Kamis, 02 Desember 2010

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN “MINAPOLITAN”, DI SULAWESI TENGAH UNTUK SIAPA?

Lagi-lagi kita berbicara tentang suatu kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat lebih khusus untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai kelompok masyarakat miskin dengan prosentase tertinggi. Kebijakan itu bernama kebijakan “minapolitan” yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI semenjak awal tahun ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.32/Men/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan tertanggal 14 Mei 2010. KKP berdasarkan Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 197 lokasi minapolitan dengan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya dan sisanya pada perikanan tangkap. Untuk daerah kita Sulawesi Tengah kawasan Minapolitan akan berada di 5 Kabupaten yaitu: Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Banggai, Parigi Moutong dan Donggala.

Kebijakan ‘Minapolitan’ adalah suatu keinginan besar untuk menaikkan target produksi perikanan hingga 353 persen dalam periode 2009-2014 dengan asumsi jika produksi perikanan meningkat maka akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat nelayan. Kebijakan ‘minapolitan’ sebenarnya memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan yang lalu-lalu. Sebut saja kebijakan ‘agropolitan’ oleh Kementrian Pertanian pada tahun 2002, kebijakan Peningkatan Produksi Ikan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan tahun 2003 di era Presiden Abdurrahman Wahid, Kebijakan ‘Gerbang Mina Bahari’ di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2006 dan kebijakan ‘Revitalisasi Kelautan dan Perikanan’ di era Periode pertama Presiden SBY. Semua kebijakan ini memiliki sasaran yang sama yaitu menaikkan hasil produksi perikanan walaupun dengan target produksi yang berbeda-beda untuk setiap kebijakan.

Hanya disayangkan setiap kebijakan-kebijakan ini kesemuanya tidak memenuhi target yang ditetapkan, seperti pada tahun 2003 dari target 9 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 5,8 juta ton (nilai ekspor 1,7 milliar dollar AS), tahun 2006 dari target 9,5 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 6,2 juta ton (nilai ekspor 2 milliar dollar AS) dan tahun 2009 dari target 9,7 juta ton (nilai ekspor 5 milliar dollar AS) yang tercapai hanya sekitar 7,5 juta ton.

Tentunya dengan kenyataan ini, seharusnya tidak membuat kita pesimistis untuk setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah apalagi pada periode tahun 2009-2014 target yang akan dicapai dengan kondisi aktual sekarang tidak main-main yaitu sekitar 353 persen atau target 22,2 juta ton produksi ikan pada tahun 2014 dari produksi tahun 2009 sebesar 4,78 juta ton. Untuk tahun 2010 KKP menargetkan produksi perikanan nasional sebesar 13,36 juta ton dengan volume nilai ekspor sebesar 2,9 milliar dollar AS. Target ini ditetapkan untuk mewujudkan visi KKP yaitu Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.

Strategi Pencapaian Target
Untuk mendukung pencapaian produksi hasil perikanan hingga 22,2 juta ton yang terdiri atas 16,2 juta ton melalui perikanan budidaya dan 6 juta ton melalui perikanan tangkap pada tahun 2015 dilakukanlah kebijakan minapolitan ini disamping strategi lainnya seperti : (1) menitikberatkan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya seperti rumput laut, patin ,lele, udang, nila dan kerapu; (2) restrukturisasi dan modernisasi armada kapal tanpa motor agar nelayan bisa menjelajah lebih dari 12 mil; (3) Pembangunan dan pengembangan industri pabrik pengolahan hasil ikan; (4) Menumbuhkan wirausaha pemula dan mengoptimalkan pemanfaatan kredit nelayan dan menggerakkan aktivitas usaha kelompok masyarakat nelayan dan pembudidaya; (5) memperkuat basis penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa; (6) mengupayakan alokasi anggaran KKP setiap tahunnya mencapai diatas 5 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, kebijakan minapolitan nantinya merupakan suatu Kawasan Perikanan Terintegrasi, yang terdiri atas beberapa sentra-sentra produksi unggulan yang dilengkapi dengan fasilitas pemasaran, perdagangan, industri pengolahan, industri budidaya, pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana pendukung usaha, sehingga kawasan minapolitan dapat dijadikan sebagai pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas unggulan.
Pembangunan kawasan minapolitan dirancang sebagai bentuk sinergisitas antara KKP dan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk kesediaan infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pasokan bahan bakar minyak serta tentunya pemerintah daerah dalam hal penyediaan dan kesiapan lokasi dan operasionalisasi selanjutnya.
Terwujudnya keinginan pembangunan kawasan minapolitan selain sangat ditentukan oleh tanggapan baik dari pemerintah daerah (baca: kepala daerah) adalah juga kesiapan pemerintah daerah untuk penyiapan lokasi kawasan minapolitan.

Kesiapan Sulawesi Tengah
Untuk Kawasan Minapolitan

Sulawesi Tengah adalah salah satu daerah yang dijadikan sasaran lokasi pembangunan kawasan minapolitan yaitu yang berada di 5 kabupaten. Memang pada tahun 2010 untuk Sulawesi Tengah belum diadakan pembangunan dikarenakan pembangunan kawasan minapolitan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2010. Tahun ini pembangunan berada pada kawasan percontohan dengan 24 titik lokasi.
Kemungkinan besar pembangunan kawasan minapolitan di Sulawesi Tengah baru akan dicanangkan pada tahun depan (tahun 2011) hanya saja penentuan kabupaten yang dipilih belum jelas. Yang jelas bahwa setiap ada perencanaan pembangunan di suatu daerah apalagi suatu pembangunan yang sifatnya terintegrasi (keterpaduan) seperti minapolitan ini, harus ada 2 hal yang harus dituntut dengan cepat yaitu: pertama Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan yang kedua Status Hukum kawasan yang diatur dalam RTRW/RTRK. Kedua hal ini penting untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta antar sesama masyarakat.
Hal teknis yang selanjutnya dilakukan yaitu pembuatan master plan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan kawasan minapolitan tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, apakah kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya yang telah ditetapkan, telah memiliki persyaratan-persyaratan yang dimaksud tersebut? Sehubungan pencanangan pembangunan kawasan minapolitan akan segera direalisasikan, apalagi kita sekarang sudah berada di penghujung tahun 2010 yang berarti bahwa jangka waktu target realisasi tinggal 4 tahun lagi.

Kita ambil contoh untuk Kabupaten Donggala sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah baik berupa pengumpulan stakeholder terkait untuk penyampaian maksud pembangunan kawasan ini maupun pemasangan tanda atau pemasangan papan bicara tentang penetapan lokasi kawasan minapolitan.

Menurut hemat penulis, langkah-langkah persiapan menuju pembangunan kawasan termasuk penyiapan master plan dan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat harus cepat dilakukan, karena yang namanya pekerjaan yang menuntut keterintegrasian (keterpaduan) adalah suatu hal yang lama dan agak susah untuk dilakukan. Keterpaduan paling tidak mengandung tiga dimensi yang harus dijalin dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yaitu sektoral, stakeholder dan kondisi ekologis (keberadaan lingkungan yang ada).

Keterpaduan secara sektoral bahwa perlu ada koordinasi yang baik tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Seperti KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKP); antara DKP Propinsi dengan Dinas PU Propinsi dan seterusnya. Keterpaduan stakeholder mensyaratkan bahwa ada pelibatan antara stakeholder yang terkait seperti pembudidaya ikan, nelayan, pengolah serta pelaku usaha perikanan. Sedangkan keterpaduan kondisi ekologis dimana pembangunan kawasan minapolitan harus mempertimbangan keberadaan ekosistem (lingkungan) yang ada seperti mangrove, terumbu karang dan estuaria yang kesemuanya saling terkait dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat jangan sampai pembangunan justru berefek pada penghancuran ekosistem yang ada.

Persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Prasarana Perikanan Budidaya KKP tentang pembangunan kawasan minapolitan di daerah adalah bahwa setiap daerah harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi itu meliputi SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan Status Hukum yang didasarkan pada kawasan tata ruang kabupaten. Apabila persyaratan ini, tidak terpenuhi maka proyek pembangunan kawasan minapolitan tidak akan dibangun.

Berkaitan dengan perencanaan tata ruang mungkin agak lebih sulit karena penetapan perencanaan tata ruang kabupaten/ dan kota sudah berjalan sekitar 2 tahun dan rencana pembangunan kawasan minapolitan ini dilakukan maka akan dilakukan “pembongkaran” perencanaan tata ruang tetapi kita diuntungkan dengan adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang yang mendukung dan membuka peluang bagi pengembangan suatu kawasan budidaya seperti kawasan minapolitan.

Minapolitan Untuk Rakyat
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pencapaian target produksi perikanan melalui kebijakan minapolitan bukanlah sesuatu yang ringan karena memerlukan dukungan, partisipasi dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini juga disadari oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Fadel Muhammad yang beberapa bulan lalu berada di Palu dan mengatakan bahwa upaya dan usaha yang kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui minapolitan ini adalah berat tetapi bisa lebih ringan jika disadari dan dilandasi dengan niat luhur kita semua bahwa apa yang kita lakukan adalah sebagai amal bakti untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.

Minapolitan ini jelas untuk rakyat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan selanjutnya menciptakan stabilitas daerah dan Negara. Diperlukan niat yang baik dan komitmen yang teguh untuk melaksanakannnya dan sekali lagi ini untuk tugas suci melepaskan masyarakat Indonesia dari belenggu kemiskinan. Semoga.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN “MINAPOLITAN”, DI SULAWESI TENGAH UNTUK SIAPA?

Lagi-lagi kita berbicara tentang suatu kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat lebih khusus untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai kelompok masyarakat miskin dengan prosentase tertinggi. Kebijakan itu bernama kebijakan “minapolitan” yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI semenjak awal tahun ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.32/Men/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan tertanggal 14 Mei 2010. KKP berdasarkan Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 197 lokasi minapolitan dengan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya dan sisanya pada perikanan tangkap. Untuk daerah kita Sulawesi Tengah kawasan Minapolitan akan berada di 5 Kabupaten yaitu: Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Banggai, Parigi Moutong dan Donggala.

Kebijakan ‘Minapolitan’ adalah suatu keinginan besar untuk menaikkan target produksi perikanan hingga 353 persen dalam periode 2009-2014 dengan asumsi jika produksi perikanan meningkat maka akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat nelayan. Kebijakan ‘minapolitan’ sebenarnya memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan yang lalu-lalu. Sebut saja kebijakan ‘agropolitan’ oleh Kementrian Pertanian pada tahun 2002, kebijakan Peningkatan Produksi Ikan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan tahun 2003 di era Presiden Abdurrahman Wahid, Kebijakan ‘Gerbang Mina Bahari’ di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2006 dan kebijakan ‘Revitalisasi Kelautan dan Perikanan’ di era Periode pertama Presiden SBY. Semua kebijakan ini memiliki sasaran yang sama yaitu menaikkan hasil produksi perikanan walaupun dengan target produksi yang berbeda-beda untuk setiap kebijakan.
Hanya disayangkan setiap kebijakan-kebijakan ini kesemuanya tidak memenuhi target yang ditetapkan, seperti pada tahun 2003 dari target 9 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 5,8 juta ton (nilai ekspor 1,7 milliar dollar AS), tahun 2006 dari target 9,5 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 6,2 juta ton (nilai ekspor 2 milliar dollar AS) dan tahun 2009 dari target 9,7 juta ton (nilai ekspor 5 milliar dollar AS) yang tercapai hanya sekitar 7,5 juta ton.

Tentunya dengan kenyataan ini, seharusnya tidak membuat kita pesimistis untuk setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah apalagi pada periode tahun 2009-2014 target yang akan dicapai dengan kondisi aktual sekarang tidak main-main yaitu sekitar 353 persen atau target 22,2 juta ton produksi ikan pada tahun 2014 dari produksi tahun 2009 sebesar 4,78 juta ton. Untuk tahun 2010 KKP menargetkan produksi perikanan nasional sebesar 13,36 juta ton dengan volume nilai ekspor sebesar 2,9 milliar dollar AS. Target ini ditetapkan untuk mewujudkan visi KKP yaitu Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.

Strategi Pencapaian Target
Untuk mendukung pencapaian produksi hasil perikanan hingga 22,2 juta ton yang terdiri atas 16,2 juta ton melalui perikanan budidaya dan 6 juta ton melalui perikanan tangkap pada tahun 2015 dilakukanlah kebijakan minapolitan ini disamping strategi lainnya seperti : (1) menitikberatkan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya seperti rumput laut, patin ,lele, udang, nila dan kerapu; (2) restrukturisasi dan modernisasi armada kapal tanpa motor agar nelayan bisa menjelajah lebih dari 12 mil; (3) Pembangunan dan pengembangan industri pabrik pengolahan hasil ikan; (4) Menumbuhkan wirausaha pemula dan mengoptimalkan pemanfaatan kredit nelayan dan menggerakkan aktivitas usaha kelompok masyarakat nelayan dan pembudidaya; (5) memperkuat basis penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa; (6) mengupayakan alokasi anggaran KKP setiap tahunnya mencapai diatas 5 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, kebijakan minapolitan nantinya merupakan suatu Kawasan Perikanan Terintegrasi, yang terdiri atas beberapa sentra-sentra produksi unggulan yang dilengkapi dengan fasilitas pemasaran, perdagangan, industri pengolahan, industri budidaya, pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana pendukung usaha, sehingga kawasan minapolitan dapat dijadikan sebagai pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas unggulan.
Pembangunan kawasan minapolitan dirancang sebagai bentuk sinergisitas antara KKP dan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk kesediaan infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pasokan bahan bakar minyak serta tentunya pemerintah daerah dalam hal penyediaan dan kesiapan lokasi dan operasionalisasi selanjutnya.
Terwujudnya keinginan pembangunan kawasan minapolitan selain sangat ditentukan oleh tanggapan baik dari pemerintah daerah (baca: kepala daerah) adalah juga kesiapan pemerintah daerah untuk penyiapan lokasi kawasan minapolitan.

Kesiapan Sulawesi Tengah
Untuk Kawasan Minapolitan

Sulawesi Tengah adalah salah satu daerah yang dijadikan sasaran lokasi pembangunan kawasan minapolitan yaitu yang berada di 5 kabupaten. Memang pada tahun 2010 untuk Sulawesi Tengah belum diadakan pembangunan dikarenakan pembangunan kawasan minapolitan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2010. Tahun ini pembangunan berada pada kawasan percontohan dengan 24 titik lokasi.
Kemungkinan besar pembangunan kawasan minapolitan di Sulawesi Tengah baru akan dicanangkan pada tahun depan (tahun 2011) hanya saja penentuan kabupaten yang dipilih belum jelas. Yang jelas bahwa setiap ada perencanaan pembangunan di suatu daerah apalagi suatu pembangunan yang sifatnya terintegrasi (keterpaduan) seperti minapolitan ini, harus ada 2 hal yang harus dituntut dengan cepat yaitu: pertama Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan yang kedua Status Hukum kawasan yang diatur dalam RTRW/RTRK. Kedua hal ini penting untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta antar sesama masyarakat.
Hal teknis yang selanjutnya dilakukan yaitu pembuatan master plan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan kawasan minapolitan tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, apakah kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya yang telah ditetapkan, telah memiliki persyaratan-persyaratan yang dimaksud tersebut? Sehubungan pencanangan pembangunan kawasan minapolitan akan segera direalisasikan, apalagi kita sekarang sudah berada di penghujung tahun 2010 yang berarti bahwa jangka waktu target realisasi tinggal 4 tahun lagi.
Kita ambil contoh untuk Kabupaten Donggala sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah baik berupa pengumpulan stakeholder terkait untuk penyampaian maksud pembangunan kawasan ini maupun pemasangan tanda atau pemasangan papan bicara tentang penetapan lokasi kawasan minapolitan.
Menurut hemat penulis, langkah-langkah persiapan menuju pembangunan kawasan termasuk penyiapan master plan dan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat harus cepat dilakukan, karena yang namanya pekerjaan yang menuntut keterintegrasian (keterpaduan) adalah suatu hal yang lama dan agak susah untuk dilakukan. Keterpaduan paling tidak mengandung tiga dimensi yang harus dijalin dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yaitu sektoral, stakeholder dan kondisi ekologis (keberadaan lingkungan yang ada).
Keterpaduan secara sektoral bahwa perlu ada koordinasi yang baik tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Seperti KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKP); antara DKP Propinsi dengan Dinas PU Propinsi dan seterusnya. Keterpaduan stakeholder mensyaratkan bahwa ada pelibatan antara stakeholder yang terkait seperti pembudidaya ikan, nelayan, pengolah serta pelaku usaha perikanan. Sedangkan keterpaduan kondisi ekologis dimana pembangunan kawasan minapolitan harus mempertimbangan keberadaan ekosistem (lingkungan) yang ada seperti mangrove, terumbu karang dan estuaria yang kesemuanya saling terkait dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat jangan sampai pembangunan justru berefek pada penghancuran ekosistem yang ada.
Persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Prasarana Perikanan Budidaya KKP tentang pembangunan kawasan minapolitan di daerah adalah bahwa setiap daerah harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi itu meliputi SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan Status Hukum yang didasarkan pada kawasan tata ruang kabupaten. Apabila persyaratan ini, tidak terpenuhi maka proyek pembangunan kawasan minapolitan tidak akan dibangun.
Berkaitan dengan perencanaan tata ruang mungkin agak lebih sulit karena penetapan perencanaan tata ruang kabupaten/ dan kota sudah berjalan sekitar 2 tahun dan rencana pembangunan kawasan minapolitan ini dilakukan maka akan dilakukan “pembongkaran” perencanaan tata ruang tetapi kita diuntungkan dengan adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang yang mendukung dan membuka peluang bagi pengembangan suatu kawasan budidaya seperti kawasan minapolitan.

Minapolitan Untuk Rakyat
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pencapaian target produksi perikanan melalui kebijakan minapolitan bukanlah sesuatu yang ringan karena memerlukan dukungan, partisipasi dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini juga disadari oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Fadel Muhammad yang beberapa bulan lalu berada di Palu dan mengatakan bahwa upaya dan usaha yang kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui minapolitan ini adalah berat tetapi bisa lebih ringan jika disadari dan dilandasi dengan niat luhur kita semua bahwa apa yang kita lakukan adalah sebagai amal bakti untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.
Minapolitan ini jelas untuk rakyat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan selanjutnya menciptakan stabilitas daerah dan Negara. Diperlukan niat yang baik dan komitmen yang teguh untuk melaksanakannnya dan sekali lagi ini untuk tugas suci melepaskan masyarakat Indonesia dari belenggu kemiskinan. Semoga.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

Senin, 27 September 2010

NTN - NILAI TUKAR NELAYAN SULAWESI TENGAH APAKAH DAPAT DIJADIKAN INDIKATOR KESEJAHTERAAN NELAYAN?

Nilai Tukar Nelayan atau disingkat NTN dapat dijadikan indikator dari proxy kesejahteraan nelayan yang merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dengan Indeks harga yang dibayar nelayan (Ib). It adalah produksi yang dihasilkan oleh nelayan dan Ib adalah segala konsumsi RTP (rumah tangga nelayan), biaya produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Apabila NTN lebih dari 100 maka dapat dikatakan petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya atau pendapatan nelayan naik, lebih besar dari pengeluarannya. Dan apabila NTN sama dengan 100, berarti nelayan mengalami impas, kenaikan atau penurunan harga produksinya sama dengan kenaikan atau penurunan harga barang konsumsi, pendapatan nelayan sama dengan pengeluarannya. Sedangkan jika NTN kurang dari 100 berarti nelayan mengalami defisit, kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya, pendapatan nelayan turun dan lebih kecil dari pengeluarannya.

Perhitungan Nilai Tukar Nelayan (NTN) atau NTP-Pi (Nilai Tukar Perikanan) masuk sebagai Sub sektor atau variabel perhitungan NTP (Nilai Tukar Petani) bersama-sama dengan sub sektor pertanian lainnya seperti tanaman pangan (NTP-P), hortikultura (NTP-H), tanaman perkebunan rakyat (NTP-Pr) dan Peternakan (NTP-Pt).

Menurut Data BPS Sulteng (Sep, 2010), bahwa NTP-gabungan secara keseluruhan adalah sebesar 96,14 persen, turun sebesar 0,61 persen dibandingkan NTP Bulan Juli yang mencapai 96,73 persen. Dari kelima sub sektor, hanya hortikultura (sebesar 1,17 persen) dan peternakan (sebesar 0,04 persen) yang mengalami peningkatan NTP dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya. Sedangkan untuk 3 sub sektor lainnya mengalami penurunan yaitu tanaman pangan (1,34 persen), tanaman perkebunan rakyat (0,97 persen) dan perikanan (0,54 persen). Penurunan NTP tersebut lebih disebabkan oleh naiknya harga barang kebutuhan produksi dan modal seperti pupuk dan obat-obatan serta upah buruh. Melonjaknya harga barang kebutuhan konsumsi rumah tangga turut memicu penurunan NTP ketiga subsektor tersebut.

NTN Sulawesi Tengah

Bagaimana dengan Nilai Tukar Nelayan (NTN) Sulawesi Tengah?, yang menarik, bahwa walaupun trend (kecenderungan) NTN Sub sektor perikanan termasuk yang mengalami penurunan tetapi nilainya pada Bulan Agustus 2010 tercatat sebesar 108,76 persen (lebih dari 100 persen) dan berada diatas untuk semua sub sektor NTP di Sulawesi Tengah. Ini menunjukkan bahwa Nelayan di Sulawesi Tengah mengalami surplus, pendapatan yang diterima lebih besar dari pengeluarannya.

Atas dasar data NTN ini, maka Nelayan di Sulawesi Tengah sudah dapat dikatakan sejahtera, dengan consequently (sebagai akibat) dilihat pada konteks perhitungan variable NTN itu sendiri dan metodologi pengumpulan data harganya.

Lalu bagaimana dengan visualisasi kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa rumah tangga perikanan nelayan di Sulawesi tengah masih banyak yang masuk kategori pra sejahtera. Nah, sebenarnya disinilah terdapat perbedaan-perbedaan kita didalam menilai tingkat kesejahteraan nelayan. Bagaimanapun penilaian terhadap suatu tingkat kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada definisi, variabel dan metodologi yang digunakan, yang jelas kita tidak dapat menggunakan pandangan sekilas atau perasaan untuk menilai kondisi kesejahteraan dalam masyarakat. Bahkan dua penilaian dengan metodologi yang berbeda tidak dapat dipertentangkan atau disamakan.

Kita ambil contoh untuk indikator penilaian kemiskinan nelayan selama ini, yang digunakan adalah melalui Indeks kemiskinan atau PHI (Poverty Headcount Index) dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Melalui pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran, Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk.

Berdasarkan metode perhitungan PHI nelayan di Sulawesi Tengah diperkirakan adalah kelompok masyarakat dengan persentase kemiskinan yang tertinggi dari total kemiskinan di Sulawesi Tengah didasarkan pada data BPS tahun 2004 menunjukkan bahwa persentase orang miskin pada kelompok nelayan jauh lebih besar dibanding pada rata-rata penduduk Indonesia. PHI nelayan sebesar 0,28 yang berarti setiap 28 orang nelayan dari 100 orang nelayan termasuk dalam kategori miskin, jauh lebih tinggi dari PHI nasional sebesar 0,18.

Disini jelas berbeda antara PHI dan NTN (bukan maksud untuk dipertentangkan) PHI melihat kesejahteraan nelayan dengan mengukur kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan sehari-hari, rumah dan pakaian, aksesibilitas tempat tinggal yang diukur dari tingkat pengeluarannya, sehingga metode PHI lebih menyeluruh sedangkan metode NTN hanya melihat perbandingan nilai produksi yang dijual nelayan dari tiap jenis hasil perikanan dengan ongkos atau biaya yang dikeluarkan oleh nelayan seperti konsumsi RT dan alat tangkap atau budidaya (jaring, pukat, motor temple dan lainnya).

Metode-metode atau pendekatan pengenalan kemiskinan tersebut berbeda oleh beberapa institusi sesuai dengan kewenangan tugasnya, seperti Dinas Sosial atau BKKBN menggunakan PHI dan Kementerian pertanian atau kelautan lebih menggunakan metode NTP dan NTN untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani atau nelayan.

Perbaikan untuk Metode NTN

Setiap metode diperlukan perbaikan sesuai kondisi dan permasalahan yang ada dilapangan, seperti metode NTN sendiri yang kini masih dirasakan kelemahannya sebagai berikut :

1. Pada penghitungan indeks harga yang diterima oleh nelayan (It) dipisahkan antara nilai produksi yang dijual oleh nelayan perikanan tangkap dengan nelayan budidaya tetapi pada penghitungan indeks harga yang dibayar nelayan baik perikanan tangkap dan budidaya disatukan sehingga keakuratan data berkurang.

2. Pendapatan nelayan (It) yang dihitung tidak termasuk pendapatan dari kegiatan non perikanan.

3. NTN belum menggambarkan tingkat partisipasi seluruh nelayan. Artinya nelayan yang berpendapatan saja yang terhitung sehingga nelayan yang mati usaha atau terpuruk tidak akan terhitung.

Tetapi dibalik kelemahan tersebut, sampai saat ini NTN masih dianggap sebagai metode terbaik (best available method) untuk menghasilkan data kesejahteraan nelayan yang mendekati kebenaran.

Data-data ini sangat penting untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan nelayan, baik nelayan tangkap maupun budidaya yang merupakan indikator keberhasilan pembangunan sektor perikanan keseluruhan.

Kita mengingat juga, bahwa keinginan kuat dari bapak mentri kelautan dan perikanan Ir. Fadel Muhammad dan kementrian kelautan perikanan (KKP) untuk mewujudkan masyarakat perikanan dan kelautan yang sejahtera. Sejahtera berarti lepas dari kemiskinan. Ini memang merupakan sesuatu tugas yang tidak ringan mengingat tumpuan harapan ada pada pemerintah berupa kucuran dana dan pinjaman modal usaha. Untuk itu, peran dari dunia usaha swasta sangat diharapkan terutama bagaimana tingkat kepercayaan dari pemodal swasta terhadap nelayan.

Mungkin ketidakberhasilan atau belum berhasilnya program-program pemberdayaan nelayan dari pemerintah tidak terletak pada sifat dan kultur nelayan tetapi lebih pada kelemahan dan kekauan dari program yang pemerintah gulirkan. Misalnya tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan belum maksimal. Hal ini karena jangkauan KUR terbatas dan tidak mencakup seluruh sentra produksi perikanan dan terikat pada prosedur bank yang tidak fleksibel. Demikian juga, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang memiliki dana kecil dan belum menyentuh semua kabupaten/kota pesisir.

Ini merupakan persoalan klasik yang kita hadapi selama pergantian pemerintahan di Negara ini, Oleh karena itu, menurut hemat penulis yang terpenting adalah mengubah first opinion atau anggapan masyarakat luas tentang ketidakberdayaan dan lemahnya kehidupan nelayan. Hal ini untuk menumbuhkan citra yang baik pada masyarakat terutama pemodal swasta asing atau daerah tentang kehidupan nelayan khususnya di daerah kita Sulawesi Tengah. Bahwa nelayan kita adalah nelayan yang memiliki produktivitas tinggi dan penghasilannya juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PDRB daerah.

Nilai Tukar Nelayan (NTN) merupakan indikator yang teramat baik untuk menampilkan citra kehidupan nelayan di Sulawesi Tengah. Kita lihat saja menurut data BPS (2008-2010) bahwa NTN Nelayan di Sulawesi Tengah (walaupun sangat fluktuatif dari tahun 2008-2010) semenjak bulan Januari 2008 selalu mencapai rata-rata nilai diatas 100 bahkan untuk NTN nelayan Sulawesi Tengah pada Desember 2009 mencapai 113,23 persen yang berbeda tipis dengan nelayan Sulawesi Selatan sebesar 113,27 persen sebagai NTN tertinggi propinsi di seluruh Sulawesi.

Angka-angka ini bukan sekedar pajangan saja, tetapi dapat dijadikan pertimbangan rasional bahwa program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan akan menemui keberhasilan sehingga perlu dipacu dalam pemantapan pembuatan program selanjutnya yang bertumpu pada kemandirian usaha nelayan.

Dan yang terpenting, angka-angka yang dihasilkan melalui metode NTN ini dapat menjadi alasan kuat bahwa nelayan memilki produktivitas yang tinggi yang dapat menjadi modal kepercayaan para investor asing atau daerah untuk menjadikan nelayan sebagai sasaran mitra usaha dan pengembangan bisnis mereka.

Semoga keinginan kuat dari kementrian kelautan dan perikanan dan juga keinginan bangsa ini untuk menjadikan kehidupan nelayan lebih sejahtera akan menemui keberhasilannya dan itu bisa terlihat dan terbuktikan melalui pendataan yang rapi dari metode-metode seperti Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang harus dilakukan setiap bulannya dan hasilnya diperhatikan oleh setiap instansi terkait.

NILAI TUKAR NELAYAN -NTN- SULAWESI TENGAH APAKAH DAPAT DIJADIKAN INDIKATOR KESEJAHTERAAN NELAYAN?


Selasa, 07 April 2009

BERDAYAKAN NELAYAN BERBASIS SOSIO-EKOLOGI DAN KARAKTERISTIK DAERAHNYA

Masyarakat nelayan adalah suatu komunitas yang sebagian besar masih berada dibawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada bulan Maret 2006 sebesar 39,05 juta (17,75 %) (BPS, 2007) dan sekitar 4,5 juta orang atau 11,54% adalah masyarakat nelayan (DKP, 2006).

Sebelumnya Data Badan Pusat Statistik tahun 2004 menunjukkan bahwa prosentase orang miskin pada kelompok nelayan jauh lebih besar dibanding pada rata-rata penduduk Indonesia. Kondisi ini tampak dari Indeks kemiskinan (Poverty Headcount Index, PHI) nelayan sebesar 0,28 yang berarti setiap 28 orang nelayan dari 100 orang nelayan termasuk dalam kategori miskin, jauh lebih tinggi dari PHI nasional sebesar 0,18.

Untuk itu banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, NGO’s maupun swasta untuk mengentaskan kemiskinan yang melekat dalam komunitas nelayan. Diantara upaya-upaya tersebut yaitu dengan mengaplikasikan berbagai model pemberdayaan nelayan seperti pemberian pinjaman dana bergulir (revolving fund), bantuan perahu dan alat tangkap, pendidikan dan pelatihan budidaya, keterampilan diversifikasi usaha dan sebagainya. Penerapan berbagai model pemberdayaan tersebut dilakukan dengan cara dan metode yang sama untuk semua daerah, padahal setiap komunitas nelayan diberbagai tempat memiliki sifat sosial, budaya, ekologi dan karakteristik daerah yang berbeda-beda sehingga seharusnya desain dan metode penerapan model pemberdayaan menyesuaikan dengan aspek-aspek kehidupan dan latar belakang nelayannya, seperti aspek sosial, budaya, ekologi dan karakteristik suatu daerah.
Belajar dari masa sebelumnya, dimana komunitas nelayan kurang diposisikan sebagai subjek pembangunan, tetapi selalu diposisikan sebagai objek. Demikian pula informasi dan data yang tidak akurat mengakibatkan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan nelayan kurang tepat sasaran dan tidak menyentuh akar dari permasalahan kemiskinan. Maka kebijakan pembangunan dan program pemberdayaan nelayan hendaknya didasarkan pada pemahaman dan informasi dari nelayan itu sendiri. Mereka harus menjadi sumber informasi berkaitan dengan kemiskinan yang dialami dan bagaimana keluar dari kemiskinan.

Keberhasilan suatu model pemberdayaan nelayan sangat bergantung pada apa yang diinginkan oleh nelayan termasuk peningkatan kesejahteraan hidup yang didukung oleh kemampuan daya dukung sosio-ekologi dan karakteristik daerahnya. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat pada awal perencanaan program merupakan hal yang sangat penting untuk keberhasilan penerapan model pemberdayaan kedepan. Disamping itu, pelibatan masyarakat pada tingkat partisipatif akan mewujudkan kesesuaian antara model yang diciptakan dengan kondisi-kondisi pendukung nyata bagi upaya pemberdayaan itu sendiri.

Dari perspektif sosio-ekologi memandang bahwa desakan ekonomi, kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi telah lama diyakini menjadi penyebab kehancuran alam. Sumberdaya alam adalah “last resort” tempat pengaduan terakhir bagi lapisan miskin untuk mempertahankan kehidupan (survival strategy), manakala tidak ada lagi peluang ekonomi apapun yang tersisa di tempat lain bagi mereka (Dharmawan, A.H, 2005). Tetapi pada perspektif positif sosio-ekologi dianggap bahwa masyarakat dapat berdaya dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan lingkungan disekitarnya asalkan tidak berada pada tingkat over exploitation yang melebihi batas daya dukung (carrying capacity) lingkungan. Dengan demikian pada pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan bagi masyarakat diperlukan arahan, bimbingan dan kesepahaman pemanfaatan.

Bagaimanapun model pemberdayaan nelayan melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan lingkungan sekitarnya merupakan suatu pilihan yang bijaksana karena akan mendidik komunitas nelayan itu sendiri, untuk turut menjaga kelestariannya dengan harapan bahwa sumberdaya dan lingkungan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Bersamaan dengan itu, model pemberdayaan nelayan berbasis sosio-ekologi adalah suatu langkah penyelesaian (solution) terhadap pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan yang tidak bijaksana dan menghindarkan setiap individu dan anggota nelayan untuk tidak memiliki semangat kerakusan (greediness).

Antara prilaku kehidupan nelayan dengan kondisi lingkungannya memiliki hubungan yang sangat erat. Komunitas nelayan dengan lingkungan alam yang memiliki kelimpahan stok sumberdaya akan memiliki prilaku (sosiologi) yang berbeda dengan komunitas nelayan pada kondisi stok sumberdaya alam dan lingkungan yang terbatas. Tetapi kelimpahan dan keterbatasan stok sumberdaya alam dan lingkungan tidak menjamin kesejahteraan hidup nelayan lebih baik. Olehnya itu, diperlukan suatu model pendekatan pemberdayaan nelayan yang lebih terfokus pada kesadaran tentang kondisi lingkungannya atau melihat hubungan yang sangat erat antara perubahan prilaku nelayan (sosiologi nelayan) dengan perubahan-perubahan lingkungan disekitarnya (sosio-ekologi). Keterkaitan antara faktor-faktor ekologi dan proses sosial adalah sangat penting sebagai dasar untuk mendesain model bagi manajemen berkelanjutan komunitas nelayan sebagai kehidupan masyarakat yang masih tradisional.

Model pemberdayaan nelayan, seharusnya juga memperhatikan karakteristik daerah khususnya pada daerah-daerah pesisirnya. Karakteristik daerah meliputi aspek aksesibilitas, kerawanan sandang pangan, landcover, topografi, ekosistem terkait dan lain-lain. Komunitas nelayan yang karena aspek karakteristik daerah sering dianggap sebagai masyarakat terpencil, misalnya daerah pesisir dibalik perbukitan, hutan dan pulau kecil sehingga model pemberdayaan akan dibuat dengan mempertimbangkan kesulitan-kesulitan yang ada.
Komunitas nelayan dapat juga berperan dalam hal menentukan arah pembangunan bagi desanya sendiri atau dengan kata lain bagaimana seharusnya desanya dibangun sesuai dengan kemauan mereka sehingga membentuk karakteristik sendiri yang dapat mendukung kelangsungan dan kesejahteraan hidup selanjutnya.

Pemerintah melalui kebijakannya mengeluarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan pada Pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Ini berarti bahwa model-model pemberdayaan akan terus bergulir sehingga penentuan model pemberdayaan yang berbasis sosio-ekologi dan karakteristik daerah nelayan adalah hal yang sangat perlu untuk dilakukan.

Jumat, 06 Februari 2009

TRAGEDY OF THE COMMON (KAITANNYA DGN ILMU MANAGEMENT KELAUTAN)

GARRET HARDIN (1968)

PENDAHULUAN

Di awal tragedy of the common, menjelaskan tentang dua pandangan yang berbeda terhadap langkah penyelesaian suatu permasalahan. Pandangan yang pertama, bahwa suatu permasalahan hanya bisa diselesaikan dengan cara teknis, dan pandangan kedua suatu permasalahan tidak selalu bisa diselesaikan dengan cara teknis bahkan hasilnya justru akan lebih memperburuk situasi, untuk itu cara-cara non teknis akan menjadi langkah penyelesaian yang lebih baik.

Jenis permasalahan yang ditampilkan adalah peningkatan kekuatan militer (persenjataan) yang diikuti dengan melemahnya kekuatan nasional. Langkah penyelesaian dari permasalahan ini tidak bisa ditempuh dengan cara teknis (mis. Senjata dilawan senjata) hal ini yang dimaksudkan justru akan memperburuk situasi keamanan nasional. Yang dimaksud dengan penyelesaian secara teknis yaitu suatu permasalahan yang hanya membutuhkan langkah penyelesaian secara teknis dan ilmu pengetahuan murni, tanpa cenderung atau tidak sama sekali memperhitungkan nilai-nilai kemanusiaan atau ide-ide secara moralitas.

Untuk itu, penyelesaian secara non teknis adalah langkah penyelesaian yang paling tepat karena pelaku perang adalah manusia yang perlu pendekatan secara manusiawi dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan ide-ide secara moralitas. Contoh sederhana yang diberikan oleh Garret Hardin (1968) yaitu permainan tick-tack toe. Yaitu bagaimana kita dapat memenangkan, jika lawan kita memang adalah lawan yang tangguh, secara teknis kita tidak mungkin menang. Hal ini adalah sebuah permasalahan dan permasalahan ini tudak bisa diselesaikan dengan cara teknis, tetapi bisa diselesaikan dengan masalah non teknis, artinya bahwa kita dapat memenangkan permainan dengan melibatkan semangat, tanpa beban, dan akhirnya mungkin kita dapat memenangkan permainan. Aplikasinya bisa kita kenakan pada permasalahan pertumbuhan penduduk yang penyelesaiannya adalah dengan menggunakan penyelesaian non teknis dan bukan teknis seperti : membuat sawah di laut atau membuat benih gandum terbaru.

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN

Kaitan dengan ilmu manajemen kelautan terletak pada permasalahan pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Setiap sektor atau institusi dan stakeholder lainnya sama-sama merasa memiliki hak dan kewenangan pada ruang tertentu di pesisir, sehingga aktivitas akan overleaping (tumpang tindih) atau bahkan saling bertentangan, yang bisa berakibat buruk pada keberadaan ruang pesisir tersebut.

Misalnya ekosistem hutan bakau, bagi Dinas Perikanan dan Kelautan akan digunakan sebagai lahan tambak udang dengan konversi lahan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan akan menjadikannya wilayah konservasi, Dinas Kehutanan ingin rehabilitasi bakau, masyarakat sekitar ingin menjadikannya lahan mencari nafkah. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara teknis, misalnya pembagian lahan, karena keterbatasan lahan itu sendiri. Tetapi permasalahan ini diselesaikan dengan meningkatkan koordinasi antar sektor untuk menjadikan pesisir sebagai wilayah perencanaan, pengelolaan dan evaluasi secara terpadu (terintegrasi) termasuk didalamnya melibatkan masyarakat.

APA YANG AKAN KITA MAKSIMALKAN ?

Menurut teori Malthus bahwa pertambahan penduduk adalah bersifat alami, dan apabila jumlah akan bertambah terus (eksponensial) maka akan terjadi banyak permasalahan sosial dan kahabisan makanan karena bumi memiliki keterbatasan dalam penyediaan lahan dan makanan.
Keterbatasan bumi hanya dapat mendukung populasi penduduk yang terbatas; oleh karena itu, pertumbuhan populasi penduduk harus pada titik 0. Hal ini menentang teori Bentham yang mengatakan bahwa jika manusia yang banyak pasti akan mampu juga untuk menyediakan setiap kebutuhannya. Dengan alasan bahwa sumberdaya di bumi adalah bersifat habis dan terbatas, eksploitasi yang berlebihan bahkan akan mengakibatkan punahnya sumberdaya itu. Untuk itu, lonjakan pertumbuhan penduduk dapat diatasi dengan pengontrolan kepentingan individunya dan akan menghasilkan pertumbuhan penduduk yang optimum.

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN

Kaitannya terletak pada pandangan kita pada sumberdaya ikan di laut, yang mungkin anggapan sebagian orang sebagai sumberdaya yang tidak terbatas jumlahnya. Eksploitasi yang berlebihan adalah dipicu dengan permintaan akan ikan yang tinggi, berhubungan dengan pertambahan penduduk atau berkurangnya sumber daya di daratan.

Dilematis antara peningkatan teknologi alat tangkap untuk tujuan meningkatkan produksi hasil tangkap dengan sumberdaya ikan yang semakin habis. Salah satu upaya non teknis untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan pengontrolan kepentingan individu atau kelompok terhadap sumber daya agar mengambil pada standar-standar yang wajar. Hal ini juga, bisa dipertegas dengan beberapa aturan pemerintah.

TRAGEDI KEBEBASAN DALAM KEPEMILIKAN BERSAMA

“Tragedy of the common (tragedi kepemilikan bersama)” menggunakan kata tragedi sebagai pandangan para filosofi yang sering menggunakannya. “Inti dari drama tragedi ini tidaklah bahagia. Ketidakbahagiaannya terletak pada kekejaman dalam bekerja untuk merebut sesuatu.
Tragedy of the common terjadi seperti gambaran sebuah padang rumput yang terbuka untuk semua. Tanpa pengecualian setiap pengembala dapat menjaga beberapa lembunya pada wilayah yang dianggap milik bersama itu. Seperti pekerjaan yang dilakukan atas alasan memenuhi kepuasan yang tertunda selama berabad-abad karena perang suku, perburuan liar dan penyakit bagi manusia serta hewan liar yang sangat tergantung pada daya dukung-ketersediaan lahan. Akhirnya, bagaimanapun, tiba saatnya perhitungan-perhitungan dengan tujuan memenuhi nafsu untuk keutuhan sosial menjadi kenyataan. Pada point ini, logika yang melekat pada “milik bersama” adalah kekejaman, kerakusan yang menghasilkan sebuah tragedi.

Secara rasional, setiap penggembala akan mencari keuntungan yang maksimal. Secara eksplisit atau implisit, sadar atau tidak, ia berkata, “Apa manfaatnya untuk saya jika menambah satu atau lebih penggembalaan saya?” Anggapan ini mempunyai hal yang positif dan negatif.

1. Hal yang positif adalah bertambahnya jumlah hewan gembalaan. Setelah penggembala menerima semua hasil dari penjualan penambahan hewan gembalaan tersebut, manfaat positif + 1.
2. Hal yang negatif adalah bertambahnya pemanfaatan rumput (overgrazing).

Kira-kira secara logika, milik bersama telah dipahami sejak lama, mungkin sejak ditemukannya pertanian atau penyediaan lahan (tanah) pribadi untuk real estate. Tetapi ia dipahami hanya untuk kasus-kasus khusus yang tidak cukup untuk diambil pelajarannya bagi generasi berikutnya. Bahkan pada akhir sekarang ini, penyewaan lahan peternakan di tanah Negara di Western menunjukkan tidak lebih dari sebuah pemahaman yang bertentangan, antara kebijakan pemerintah federal untuk meningkatkan pendapatan Negara dengan terjadinya overgrazing yang memicu erosi dan dominasi tumbuhnya rumput liar.

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN

Sumber daya Pesisir dan Laut di dunia terus dieksploitasi sehingga mengganggu keberlanjutannya. Hal ini terjadi akibat philosopi (pemahaman) yang salah tentang Milik Bersama. Negara-negara maritim merespon dengan baik semboyan dari “kebebasan di laut”. Dan menyatakan pemahaman bahwa “lautan memiliki sumberdaya yang tidak terbatas” mengambil spesies-spesies lainnya setelah ikan dan paus mendekati kepunahan.
Pesisir dan laut dianggap sebagai milik bersama, dengan menganggap bahwa siapa saja dapat dengan bebas mengeksploitasi hanya dengan syarat memiliki peralatan yang memadai untuk mengeksploitasinya, sehingga hal ini mengakibatkan perlombaan yang tidak sehat, berdampak pada kerusakan dan kepunahan sumberdaya ikan di laut.


POLUSI

Pada kasus lain, Tragedy of the Common diperlihatkan pada permasalahan polusi. Seperti limbah, bahan-bahan kimia, radioaktif, dan limbah panas yang masuk ke perairan; gas beracun dan asap berbahaya yang mencemari udara; dan mengacaukan serta menghalangi rambu-rambu dari pandangan.

Perhitungan manusia secara rasional bahwa biaya limbah jika dibuang ke area milik bersama (common) adalah lebih rendah dari biaya pengolahan limbah sebelum dibuang. Semenjak pendapat ini benar untuk setiap orang, kita telah terperangkap dalam suatu sistem “kecurangan dalam Sarang kita sendiri,” selanjutnya kita hanya bersikap seakan-akan tidak bersalah, rasional dan bertindak seperti pengusaha yang bebas berbuat apa saja.

Kita tidak memiliki langkah-langkah maju sejauh ini menemukan solusi permasalahan polusi. Permasalahan polusi adalah konsekuensi dari pertambahan populasi penduduk. Saya tidak tahu apa-apa bagaimana orang-orang Amerika di perbatasan membuang sampahnya. “Biar air yang membersihkannya sendiri,” kakek saya selalu mengatakannya begitu, dan mitos ini cukup kuat kebenarannya saat ia masih anak-anak, selama belum banyak orang-orang. Tetapi populasi penduduk menjadi tumbuh pesat, bahan-bahan kimia dan biologi yang mengalami proses recycling menjadi bertambah, hak kepemilikan harus didefinisikan kembali.

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN
Polusi adalah juga permasalahan di pesisir. Pesisir yang merupakan daerah peralihan antara daratan dan lautan sangat rentan terhadap pengaruh polusi, karena segala aktivitas di daratan (upland) akan berujung di pesisir seperti limbah pabrik, sedimentasi, bahan-bahan organik dan non organik serta sampah manusia (waste).
Hal ini bisa terjadi karena kita menganggap pesisir dan laut adalah milik bersama (common) sehingga siapa saja dapat membuang limbahnya ke pesisir dan laut. Inilah kemudian yang dimaksudkan bahwa pesisir dan laut sebagai “keranjang sampah”.

BAGAIMANA MENGATUR KESEDERHANAAN?

Analisis permasalahan polusi adalah salah satu fungsi menganalisis kepadatan penduduk yang tidak secara bersama menggunakan prinsip-prinsip moralitas, yang dinamakan: Moralitas dari sebuah tindakan adalah sebuah fungsi yang diatur oleh Negara atau sistem yang dibentuk pada suatu waktu tertentu. Menggunakan barang milik bersama seperti sebuah sumur tidak berbahaya secara bersama bagi masyarakat asalkan masih dibawah kondisi-kondisi yang wajar, tetapi karena ini adalah bukan untuk publik; prilaku yang sama terjadi di perkotaan tidak dapat terhindarkan. Seratus lima puluh tahun lalu seorang pengembara dapat membunuh seekor bison Amerika, hanya dengan memotong lidahnya untuk makan malam, dan membuang sisanya untuk hewan lain. Ia merasa tidak begitu penting dengan sifat pemborosannya itu. Tapi hari ini, hanya beberapa bison yang tertinggal, kami akan merasa khawatir dengan prilaku-prilaku seperti itu.

Moralitas adalah sistem yang sensitif untuk memahami prilaku etika pada masa lalu. “Halaman Keakuan pada Tragedi of The Commons, oleh Garret Hardin 1968) halaman 5 sampai 13 http://dieoff.org/page95.htm%203/26/2008 tidak akan...” adalah bentuk etika tradisional yang ditunjukkan dengan tidak diizinkannya mengambil barang-barang tertentu pada lingkungan sekitarnya.

Aturan-aturan sosial kami mengikuti pola-pola etika zaman purbakala dan oleh karena itu kurang cocok untuk mengatur sesuatu yang kompleks, keramaian, perubahan-perubahan didunia yang terus berlanjut. Penyelesaian-penyelesaian tradisional kami digunakan untuk digabungkan dengan undang-undang administrasi menjadi status perundang-undangan yang resmi. Semenjak cara-cara praktis tidak mungkin lagi digunakan untuk menanggulangi ledakan sampah saat ini atau menangani kendaraan bermotor tanpa pengawasan asap, dengan undang-undang yang diturunkan secara detail kepada jajaran birokrasi (pelaksana undang-undang).

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN

Pemborosan sumberdaya yang terjadi pada zaman purbakala memang belum begitu merisaukan karena jumlah sumberdaya yang melimpah, tetapi seiring dengan pertambahan penduduk maka akan terjadi over eksploitasi. Untuk itu diperlukan moralitas termasuk kemampuan memahami kondisi zaman dulu, yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang.
Pesisir dan laut terdiri atas beberapa ekosistem penting bagi habitat biota perairan yang kondisinya semakin memperihatinkan. Maka kemudian sangat diperlukan kesadaran dan moralitas yang tinggi didalam pemanfaatannya. Selain itu perlindungan terhadap sumberdaya pesisir dan laut dapat juga dilakukan dengan pembuatan peraturan larangan.

KEBEBASAN MELAHIRKAN PENDERITAAN YANG AMAT BERAT

Tragedy of the Common melibatkan masalah populasi penduduk pada sisi yang lain. Banyak anak-anak dari sebuah keluarga tidak diperhatikan. Orang tua yang memeliharanya begitu gembira apabila mempunyai keturunan-keturunan (anak-cucu) yang lebih sedikit, tidak lebih, karena mereka tidak mampu untuk mendidik secukupnya. David Lack dan lainnya telah menemukan bahwa seperti sebuah umpan balik negatif yang ditunjukkan oleh kesuburan burung-burung. Tetapi manusia bukanlah burung, dan tidak bertindak seperti burung-burung itu untuk masa seribu tahun.

Jika setiap keluarga tergantung hanya pada sumberdaya; jika anak-anak dari orang tua pemboros menderita dan menuju kematian; jika demikian, pemeliharaan dengan cara berlebihan (boros) akan membawa “hukuman” nya ke penyakit karena kekurangan sumberdaya—kemudian tidak akan ada keinginan masyarakat luas untuk mengontrol keluarga-keluarga seperti itu. Tetapi masyarakat kita begitu dalam komitmennya untuk kemakmuran Negara, dan oleh sebab itu tragedy of the common diperhadapkan dengan aspek lainnya.

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN

Kebebasan yang dimaksudkan disini adalah sifat tanpa beban dan tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan sumberdaya. sehingga lebih mengarah pada tindakan pemborosan. Bagaimanapun pemborosan adalah sifat yang merugikan. Apabila kita menerapkan sifat yang boros, maka kemungkinan besar anak-cucu kita tidak akan bisa menikmati sumberdaya yang ada sekarang ini.

Sumberdaya perikanan dan kelautan adalah sumberdaya masa depan, atau bisa dikatakan cadangan suplai makanan dikemudian hari dikala jumlah sumberdaya daratan sudah semakin terbatas jumlahnya. Tetapi jika pemanfaatannya tidak bijaksana maka justru akan menjadi bencana karena keseimbangan lingkungan terganggu. Untuk itu, sangat diperlukan pola hidup yang hemat sesuai dengan kebutuhan kita.

SUARA HATI NURANI ADALAH MENGHAPUSKAN PERMASALAHAN.

Adalah sebuah kesalahan untuk berpikir bahwa kita dapat mengontrol penambahan umat manusia dalam jangka panjang melalui sebuah permohonan dari hati nurani. Charles Galton Darwin membuat point ini saat ia berbicara pada perayaan ulang tahun ke-seratus dari publikasi bukunya “kehebatan seorang kakek”. Argumennya adalah membeberkan teori Darwin ke depannya dan para pengikutnya.

Orang itu banyak macam dan berubah-ubah. Diperhadapkan dengan suara hati untuk membatasi keturunan, beberapa orang niscaya-nya akan menanggapinya lebih daripada lainnya. Mereka yang mempunyai banyak anak akan menghasilkan perpecahan yang besar pada generasi berikutnya daripada yang menerima hati nuraninya. Perbedaan-perbedaan ini akan menjadi terus mencuat dari generasi ke generasi.

KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN KELAUTAN

Terkadang untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan sifat-sifat manusia (keserakahan, apatis dan kemarahan) adalah dengan memohon melalui hati nurani. Ketika logika dan perdebatan tidak bisa merubah sikap seseorang, maka hati nurani diharapkan bisa berbicara.

Dalam manajemen kelautan, hal ini dapat dicontohkan dengan izin-izin pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Dimana seseorang atau badan hukum yang diberikan izin atau diberikan kewenangan tidaklah kemudian menjadikan kewenangannya itu dengan semena-mena, mengeksploitasi diluar yang diizinkan bahkan mungkin mengorbankan masyarakat sekitar. Jika hal ini terjadi, maka penyelesaiannya tidak lain adalah memohon untuk mengutamakan hati nurani.

K E S I M P U L A N

1. Tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan pendekatan teknis tetapi terkadang membutuhkan suatu penyelesaian non teknis. Misalnya perebutan pemanfaatan ruang pesisir antara berbagai instansi, masyarakat dan stakeholder lainnya, dapat diselesaikan dengan konsep non teknis pengelolaan terpadu.

2. Tragedy of The Common dapat terjadi dilautan, apabila setiap orang menganggap bahwa laut adalah milik bersama. Dan secara beramai-ramai meningkatkan kapasitas dan kemampuan alat tangkapnya untuk meningkatkan hasil produksinya, dimana setiap orang beranggapan bahwa sumberdaya ikan adalah tetap ada dan tersedia.

3. Tragedy of The Common dapat juga terjadi pada permasalahan polusi. Dengan menganggap bahwa laut dan pesisir adalah milik bersama dan menjadikannya seperti keranjang sampah, dimana setiap orang bebas membuang limbah dan sampahnya tanpa memperdulikan akan akibat polusi yang akan diterima.

4. Tragedy of The Common dapat diselesaikan dengan menggunakan moralitas dan hati nurani, dikala perdebatan menemui jalan buntu maka akan dikembalikan kepada kesadaran pribadi. Seseorang yang tidak bisa menggunakan hati nuraninya dianggap sebagai seseorang yang memiliki penyakit jiwa.

5. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab hanyalah mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan. Awalnya memang masih dianggap baik, tetapi dikala jumlah populasi penduduk meningkat, maka permasalahannya akan segera muncul.

6. Terkadang untuk menghindari tragedi pada barang kepemilikan umum harus ditempuh dengan cara pemaksaan seperti : pembuatan peraturan tentang larangan-larangan, pajak dan aturan-aturan non formal yang disepakati bersama oleh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...