Oleh: DR. MOH. SALEH N. LUBIS, S.Pi, M.Si
Menarik untuk dicermati
sebuah opini tentang membangun keselarasan perencanaan pembangunan antara
provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng yang sebenarnya lebih berfokus pada
mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan atau RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah yang
dianggap kurang tepat atau mengabaikan beberapa tahapan penting dalam
penyusunannya. Kita akan sepakat bahwa
mekanisme penyusunan RPJMD tentunya harus selaras dan sinergi dengan dokumen
perencanaan lainnya baik ditingkat provinsi/kabupaten/kota dengan tetap
memperhatikan tahapan yang benar dan ketepatan waktu sesuai regulasi yang ada.
Bapak Drs. H. Longki L.
Djanggola, M.Si dan Bapak (Alm) H. Sudarto, SH, M.Hum melalui Pilkada serentak
pada tanggal 09 Desember 2015 dinyatakan sebagai pemenang Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulteng terpilih periode 2016-2021, tetapi berdasarkan pertimbangan
masa jabatan yang belum selesai, maka pelantikannya baru dapat dilaksanakan
pada tanggal 16 Juni 2016. Hal ini
berbeda dengan hasil Pilkada serentak Desember tahun 2015 di enam kabupaten dan
Kota Palu di Sulteng, para Bupati dan Walikota telah dilantik oleh Gubernur pada
tanggal 17 Pebruari 2016. Sesuai Pasal
264 ayat ke-4 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap
daerah wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah
kepala daerah dilantik. Inilah yang
kemudian mendasari enam Bupati dan Walikota Palu untuk segera menetapkan Perda
RPJMD paling lambat Bulan Agustus 2016, sedangkan untuk Provinsi Sulteng dan
Kab. Banggai penetapan Perdanya paling lambat Bulan Desember 2016.
Selanjutnya timbul pertanyaan,
apakah penyusunan RPJMD kab/kota bisa saling selaras dan bersinergi dengan
RPJMD Provinsi, sedangkan RPJMD Prov.
Sulteng 2016-2021 belum selesai bahkan gubernurnyapun belum dilantik serta Visi
dan Misinya belum diterjemahkan?
Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 poin J PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah menyatakan bahwa RPJMD mencakup pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan
yang berarti pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti
peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi
pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum
ada RPJMD baru dan mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD Kab./Kota dapat
berpedoman pada RPJMD lalu (2011-2016), RPJPD 2005-2025, Visi dan Misi serta
Program Prioritas Daerah Gubernur Terpilih. Dengan demikian tidak terjadi fenomena kevakuman
dalam rujukan yuridis formal dokumen perencanaan.
Penyusunan RPJMD 2016-2021
Provinsi Sulawesi Tengah diawali dengan menterjemahkan dan menjabarkan Visi dan
Misi Gubernur terpilih, yang telah diminta oleh pemerintah daerah melalui Plt.
Sekretaris Daerah Kepada KPU dengan surat No. 050/563/Bappeda tertanggal 15
Pebruari 2016 dan telah dijawab oleh KPU melalui suratnya No.
140/KPU-Prov.024/II/2016 perihal Penyampaian Visi-Misi Gubernur Terpilih
Sulteng Tahun 2016-2021 tertanggal 16 Pebruari 2016. Adapun Bappeda Provinsi Sulteng selaku
penganggungjawab perencanaan dan pembangunan dapat menangkap, menterjemahkan
dan mensinergikan RPJMD 2016-2021 (dalam bentuk Rancangan Awal) dengan RPJMD kabupaten/kota
melalui Tahapan Evaluasi Ranperda RPJMD Kab/Kota yang ketat dan sesuai dengan
aturan yang ada. Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD
kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apabila tidak sesuai maka diberi waktu perbaikan 7 (hari) dan jika tidak
diindahkan maka Gubernur dapat membatalkan Perda (Lihat UU No. 23 Pasal 271
ayat 1-4). Tahapan evaluasi pasti akan
menjamin sinkronisasi, sinergitas dan dukungan serta sebagai moment pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaring analisis isu-isu strategis Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten/Kota yang menjadi masukan pada Rancangan Awal RPJMD
(Lihat Bagan Lampiran III Permendagri 54 tahun 2010). Tentunya isu-isu
strategis ini menyangkut penanggulangan kemiskinan, tingkat pendidikan
masyarakat, tingkat kesehatan dan bentuk permasalahan lainnya di tingkat
kab/kota se-Sulawesi Tengah.
RPJMD 2016-2021 Provinsi
Sulawesi Tengah berisi program-program prioritas I, II dan III. Prioritas I dan II dilaksanakan untuk
memenuhi Belanja Pelayanan Publik termasuk pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, keamanan dan administrasi publik yang anggarannya dialokasikan
sesuai aturan yang bersifat Mandatoris (jika ada) misalnya alokasi bidang
Pendidikan yang harus lebih 20% (UU No. 20 thn 2003 tentang Sisdiknas) dan
bidang Kesehatan yang wajib 10% dari APBD di luar gaji (UU No. 36 thn 2009
tentang Kesehatan). Prioritas I dan II
sebesar 50,92% dibanding Prioritas III (belanja tidak langsung) yang hanya
49,08% (Lihat Bab III RPJMD 2016-2021).
Tidak benar bahwa perencanaan program yang akan dilaksanakan tidak terukur,
hal ini bisa dilihat pada Bab VIII RPJMD yang memuat indikator program dan
capaian kinerja setiap tahun untuk 5 (lima) tahun mendatang.
Pemerintah Provinsi Sulteng
dalam hal ini Bappeda tidak mengabaikan mekanisme penyusunan RPJMD untuk
Rancangan Awal atau menghilangkan satu Tahapan.
Hal ini, dapat dibuktikan dengan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah
Provinsi Sulteng dengan DPRD Sulteng No. 050/59/Bappeda/2016; No. 25 tahun 2016
tertanggal 11 November 2016 tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai
Kebutuhan Pendanaan RPJMD Prov. Sulteng 2016-2021 yang pada hakekatnya adalah
isi dari Rancangan Awal RPJMD. Satu hal
lagi yang merupakan kekeliruan pada opini sebelumnya bahwa Rancangan Awal
tersebut dapat digunakan sebagai rujukan kabupaten/kota yang sedang menyusun
RPJMD. Rujukan RPJMD kabupaten/kota
terhadap Rancangan Awal RPJMD provinsi dapat menyalahi aspek yuridis dan aspek
administrasi. Aspek yuridis karena belum
ditetapkan secara hukum (Perda) dan aspek administrasi yang masih harus melalui
tahapan-tahapan selanjutnya yaitu Rancangan dan Rancangan Akhir RPJMD.
Bappeda Prov. Sulteng sama
sekali tidak mengabaikan kesempatan emas dalam Musrenbang RPJMD
kabupaten/kota. Perlu ditegaskan disini
bahwa pengumpulan isu-isu strategis secara partisipatif dilakukan pada saat
Musrenbang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 pada tanggal 16
November 2016 yang dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur. Pembahasan isu-isu strategis secara
partisipatif dipertajam melalui sesi Pembahasan Komisi-Komisi yang dibagi berdasarkan
5 Misi Pemerintah Daerah dengan mengundang semua stakeholder antara lain: DPD/DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, Perangkat
Daerah (PD) terkait, Pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama
dan LSM serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta
hadir. Adapun pidato dan presentase
Bappeda di Musrenbang RPJMD kabupaten/kota bertujuan untuk menyampaikan
prioritas pembangunan provinsi agar terjadi keselarasan dan sinergitas dengan
prioritas pembangunan kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 373 ayat 2
UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, sehingga program pembangunan Desa
dan Kawasan Pedesaan memang adalah kewenangan provinsi karena program tersebut
bersifat pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota (termasuk program
pengembangan masyarakat desa) yang merupakan bagian tugas dan fungsi Pemerintah
Provinsi dalam hal ini BPMPD Provinsi Sulteng.
Memang benar bahwa Renstra Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada Perda RPJMD dan segera dirampungkan
pada saat Perda RPJMD dikeluarkan tetapi untuk Sulawesi Tengah dan daerah
lainnya seluruh Indonesia keterlambatan pembuatan Renstra OPD disebabkan karena
adanya penyempurnaan OPD baru berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang harus
diikuti dengan Perda tentang OPD dan Pergub tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kelola (SOTK). Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.
061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 04 Agustus 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2016 pada Pasal ke-2 bahwa provinsi maupun
kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah
sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP No. 18 tahun
2016. Penulis sepakat tentang konteks keselarasan rencana program prioritas
tahunan yang harus mengacu pada program prioritas lima tahunan adalah harga
mati sesuai dengan opini sebelumnya karena memang telah mengikuti pedoman
penyusunan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 54 tahun 2010.
Berpedoman pada Permendagri
54 tahun 2010 tersebut, bahwa penyusunan Rancangan awal Renstra disinkronkan
dengan RPJMD (pada tahapan Rancangan RPJMD-tahap ke-2) yaitu pada saat kegiatan
Verifikasi Rancangan Renstra PD oleh Bappeda setelah keluarnya Surat Edaran
Gubernur Sulawesi Tengah No. 050/777/Bappeda tanggal 11 November 2016 tentang
penyusunan Rancangan Renstra OPD Tahun 2016-2021 dengan berpedoman pada
Rancangan Awal RPJMD. Tahapan ini yang
dimaksudkan oleh opini sebelumnya sebagai ‘klinik renstra’.
Tahapan perencanaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan
mekanisme yang ada berdasarkan regulasi sehingga tidak ada anggapan akan
terjadinya ‘kegagalan periodisasi
perencanaan sehingga ancaman daerah gagal akan dapat terjadi”. Adapun keterlambatan-keterlambatan dalam
tahapan prosesnya (bukan batas waktu akhir) lebih diakibatkan oleh keluarnya
kebijakan-kebijakan pusat (Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016) yang
berpengaruh simultan pada tahapan waktu pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi
Sulawesi Tengah untuk periodisasi 2011-2015 yaitu 15,56% (sumber pertumbuhan
2015) dengan andil 17 sektor andalan termasuk sektor pertanian dan
pertambangan. Sampai dengan triwulan III
tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sebesar 12,01% sebagai angka
pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Sulampua.
Pertumbuhan ekonomi tersebut, berasal dari andil sektor pertambangan dan
penggalian sebesar 5,97% dan industri pengolahan sebesar 5,39%, sektor
perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan andil
0,82% dan sektor pertanian memberikan andil sebesar 0,77% sedangkan sektor
lainnya masih berada di bawah 0,5%. Tingkat kemiskinan pun pada Bulan September
2016 sebesar 14,09% lebih rendah 0,36% dari Maret 2016 sebesar 14,45% (release BPS Sulteng, 2016). Untuk IPM di
Sulawesi Tengah, walaupun masih lebih rendah dari IPM nasional tetapi
menunjukkan trend yang positif dimana pada 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015)
terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2015 IPM Sulawesi Tengah tumbuh
0,49% dari 66,43 poin di 2014 menjadi 66,76 poin di 2015 atau masuk kategori
IPM sedang. Demikian juga halnya untuk tingkat
pengangguran terbuka (TPT) Sulawesi Tengah yang menunjukkan perbaikan seperti pada
Bulan Agustus 2015, TPT sebesar 4,10%, turun menjadi 3,29% pada Bulan Agustus
2016 (BPS, 2016). Rendahnya tingkat
pengangguran pada usia produktif diakibatkan karena terserapnya sebagian besar
tenaga kerja di beberapa sektor ekonomi (BPS, 2016). Kualitas pembangunan dari sisi pemerataan
individu, juga menunjukkan adanya perbaikan, yang ditandai dengan
menurunnya angka Indeks gini Provinsi
Sulawesi Tengah dari sebesar 0,374 poin pada Maret 2015 menjadi 0,362 poin pada
Bulan Maret 2016 dan masih lebih rendah dari Indeks gini nasional yang pada
Bulan Maret 2016 sebesar 0,397 poin.
Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah melalui Bappeda telah melaksanakan perencanaan pembangunan
sesuai dengan prinsip money follow
program priority yang dilakukan melalui model perencanaan yang indikatornya
berdasarkan visi dan misi Gubernur, program prioritas nasional dan isu-isu
strategis yang diperoleh dari Musrenbang sebagai bentuk perencanaan yang partisipatif.
Selanjutnya program-program prioritas dibuat penyertaan pembiayaannya yang
menjadi usulan dalam perencanaan dan bukan sebaliknya dengan menentukan alokasi
anggaran terlebih dahulu kemudian program apa yang akan dilaksanakan. Konsep inilah yang disebut money follow program priority yang telah
diatur oleh Bappenas untuk Prov/Kab/Kota sehingga sangat tidak mungkin
terjadinya planning by accident.
Pada awal tahun 2017, Renstra
setiap OPD akan segera disempurnakan dengan berpedoman pada Perda RPJMD Sulawesi
Tengah. Penyempurnaan ini, dilakukan
melalui verifikasi oleh Bappeda. Setelah
proses ini dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan Rancangan
Akhir Renstra OPD melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Renstra
OPD (Lihat Lampiran IV Permendagri 54 tahun 2010). Semoga tahapan dari proses perencanaan yang
telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan
output, outcome serta benefit yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat
dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.
*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi II Bappeda
Prov. Sulteng