Selasa, 15 Desember 2020

PILKADA USAI VISI MISI KEPALA DAERAH TERPILIH MENJADI RUJUKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N.L, S.Pi, M.Si

Pemilihan serentak kepala daerah tahap ke-2 yang puncaknya pada tanggal 09 Desember 2020 menjelang usai. Alat bantu yang dianggap efektif untuk mengetahui lebih cepat pemenang pilkada yaitu hitung cepat (quick count) sudah dijadikan dasar untuk mengklaim kemenangan pasangan kandidat sembari menunggu penghitungan manual secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).  Tahapan terakhir, KPUD akan menetapkan pemenang pilkada secara resmi sekaligus menyerahkan konsep Visi dan Misi pasangan kepala daerah pemenang kepada daerahnya untuk menjadi rujukan pada perencanaan dan pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepannya.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur bahwa visi-misi kandidat terpilih akan menjadi basis rujukan untuk penyusunan rencana pembangunan daerah dan alokasi anggarannya baik itu untuk RPJMD, RKPD maupun APBD.  Lebih jelasnya pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Oleh sebab itu, visi dan misi kandidat terpilih adalah sangat strategis menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Kelemahan yang ada yaitu pada pembuatan visi dan misi kandidat yang dibuat sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah kepada KPUD yang bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Karena visi dan misi sebagai salah satu syarat maka disiapkan oleh tim pemenangan atau tim sukses dengan belum melibatkan partisipasi masyarakat.  Visi dan Misi berupa dokumen tersebut tidak akan diubah lagi selama berada di pihak KPUD sampai diserahkan kepada pihak pemerintah daerah.  Hal ini memang tidak salah karena proses pemilu itu sendiri pada hakikatnya adalah “menjual” atau “menawarkan” ide dalam bentuk visi dan misi yang dianggap akan lebih baik atau mengubah situasi di masa yang akan datang menjadi lebih baik dari masa yang sekarang.

Menurut para ahli manajemen, visi adalah pandangan jauh ke depan tentang apa saja yang akan dicapai atau diraih untuk mewujudkan sesuatu yang diinginkan sedangkan misi adalah langkah-langkah yang harus dilaksanakan atau tindakan bersifat strategis untuk merealisasikan visi.  Adapun dari aspek perencanaan visi yang dimaksud yaitu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah, sedangkan misi yaitu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Momen masuknya partisipasi masyarakat pada visi dan misi tersebut, harus diselenggarakan dengan tahapan yang sempurna dan efektif untuk menjamin visi dan misi tersebut berdaya guna.  Selama proses pilkada, para kontestan hanya memberikan “informasi” atau mensosialisasikan apa yang hendak mereka ingin ubah di masa-masa mendatang melalui konsep visi dan misi.  Karena visi dan misi bukan lahir dari masyarakat maka terkadang muncul ketidakpedulian dari para konstituen (masyarakat).  Ketertarikan hanya pada figur yang dianggap baik dan tidak baik tanpa melihat  muatan visi dan misinya yang sebenarnya menjadi basis alokasi dan distribusi sumberdaya alam, SDM dan tentunya kebijakan pemanfaatan anggaran daerah.

Masa-masa pilkada hanya terfokus pada aspek kontestasi untuk pemenangan seseorang kandidat dan terkadang mengindahkan aspek alokasi SDA, SDM dan pemanfaatan anggaran serta distribusi sumberdaya infrastruktur.  Memang tidak disangkal bahwa tahapan pilkada hanya sebatas sosialisasi visi misi program para kandidat kepala daerah. Sistem Pemilu dan proses depolitisasi mengkondisikan orang menjadi pemilih perseorangan. Masyarakat berperan sebagai individu pemilih tidak bergerak secara kolektif dengan mengorganisir diri untuk mengidentifikasi beragam kepentingan dan mendeliberasikan agenda kepentingan secara bersama. Di lain pihak, para kontestan pemilu berusaha meraih dukungan suara dengan menawarkan visi dan misi program yang disusun secara sepihak tadi dengan tidak melibatkan masyarakat.   Untuk itulah peran dari tim sukses sangat penting dan harus jeli melihat pada sisi mana kebutuhan dan keinginan masyarakat belum terpenuhi.

Setiap individu masyarakat diharapkan menjadi pemilih cerdas yang harus memilih figur paripurna untuk menjadi kepala daerah sementara para kontestan harus menjadi figur yang dapat diterima dan diharapkan dengan visi-misi program yang sesuai dengan kepentingan masyarakat, padahal visi-misi program tersebut disusun tanpa proses deliberasi dengan warga. Dampaknya, kebijakan pembangunan kepala daerah terpilih tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan kebutuhan riil masyarakat.  Hal ini, bisa diantisipasi dengan dibuatkannya “kontrak politik” dengan para kandidat sebagai jaminan agar keinginan dan kepentingan sebagian masyarakat dapat dimasukkan ke dalam rancangan rencana pembangunan daerah apabila para kandidat itu terpilih nantinya.  Tetapi cara ini, terkadang kurang efektif dikarenakan masyarakat yang berinisisasi melakukan kontrak politik hanyalah para golongan masyarakat yang ekslusif dengan memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Gap permasalahan tersebut dapat ditutupi dengan tahapan perencanaan pembangunan yang dikenal dengan “musrenbang”, sebagai momen mempertemukan visi-misi kepala daerah terpilih dengan usulan program dan kegiatan dari masyarakat.  Visi-misi kepala daerah terpilih akan menjelma menjadi visi-misi pembangunan daerah yang secara derivatif menghasilkan Prioritas Pembangunan Daerah dan Program Prioritas Daerah.  Prioritas Pembangunan Daerah biasanya tidak banyak yang merupakan gambaran strategi dari rumusan misi sedangkan Program Prioritas Daerah bersifat implementatif yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai pembantu penyelenggaraan pemerintahan.

Tahapan keterpaduan antara Visi-misi kepala daerah terpilih dengan proses perencanaan pembangunan berbasis masyarakat diawali dengan sebuah konsep awal yang disebut Rancangan Teknokratik (RT) RPJMD.  RT RPJMD yaitu rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.  Pendekatan teknokratik berkaitan dengan profesionalisme dan keahian dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.  Berdasarkan definisnya RT RPJMD dibuat paling tidak 6 (bulan) sebelum kepala daerah terpilih dilantik sehingga isi dari RT RPJMD tersebut tidak diketahui oleh kepala daerah terpilih.  Selain pendekatan teknokratik maka pendekatan partisipatif adalah tuntutan berikutnya yang merupakan upaya melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam proses perencanaan pembangunan.

Sesuai dengan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD & RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD & RKPD.  Rancangan Teknokratik disiapkan oleh perangkat daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dengan melibatkan seluruh perangkat daerah yang berperan menyiapkan program-program dan kegiatan-kegiatan prioritas daerah yang juga akan menjadi pendukung tercapainya visi-misi kepala daerah.

Rancangan Teknokratik RPJMD yang dimaksud berisikan tentang analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan yang terkait dan perumusan isu strategis.  Substansi RT RPJMD terletak pada 3 (tiga) hal yaitu gambaran kapasitas keuangan daerah, permasalahan pembangunan dan menjaring isu-isu strategis kewilayahan.  Ketiga hal tersebut, harus dijaring dari kabupaten/kota dan seluruh perangkat daerah provinsi melalui Forum Konsultasi.  Kapasitas keuangan daerah merupakan proyeksi kemampuan penganggaran pada masa akan datang dengan memperkirakan sumber-sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, adapun permasalahan pembangunan yaitu analisis dari semua permasalahan yang ditemui pada periodisasi yang lalu, selanjutnya isu-isu strategis yaitu analisis atau sintesa permasalahan yang diprediksikan akan ditemui pada 5 (lima) tahun mendatang baik secara global (dunia), nasional, regional Sulawesi dan skala daerah Sulawesi Tengah.

Penyusunan RT RPJMD harus disusun dan dibahas oleh tim penyusun Bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.  Masukan dan saran dirumuskan dalam bentuk berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala Bappeda sebagai ketua tim dan Kepala-Kepala Perangkat Daerah.  Tahapan selanjutnya yaitu mengawinkan antara RT RPJMD dengan visi-misi kepala daerah terpilih melalui asumsi bahwa penyempurnaan RT RPJMD berpedoman pada visi-misi dan program kepala daerah terpilih.

Setelah RT RPJMD disempurnakan dilanjutkan dengan menyusun Rancangan Awal RPJMD yang didalamnya telah termuat visi-misi kepala daerah terpilih.  Rancangan Awal RPJMD akan dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk memperoleh masukan. Selanjutnya Rancangan Awal RPJMD akan menjadi Rancangan RPJMD yang menjadi bahan pelaksanaan musrenbang.  Musrenbang inilah yang dilaksanakan sebagai bentuk perencanaan dengan pendekatan partisipatif sehingga menjamin adanya keterpaduan (matching) antara visi-misi kepala daerah terpilih dengan kebutuhan dan keinginan para pemangku kepentingan.  Selain itu, musrenbang bertujuan untuk penajaman, penyelerasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program-program pembangunan daerah.  Semoga dengan terpilihnya pemimpin yang baru, perwujudan daerah yang maju dan sejahtera akan segera tercapai.



Rabu, 19 Agustus 2020

Pertumbuhan Ekonomi Mengalami Kontraksi Sudah Saatnya Kerja Extraordinary Bagaimana dengan Sulawesi Tengah?

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*


Beberapa hari lalu BPS Pusat merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Semester I tahun 2020 yang menunjukkan angka di luar dugaan.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi baik secara kuartal, kumulatif maupun tahunan. Secara kuartal angka kontraksi mencapai minus 4,19 persen (q-to-q), secara kumulatif mengalami kontraksi minus 1,26 persen (c-to-c) dan lebih parah lagi secara tahunan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi minus 5,32 persen (y-on-y).  Kontribusi sektor terbesar dari angka kontraksi tersebut disumbangkan oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan dengan kontraksi pertumbuhan tertinggi mencapai minus 30,84 persen serta Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mencapai minus 22,02 persen (BRS, 2020).

Kontraksi minus 5,32 persen dianggap sebagai angka yang cukup mengkhawatirkan karena merupakan angka terendah semenjak triwulan I tahun 1999 yang pada saat itu Ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 6,13 persen.  Angka kontraksi ini juga meleset dari perkiraan Kemenkeu yang memproyeksi sekitar minus 3,8 persen dan sekaligus menjadi realisasi lebih buruk dari batas bawah yang diprediksi oleh Kemenkeu sebesar 5,1 persen.

Pertumbuhan ekonomi yang anjlok menyadarkan kepada kita semua bahwa dampak Covid-19 terhadap semua sektor tidak terkecuali ekonomi cukup berat.  Terutama sektor Transportasi dan Pergudangan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dalam penerapan Work From Home (WFH) untuk mencegah penyebaran covid-19 yang lebih masif selain kebijakan larangan mudik pada idul fitri 1441 H.  Untuk Lapangan Usaha Makan Minum terimbas karena turunnya jumlah wisatawan mancanegara dan domestik serta ditutupnya obyek-obyek wisata, rekreasi dan hiburan yang berpengaruh juga pada sepinya pengunjung hotel dan restoran di seluruh wilayah Indonesia.

Perihal tersebutlah yang kemudian di wanti-wanti oleh Bapak Presiden Jokowi pada rapat terbatas bersama jajaran menterinya di Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 18 Juni lalu yang vidionya sempat viral 10 hari kemudian pada tanggal 28 Juni.  Rapat tersebut viral karena bapak presiden sempat marah-marah kepada menterinya karena realisasi pembangunan yang masih minim menunjukkan bahwa kapasitas kerja masih biasa-biasa saja padahal kondisi ekonomi Indonesia kian terasa memburuk.  Pada rapat inilah kemudian terdengar istilah extraordinary, dimana presiden menginginkan agar kerja kita harus extraordinary untuk mengejar segala ketertinggalan yang ada.

Sorotan Presiden adalah pada rendahnya realisasi fisik dan keuangan pemerintah yang rata-rata masih kurang dari 30% padahal sudah memasuki pertengahan tahun, jika realisasi kecil maka kemanfaatan program dan kegiatan kepada masyarakat juga rendah mengakibatkan pemanfaatan fasilitas-fasilitas publik seperti fasilitas jalan, jembatan, pelabuhan, gedung sekolah dan rumah sakit yang memberikan stimulan kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga akan minim.  Selain itu, rendahnya realisasi akan menahan beredarnya uang di tengah-tengah masyarakat yang memicu pada melemahnya daya beli masyarakat.

Perekonomian yang mengalami kontraksi menunjukkan bahwa ada kontribusi dari lapangan kerja yang memberikan andil negatif atau non produktif dan konsekuensinya pemerintah harus menutupi kelemahan itu, yang kemudian disebut dengan “beban negara”.  Beban negara secara ekonomi akan memaksa pemerintah untuk berutang lagi atas kebutuhan yang diperlukan dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).  Walaupun SUN yang sering digunakan sebagai kebijakan untuk menutupi APBN yang mengalami defisit disamping kebutuhan dan pembangunan yang harus tetap dijalankan tetap dianggap sebagai penambah utang negara yang bisa jadi menjadi beban dikemudian hari. Akumulasi-akumulasi dari defisit anggaran menyebabkan utang negara.

Kata extraordinary dipadankan dengan kata incredible, unbelievable atau unusual dalam Bahasa inggris yang berarti luar biasa, tidak biasanya atau di luar batas sehingga jika ini yang diinginkan maka kerja yang dimaksud adalah jauh lebih hebat dibandingkan sebelum pandemic covid-19, di masa “new normal” ini kerja harus lebih keras dengan speed yang lebih untuk mencapai target-target yang diinginkan.  Tentunya langkah strategis yang dilakukan selain pengendalian penyebaran virus adalah pemulihan ekonomi secara bertahap dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Penanggulangan covid jauh lebih penting karena menyangkut nyawa orang banyak.  Olehnya pada tahapan yang memasuki akhir tahun ini, negara dan daerah berupaya keras dalam penanggulangannya di samping secara perlahan memulihkan ekonomi untuk mencegah terjadinya keterpurukan ekonomi yang lebih parah.

Pemerintah pusat telah membuat respon kebijakan dalam menghadapi Covid19 di Indonesia dengan membaginya dalam 4 tahap dan jika kita cermati, maka hanya tahapan pertama yang berorientasi pada penanggulangan covid secara langsung yaitu pada support sektor kesehatan sedangkan selebihnya pada arah pemulihan ekonomi dan keuangan. Adapun tahapan-tahapan itu, adalah sebagai berikut : Tahapan I, yaitu Penguatan Fasilitas Kesehatan yang terdiri atas peningkatan perilaku sehat  dan social distancing; pemenuhan kapasitas laboratorium (reagen, alat  test dan sarana laboratorium) serta penanganan pasien (APD, alkes, sarana dan prasarana  kesehatan).  Tahapan II yaitu Melindungi Kelompok Masyarakat Rentan dan Dunia Usaha, yang terdiri atas perluasan bantuan sosial, listrik gratis, kartu pra kerja; keringanan pajak untuk  dunia usaha dan pekerja, dan  keringanan kredit untuk  dunia usaha serta program pemulihan ekonomi  untuk dunia usaha dan UMKM.  Tahapan III yaitu Mengurangi Tekanan Sektor Keuangan, yang terdiri atas stimulus moneter dan keuangan, bantuan likuiditas terhadap  sektor keuangan serta penurunan suku bunga.  Sedangkan Tahap IV yaitu Program Pemulihan Ekonomi Pasca Covid yaitu memberikan arah pemulihan ekonomi untuk  mengejar target yang telah ditetapkan dalam RPJMN  2020-2024.

Secara regulasi pada tahapan I Pemerintah melalui mendagri mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pada prinsipnya mengarahkan untuk mengambil langkah antisipasi pengeluaran akibat penanganan Covid-19 yang belum ada anggarannya untuk dibebankan pada Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.  Apabila belanja tidak  terduga tidak mencukupi,  maka dapat menggunakan dana dari hasil  penjadwalan ulang capaian program dan  kegiatan lainnya serta  pengeluaran pembiayaan  dalam tahun anggaran  berjalan; serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.  Jika hal ini ditempuh, maka penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan  dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja  perangkat daerah selanjutnya mekanisme pergeseran/perubahan DPA melalui  perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan  dalam Perkada dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Perda Perubahan APBD.  Regulasi ini ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran & Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana setiap daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran kegiatan tertentu (refocusing) untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan social (social safety net).

 

Bagaimana dengan Sulawesi Tengah?

Ekonomi Sulawesi Tengah berdasarkan rilis BPS Sulawesi Tengah (2020) juga mengalami kontraksi minus 0,06 persen jika dibandingkan antara tri wulan II tahun 2020 dengan tri wulan II tahun 2019 (y-on-y) adapun sektor yang memberikan andil negatif sama dengan kondisi Indonesia umumnya yaitu sektor Transportasi & Pergudangan minus 52,18%; sektor Akomodasi & makan minum mencapai minus 36,67% serta sektor konstruksi sebesar minus 9,25%.  Gejala kontraksi ini tidak begitu parah karena dapat diimbangi oleh tiga sektor yang mengalami pertumbuhan yaitu Industri Pengolahan sebesar 21,11 persen, Informasi dan Komunikasi sebesar 10,40 persen serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,50 persen.

Melihat keterpurukan ini, maka sejogyanya Sulawesi Tengah juga mengambil peran dan mendukung secara nasional dengan cara kerja yang tidak biasanya atau extraordinary.  Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan pelayanan publik serta meningkatkan daya serap keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.

Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Sulawesi Tengah sebagai berikut : (i) mengalokasikan program dan kegiatan prioritas penanggulangan dan pemulihan kembali kesehatan masyarakat akibat pandemi covid-19 dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan rumah sakit; (ii) membangkitkan kemampuan perekonomian daerah pasca bencana dan pandemi covid-19 dengan memulihkan & menciptakan lapangan kerja; (iii) peningkatan nilai tambah (add value) sumberdaya alam hasil olahan pada industri hulu berbasis agro, maritim, hasil hutan, mineral dan migas; (iv) mendorong percepatan pertumbuhan kawasan produksi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lainnya, khususnya UMKM dan Usaha Mikro Rakyat sebagai sumber penggerak utama pertumbuhan dengan menggali potensi unggulan daerah; (v) peningkatan investasi daerah untuk memperluas kesempatan kerja; serta (vi) percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim dengan memanfaatkan sumberdaya dan jasa kemaritiman.

Tentunya kita semua memiliki harapan dan keinginan akan kebangkitan ekonomi itu terwujud. Dan sangat lah mungkin dengan modal SDA yang berlimpah di Sulawesi Tengah asalkan dengan syarat dilaksanakan oleh SDM yang mumpuni, berkinerja dan berpikir extraordinary. Selamat bekerja untuk kita sekalian.


*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi BAPPEDA Provinsi Sulteng

Senin, 09 Desember 2019

APAKAH PERLU PEMERINTAH DAERAH BERINVESTASI?


Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Ungkapan usang yang sering kita dengar yaitu “menabung pangkal kaya” adalah sangat tidak relevan pada masa milenial ini.  Jangan-jangan justru kita menabung pangkal miskin.  Pasalnya, uang yang kita tabung di Bank memiliki nilai bunga yang lebih rendah dari nilai inflasi,  sehingga nilai uang yang kita butuhkan di masa yang akan datang akan jauh lebih besar dari uang yang tertanam di Bank bahkan terkesan kita juga turut andil memberikan sebagian uang kita kepada bank.  Untuk itu, diperlukan kecerdasan finansial untuk tidak menabung seperti biasanya tetapi harus melakukan yang namanya investasi.  Konsep dasar Investasi yaitu membuat pertumbuhan uang menjadi lebih cepat dan melampaui besaran inflasi sehingga lembaga, organisasi atau individu mampu mencapai tujuan finansialnya dengan lebih efektif.
Demikian juga untuk konsep pembangunan, tidak ada dalam sejarah sebuah Negara dapat membangun hanya dengan mengandalkan pendapatan asli Negara tanpa harus berinvestasi terlebih dahulu dengan pola kerjasama Negara lain atau pihak swasta bahkan Negara adidaya sekalipun seperti Amerika Serikat dan German yang membangun negaranya melalui skema pemberian pinjaman kepada Negara lain dengan jaminan tingkat bunga yang tinggi.  Skema ini juga yang kemudian di tiru oleh Negara China yang dengan strateginya itu banyak “menjerat” Negara-negara Asia dengan tumpukan utang yang menggunung.  Memang cara-cara kapitalis ini, tidak menjadi contoh yang baik dalam membangun terlebih bagi Negara kita yang agamis tetapi sebagai suatu alasan tentang pentingnya berinvestasi dan investasi yang dimaksudkan bisa dengan cara-cara lain yang lebih “baik”, seperti penyertaan modal, bagi hasil dan kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk aset dan sumber daya manusia.
Pada tanggal 12 September 2019 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.  PP ini menggantikan PP No. 1 tahun 2008 dengan pertimbangan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan afektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah.  Setelah PP ini dikeluarkan, maka diharapkan mekanisme investasi dapat dikuti oleh Pemerintah Daerah dimana sebagai pengelola otonom APBD nya masing-masing.
Selama ini, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.  Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bernegara yaitu Negara yang maju dan mandiri.  Instrumen fiskal tersebut antara lain melalui pajak dan sumber pendapatan lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan investasi untuk mendapatkan manfaat di masa yang akan datang dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
Prinsip pemerintah dan pemerintah daerah terhadap masyarakat adalah berorientasi pada pelayanan (service-oriented) dan bukan orientasi bisnis (business-oriented) apalagi orientasi keuntungan (profit-oriented), tetapi pelayanan yang dimaksud dapat berjalan dengan baik apabila di dukung oleh pembiayaan yang baik pula.  Pelayanan butuh anggaran dan menjadi tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkannya tanpa masyarakat terasa terbebani.  Oleh karena itu, di beberapa Negara termasuk Indonesia untuk mendapatkan tambahan anggaran, pemerintah menggunakan agen sebagai kepanjangan tangan untuk melakukan investasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.  Agen investasi pemerintah tersebut dapat berupa lembaga yang terpisah dari fiskal seperti: BUMN atau lembaga yang dibentuk dengan undang-undang yang berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) ataupun bentuk kelembagaan dalam struktur pemerintahan sesuai dengan karakteristik masing-masing negara, yang biasanya menggunakan mekanisme trust fund.
Jika penyelenggaraan pemerintah yang berbasis pelayanan maka tidak mungkin keuntungan akan diperoleh, malah kemungkinan selalu impas atau merugi, untuk itu, dibutuhkan lembaga-lembaga yang memiliki mekanisme sendiri dengan penyelenggaraan pemerintah yang tugas pokoknya melakukan koordinasi dalam hal pengelolaan uang Negara atau daerah untuk diinvestasikan.  Uang atau dana segar diperoleh dari penerimaan Negara melalui Undang-Undang (UU) tentang Perpajakan dan UU PNBP.  Namun sampai saat ini, diperlukan sebuah pengaturan setingkat UU yang mengatur tentang tata kelola investasi pemerintah maupun pengelolaan dana dalam bentuk trust fund.
Trust Fund atau wali amanat adalah sejumlah aset finansial yang dapat berupa properti, uang, sekuritas  atau Trust yang oleh orang atau lembaga berupa Trustor atau Donor atau Grantor yang dititipkan atau diserahkan untuk di kelola dengan baik oleh sebuah lembaga  yang disebut Trustee dan disalurkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penerima manfaat atau Beneficiaries sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimandatkan.  Trust Fund merupakan mekanisme pembiayaan program yang membutuhkan biaya relatif besar secara berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang.  Status Trust Fund tidak dimiliki oleh siapapun dan dikumpulkan dengan tujuan: Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; pendidikan atau beasiswa; penanggulangan bencana alam; penanggulangan masalah sosial, budaya dan kesehatan; pelestarian sumberdaya alam dan program strategis lainnya.  Sebenarnya trust fund telah diatur di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian.
Kebutuhan regulasi yang tertinggi berupa undang-undang, maka dikeluarkanlah UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang juga terdapat pengaturan terkait investasi pemerintah yang menyatakan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya.  Investasi yang dimaksud dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung yang harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 63 tahun 2019 di mana ditegaskan bahwa pemerintah dapat berinvestasi dalam berbagai instrumen investasi yaitu saham, surat utang dan investasi langsung berupa pemberian pinjaman, kerja sama investasi, dan investasi langsung lainnya.
Prinsip dasar, mengapa pengelolaan investasi itu dilakukan dikarenakan tantangan pembiayaan pembangunan yang begitu besar sedangkan dana pemerintah memiliki keterbatasan.  Pada saat  ini, kebutuhan investasi pemerintah total berjumlah Rp. 4.457 Trilyun dengan perincian ada pada swasta sebesar Rp. 2.630 Trilyun, BUMN sebesar Rp. 1.381 Trilyun dan APBN/D sebesar Rp. 446 Trilyun yang digunakan untuk membiayai 5 sektor dengan nilai investasi tertinggi ditambah Ultra Mikro pada sektor energi, kelistrikan, jalan, kereta api, kawasan ekonomi dan industri serta sektor ultra mikro.  Investasi pemerintah tersebut dalam bentuk permanen seperti: Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dipisahkan dari APBN tetapi berada pada kendali BUMN dan bentuk Non Permanen seperti Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Hukum Lainnya (BHL).
Tujuan dari pengelolaan investasi pemerintah yaitu selain keinginan mengoptimalkan dana investasi yang berasal dari APBN melalui koordinasi kebijakan investasi pemerintah yang dilakukan oleh berbagai operator dan membangun tata kelola yang dapat meningkatkan value investasi adalah juga untuk mengkolaborasikan dana pemerintah dengan dana private melalui skema-skema investasi yang mampu mencapai tujuan investasi pemerintah sekaligus cukup menarik dari sisi return bagi investor.  Adapun sustansi pelaksanaan investasi bahwa dibentuk operator sebagai agen pemerintah berupa BLU, BUMN dan BHL dan mengintegrasikan kebijakan investasi pemerintah yang dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP), yang akan membantu tugas Menteri Keuangan untuk menyusun kebijakan investasi sekaligus melakukan pengawasan atas pelaksanaan investasi pemerintah yang dilakukan operator.
Pengelolaan investasi dilakukan dengan best practice untuk menghilangkan gap pengaturan investasi pemerintah dengan investasi di sektor private sehingga investor dapat mengukur risiko investasi apabila akan mengkolaborasikan dananya dengan dana Pemerintah yang dilaksanakan oleh agen-agen.  Agen bekerja untuk mendapatkan return yang lebih tinggi secara ekonomi, melalui proyek-proyek yang tidak hanya memiliki financial return namun juga memberikan multiplier effect yang tinggi bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pertanyaan penting, Apakah Pemerintah Daerah perlu untuk melakukan investasi? Jika alasan karena tingginya pembiayaan daerah, maka pasti adalah sangat perlu.  Hanya saja, apakah pemerintah daerah mampu meaksanakannya dengan berbagai keterbatasan sebagai berikut: (1) APBD sebagai sumber dana investasi jumlahnya sangat rendah dan memiliki resiko yang sangat tinggi jika dimainkan dalam bentuk investasi; (2) Banyak daerah yang masih tinggi ketergantungannya dengan dana transfer (DAK, DAU, DBH); (3) Pemerintah Daerah kebanyakan belum memiliki operator investasi (agen-agen) yang mapan dari sisi pengelolaan perusahaan, SDM dan peralatan; (4) Masih ada kekhawatiran dari para Investor tentang jaminan penyertaan (sharing) modal dengan pemerintah daerah termasuk mekanisme bagi keuntungan, manajerial dan pengelolaan resiko kerugian serta (5) BUMD masih terkesan selalu merugi sehingga tidak berperan efektif sebagai kepanjangan tangan malah terkesan dihidupkan oleh induknya (pemerintah daerah) sendiri.  Oleh sebab itu, perlu analisis yang lebih mendalam lagi tentang pengembangan dana pemerintah daerah melalui pengelolaan investasi.  Bagaimanapun, kita selalu berpikir bahwa pemerintah daerah yang otonom adalah institusi yang berfokus pada pelayanan publik dengan indikator keberhasilannya yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat karena efektifnya pelayanan.  Sehingga keinginan dari masyarakat adalah bagaimana terlayani mereka dengan baik tanpa ada timbul rasa kekahawatiran terhadap kemungkinan pengelolaan dana pemerintah daerah yang akan crash (macet) akibat resiko pengelolaan investasi.  Sekian.

*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah

MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN

  Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...