadi tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkannya tanpa masyarakat terasa terbebani.  Oleh karena itu, di beberapa Negara termasuk Indonesia untuk mendapatkan tambahan anggaran, pemerintah menggunakan agen sebagai kepanjangan tangan untuk melakukan investasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.  Agen investasi pemerintah tersebut dapat berupa lembaga yang terpisah dari fiskal seperti: BUMN atau lembaga yang dibentuk dengan undang-undang yang berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) ataupun bentuk kelembagaan dalam struktur pemerintahan sesuai dengan karakteristik masing-masing negara, yang biasanya menggunakan mekanisme trust fund.
Jika penyelenggaraan pemerintah yang berbasis pelayanan maka tidak mungkin keuntungan akan diperoleh, malah kemungkinan selalu impas atau merugi, untuk itu, dibutuhkan lembaga-lembaga yang memiliki mekanisme sendiri dengan penyelenggaraan pemerintah yang tugas pokoknya melakukan koordinasi dalam hal pengelolaan uang Negara atau daerah untuk diinvestasikan.  Uang atau dana segar diperoleh dari penerimaan Negara melalui Undang-Undang (UU) tentang Perpajakan dan UU PNBP.  Namun sampai saat ini, diperlukan sebuah pengaturan setingkat UU yang mengatur tentang tata kelola investasi pemerintah maupun pengelolaan dana dalam bentuk trust fund.
Trust Fund atau wali amanat adalah sejumlah aset finansial yang dapat berupa properti, uang, sekuritas  atau Trust yang oleh orang atau lembaga berupa Trustor atau Donor atau Grantor yang dititipkan atau diserahkan untuk di kelola dengan baik oleh sebuah lembaga  yang disebut Trustee dan disalurkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penerima manfaat atau Beneficiaries sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimandatkan.  Trust Fund merupakan mekanisme pembiayaan program yang membutuhkan biaya relatif besar secara berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang.  Status Trust Fund tidak dimiliki oleh siapapun dan dikumpulkan dengan tujuan: Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; pendidikan atau beasiswa; penanggulangan bencana alam; penanggulangan masalah sosial, budaya dan kesehatan; pelestarian sumberdaya alam dan program strategis lainnya.  Sebenarnya trust fund telah diatur di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian.
Kebutuhan regulasi yang tertinggi berupa undang-undang, maka dikeluarkanlah UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang juga terdapat pengaturan terkait investasi pemerintah yang menyatakan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya.  Investasi yang dimaksud dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung yang harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 63 tahun 2019 di mana ditegaskan bahwa pemerintah dapat berinvestasi dalam berbagai instrumen investasi yaitu saham, surat utang dan investasi langsung berupa pemberian pinjaman, kerja sama investasi, dan investasi langsung lainnya.
Prinsip dasar, mengapa pengelolaan investasi itu dilakukan dikarenakan tantangan pembiayaan pembangunan yang begitu besar sedangkan dana pemerintah memiliki keterbatasan.  Pada saat  ini, kebutuhan investasi pemerintah total berjumlah Rp. 4.457 Trilyun dengan perincian ada pada swasta sebesar Rp. 2.630 Trilyun, BUMN sebesar Rp. 1.381 Trilyun dan APBN/D sebesar Rp. 446 Trilyun yang digunakan untuk membiayai 5 sektor dengan nilai investasi tertinggi ditambah Ultra Mikro pada sektor energi, kelistrikan, jalan, kereta api, kawasan ekonomi dan industri serta sektor ultra mikro.  Investasi pemerintah tersebut dalam bentuk permanen seperti: Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dipisahkan dari APBN tetapi berada pada kendali BUMN dan bentuk Non Permanen seperti Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Hukum Lainnya (BHL).
Tujuan dari pengelolaan investasi pemerintah yaitu selain keinginan mengoptimalkan dana investasi yang berasal dari APBN melalui koordinasi kebijakan investasi pemerintah yang dilakukan oleh berbagai operator dan membangun tata kelola yang dapat meningkatkan value investasi adalah juga untuk mengkolaborasikan dana pemerintah dengan dana private melalui skema-skema investasi yang mampu mencapai tujuan investasi pemerintah sekaligus cukup menarik dari sisi return bagi investor.  Adapun sustansi pelaksanaan investasi bahwa dibentuk operator sebagai agen pemerintah berupa BLU, BUMN dan BHL dan mengintegrasikan kebijakan investasi pemerintah yang dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP), yang akan membantu tugas Menteri Keuangan untuk menyusun kebijakan investasi sekaligus melakukan pengawasan atas pelaksanaan investasi pemerintah yang dilakukan operator.
Pengelolaan investasi dilakukan dengan best practice untuk menghilangkan gap pengaturan investasi pemerintah dengan investasi di sektor private sehingga investor dapat mengukur risiko investasi apabila akan mengkolaborasikan dananya dengan dana Pemerintah yang dilaksanakan oleh agen-agen.  Agen bekerja untuk mendapatkan return yang lebih tinggi secara ekonomi, melalui proyek-proyek yang tidak hanya memiliki financial return namun juga memberikan multiplier effect yang tinggi bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pertanyaan penting, Apakah Pemerintah Daerah perlu untuk melakukan investasi? Jika alasan karena tingginya pembiayaan daerah, maka pasti adalah sangat perlu.  Hanya saja, apakah pemerintah daerah mampu meaksanakannya dengan berbagai keterbatasan sebagai berikut: (1) APBD sebagai sumber dana investasi jumlahnya sangat rendah dan memiliki resiko yang sangat tinggi jika dimainkan dalam bentuk investasi; (2) Banyak daerah yang masih tinggi ketergantungannya dengan dana transfer (DAK, DAU, DBH); (3) Pemerintah Daerah kebanyakan belum memiliki operator investasi (agen-agen) yang mapan dari sisi pengelolaan perusahaan, SDM dan peralatan; (4) Masih ada kekhawatiran dari para Investor tentang jaminan penyertaan (sharing) modal dengan pemerintah daerah termasuk mekanisme bagi keuntungan, manajerial dan pengelolaan resiko kerugian serta (5) BUMD masih terkesan selalu merugi sehingga tidak berperan efektif sebagai kepanjangan tangan malah terkesan dihidupkan oleh induknya (pemerintah daerah) sendiri.  Oleh sebab itu, perlu analisis yang lebih mendalam lagi tentang pengembangan dana pemerintah daerah melalui pengelolaan investasi.  Bagaimanapun, kita selalu berpikir bahwa pemerintah daerah yang otonom adalah institusi yang berfokus pada pelayanan publik dengan indikator keberhasilannya yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat karena efektifnya pelayanan.  Sehingga keinginan dari masyarakat adalah bagaimana terlayani mereka dengan baik tanpa ada timbul rasa kekahawatiran terhadap kemungkinan pengelolaan dana pemerintah daerah yang akan crash (macet) akibat resiko pengelolaan investasi.  Sekian.

*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah

Selasa, 03 September 2019

STUNTING: JANGAN JADI PROGRAM SETENGAH HATI


Oleh. Dr. Moh. Saleh Lubis, S.Pi, M.Si


Program aksi penurunan stunting atau tubuh kerdil lebih mirip dengan program aksi penanggulangan gizi buruk atau busung lapar di masa Presiden Soeharto yang terus berlanjut sampai masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gejala busung lapar dan stunting memiliki permasalahan yang sama yaitu diakibatkan oleh kondisi kurang gizi bagi anak dimasa-masa pertumbuhannya, lebih khusus untuk anak di bawah lima tahun (balita).  Hanya saja di zaman Presiden Jokowi penanganan difokuskan pada stunting dengan melihat perbandingan pertumbuhan anak yang tidak sesuai antara tinggi badan dan umur.  Tinggi badan dijadikan ukuran kesehatan dan produktifitas manusia, dimana semakin tinggi badan seseorang, maka secara medis tidak memiliki kendala pada proses pertumbuhannya dan bisa bekerja secara produktif, sebaliknya ukuran tubuh pendek mencerminkan ada permasalahan pada proses pertumbuhan manusia yang disebabkan oleh kurangnya gizi di masa-masa pertumbuhan emasnya (golden ages), yaitu pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Program stunting memiliki semboyan “cegah stunting, itu penting”.  Lalu mengapa penting? Ternyata stunting memiliki dampak luas yang tidak hanya pada aspek kesehatan tetapi juga pada aspek pertumbuhan penduduk dan aspek ekonomi.  Pada aspek kesehatan stunting memberikan dampak gagal tumbuh pada bayi, hambatan perkembangan kognitif dan motorik serta gangguan metabolik pada saat dewasa dengan resiko penyakit tidak menular (diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung), selanjutnya pada aspek pertumbuhan penduduk stunting menurunkan produktivitas SDM dan bonus demograsi tidak termanfaatkan dengan baik.  Sedangkan pada aspek ekonomi stunting berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi setiap tahunnya sebesar 2 s.d 3 persen dari PDB dimana jika PDB Indonesia sekitar Rp. 13.000 triliun, maka potensi kerugian negara sebesar Rp. 260 s.d 390 Triliun/tahun (The Worlbank, 2016).  Dan potensi keuntungan ekonomi dari investasi apabila stunting dapat diturunkan di Indonesia bisa mencapai 48 kali lipat (Hooddinott, et al, 2013-International Food Policy Research Institute).
Judul pada opini ini yaitu: stunting jangan jadi program setengah hati.  Makna dari judul bukan karena ada rasa pesimistis tentang keberhasilan dari program ini, tetapi lebih pada fenomena kurang responnya pemerintah daerah, kabupaten, kecamatan, dan desa yang tergambar dari tidak dialokasikan anggaran berfokus stunting dan kurang terkoordinasi dengan baik di setiap tingkatan pemerintahan dari pusat hingga desa.  Menurut penilaian penulis, pengetahuan stunting hingga tingkat paling bawah juga tidak maksimal karena belum meratanya sosialisasi di setiap daerah-daerah rawan stunting seperti pedesaan, daerah terpencil dan pulau-pulau kecil.  Jika dipahami oleh kita bersama, maka stunting merupakan program prioritas nasional yang telah dimasukkan di dalam Rancangan Teknokratik (RT) RPJMN 2020-2024 dan juga merupakan Arahan Presiden Terpilih yang disampaikan pada pidato Visi Indonesia di Sentul Jawa Barat pada tanggal 14 Juli 2019 bahwa terdapat 5 (lima) sasaran prioritas pembangunan ke depannya yaitu (1) Pembangunan Infrastruktur, (2) Pembangunan SDM, (3) Mendorong Investasi, (4) Reformasi Birokrasi dan (5) Penggunaan APBN.  Adapun program pencegahan stunting masuk pada sasaran Pembangunan SDM bersama-sama dengan program-program lainnya seperti kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, kematian ibu dan bayi, peningkatan kualitas pendidikan, vokasi, membangun lembaga manajemen talenta Indonesia dan dukungan bagi diaspora bertalenta tinggi.
Berdasarkan asumsi diatas, maka aksi penurunan stunting secara struktural harus segera dilakukan dan ditanggapi sampai pada tingkat terbawah yaitu tingkat desa. Menurut data UNICEF, WHO (2016) bahwa beberapa capaian indikator kesehatan Indonesia masih rendah dan tertinggal, salah satunya diketahui 3 dari 10 anak di bawah usia 5 tahun di Indonesia menderita stunting yang dapat berpengaruh pada produktivitas tenaga kerja dalam jangka panjang.  Sedangkan menurut Global Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Dalam laporan sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara yang mengalami beban gizi ganda (double burden malnutrion).  Untuk data terakhir tahun 2018 hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi stunting di Indonesia sebesar 30,8 persen.

Stunting di Sulawesi Tengah
Angka stunting di Sulawesi Tengah cukup tinggi berada diatas rata-rata angka stunting nasional yaitu 32,3 persen (Riskesdas, 2018) dimana untuk kabupaten dengan angka tertinggi berturut-turut Kabupaten Donggala (30,3%), Kabupaten Sigi (28,7%), Kabupaten Buol (28,4%) dan Kabupaten Morowali (22,9%).  Berdasarkan pertimbangan tingkat kemiskinan daerah yang tinggi dengan jumlah penduduk maka pemerintah pusat menetapkan ada 2 kabupaten sebagai locus stunting di Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Banggai (30,5%) dan Kabupaten Parigi Moutong (14,9%) untuk tahun 2018 dan 2019.
Strategi aksi penurunan stunting di daerah berpedoman pada Buku Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Bappenas dan adapun tindakan aksi dilaksanakan karena perintah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan Suratnya Nomor 440/7607/Bangda perihal pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di kabupaten/kota yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.  Pada prosedur aksi penurunan stunting tersebut, terdapat 8 (delapan) aksi yang harus dilalui yaitu (i) aksi 1: analisis situasi program penurunan stunting; (ii) aksi 2: penyusunan rencana kegiatan; (iii) aksi 3: Rembuk Stunting; (iv) aksi 4: penetapan Peraturan Bupati/Walikota; (v) aksi 5: pembinaan kader pembangunan manusia; (vi) aksi 6: sistem manajemen data; (vii) aksi 7: pengukuran dan publikasi stunting; (viii) aksi 8: reviu kinerja tahunan.   Aksi ini, harus dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan hasil yang maksimal, dan semua tahapan dapat dilakukan secara mandiri oleh kabupaten/kota, hanya saja pada tahapan Rembuk Stunting ditemui permasalahan mendasar yaitu kurang terlibatnya pimpinan atas (top leader) dalam proses tersebut.  Keterlibatan ini sangat penting, karena terlibat berarti mendukung sepenuhnya termasuk mengeluarkan regulasi-regulasi daerah yang mendorong terciptanya angka stunting minimal.
Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab, lembaga non-pemerintah dan elemen masyarakat yang di back up oleh pemerintah kabupaten/kota.  Pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergisme hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan dari OPD penanggung jawab dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus. 
Prinsip utama kegiatan rembuk stunting yaitu mendapatkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan OPD terkait untuk program penurunan stunting yang akan termuat dalam renja dan RKPD tahun berikutnya.  Adapun pelaksanaan rembuk stunting yaitu ada Deklarasi Komitmen (commitment declare) dari pemerintah daerah melalui kepala daerah, pimpinan DPRD, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga perempuan, para tokoh masyarakat dan agama untuk menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.  Hal ini, dilakukan untuk membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota.
Output yang diharapkan yaitu komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh bupati, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan OPD dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat sebagai dasar gerakan penurunan stunting melalui integrasi program yang dilakukan antar OPD penanggung jawab dan partisipasi masyarakat.  Berdasarkan hal tersebut, maka kepedulian pimpinan daerah adalah sangat menentukan, karena kunci dari success story stunting ada di tangan para pimpinan yang bilamana hanya pada tataran disposisi maka jangan diharapkan penurunan stunting akan mencapai keberhasilannya.

Peran Pemerintah Provinsi
Lalu dimana peran provinsi? Berdasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 440/7606/Bangda perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di kabupaten/kota yang ditujukan kepada seluruh Gubernur KDH di seluruh Indonesia. Maka pemerintah provinsi memiliki tugas untuk memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran dengan memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kab/kota, mengkoordinir pelibatan institusi non-pemerintah untuk mendukung aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting serta melaksanakan penilaian kinerja kab/kota dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kab/kota sesuai kapasitas provinsi yang bersangkutan.
Semoga aksi penurunan stunting di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah menemui keberhasilan dengan koordinasi yang apik oleh semua pihak terkait, tidak bersifat acuh tak acuh, memanfaatkan anggaran untuk mencapai target dan bukan sekedar melaksanakan proyek serta membangun komitmen dan tanggung jawab bersama demi kemajuan generasi berikutnya, sebagai salah satu pilar penting kemajuan peradaban daerah, Negara dan bangsa.

*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II BAPPEDA Prov. Sulteng

Selasa, 23 April 2019

“Menggagas” Mitra Pembangunan Sulawesi Tengah


Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Keinginan yang sama ketika melakukan perencanaan yaitu mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang direncanakan, baik itu dilakukan oleh individu maupun organisasi atau lembaga.  Walaupun keberhasilan perencanaan sangat tergantung pada banyak faktor, tindakan optimisme tetap dikedepankan sebagai “pemicu” success story pada tahapan-tahapan perencanaan. Keberhasilan perencanaan dan pembangunan salah satunya ditentukan oleh koordinasi dan kerjasama yang apik dari semua pihak pelaksana pembangunan.  Misalnya perencanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah tetapi juga melibatkan elemen-elemen pembangunan lainnya dan akhirnya berlanjut pada tahapan pembangunan yang terpadu antara pihak pemerintah dan pihak pelaku pembangunan lainnya seperti BUMD, perbankan, Kadinda, asosiasi konstruksi, himpunan pengusaha, kelompok penyedia jasa keuangan dan lembaga non pemerintah lainnya.  Peran pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah tetapi semua elemen pembangunan dapat mengambil perannya masing-masing.
Pada Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD, dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD telah mengisyaratkan dua hal pokok tentang pelibatan perencanaan dan pembangunan yang tidak hanya terletak pada pemerintah dan pemerintah daerah.  Pada pasal 7 dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang berarti melibatkan berbagai pemangku kepentingan.  Di Sulawesi Tengah sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang dibuktikan dengan tahapan perencanaan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.  Hanya saja, jika diperhatikan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada substansi harus menggunakan pendekatan integratif dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah, masih belum dirasakan sepenuhnya dalam pelaksanaan.  Penyatuan berbagai kewenangan memberikan arti keterpaduan kewenangan baik yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan, lembaga profit dan non profit, perbankan, lembaga keuangan mikro serta lembaga non pemerintah lainnya yang memiliki kemampuan finansial, pengetahuan, teknologi dan juga sumberdaya manusia.
Pasal 7 lebih menekankan pada keterlibatan masyarakat paling bawah dalam proses perencanaan sedangkan pada pasal 9 memberikan peluang terbuka pada proses pelibatan pembangunan dari setiap stakeholder, sehingga permendagri ini mengisyaratkan bahwa peran masyarakat bukan hanya terbatas pemberi usulan kebutuhan dalam perencanaan tetapi yang terpenting juga yaitu keterlibatan dalam pembangunan.
Mengapa kemudian diberikan peran secara terbuka bagi partisipasi masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah? Beberapa asumsi yang dapat diutarakan adalah sebagai berikut :  pertama, seyogyanya sasaran perencanaan dan pembangunan itu tepat sasaran dan tidak overleapping. Untuk memastikan efisiensi dan efektifnya pembangunan, diperlukan sebuah koordinasi dan kerjasama antara pelaku pembangunan tentang bagaimana pola arahan pembangunan termasuk ketepatan membangun yang didasarkan pada kebutuhan dan lokasi untuk menghindari tumpang tindih, kedua, permasalahan krusial dari setiap perencanaan yaitu kurangnya anggaran untuk mendanai semua usulan kebutuhan yang bersumber dari pembiayaan pemerintah sehingga diperlukan langkah terobosan baru sebagai sumber pembiayaan lain.  Sumber pembiayaan yang dimaksud memiliki perbedaan dengan sumber pemasukan anggaran pemerintah daerah.  Jika sumber pemasukan adalah menggali potensi-potensi pendapatan daerah maka sumber pembiayaan lain yaitu mencari alternatif pembiayaan yang bukan saja berasal dari pemerintah daerah.
Umumnya pemerintah daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat ke daerah karena kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan daerah masih rendah.  Dana transfer pun, sangat terbatas hingga diperlukan alternatif lain sumber pembiayaan non pemerintah.  Alternatif lain yang mungkin bisa dilakukan yaitu mengikutsertakan peran dari BUMD, Perbankan dan lembaga non pemerintah daerah dengan sistem corporate (kerjasama) pada rembug sasaran pembangunan. 
Kerjasama yang dimaksud disini yaitu melangkah bersama untuk membangun daerah dengan sasaran pembangunan yang jelas dan tepat.  Maksud penulis pada gagasan kerjasama ini bukan sebagaimana yang dimaksud pada Permen Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2016 tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di daerah, dimana terdapat kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Jikalau yang dimaksud kerjasama pada Permen tersebut, masih sulit untuk diterapkan di daerah karena diperuntukkan bagi proyek dengan skala yang besar seperti infrastruktur jalan tol, fly over, jembatan dan pelabuhan yang memerlukan mekanisme yang rumit, sedangkan di daerah lebih pada permasalahan koordinasi antara pemerintah dengan mitra pembangunan mengenai lokasi, program dan kegiatan yang tumpang tindih serta sasaran objek pembangunan.
Kerjasama pembangunan kedepannya itu harus digagas pada awal perencanaan yaitu tepatnya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda).  Berdasarkan UU No. 25 tahun 2004, proses perencanaan pembangunan meliputi 4 tahapan yaitu penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, rancangan rencana kerja, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.  Selanjutnya pada Permendagri no 86 tahun 2016 pasal 16 menyebutkan bahwa tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, Perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Dari keseluruhan tahapan perencanaan pembangunan tersebut dimaksud, maka pelaksanaan Musrenbang adalah yang paling krusial karena pada tahapan ini melibatkan seluruh stakeholder strategis terkait untuk memberikan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah.  Kesepakatan tersebut dibuatkan berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili stakeholder strategis tersebut.  Oleh karena itu, tahapan Musrenbang adalah yang paling menentukan, apakah suatu usulan perencanaan akan berhasil tertuang dalam dokumen perencanaan dan diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan ataukah mengalami penundaan dan tidak dilaksanakan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah melibatkan beberapa mitra pembangunan terkait tetapi belum melibatkan pihak BUMD, Perbankan dan lembaga non pemerintah yang kemungkinannya dapat berkerjasama untuk saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pembangunan.  Kesepakatan kerjasama yang dilakukan di awal perencanaan akan menjadi landasan moral atau jaminan komitmen pada tataran implementasi program dan kegiatan di tahun perencanaan. 
Latar belakang kerjasama dikarenakan keterbatasan anggaran daerah jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan sehingga adanya upaya melibatkan mitra pembangunan lainnya.  Manfaat yang diperoleh yaitu dapat mengurangi beban keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta ketergantungan dari anggaran pemerintah bersumber APBN (DAK, TP) sekaligus mengurangi beban pembangunan yang selama ini hanya bertumpu pada pemerintah daerah.  Adapun tujuan dari kerjasama yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerintah daerah lebih fokus pada pelayanan publik yang memenuhi SPM karena sebagian beban pembangunan dapat digarap bersama dengan mitra pembangunan.  Semoga cita-cita Sulawesi Tengah untuk maju, mandiri dan berdaya saing dapat terwujud diakhir-akhir periodisasi perencanaan 5 tahunan ini melalui membangun bersama Sulawesi Tengah dari tahapan awal perencanaan yang sinergis dan terpadu.

*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II BAPPEDA Prov. Sulteng

Selasa, 11 Desember 2018

MENANTI LAHIRNYA “MASTERPLAN” REKONSTRUKSI PASIGALA PASCA GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN LIQUIFAKSI


Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*



Bencana alam gempa bumi, tsunami dan liquifaksi yang melanda Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) telah berlalu kurang lebih 1,5 bulan dan berada pada masa transisi darurat menuju pemulihan selama 60 hari sejak tanggal 27 Oktober 2018 hingga 25 Desember 2018 (sesuai Keputusan Gubernur No. 466/425/BPBD/2018) ini berarti masa tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah telah selesai yang juga berarti taksiran kasar kerusakan dan kerugian Pasigala telah didapatkan sebagai bahan pertimbangan untuk tindakan rekonstruksi kota selanjutnya.
Salah satu perihal penting yang harus disiapkan di masa Transisi Darurat, yaitu masterplan yang digunakan sebagai rujukan untuk masa rekonstruksi setelah masa transisi berakhir, dan target perampungan masterplan seyogyanya pada akhir Desember tahun ini.  Masterplan rekonstruksi Pasigala merupakan janji pemerintah yang tercetus di sela rangkaian acara pertemuan tahunan Dana Moneter International-Bank Dunia (IMF-WBG Annual Meetings) pada tanggal 12 Oktober lalu dimana pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan pemerintah Jepang yang diwakili oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii dan Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA) Shinichi Kitaoka telah sama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasigala dan untuk komitmen awal Pemerintah Jepang melalui JICA akan memberikan bantuan technical assistance penyusunan Masterplan (Rencana Induk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasigala.
Sepekan kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2018, pihak Bappenas, JICA dan Pemda Sulawesi Tengah, Pemkab Donggala dan Sigi serta Pemkot Palu menindaklanjuti komitmen tersebut dengan mengadakan pertemuan di Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda kesepakatan dan kesepahaman pembuatan masterplan untuk segera diselesaikan paling lambat 2 bulan dan diikuti dengan pembuatan Rencana Aksi oleh kabupaten/kota terdampak bencana.  Komitmen ini lebih diseriusi oleh pemerintah pusat dengan diadakannya lagi Rapat Internal Terbatas yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla dengan beberapa menteri terkait, Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng dan Walikota Palu bertempat di Istana Wakil Presiden tanggal 5 November 2018 dan selanjutnya dilanjutkan dengan kunjungan Wakil Presiden ke Palu tanggal 11 November untuk membahas kelanjutan penyelesaian Masterplan dan upaya rekrontruksi Pasigala.
Masterplan diharapkan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan keinginan masyarakat, tetapi tentunya kualitas masterplan yang tepat sasaran untuk dijadikan arah pembangunan Pasigala kedepannya adalah jauh lebih penting.  Olehnya sebelum masterplan dirampungkan mungkin ada beberapa masukan yang dapat menjadi pertimbangan sebagai penguatan eksistensi masterplan tersebut.  Yaitu: pertama hendaknyaprogram-program yang termuat dalam Masterplan merupakan hasil dari computational thinking atau sebagai langkah-langkah solusi mengatasi permasalahan sehingga harus bersifat operasional dan bukan hanya sekedar identifikasi program.  Misalnya pada program pembuatan peta zona berbahaya (merah) dan zona aman harus diikuti dengan langkah-langkah yang sifatnya operasional atau tindakan yang harus dilakukan pada kawasan pemukiman penduduk apabila masuk dalam zona merah.  Apakah seluruh penduduk akan dievakuasi? Tentunya ini akan memberikan konsekuensi yang besar atau hanya dilakukan pembatasan pembangunan dengan memperketat keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Beberapa program prioritas yang diperlukan oleh Pasigala selain penentuan zona merah dan zona aman seperti pembangunan hunian tetap (huntap) sebagai lokasi evakuasi penduduk yang kehilangan tanah dan rumahnya, pembangunan fasilitas pemerintah terutama yang hancur akibat bencana dan program mitigasi bencana seperti peningkatan kapasitas dan kemampuan kesiapsiagaan masyarakat dan penguatan rantai peringatan dini terhadap gempa dan tsunami.  Masterplan ini akan menjadi acuan pembuatan Rencana Aksi atau penyusunan kegiatan yang lebih detail untuk pembangunan rekonstruksi dan upaya mitigasi bencana ke depannya.
Kedua, pembuatan masterplan harus bersifat teknokratik melalui metode berpikir dan kerangka ilmiah yang memperhatikan hasil-hasil penelitian yang lebih rinci terutama untuk lokasi-lokasi rawan gempa, tsunami dan liquifaksi baik yang diperoleh secara empiris maupun yang didasari pada validasi dan analisis data.  Jika hal ini dilakukan, maka masterplan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.  Ketiga, masterplan yang ada harus di back up oleh payung hukum yang tepat.  Payung hukum yang dimaksud adalah bersifat mengikat dan sangat baik apabila dikeluarkan pada level pemerintah baik dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Hal ini dikarenakan pelaksanaan program dan kegiatan pada masterplan juga merupakan dukungan dari kementerian dan lembaga.  Kementerian dan lembaga terkait memiliki dasar dalam melaksanakan program-program dan kegiatan-kegiatan yang tertuang pada masterplan baik dari sisi penganggaran maupun kesungguhan pencapaian sasaran yang diinginkan dari program dan kegiatan yang telah dicanangkan. Keempat, penyusunan masterplan karena bersifat darurat maka penyusunannya diharapkan tidak terlalu lama, minimal pada pertengahan November ini telah dihasilkan draf sebagai gambaran bentuk jadi masterplan, olehnya untuk menghindari sifat masterplan yang sangat top down karena dibuat oleh Bappenas dan kementerian terkait yang diasistensi oleh JICA, maka sangat perlu draf masterplan disosialisasikan dalam bentuk konsultasi publik.
Konsultasi publik dari penyusunan masterplan adalah melibatkan masyarakat dengan cara menampung aspirasi berupa kebutuhan dan secara transparansi mengetahui proses pengambilan keputusan serta merumuskan kebijakan yang terkait dengan mereka oleh pihak pengambil keputusan yaitu pemerintah.  Peristiwa bencana yang menimpa Pasigala adalah kondisi yang sangat luar biasa oleh karena itu masyarakat Pasigala  berhak untuk dimintai pendapatnya, memperoleh penjelasan, mengajukan usulan dan mengoreksi secara terus menerus setiap keputusan dan kebijakan yang tertuang dalam masterplan bahkan pada hal-hal yang sangat krusial seperti penentuan relokasi pemukiman untuk menghindari zona merah, masyarakat bisa ikut dalam pengambilan keputusan.  Selanjutnya kelima, biaya rekonstruksi Pasigala diperkirakan mencapai lebih dari 15 trilyun atau lebih besar dari bencana gempa Lombok yang 12,5 trilyun.  Biaya sebesar itu diperlukan untuk pembangunan fisik atau biaya rekonstruksi tetapi harus diingat bahwa penanganan masyarakat Pasigala harus kompherensif dengan tidak mementingkan pembangunan fisik fasilitas umum yang hancur saja tetapi juga pembangunan yang bersifat mitigasi bencana atau yang mempermudah masyarakat untuk menjadi tanggap dan lebih peka terhadap bencana-bencana yang diprediksi akan terjadi.
Hal yang paling penting yang juga harus masuk dalam Masterplan Pasigala adalah pembangunan infastruktur penyedia sumberdaya air.  Seperti Irigasi Gumbasa yang merupakan sumber utama air bagi kawasan pertanian hancur oleh gempa 7,4 skala Richter, sehingga perlu pembangunan irigasi gumbasa beserta saluran sekunder menjadi prioritas dalam masterplan untuk tujuan agar kebutuhan air untuk area persawahan terpenuhi kembali.  Disamping itu, daerah-daerah yang masuk dalam kawasan yang diairi oleh daerah Gumbasa juga mengalami dampak gempa yang cukup hebat, sehingga diperlukan penanganan dan pengolahan lahan pertanian kembali untuk bisa ditanami.  Permasalahan yang muncul yaitu perbaikan irigasi Gumbasa tidak bisa berlangsung singkat tetapi diperkirakan bisa mencapai 2 tahun untuk bisa normal kembali.  Di dalam masterplan pun, perlu dimunculkan program-program yang bersifat antisipatif terhadap pembangunan infrastruktur yang memakan waktu yang lama dalam rekonstruksinya.
Pada saat ini, Inisiatif masyarakat dan petani untuk pengarian lahan sawah yaitu mengandalkan sistem pompanisasi tetapi apakah ini mampu untuk mengairi area persawahan yang begitu luas atau berapa unit pompa yang harus disiapkan segera.  Daerah-daerah terdampak gempa seperti Kawasan Biromaru diketahui sebagai sentra pengembangan palawija dan komoditas hortikultura, desa Jono Oge dan Sidera diketahui juga sebagai penghasil hortikultura dan petani pada kawasan-kawasan tersebut sangat tergantung pada Irigasi Gumbasa untuk penanaman kembali komoditas padi, jagung, kedelai, ubi dan tanaman hortikultura lainnya seperti bawang merah, cabai, terong, kacang panjang dan sayur mayur.  Sebelumnya Kawasan Biromaru dan sekitarnya sebagai pemasok palawija dan komoditas hortikultura yang bukan saja untuk daerah Sulawesi Tengah tetapi juga daerah lainnya seperti Kalimantan, Manado, Gorontalo bahkan sampai Pulau Jawa.  Karena kondisi sistem pengairan yang rusak maka di dalam Masterplan harus mencantumkan program-program yang bersifat pada ketahanan pangan yang diikuti dengan mambangun komitmen dengan provinsi tetangga yang akan bertindak sebagai penyanggah pangan Pasigala terdampak bencana.
Mengenai ketahanan pangan ada inisitatif dari Pihak FAO yang dimediasi oleh Bappenas untuk menghidupkan kembali Food Security and Livelihood – FSLSC sub cluster atau ketahanan pangan dan mata pencaharian tingkat Sulawesi Tengah.  Sub cluster ini berada dibawah struktur klaster nasional yang dikoordinasikan oleh Bappenas dan bekerja sama erat dengan institusi pemerintah lainnya, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian teknis yang terkait dengan ketahanan pangan dan mata pencaharian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan serta organisasi lain yang bekerja di bidang Ketahanan Pangan dan mata pencaharian.  Sangat diharapkan bahwa penanganan oleh berbagai pihak baik dalam dan luar daerah dapat berkolaborasi dengan baik bahkan jika bisa semua penanganan dan rehabilitasi pasca gempa Pasigala dapat terintegrasi pada satu Masterplan yang merupakan rujukan pembangunan Sulawesi Tengah kedepannya dan akhirnya dengan semboyan #sultengbangkit #palukuat memberikan semangat baru untuk membangun daerah yang kita cintai bersama ini.
*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II BAPPEDA Prov. Sulteng

Selasa, 19 Desember 2017

SULAWESI TENGAH MAJU SEBAGAI PROVINSI MARITIM

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Daerah yang memiliki wilayah laut lebih luas dari daratannya adalah daerah-daerah yang bercirikan kemaritiman dan Sulawesi Tengah adalah salah satu provinsi yang termasuk didalamnya.  Berdasarkan hasil telaah pemetaan tim pembakuan pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) bahwa Sulawesi Tengah memiliki garis pantai terpanjang di pulau Sulawesi yaitu sekitar 6.653,31 km dengan luas perairan laut 177.295,9 km2 atau 74,14% dari wilayah keseluruhan Sulawesi Tengah sedangkan daratan hanya sekitar 61.841,29 km2 (25,86%) dan jumlah pulau sebanyak 1.604 buah dengan 3 pulau kecil diantaranya adalah pulau terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Negara tetangga.
Sulawesi Tengah dengan visi-nya Sulawesi Tengah Maju, Mandiri dan Berdaya Saing selayaknya menjadikan potensi kemaritiman sebagai sektor andalan pembangunan yang sekaligus mendukung pencapaian target GDP Nasional.  Sektor kemaritiman terdiri atas 4 sub sektor yang saling terkait yaitu sub sektor kelautan dan perikanan, sub sektor perhubungan, sub sektor pariwisata dan sub sektor energi sumberdaya dan mineral yang kesemuanya dimiliki oleh Sulawesi Tengah dengan banyak potensinya.  Jumlah produksi hasil laut dan perikanan Sulawesi Tengah ditaksir bisa mencapai 263.887,60 ton dengan nilai ekspor Rp. 4.993.561.142.000,00, pertambangan laut terutama gas alam cair (liquefied natural gas-LNG) dapat diproduksi sebanyak 40 kargo atau 2,2 juta ton sepanjang tahun 2016.  Jumlah produksi tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar yang juga ditunjukkan dengan sumbangsih sektor pertambangan dan gas pada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sebesar 3,91% pada tahun 2016. 
Sedangkan sektor pariwisata khususnya wisata bahari memiliki potensi dengan dimilikinya +200 pulau-pulau kecil yang berpotensi memberikan jasa wisata.  Pada tahun 2015 jumlah wisatawan mencapai 1.469.657 orang dengan 94% adalah wisatawan mancanegara yang mengunjungi pantai dan pulau-pulau kecil terutama destinasi Kepulauan Togean sebesar 32,75%.  Demikian juga untuk sektor Perhubungan atau transportasi laut dimana Sulawesi Tengah dilalui oleh 2 ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang menjadikan posisi Sulawesi Tengah sangat strategis terutama untuk arus barang ekspor dan impor serta sentra produksi hasil–hasil olahan yang diintegrasikan dengan keberadaan pelabuhan laut.
Kebijakan pembangunan kemaritiman terdiri atas 5 pilar yang dicanangkan oleh Pemerintah yaitu (1) membangun kembali budaya maritim; (2) menjaga dan  mengelola sumberdaya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut, industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama; (3) membangun infrastruktur dan konektivitas maritim (tol laut, pelabuhan laut dalam, logistik) dan industri perkapalan, serta wisata bahari; (4) diplomasi maritim; dan (5) membangun kekuatan pertahanan maritim.  Dari ke-5 pilar tersebut maka pilar ke-1 sampai dengan pilar ke-3 adalah yang dilakukan oleh daerah untuk mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Membangun kembali budaya maritim adalah membangkitkan rasa cinta terhadap laut termasuk membudayakan kembali kearifan lokal (local wisdom) yang dipunyai oleh bangsa ini, seperti budaya ‘sasi’ yang dikenal di daerah Maluku Tengah atau budaya ‘mane’e’ di daerah Kepulauan Sangihe Talaud yang semuanya bertujuan pada kelestarian dan pemanfaatan sumberdaya berkelanjutan sedangkan di Sulawesi Tengah tepatnya di Kabupaten Banggai Laut ada budaya menangkap ikan yang di kenal dengan ‘nyangke’ yaitu membuat tempat berpijak untuk menangkap ikan yang terbuat dari tiga kayu pohon bakau dimana setiap nelayan dapat menombak ikan dan cumi-cumi yang lewat dengan menggunakan tombak bermata tiga.  Kegiatan ini tidak mementingkan seberapa banyak ikan yang diperoleh tetapi hanya secukupnya, sehingga dapat mempertahankan kelestarian ikan-ikan yang ada.
Bagaimanapun tidak bisa diandalkan bahwa sumber pangan hanya berasal dari daratan karena pasti akan terbatas oleh waktu-waktu tertentu misalnya musim kemarau yang mengakibatkan gagal panen atau hasil produksi dari aspek kuantitas maupun kualitas yang rendah akibat serangan penyakit.  Kondisi ini dapat ditutupi dengan mendapatkan alternatif sumber pangan berasal dari laut yang berlimpah dan bersifat gratis (free resources).  Selain itu kecukupuan pangan yang berasal dari laut juga mengarahkan kepada tujuan hakiki asasi pangan masyarakat yaitu mewujudkan kemandirian, ketahanan dan swasembada pangan.  Pembangunan industri perikanan adalah bagian dari industri maritim yang mengedepankan peran nelayan sebagai pilar utama.  Selama ini, nelayan hanya sebagai ‘penonton’ dari ter-eksploitasinya sumberdaya yang berada disekitarnya bahkan menjadi korban dari dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitias pemanfaatan sumberdaya tersebut.  Sudah saatnya nelayan yang menjadi subyek industri perikanan dengan dibekali banyak keterampilan dan kemampuan dalam mengelola usaha-usaha ekonomi skala mikro dan menengah sebagai cikal bakal tumbuhnya industri perikanan.
Maritim terfokus pada pembangunan di laut dengan ungkapan yang sedikit ekstrim bahwa infrastruktur daerah kepulauan adalah pelayaran dan pelabuhan bukan jalan dan jembatan.  Pembangunan maritim di  laut adalah membangun armada pelayaran untuk membangun konektivitas antar pulau sebagai tulang punggung atau jalur emas sistem logistik baik tingkat daerah maupun nasional.  Banyaknya kapal yang berlayar dan berlalu lintas di laut serta berlabuh di pelabuhan adalah bukti nyata pembangunan maritim sedang berlangsung.  Pada saat ini, perairan Sulawesi Tengah belum masuk dalam jalur Tol Laut, tetapi Sulawesi Tengah memiliki pelabuhan-pelabuhan pengumpul dan pengumpan dari beberapa pelabuhan yang berada di Selat Makassar dan Teluk Tomini yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pelayaran dan kelancaran logistik yang berasal dari Pulau Sulawesi bagian dalam. 
Selain itu, yang tidak bisa dilupakan adalah pembangunan maritim tidak terlepas dari pengembangan obyek wisata bahari dimana Sulawesi Tengah memiliki spot-spot yang dapat dijadikan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), kelemahan yang ditemui yaitu dari aspek infrastruktur pendukung penyelenggaraan wisata seperti masih kurangnya pasokan listrik dan air bersih di daerah-daerah wisata bahari ditambah fasilitas akomodasi yang perlu ditingkatkan jumlah dan kualitasnya.  Pembangunan maritim dapat juga dilakukan dengan mengembangkan industri perkapalan untuk memproduksi kapal niaga atau kapal perikanan tangkap dimana sampai saat ini, Sulawesi Tengah masih sering memesan kapal-kapal penangkap ikan dan jenis kapal lainnya yang berasal dari Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Industri maritim dapat dipahami sebagai industri strategis yang dirumuskan dan tertuang dalam strategi pembangunan daerah pada lima atau sepuluh tahun mendatang yang dapat mendorong kemandirian daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kontribusi per sektor usaha dan pertumbuhan ekonomi serta yang terpenting adalah penurunan tingkat kemiskinan khususnya masyarakat yang berada di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Olehnya, ada beberapa rekomendasi yang dapat diberikan untuk mencapai pembangunan kemaritiman yang berkualitas dan berkelanjutan, yaitu : (i) hendaknya diupayakan dengan maksimal kegiatan dan aksi pembasmian illegal fishing melalui pengembangan sistem informasi yang dapat diketahui secara langsung oleh kelompok nelayan dan meningkatkan efektifitas penegakan hukum di pesisir dan pulau-pulau kecil terutama pada hal pemberantasan illegal fishing, destructive fishing dan penangkapan di wilayah WPP yang tidak sesuai dengan surat izin penangkapan; (ii) meningkatkan koordinasi antar daerah baik pemerintah maupun pemerintah provinsi dan kabupaten serta kerjasasama antar sektor dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, (iii) mengoptimalkan pengembangan Industri pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku mineral dan tambang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah akan terus stabil; (iv) meningkatkan sistem perencanaan dan pengawasan pembangunan transportasi untuk membina perusahaan jasa angkutan laut serta meningkatkan upaya pengembangan pelabuhan dengan memanfaatkan teknologi yang telah ada dan (v) pembatasan potensi cemaran/limbah melalui manajemen kunjungan wisata serta penyediaan prasarana dan sarana pendukung pariwisata yang ramah lingkungan.
Semoga Sulawesi Tengah sebagai salah satu provinsi maritim di Indonesia menjadi maju dengan memanfaatkan segala potensi dan sumberdaya yang tersedia secara adil, berkelanjutan dan tepat sasaran.

*Penulis adalah Kepala Subbid Perencanaan Ekonomi II Bappeda Prov. Sulawesi Tengah

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...