Selasa, 16 September 2014

KONSEP POROS MARITIM (PAGAR HALAMAN LAUT KITA)



Indonesia telah diakui oleh dunia sebagai Negara Laut (sea state) dan Negara Kepulauan (archipelagic state) terbesar karena memiliki perairan laut dengan luas + 3.544.743,90 km2 yang terdiri atas perairan teritorial 12 mil seluas + 563.532,90 km2 dan perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 200 mil seluas + 2.981.211,00 km2 serta garis pantai sepanjang + 104.000,00 km (KKP, 2011), negara kita juga memiliki pulau-pulau berjumlah + 17.504,00 pulau (Kemendagri, 2008).  Dengan bentangan laut dan pulau-pulau dari pulau Rondo (Aceh) sampai Merauke Indonesia serta pulau Rote sampai pulau Miangas memiliki sumberdaya laut dan pesisir serta ekosistem yang berlimpah dengan keanekaragaman sumberdaya hayati yang tinggi (greatest diversity).
Kesadaran akan kekayaan laut kita baru saja kita rasakan, walaupun sejak dahulu semboyan anak negeri kita bahwa “nenek moyangku seorang pelaut” yang mencirikan bahwa negeri kita adalah negeri Bahari yang dikelilingi oleh luasnya laut dengan segala kekayaan potensi yang terkandung didalamnya.  Misalnya untuk sumberdaya hayati meliputi luas terumbu karang (+ 85.200,00 km2), hutan bakau (+ 32.440,18 km2), padang lamun (+ 30.000 km2), potensi perikanan tangkap yang mencapai 70 juta ton per tahun serta lebih dari 2.500 jenis ikan, 590 jenis karang batu, 2.500 jenis moluska dan 1.500 jenis udang-udangan.  Sedangkan sumberdaya non hayati berdasarkan data Indonesia Mining Association meliputi minyak dan gas (+ 4,3 milyar barrel) dengan produksi 1 juta barrel/hari, timah (+ 8,1% cadangan timah dunia), pasir laut (+ 2,34 milyar M3), produksi bijih besi (+ 320 juta ton per tahun), produksi bauksit (+ 10,29 juta ton per tahun) serta mineral dan hasil tambang laut lainnya.  Berdasarkan ketetapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign right) pada batas-batas luas perairan tersebut untuk eksplorasi, eksploitasi dan mengelola sumberdaya pesisir dan kelautan yang ada didalamnya.

Mengapa Kita Baru Sadar?
Kesadaran memiliki potensi dan kekayaan laut yang besar bersamaan dengan munculnya kesadaran bahwa sampai saat ini, kekayaaan itu telah banyak dicuri oleh negara-negara asing.  Dengan kata lain bahwa negara-negara tetangga menikmati hasil kekayaan kita dengan cara illegal tanpa ada kompensasi terhadap negara kita.  Kita sadar bahwa kita begitu kaya karena sering mengalami “pencurian kekayaan alam”.  Joko Widodo pada waktu debat capres dan cawapres mengatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar 300 trilyun per tahun akibat tindakan illegal fishing yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berasal dari negara luar.  Jumlah kerugian ekonomi negara begitu besar dan memberikan kesadaran bahwa potensi laut kita begitu tinggi yang seharusnya dapat menjadi tumpuan penyedia pangan bagi rakyat Indonesia di masa sekarang dan akan datang.
Pada waktu penulis menghadiri kuliah umum mahasiswa program magister manajemen kelautan Universitas Hasanuddin yang membahas tentang potensi laut Indonesia.  Sang professor sebagai mediator kuliah bertanya apakah yang menyebabkan sumberdaya laut kita selalu dicuri oleh negara lain? Banyak peserta kuliah yang membahasnya dengan begitu diplomatis.  Ada yang mengatakan bahwa regulasi perikanan kita masih kurang, armada pengawasan yang sangat minim, tidak adanya koordinasi antara instansi pengawasan dan lain sebagainya tetapi jawaban yang dimaksud kurang tepat.  Menurut guru besar tersebut bahwa laut kita sering menjadi ladang curian karena laut kita kaya, beliau menganalogikan bahwa hanya orang kaya yang selalu menjadi sasaran pencurian. Jawaban itu, begitu sederhana tetapi masuk akal.

Gagasan Poros Maritim
Kesadaran terhadap potensi dan kekayaan laut yang kita miliki akhirnya memunculkan berbagai konsep yang bertujuan mendorong arah pembangunan ke arah laut (maritime development).  Banyak konsep yang dibuat tetapi satu konsep yang menarik perhatian yaitu gagasan poros maritim yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK pada acara debat capres-cawapres beberapa bulan yang lalu.  Dari paparan beliau ada 3 elemen penting dari konsep poros maritim tersebut yaitu pertama, konsep sebagai sebuah visi ke arah mana Indonesia akan dibangun dengan mengingatkan atau mengembalikan jati diri Indonesia atau identitas nasional sebagai sebuah negara kepulauan melalui kekuatan maritim yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity). Kedua, konsep memberikan arahan mengenai tujuan bersama (a sense of common purpose) dengan mengajak Bangsa Indonesia melihat dirinya sebagai poros maritim dunia, kekuatan diantara dua samudera, menekankan realitas geografis, geostrategis dan geoekonomi Indonesia yang masa depannya tergantung dan pada saat yang bersamaan ikut mempengaruhi, dinamika di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.  Ketiga, pada tataran operasionalisasi rencana dibangunnya “tol laut” untuk menciptakan konektivitas antar pulau, pengembangan pelabuhan dan industri perkapalan, peningkatan infrastruktur perikanan dan perbaikan transportasi laut. Poros maritim akan dimasukkan dalam bagian penting dari agenda pembangunan nasional (bisniskeuangan.kompas.com).

Pagar Halaman Laut Kita
Bagaimanapun apa yang diutarakan baru pada tataran konsep sehingga masih jauh dari realita dan harapan tetapi konsep dapat dijadikan pijakan awal berpikir kemana arah yang tepat harus dilakukan.  Menurut hemat penulis, pada konsep yang disampaikan ada satu hal yang perlu ditambahkan dan menjadi prioritas bagi penunjang pembangunan kelautan kita yaitu tentang keamanan laut yang meliputi keamanan laut perbatasan dan laut territorial.  Masalah utama yang kita hadapi adalah melindungi segala potensi dan kekayaan laut kita untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.  Sebaik apapun konsep yang menghasilkan realitas nantinya tetapi tidak melibatkan kekuatan untuk melindungi apa yang menjadi milik kita maka justru semuanya akan menjadi sia-sia, pemanfaatannya tentu tidak maksimal karena kekayaan alam kita justru lebih banyak dieksploitasi oleh negara lain.
Diibaratkan ketika kita memiliki sebidang tanah dan didalamnya akan dibangun sebuah rumah idaman dengan dilengkapi taman yang indah tentunya hal pertama yang dilakukan yaitu memagari sekeliling tanah dengan maksud melindungi segala aktivitas kita dalam area tanah tersebut dari ancaman gangguan pihak luar atau dengan memagari akan terlihat batas-batas jelas hak dan kewenangan dari tanah yang dimiliki.
Demikian juga bagi halaman laut Indonesia harus dipagari dengan armada pengawasan yang bekerja secara integrasi dan terkoordinasi.  Pengawasan terhadap illegal fishing tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak pengawasan kementerian kelautan dan perikanan saja tetapi harus mendapat dukungan dari TNI AL, Ditpolairud bahkan Kelompok Pengawas Masyarakat.  Pemerintah telah menunjuk Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI sebagai institusi koordinator keamanan laut Republik Indonesia tetapi lebih terkesan pada jalan sendiri dan belum efektifnya program-program pengawasan yang terintegrasi dengan institusi keamanan laut lainnya.  Tentunya kita ingat pada peristiwa tiga orang pengawas perikanan yang ditahan oleh polisi perairan (marine police) Diraja Malaysia karena para pengawas perikanan Indonesia menangkap 5 kapal ikan illegal Malaysia di dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan Bulan Agustus 2010 lalu.  Mereka yang melakukan pelanggaran tetapi kita yang ditangkap, pengawas perikanan kita yang hanya menggunakan 2 buah speedboat tidak berani untuk melakukan perlawanan dan akhirnya bersama 5 kapal ikan Malaysia oleh marine police digiring ke Malaysia.  Pertanyaan yang muncul ada dimana institusi pengawas dan keamanan laut Indonesia lainnya sehingga ketiga pengawas perikanan tersebut seakan-akan berjuang sendiri.  Demikian juga peristiwa pada Bulan Maret 2013 di Perairan Natuna, dimana kapal Patroli Hiu Macan 001 milik KKP RI tidak berdaya saat menangkap kapal ikan China yang kemudian melepaskannya karena mendapat ancaman penyerangan dari Kapal Perang China.  Begitu juga untuk peristiwa-peristiwa lainnya dimana kita selalu kalah dalam persaingan dengan armada kapal negara lain.
Oleh sebab itu, menurut pendapat mantan Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla RI Laksamana Madya (Purn.) TNI Didik Heru Purnomo bahwa jika nantinya Presiden terpilih Joko Widodo ingin mengembalikan kejayaan laut Indonesia dan menjadikannya sebagai poros maritim dunia maka salah satu upayanya yaitu bahwa menteri kelautannya adalah harus berani mati karena perjuangan gagasan poros maritim harus diperjuangkan secara revolusioner bukan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja (business as usual) sehingga keberhasilan adalah hal mutlak harus dicapai jika tidak maka sang menteri dengan berbesar hati harus mengundurkan diri.

Kementerian Koordinator Kelautan
            Atas dasar permasalahan yang ada konsep yang akan digulirkan memerlukan tindakan-tindakan langsung (direct actions) yaitu misalnya menambah armada kapal patroli pengawasan indonesia sesuai institusi pengawasan yang berkewenangan untuk ‘memagari’ halaman laut Indonesia yang meliputi Indonesia barat, tengah dan timur.  Selain itu, diplomasi antar negara juga sangat diperlukan terutama membahas tentang batas-batas kewenangan di laut.
            Mengatasi permasalahan ini, usulan menarik yang perlu mendapat dukungan adalah usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yaitu pemerintahan baru kiranya dapat membentuk kementerian koordinator kelautan yang akan membawahi Kementerian Maritim dan Logistik Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan tentunya Badan Koordinasi Keamanan Laut.  Kementerian koordinator ini dimaksudkan untuk menghadapi persaingan pasar bebas yang sudah semakin dekat dan sektor kelautan dapat menjadi andalan daya saing tinggi.  Potensi kelautan Indonesia yang besar bukan hanya berasal dari produk perikanan tetapi juga hasil laut lainnya seperti minyak, gas dan mineral.  Tetapi yang terpenting pembentukan menteri koordinator kelautan untuk menciptakan koordinasi yang solid diantara instansi yang berkewenangan termasuk tindakan melindungi potensi dan kekayaan laut Indonesia.  Semoga konsep-konsep yang baik dilahirkan dapat diperjuangkan hingga tataran implementasinya dan tidak mengikuti pengalaman-pengalaman masa lalu dimana gagasan Kemaritiman Indonesia kerap berlalu dan hanya menjadi wacana belaka (saleh lubis).

Rabu, 26 Juni 2013

Protect Our Ocean, Lindungi LAUT kita dari tindakan Pencurian Ikan Oleh Negara Lain

Indonesia yang memiliki potensi lestari sumberdaya perikanan sebesar 6,7 juta ton pertahun dengan luas perairan + 3.544.744 km2 (UNCLOS, 1982) membuat para negara tetangga melirik perairan Indonesia sebagai sumber lahan pencaharian ikan yang menggiurkan dan terkesan ‘aman’ untuk di eksploitasi.  Ada ungkapan, bahwa wajar perairan Indonesia menjadi lahan pencurian karena selain memiliki perairan terluas dibandingkan negara tetangga adalah juga karena kekayaan laut berlimpah sehingga yang lebih kaya pasti menjadi sasaran pencurian dari yang lebih miskin.  Tentunya ungkapan ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena sumberdaya negara digunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
Jumlah kapal pengawas memang sangat tidak memadai untuk mengawasi luas perairan Indonesia.  Dari data statistik kelautan dan perikanan tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah kapal pengawas perikanan hanya berjumlah 25 buah dan penempatannya hanya pada 2 titik pelabuhan perikanan yaitu Jakarta dan Bitung.  Berdasarkan hasil penelitian Badan Riset Kelautan dan Perikanan semestinya jumlah yang dibutuhkan antara 80 – 90 unit kapal pengawas.  Sedangkan armada pengawasan lainnya berupa speed boat berjumlah 64 buah pada Satuan Kerja (Satker) pengawas dengan jangkauan jelajah masih terbatas.  Dengan kondisi demikian, maka sangat tidak mungkin pencegahan terhadap tindakan pencurian ikan akan teratasi.
Yellow Fin Tuna di PPI Donggala Sulawesi Tengah

Apa yg harus dilakukan oleh Pemerintah untuk meminimalisasi tindakan pencurian dari perairan kita?  Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai berikut :
  1. Meratifikasi setiap aturan-aturan internasional yang berkenaan dengan perlindungan perairan dan perbatasan negara menjadi aturan nasional sebagai tanda bahwa Indonesia adalah bagian dari aturan tersebut.  Misalnya aturan tentang Perlindungan Pangan Se-dunia, code of conduct for responsibility fisheries, Wilayah perbatasan antar negara.  Dengan adanya pengakuan ini, juga menguntungkan apabila negara menghadapi konflik dapat diperjuangkan melalui mahkamah internasional.
  2. Merevisi RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) terutama pada poin sinergitas pengembangan wilayah kelautan dengan daratan dengan memperlihatkan batas-batas negara dengan jelas di wilayah laut yang berpatokan pada pulau-pulau terluar Indonesia sebagai kawasan tertentu perbatasan negara.
  3. Menghidupkan kordinasi instansi terkait yang berkewenangan pada pengawasan laut baik yang berkewenangan pada wilayah laut kabupaten, propinsi dan negara.  Ketidakkordinasian bukan saja terjadi karena adanya tumpang tindih (overleap) tugas dan wewenang tetapi bisa juga terjadi karena “saling mengharapkan” atau “menduga” bahwa itu adalah tugas instansi lain sehingga terjadi “kekosongan” kewenangan.
  4. Menghidupakan Pokwasmas (kelompok pengawas masyarakat) nelayan dan pesisir yang sebelumnya dididik untuk memahami tentang potensi sumberdaya laut, kemanfaatan sumberdaya ikan, tindakan merusak (destructive) dan illegal fishing.  Sehingga kelompok masyarakat akan secara sadar dan aktif melakukan pengontrolan terhadap gangguan dan pencurian sumberdaya yang dilakukan oleh pihak luar.
Semoga dengan sebagian langkah-langkah ini, dapat menjadikan hasil laut ikan negara kita sebagai penopang sumber Pangan Indonesia untuk menjadikan rakyat Indonesia hidup tenang dan sejahtera.

Kamis, 16 Mei 2013

Kondisi Pulau Lingayan Sulawesi Tengah sebagai Pulau Terluar Indonesia

Pulau Lingayan dilihat dari Pulau Sulawesi (Mainland)
                                                             
Dermaga Kayu yang Rusak Pulau Lingayan Pulau Terluar Indonesia

                       
Kondisi Rumah Penduduk Pulau Lingayan Pulau Terluar Indonesia
                       
Sebagian Ekosistem Mangrove Pulau Lingayan Pulau Terluar Indonesia
                                             
Moda Transportasi Masyarakat antar Pulau

                                             
Rumah Gubuk Penduduk Pulau Lingayan
                       
Pos Pengawasan Wilayah Perbatasan yang selalu tanpa petugas Jaga
                            Sebelah Utara Pulau yang berbatasan dengan Perairan Malaysia

Pulau LINGAYAN Sulawesi Tengah Pulau Kecil Terluar Indonesia


Propinsi Sulawesi Tengah memiliki 3 pulau terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia dan Philipina yaitu Lingayan, Salando dan Dolangan. Dari ke-3 pulau tersebut hanya Lingayan yang memiliki penghuni.

Pulau ini dihuni oleh 89 KK atau sekitar 356 jiwa, dengan luas pulau ± 140,40 Ha dan panjang garis pantai ± 7,075 Km.  Penduduknya berasal dari Suku Bugis, Mandar dan Dondo yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan tangkap tradisional dan sisanya sebagai buruh kebun kelapa dalam.

Pulau ini masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah dengan posisi terluar dari Pulau Sulawesi (mainland) dan perairannya masuk dalam kawasan Ambalat Indonesia. 

Nama Pulau ‘Lingayan’ berasal dari kata ‘Lingian’ yang menurut bahasa setempat berarti ‘tempat persinggahan’.  Julukan ini diberikan karena Pulau Lingayan sering menjadi tempat singgah oleh nelayan dengan maksud untuk beristirahat atau berlindung dari cuaca buruk.  Pulau Lingayan dianggap sebagai tempat singgah yang nyaman sehingga para nelayan mulai membuat rumah non-permanen sebagai tempat menginap hingga berhari-hari dan akhirnya hidup menetap.  Inilah alasan pertama Pulau Lingayan memiliki penghuni disamping karena memiliki vegetasi alami seperti pohon kelapa, pisang, ubi kayu, pohon mangga dan vegetasi pantai seperti pohon bakau, padang lamun dan terumbu karang yang dapat mendukung keberlangsungan hidup.

Pulau Lingayan berkembang menjadi kampung dan secara administratif masuk dalam wilayah Dusun VI (Jalejje) Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Toli-Toli dengan batas - batas wilayah sebagai berikut :

  • Bagian Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi (Negara Malaysia).
  • Bagian Barat dengan Laut Sulawesi (Negara Indonesia).
  • Bagian Timur berbatasan dengan daratan Desa Ogotua Pulau Sulawesi (mainland) dan
  • Bagian Selatan berbatasan dengan Teluk Dampal Kecamatan Dampal Utara daratan mainland.
Secara geografis pulau ini terletak pada titik koordinat  000 58” 46 LU dan 1200 14” 28 BT dengan luas ± 140,40 Ha dan panjang garis pantai 7,075 Km (Bappeda Sulteng, 2012).  Posisi ini menempatkan Pulau Lingayan sebagai pulau terluar Indonesia dimana wilayah perairannya berbatasan langsung dengan wilayah perairan Malaysia.

Jarak antara Pulau Lingayan dan daratan Desa Ogotua yaitu + 3 mil laut atau + 5,4 km.  Jarak yang cukup dekat ini, menjadikan akses ke Pulau Lingayan cukup baik.  Interaksi antara penduduk di Pulau Lingayan dengan Desa Ogotua cukup kuat dengan indikasi tingginya intensitas lalu lintas perahu dari dan ke pulau setiap harinya atau lebih pada hari-hari pasar (Rabu dan Sabtu).

Moda transportasi laut yang digunakan untuk mencapai pulau yaitu perahu motor tempel (katinting) berkapasitas mesin 5,5 – 13,5 pk ber-merek Yamaha yang dimiliki oleh penduduk baik yang berada di Pulau Lingayan maupun daratan Desa Ogotua.  Paling banyak jenis perahu yang digunakan berbentuk perahu ‘Sandeng’ yaitu jenis perahu tradisional Suku Mandar.  Fungsi utama dari perahu motor digunakan untuk menangkap ikan sehingga belum ada tranportasi khusus melayani aktivitas penyeberangan.  Bagi para pengunjung yang akan ke Pulau Lingayan dapat memanfaatkan jasa perahu para nelayan dengan imbalan sukarela.

Lingayan terdiri atas 3 kampung yang dinamai sesuai dengan suku asal penduduk yang mendiami, yaitu :

  1. Kampung Dondo atau Kampung Tanjung yang terletak di sebelah utara pulau yang didiami oleh mayoritas penduduk berasal dari Suku Dondo (Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah).
  2. Kampung Bugis atau Kampung Tengah yang terletak di tengah pulau dan didiami oleh mayoritas penduduk berasal dari Suku Bugis (Provinsi Sulawesi Selatan).
  3. Kampung Mamuju yang terletak di sebelah selatan pulau yang didiami oleh mayoritas penduduk yang berasal dari Suku Mandar (Mamuju-Provinsi Sulawesi Barat).
Suku-suku yang mendiami Pulau Lingayan masih terikat kuat dengan asal daerah mereka yang ditunjukkan dengan rutinitas ‘pulang kampung’ pada saat hari-hari raya keagamaan atau acara-acara kekeluargaan seperti pernikahan, naik haji dan lainnya.

Pulau Lingayan memiliki potensi sumberdaya pesisir dan laut seperti hutan mangrove, terumbu karang, lamun, dan potensi sumberdaya ikan pelagik dan karang.  Selain itu, potensi sosial seperti interkasi sosial yang baik diantara masyarakat.

Hanya saja, pembangunan belum banyak menyentuh pulau lingayan, penduduk pulau memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah, pendidikan yang rendah, tidak adanya aktivitas ekonomi masyarakat dan terlihat indikasi aktivitas illegal fishing (pembiusan dan bom ikan) dan pemanfaatan SD pesisir dan laut yang bersifat destructive.  Selain itu, semua proyek-proyek pemerintah yang digulirkan menunjukkan kegagalan karena tidak disertai proses pembinaan lanjut*. 

Kamis, 26 Juli 2012

World Ocean Day: Kelautan Mainstream Pembangunan Nasional Oleh. M. Saleh N. Lubis

Tulisan ini telah di muat dalam KOLOM WACANA SUARA MERDEKA KORAN SEMARANG JAWA TENGAH tgl. 8 Juni 2012


Setiap tahunnya pada tanggal 8 Juni diperingati sebagai Hari Kelautan Dunia (World Ocean Day).  Penetapan ini secara resmi dilakukan oleh PBB setelah mendapat usulan dalam Earth Summit (Konferensi Bumi) di Rio de Jainairo, Brasil pada tanggal 8 Juni 1992.  Adapun negara yang memberikan ide pertama kali adalah Kanada, kemudian telah diperingati untuk setiap tahunnya baik secara resmi maupun tidak resmi.


The Ocean Project dan the World Ocean Network dengan didukung oleh the global Forum on Oceans, Coasts and Islands sejak tahun 2003 telah mengadakan peringatan Hari Kelautan Dunia setiap tanggal 8 Juni.  Jean Michel Constean, Ketua Ocean Future Society dan Ketua World Ocean Network Committee of Honorer telah mengawali mengenalkan Hari Kelautan Dunia ini ke PBB pada tahun 2003.  Semua Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) tersebut telah berusaha untuk memperjuangkan masuknya kelautan sebagai faktor penting dalam pertemuan UNCCCP di Copenhagen, Denmark pada tahun 2009.

Pada peringatan pertama Hari Kelautan Dunia, Sekretaris Jenderal PBB, Bam Ki-Moon, menyerukan ajakan untuk memperhatikan laut yang telah berperan positif terhadap kehidupan umat manusia.  Kita harus memahami pula tantangan yang dihadapi untuk memelihara kemampuannya dalam “mengatur” iklim dunia, mendukung berfungsinya ekosistem dan menyajikan mata pencaharian secara berkelanjutan, serta lokasi rekreasi yang aman.  Seruan ajakan itu, didasari pada kondisi berbagai kegiatan manusia yang sudah mengarah pada perusakan ekosistem laut, kegiatan over fishing (tangkap lebih), pencemaran terhadap laut, dan kondisi kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta kehidupan di laut yang terancam oleh dampak perubahan iklim, seperti peningkatan suhu, naiknya permukaan laut serta pengasaman di laut.

            Lautan juga tidak terlepas dari kegiatan kejahatan seperti bajak laut dan perampokan bersenjata yang mengancam keamanan angkutan kapal internasional padahal transportasi arus barang didunia 90% adalah melalui laut.  Penyelundupan narkoba atau ‘penyelundupan manusia’ sebagai bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan, kedamaian dan keamanan di laut.
            Dengan melihat kompleksitas masalah di laut PBB telah menghasilkan landasan hukum atau konvensi untuk mengatur kelautan diantaranya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU RI Nomor 17 tahun 1985.  Berdasarkan UNCLOS tersebut maka secara fisik wilayah Indonesia didominasi oleh wilayah laut yaitu kurang lebih 75%.
            Pada tahun 2012 ini, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tema peringatan Hari Kelautan Indonesia yaitu “pandangan politis terhadap bidang kelautan sebagai mainstream pembangunan nasional”.  Topik ini dipilih karena dirasakan bahwa bidang kelautan masih diposisikan sebagai “pinggiran” (peryphery) dan belum menjadi prioritas pada aspek pemanfaatan dan fokus pembangunan.  Sehingga potensinya yang begitu besar belum maksimal dimanfaatkan karena belum menjadi “mainstream” dalam pembangunan nasional.  Sebagai negara Kepulauan Terbesar di dunia dengan sebagian besar wilayahnya adalah perairan, maka pembangunan kelautan harus ditempatkan sebagai mainstream pembangunan ekonomi nasional untuk mengembalikan kejayaan bangsa Indonesia sebagai negara maritim.  Sumber-sumber ekonomi kelautan seperti sumberdaya ikan, non ikan (rumput laut, teripang), ekosistem (terumbu karang, mangrove, padang lamun), pariwisata bahari dan hasil tambang (minyak dan gas, bijih besi, pasir, timah, bauksit dan mineral) dapat menjadi sumber utama ekonomi nasional.
Perlu mendapat perhatian bahwa alokasi dana pembangunan bidang kelautan masih terkecil dibanding lainnya yaitu hanya 6,944 trilyun atau 0,49 % dari total APBN tahun 2012 sebesar 1.418 trilyun itupun terbagi untuk pembangunan perikanan darat dan perikanan laut (kelautan).  Hal ini masih sangat kecil untuk mengelola panjang pantai Indonesia 81.000 km, jumlah pulau 17.506 buah dan luas perairan sekitar 3,1 juta km2 (0,3 juta km2 perairan teritorial dan 2,8 juta km2 perairan nusantara).
            Menurut pandangan penulis pembangunan bidang kelautan yang harus diprioritaskan dan menjadi mainstream pada pembangunan nasional yaitu peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat pesisir termasuk para nelayan tangkap, pembudidaya dan pengolah hasil laut.  Mengapa demikian, karena jumlah yang cukup besar penduduk di Indonesia yang bermukim di pinggiran pantai dan pulau-pulau kecil pada kenyataannya adalah mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.  Menurut data BPS tahun 2010 bahwa dari 31,02 juta (13,33%) penduduk miskin, ada sekitar 7,87 juta (25,37%) adalah masyarakat yang justru menggantungkan hidupnya di laut.  Hal ini merupakan sesuatu yang ‘ironis’ jika dipandang dengan segala potensi sumberdaya bidang kelautan yang ada.
            Padahal masyarakat pesisir memegang peranan yang sangat penting di bidang kelautan karena mereka yang melakukan eksploitasi langsung terhadap sumberdaya pesisir dan laut dan keberadaan mereka dari aspek Hankamnas merupakan wujud penegasan pengakuan NKRI terutama bagi mereka yang mendiami pulau-pulau kecil terdepan.  Menurut teori sosio-ekologi bahwa orang miskin akan melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya alam yang ada dan menjadikannya sebagai “last resort” (upaya terakhir) dalam pemenuhan kebutuhannya dan untuk mempertahankan kehidupan (survival strategy) dikala tidak ada lagi peluang ekonomi yang dapat mereka akses.  Dan sayangnya tindakan yang mereka lakukan tidak ramah lingkungan karena tidak didasari oleh knowledge  (pengetahuan) tentang keberlanjutan lingkungan.  Tindakan ini sangat mengkhawatirkan jika terjadi pada penduduk yang mendiami pulau-pulau terdepan kita, karena ketika sumberdaya habis dieksploitasi mereka akan berpindah ke tempat lain dan kondisi pulau akan kosong dan sangat rentan terhadap occupation (perampasan) dari negara lain.
Oleh karena itu, pada saat ini tugas pemerintah seyogyanya terus menciptakan program-program unggulan yang berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan masyarakat pesisir yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.  Fokus pola pemberdayaan berupa pemberian kemampuan agar masyarakat pesisir dapat mengeksploitasi sumberdaya pesisir dan laut dengan bijaksana dan dapat memberikan keberlanjutan kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan.  Asumsi ini timbul dengan pemikiran bahwa masyarakat pesisir dapat sejahtera dengan memanfaatkan sumberdaya pesisir dan lautnya yang berlimpah sebagai karunia terbesar dari Tuhan Yang Maha Kuasa.


Jumat, 13 April 2012

Ketimpangan Jurnal Ilmiah (Sebuah Desakan Bagi Institusi Pendidikan?)


Pada tanggal 27 Januari 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tingginya telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang ditujukan kepada seluruh rektor dan pimpinan PTN dan PTS seluruh Indonesia.  Surat edaran yang bernomor 152/E/T/2012 perihal publikasi karya ilmiah ini ternyata dalam implementasinya dianggap dapat menimbulkan kontroversi dikalangan mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi di Indonesia.
            Kontroversi itu berasal dari ketentuan yang diberikan melalui surat edaran tersebut dimana mengharuskan kepada seluruh mahasiswa yang akan lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi dikti dan untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.  Ketentuan yang mulai diberlakukan bagi calon wisudawan yang lulus setelah bulan Agustus 2012 ini dipandang memberatkan karena banyaknya kendala yang harus dihadapi nantinya.
Dasar pembuatan surat memang berasal dari ‘keprihatinan’ tentang jumlah karya ilmiah dari PT Indonesia yang masih teramat rendah.  Dicontohkan bahwa jumlah karya ilmiah Indonesia jika dibandingkan dengan Malaysia hanya sekitar sepertujuh.  Lalu apakah dengan strategi ini akan mendorong banyak mahasiswa untuk melakukan penelitian dan menghasilkan karya-karya ilmiah atau justru menjadi hambatan bagi prasyarat jumlah kelulusan PT atau malah menjadi syarat administrasi belaka yang menghasilkan karya-karya ilmiah yang tidak memandang kualitas.

Hambatan
Hambatan yang ditemui dikala ketentuan diterapkan yaitu ketersediaan media jurnal ilmiah yang memenuhi syarat dan dapat menampung karya ilmiah dari seluruh mahasiswa Indonesia PTN/PTS, karena setiap perguruan tinggi  di propinsi, kabupaten dan kota rata-rata hanya memiliki 1 buah jurnal terakreditasi nasional untuk setiap fakultasnya sedangkan jumlah lulusan yang akan dihasilkan melebihi dari kapasitas jumlah halaman jurnal ilmiah.  Hambatan lainnya yaitu kemauan dan kemampuan menulis mahasiswa masih sangat rendah karena keterampilan untuk menulis ilmiah memang tidak diajarkan khusus disamping harus menyiapkan tugas akhir seperti skripsi, tesis ataupun disertasi sehingga dianggap akan menjadi hambatan pada pencapaian target tahun penyelesaian studi.  Selain itu, proses dalam pemuatan hasil karya ilmiah dalam sebuah jurnal memerlukan waktu yang lama karena setiap penerbitan memerlukan proses yang disebut peer review dimana apabila dalam proses review tersebut ditemukan kesalahan penulisan atau dianggap plagiat maka dapat dikembalikan untuk diperbaiki kembali sampai kesempurnaannya.  Khusus untuk jurnal internasional dipandang lebih memberatkan lagi karena mengharuskan karya ilmiah untuk dituliskan dalam Bahasa Inggris.  Gaya penulisan dengan bahasa inggris tentunya berbeda dengan berbahasa Indonesia sehingga diperlukan lagi tata cara penulisannya yang diajarkan di kampus tentunya dalam meningkatkan kualitas mahasiswanya setara dengan mahasiswa skala dunia.
Memang dibenarkan bahwa budaya penelitian dan menulis seharusnya tumbuh dan merupakan akar dari dunia kampus, tetapi pada kenyataannya tidak bisa dipungkiri bahwa munculnya permasalahan ini akibat dari rendahnya hasil penelitian dan tulisan yang dilakukan oleh para dosen sebagai komponen inti dunia kampus.  Dan dengan adanya ketentuan ini, maka tugas dosen selaku pengajar dimunculkan lagi yaitu bagaimana mendorong dan mengarahkan setiap mahasiswa bimbingannya untuk dapat menghasilkan sebuah karya ilmiah disamping dirinya untuk melakukannya.  Kemampuan dari mahasiswa amat tergantung dari kemampuan dosennya.

Perhatian Dikti dan Universitas
            Sedikit kritis kita mengatakan bahwa pemenuhan jurnal ilmiah seyogyanya dilakukan oleh para staf pengajar di perguruan tinggi yang notabene secara rutin mengadakan dan menampung hasil-hasil penelitian secara aktif sebagai bukti pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.  Dimana dosen wajib untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen pada Bab  1 Pasal  1 ayat  2 yang menyatakan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.   Realitanya dari tiga tugas pokok tersebut maka kegiatan penelitian adalah paling sulit untuk dilaksanakan, dan mengakibatkan kemampuan mahasiswa juga akan rendah.  Dua kelemahan yang sering dimiliki oleh mahasiswa umumnya yaitu kemampuan research method (metode penelitian) dan kemampuan berbahasa asing yang ternyata merupakan modal utama untuk menghasilkan sebuah karya ilmiah.
            Perbedaan pola pendidikan di Indonesia dan di luar negeri adalah pada pembagian tugas dosen untuk pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi tersebut.  Jika di luar negeri maka dosen tugas pengabdian akan berbeda dengan dosen tugas pendidikan demikian juga dengan dosen tugas penelitian, sharing ilmu akan dilakukan di forum diskusi untuk saling melengkapi.  Hal ini berbeda dengan di Indonesia dimana dosen menerima beban untuk sekaligus melakukan tiga aktivitas tersebut ditambah dengan kecenderungan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar kampus seperti di swasta dan pemerintahan.  Alhasil tugas pokok akan terbengkalai apalagi ingin memberikan perhatian, memotivasi dan membimbing mahasiswa dalam menghasilkan sebuah karya ilmiah.
            Untuk itu, diperlukan perhatian dari Kemendikbud lewat dikti untuk menetapkan sebuah sistem yang bersifat penyeimbang dalam menyelesaikan ketertinggalan kita tentang karya ilmiah ini dan memang hendaknya apabila sebuah kebijakan diterapkan maka harus diikuti dengan perubahan sistem dari yang mengeluarkan kebijakan itu karena menjadi patokan dan ukuran untuk terselesaikannya permasalahan yang ada.
            Demikian juga perhatian dari PT untuk menerapkan sistem yang lebih disiplin kepada setiap staf pengajarnya untuk melakukan tugas pokoknya atau beban kerja dosen dan mengevaluasi pelaksanaan tri dharma perguruan tingginya.  Yang menarik dan patut untuk dicontohi yaitu pola pendidikan yang diterapkan di institusi pendidikan AS yang memandang tentang pentingnya suatu hasil penelitian dari kalangan kampus oleh karena itu PT menerapkan aturan yang disebut “publish or perish” terbitkan atau binasakan.  Seorang dosen atau professor harus mampu mengajar dan juga mempublikasikan karya ilmiah pada waktu tertentu dan jika kualitas itu tidak terpenuhi maka pihak PT dapat memberhentikan pengajar tersebut kapan saja (Mutohar, A.  2012).

Kegunaan Karya Ilmiah
            Bagaimanapun kita menyambut positif, kebijakan yang dikeluarkan oleh Dikti sebagai suatu stimulant (perangsang) bagi tumbuhnya minat dan budaya menulis di kalangan dosen dan seluruh mahasiswa di Indonesia.  Paling tidak ini dapat berfungsi sebagai “jaring” yang selektif untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang berkualitas dan mumpuni di dalam bidangnya dan menghindari bentuk pola pendidikan yang tidak berasaskan pada keilmuan dan teknologi.
            Hasil karya ilmiah yang memiliki kegunaan metodologis dan pengembangan pembangunan dan masyarakat ternyata sangat berdampak pada kemajuan ekonomi suatu bangsa, dari data UNESCO dan OECD menyebutkan bahwa budaya penelitian sebuah Negara berbanding lurus terhadap kemajuan ekonomi sebuah Negara.  Dan memberikan dampak pada perluasan jutaan lapangan kerja.  Ini terjadi apabila karya ilmiah yang dihasilkan adalah berkualitas dan menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan.  Sebagai contoh, The University of Texas at Austin  dari hasil penelitian dan inisiatif pihak universitas untuk membuka pusat penelitian dan pabrik baru yang bisa membuka jutaan lapangan kerja dapat memberikan dampak 7,4 miliar dolar amerika terhadap ekonomi lokal dan nasional (Mutohar, A.  2012).

Rewards
            Untuk memacu motivasi meneliti  dan menulis dikalangan mahasiswa hendaknya tidak terbatas pada prasyarat kelulusan saja tetapi dapat diberikan rewards atau penghargaan terhadap apa yang sudah dilakukan misalnya dengan memasukkanya keberhasilan karya ilmiah sebagai kategori untuk menjadi mahasiswa berprestasi.  Bahkan jika bisa pihak universitas dapat memfasilitasi pengurusan royalti sebagai bentuk HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasi dan bernilai terapan dan teknologi tepat guna.  
            Demikian juga untuk para staf pengajar yang memiliki produktifitas tinggi dalam menghasilkan karya-karya ilmiah hendaknya menjadi perhatian pihak PT dengan memberikan fasilitas penelitian dan penghargaan-penghargaan yang bersifat lebih memotivasi dan bahkan mendorong tingkat kesejahteraan para staf pengajar tersebut.
            Atas dasar tersebut, semoga ratusan perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta dapat melakukan berbagai penelitian dan menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas dan dapat menjadi pijakan rekomendasi teknologi dan kebijakan untuk pengembangan pembangunan di Negeri Indonesia tercinta ini yang tepat sasaran menjawab semua kebutuhan masyarakat.  

Senin, 18 Juli 2011

MERETAS KONSEP PEMBANGUNAN KELAUTAN SULTENG (Berbasis pada Visi dan Misi Gubernur Sulteng 2011-2016)

Konsep adalah sesuatu yang harus disiapkan dikala akan melakukan sebuah pekerjaan, apalagi jika pekerjaan itu dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang besar. Konsep dapat merupakan rentetan pemikiran tentang sebuah tahapan pekerjaan yang akan dilakukan dikemudian hari untuk mencapai tujuan yang kita inginkan. Bagi kalangan masyarakat kelautan dan perikanan di Sulawesi Tengah tentunya sangat gembira dengan apa yang merupakan cita-cita (visi) dari pasangan Gubernur terpilih Sulawesi Tengah Bapak Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan Bapak H.Sudarto,SH, M.Hum yang menjadikan bidang kelautan sebagai salah satu basis pengembangan melalui bunyi visinya : ‘Sulawesi Tengah sejajar dengan propinsi maju dikawasan timur Indonesia dalam pengembangan agribisnis dan kelautan melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing pada tahun 2020.

Atas dasar kondisi ketersediaan sumberdaya di daratan bagi pembangunan yang semakin terbatas, maka pemikiran untuk mengalihkan pencarian, eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya yang berasal dari lautan adalah sangat tepat. Apalagi kita adalah Negara dengan kepulauan yang memiliki laut sangat luas. Sehingga laut merupakan potensi besar untuk dijadikan tumpuan (prime mover) pembangunan ekonomi berbasis sumberdaya alam (resource based economy). Dan tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa ‘masa depan kita ada di laut’.

Sudah saatnya pemikiran pembangunan yang berorientasi atau terpusat didarat (continental development) beralih kepada pembangunan yang berorientasi dilaut (maritime development). Hal inilah yang dimaksudkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan slogannya ‘Revolusi Biru’. Revolusi berarti perubahan mindset atau pola pikir terhadap sesuatu kondisi yang sedang berlangsung untuk menuju pada kondisi yang lebih baik sedangkan ‘biru’ berarti laut dengan hamparan sumberdayanya yang berlimpah. Dan pada tataran implementasinya diperlukan sebuah sistem pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan konsep minapolitan. Minapolitan berasal dari kata mina yang berarti ikan dan politan berarti polis atau kota, sehingga minapolitan dapat berarti Kota Perikanan.

Visi oleh Gubernur Sulteng terpilih 2011-2016 kita adalah seirama dengan apa yang dimaksudkan sebagai revolusi biru itu dengan melihat potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh daerah kita Sulawesi Tengah. Daerah kita adalah salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki 3 perairan besar yaitu Teluk Tomini, Teluk Tolo dan Selat Makassar. Dengan luas perairan adalah 193.923,75 km2 dengan panjang pantai 4.013 km dan terbagi menjadi 3 Zona yaitu Zona I meliputi perairan Selat Makassar di Kabupaten Donggala, Toli-Toli dan Buol, Zona II meliputi Teluk Tomini di Kabupaten Parigimoutong, Poso, Tojo Una-una dan Banggai serta Zona III yang meliputi Teluk Tolo di Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Morowali. Dan sebagai catatan tambahan bahwa sekitar 60% penduduk Sulawesi Tengah mendiami daerah pesisir (BPS, 2010).
Potensi perikanan dan kelautan yang dimiliki untuk wilayah Selat Makasar, Teluk Tomini dan Teluk Tolo adalah + 330.000 ton/tahun, yang dapat dikelola secara lestari baru sekitar + 214.000 ton/tahun (64%); yang terdiri atas Selat Makasar 68.000 ton/tahun, Teluk Tomini 78.000 ton/tahun dan Teluk Tolo 68.000 ton/tahun (Kajian pemberdayaan masyarakat nelayan-Lambada, 2006).
Mungkin kita sering jenuh apabila diperhadapkan dengan data-data potensi tersebut, tetapi paling tidak adanya data-data itu memberikan gambaran sejauhmana pekerjaan pengelolaan yang akan kita lakukan ke depan. Tentunya kita tidak ingin bahwa ketersediaan sumberdaya yang ada melalui data yang ditampilkan hanyalah menjadi ‘penghibur’ atas jumlah kekayaan sumberdaya alam yang kita miliki tetapi kita tidak bisa manfaatkan untuk kesejahteraan daerah.

Opini ini berusaha memberikan kontribusi pemikiran dan sama sekali tidak menyalahkan konsep-konsep yang telah ada bahkan mungkin hanya sekedar pengulangan sebagai penguatan atas konsep-konsep yang lebih dulu ada khususnya tentang konsep pembangunan kelautan. Hanya saja diambil kata meretas konsep. Kata meretas atau retas berarti ‘putus atau terbuka benang jahitannya’ (kamus Bahasa Indonesia Kontemporer edisi I, 1990) yang mengandung makna apabila dalam sebuah kalimat adalah ‘tindakan awal untuk meretas sesuatu’. Selama ini, konsep kita hanyalah tinggal konsep belaka dan dengan adanya kata ‘meretas’ diharapkan konsep ini dapat ‘terbuka’ atau ‘pecah’ dalam bentuk implementasi-implementasi yang nyata.

Pembangunan kelautan dan perikanan merupakan pembangunan berbasis sumberdaya alam (resources-based development) yang dilakukan secara optimal dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, maka target pembangunan kelautan dan perikanan harus diupayakan tetap dalam koridor berkelanjutan secara ekonomi, ekologi dan sosial (sustainability corridor). Bidang kelautan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi penting karena (a) kapasitas suplainya sangat besar, sementara permintaan terus meningkat; (b) pada umumnya output dapat diekspor, sedangkan input berasal dari sumberdaya lokal; (c) dapat membangkitkan industri hulu dan hilir yang besar, sehingga menyerap tenaga kerja cukup banyak; (d) umumnya berlangsung di daerah; dan (e) industri kelautan dan perikanan, bioteknologi dan pariwisata bahari bersifat dapat diperbarui (renewable resources), sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Atas pemikiran tersebut, maka dapat diurutkan beberapa konsep untuk mendukung pembangunan kelautan di Sulteng sebagai berikut :

Menyiapkan SDM di Birokrasi
Dalam sebuah konsep atau draft kebijakan biasanya menempatkan penyiapan SDM selalu pada bagian yang paling belakang, padahal proses pelaksanaan kebijakan, implementasi di lapangan, kemampuan kerja dan kemampuan untuk bertanggungjawab adalah sangat tergantung pada SDM yang handal. Berbicara tentang masa depan pembangunan kelautan dan perikanan tidak hanya menyangkut masalah sumberdaya tetapi juga menyangkut kinerja birokrasi yang mengelola dan menjalankan institusi di daerah khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Salah satu kemampuan kinerja itu ditunjukkan dari kemampuan para birokrasi untuk ‘menterjemahkan’ kebijakan-kebijakan politik yang lahir dan dikeluarkan oleh ‘decision maker’ baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Birokrasi (baca: pelaksana kebijakan) memang harus pandai untuk menjadi ‘jembatan’ yang meng-sinkronkan antara kebijakan yang lahir dari atas dan kebutuhan masyarakat yang muncul dari bawah. Berbicara tentang aparat birokrasi bukan saja adalah para pemimpin instansi tetapi semua jajarannya hingga ke bawah. Kita ambil contoh tentang kebijakan pemerintah untuk mengambil jasa-jasa pungutan hasil perikanan di sentra-sentra kelautan, perikanan tangkap, budidaya dan industri pengolahan, ketika kebijakan telah jalan maka segera akan dipikirkan tentang pemberian balik kepada masyarakat nelayan,pembudidaya dan pengolahan berupa peningkatan sarana dan prasarana termasuk pemeliharaannya agar kemampuan mencari nafkah dapat berkesinambungan dan bukan sebaliknya justru akan mematikan fungsi sarana dan prasarana yang telah ada bahkan membuat para nelayan memilih alternatif pekerjaan yang lain. Untuk itu penempatan SDM Birokrasi yang handal, kompetibel dan bertanggungjawab adalah syarat mutlak untuk meretaskan konsep kebijakan yang digulirkan.

Pemilihan program kelautan yang tepat sasaran
Dari sebuah konsep akan lahir beberapa program untuk implementasinya, tetapi untuk keberhasilan maka program yang dibuat adalah berdasarkan pada apa kebutuhan masyarakat kelautan dan perikanan yang paling mendasar dan substansial sebagai langkah hemat atau efisiensi.
Untuk mengetahui kebutuhan yang mendasar memang harus melalui sebuah observasi atau kajian terlebih dahulu dan tidak berdasarkan feeling atau bahkan kepentingan tertentu. Jika sebuah program dilaksanakan berdasarkan kebenaran akan kebutuhan yang mendasar maka niscaya kita tidak akan melihat banyak sarana dan prasarana kelautan dan perikanan yang terbengkalai dan tidak terpakai padahal sebelumnya telah dibiayai dengan anggaran yang besar.
Dari pengalaman program yang kita amati baik dari kementerian maupun daerah memang adalah benar tetapi belum tentu dikatakan tepat karena jika dikatakan tepat maka akan menghasilkan out put (keluaran) atau benefit (manfaat) yang nyata di tengah-tengah kehidupan masyarakat nelayan. Kita ambil contoh tentang kesejahteraan hidup masyarakat nelayan yang sampai sekarang masih teramat rendah dengan data indeks kemiskinan (poverty headcount index, PHI) sebesar 0,28 yang berarti setiap 28 orang nelayan dari 100 orang nelayan termasuk dalam kategori miskin jauh lebih tinggi dari PHI nasional sebesar 0,18.

Regulasi Daerah tentang Kelautan
Regulasi tentang kelautan memang telah banyak lahir hanya saja masih berada pada tataran kebijakan pusat dengan men-generalisasi semua kebutuhan di seluruh Indonesia, padahal kita ketahui bahwa kondisi masyarakat kelautan dan perikanan di Indonesia sangat berbeda-beda tergantung karakteristik, budaya dan sosio-ekologi daerahnya masing-masing termasuk di daerah kita Sulawesi Tengah. Masih banyak ditingkat lapangan di daerah beberapa pelaku, pebisnis hingga nelayan kecil masih saling salah persepsi karena regulasi yang digunakan belum menyentuh apa yang mereka butuhkan. Oleh karena itu, didaerah harus lebih banyak menterjemahkan dan membahasakannya kembali regulasi-regulasi pusat itu sehingga cocok untuk didaerah bahkan bisa membuat sebuah regulasi baru yang sifatnya lokal.

Regulasi atau aturan-aturan hukum diharapkan menghasilkan sebuah mekanisme atau pedoman yang menuntun para pengguna untuk bekerja lebih baik, terarah dan dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan baik di tingkat nelayan, masyarakat kelautan lainnya, birokrasi (pelaksana) maupun para pembuat kebijakan. Semoga konsep yang ada dapat terwujudkan dan segera meretas melalui implementasi-implementasi yang nyata dan bermanfaat bagi pembangunan daerah kita tercinta.

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...