Jumat, 13 Januari 2017

MEMBANGUN KESELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI SULTENG

Oleh: DR. MOH. SALEH N. LUBIS, S.Pi, M.Si

Menarik untuk dicermati sebuah opini tentang membangun keselarasan perencanaan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng yang sebenarnya lebih berfokus pada mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah yang dianggap kurang tepat atau mengabaikan beberapa tahapan penting dalam penyusunannya.  Kita akan sepakat bahwa mekanisme penyusunan RPJMD tentunya harus selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan lainnya baik ditingkat provinsi/kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan tahapan yang benar dan ketepatan waktu sesuai regulasi yang ada.
Bapak Drs. H. Longki L. Djanggola, M.Si dan Bapak (Alm) H. Sudarto, SH, M.Hum melalui Pilkada serentak pada tanggal 09 Desember 2015 dinyatakan sebagai pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih periode 2016-2021, tetapi berdasarkan pertimbangan masa jabatan yang belum selesai, maka pelantikannya baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016.  Hal ini berbeda dengan hasil Pilkada serentak Desember tahun 2015 di enam kabupaten dan Kota Palu di Sulteng, para Bupati dan Walikota telah dilantik oleh Gubernur pada tanggal 17 Pebruari 2016.  Sesuai Pasal 264 ayat ke-4 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap daerah wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.  Inilah yang kemudian mendasari enam Bupati dan Walikota Palu untuk segera menetapkan Perda RPJMD paling lambat Bulan Agustus 2016, sedangkan untuk Provinsi Sulteng dan Kab. Banggai penetapan Perdanya paling lambat Bulan Desember 2016.
Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah penyusunan RPJMD kab/kota bisa saling selaras dan bersinergi dengan RPJMD Provinsi, sedangkan RPJMD  Prov. Sulteng 2016-2021 belum selesai bahkan gubernurnyapun belum dilantik serta Visi dan Misinya belum diterjemahkan?  Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 poin J PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyatakan bahwa RPJMD mencakup pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan yang berarti pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru dan mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD Kab./Kota dapat berpedoman pada RPJMD lalu (2011-2016), RPJPD 2005-2025, Visi dan Misi serta Program Prioritas Daerah Gubernur Terpilih.  Dengan demikian tidak terjadi fenomena kevakuman dalam rujukan yuridis formal dokumen perencanaan.
Penyusunan RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah diawali dengan menterjemahkan dan menjabarkan Visi dan Misi Gubernur terpilih, yang telah diminta oleh pemerintah daerah melalui Plt. Sekretaris Daerah Kepada KPU dengan surat No. 050/563/Bappeda tertanggal 15 Pebruari 2016 dan telah dijawab oleh KPU melalui suratnya No. 140/KPU-Prov.024/II/2016 perihal Penyampaian Visi-Misi Gubernur Terpilih Sulteng Tahun 2016-2021 tertanggal 16 Pebruari 2016.  Adapun Bappeda Provinsi Sulteng selaku penganggungjawab perencanaan dan pembangunan dapat menangkap, menterjemahkan dan mensinergikan RPJMD 2016-2021 (dalam bentuk Rancangan Awal) dengan RPJMD kabupaten/kota melalui Tahapan Evaluasi Ranperda RPJMD Kab/Kota yang ketat dan sesuai dengan aturan yang ada. Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Apabila tidak sesuai maka diberi waktu perbaikan 7 (hari) dan jika tidak diindahkan maka Gubernur dapat membatalkan Perda (Lihat UU No. 23 Pasal 271 ayat 1-4).  Tahapan evaluasi pasti akan menjamin sinkronisasi, sinergitas dan dukungan serta sebagai moment pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaring analisis isu-isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota yang menjadi masukan pada Rancangan Awal RPJMD (Lihat Bagan Lampiran III Permendagri 54 tahun 2010). Tentunya isu-isu strategis ini menyangkut penanggulangan kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat, tingkat kesehatan dan bentuk permasalahan lainnya di tingkat kab/kota se-Sulawesi Tengah.
RPJMD 2016-2021 Provinsi Sulawesi Tengah berisi program-program prioritas I, II dan III.  Prioritas I dan II dilaksanakan untuk memenuhi Belanja Pelayanan Publik termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan dan administrasi publik yang anggarannya dialokasikan sesuai aturan yang bersifat Mandatoris (jika ada) misalnya alokasi bidang Pendidikan yang harus lebih 20% (UU No. 20 thn 2003 tentang Sisdiknas) dan bidang Kesehatan yang wajib 10% dari APBD di luar gaji (UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan).  Prioritas I dan II sebesar 50,92% dibanding Prioritas III (belanja tidak langsung) yang hanya 49,08% (Lihat Bab III RPJMD 2016-2021).  Tidak benar bahwa perencanaan program yang akan dilaksanakan tidak terukur, hal ini bisa dilihat pada Bab VIII RPJMD yang memuat indikator program dan capaian kinerja setiap tahun untuk 5 (lima) tahun mendatang. 
Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Bappeda tidak mengabaikan mekanisme penyusunan RPJMD untuk Rancangan Awal atau menghilangkan satu Tahapan.  Hal ini, dapat dibuktikan dengan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulteng dengan DPRD Sulteng No. 050/59/Bappeda/2016; No. 25 tahun 2016 tertanggal 11 November 2016 tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan RPJMD Prov. Sulteng 2016-2021 yang pada hakekatnya adalah isi dari Rancangan Awal RPJMD.  Satu hal lagi yang merupakan kekeliruan pada opini sebelumnya bahwa Rancangan Awal tersebut dapat digunakan sebagai rujukan kabupaten/kota yang sedang menyusun RPJMD.  Rujukan RPJMD kabupaten/kota terhadap Rancangan Awal RPJMD provinsi dapat menyalahi aspek yuridis dan aspek administrasi.  Aspek yuridis karena belum ditetapkan secara hukum (Perda) dan aspek administrasi yang masih harus melalui tahapan-tahapan selanjutnya yaitu Rancangan dan Rancangan Akhir RPJMD.
Bappeda Prov. Sulteng sama sekali tidak mengabaikan kesempatan emas dalam Musrenbang RPJMD kabupaten/kota.  Perlu ditegaskan disini bahwa pengumpulan isu-isu strategis secara partisipatif dilakukan pada saat Musrenbang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021 pada tanggal 16 November 2016 yang dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur.  Pembahasan isu-isu strategis secara partisipatif dipertajam melalui sesi Pembahasan Komisi-Komisi yang dibagi berdasarkan 5 Misi Pemerintah Daerah dengan mengundang semua stakeholder antara lain: DPD/DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, Perangkat Daerah (PD) terkait, Pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta hadir.  Adapun pidato dan presentase Bappeda di Musrenbang RPJMD kabupaten/kota bertujuan untuk menyampaikan prioritas pembangunan provinsi agar terjadi keselarasan dan sinergitas dengan prioritas pembangunan kabupaten/kota. 
Berdasarkan Pasal 373 ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, sehingga program pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan memang adalah kewenangan provinsi karena program tersebut bersifat pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota (termasuk program pengembangan masyarakat desa) yang merupakan bagian tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam hal ini BPMPD Provinsi Sulteng.
Memang benar bahwa Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu pada Perda RPJMD dan segera dirampungkan pada saat Perda RPJMD dikeluarkan tetapi untuk Sulawesi Tengah dan daerah lainnya seluruh Indonesia keterlambatan pembuatan Renstra OPD disebabkan karena adanya penyempurnaan OPD baru berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang harus diikuti dengan Perda tentang OPD dan Pergub tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 04 Agustus 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 pada Pasal ke-2 bahwa provinsi maupun kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016. Penulis sepakat tentang konteks keselarasan rencana program prioritas tahunan yang harus mengacu pada program prioritas lima tahunan adalah harga mati sesuai dengan opini sebelumnya karena memang telah mengikuti pedoman penyusunan perencanaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 54 tahun 2010.
Berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2010 tersebut, bahwa penyusunan Rancangan awal Renstra disinkronkan dengan RPJMD (pada tahapan Rancangan RPJMD-tahap ke-2) yaitu pada saat kegiatan Verifikasi Rancangan Renstra PD oleh Bappeda setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 050/777/Bappeda tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan Rancangan Renstra OPD Tahun 2016-2021 dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD.  Tahapan ini yang dimaksudkan oleh opini sebelumnya sebagai ‘klinik renstra’. 
Tahapan perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah sesuai dengan mekanisme yang ada berdasarkan regulasi sehingga tidak ada anggapan akan terjadinya ‘kegagalan periodisasi perencanaan sehingga ancaman daerah gagal akan dapat terjadi”.  Adapun keterlambatan-keterlambatan dalam tahapan prosesnya (bukan batas waktu akhir) lebih diakibatkan oleh keluarnya kebijakan-kebijakan pusat (Instruksi Mendagri No. 061/2911/Sj Tahun 2016) yang berpengaruh simultan pada tahapan waktu pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah untuk periodisasi 2011-2015 yaitu 15,56% (sumber pertumbuhan 2015) dengan andil 17 sektor andalan termasuk sektor pertanian dan pertambangan.  Sampai dengan triwulan III tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah sebesar 12,01% sebagai angka pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Sulampua.  Pertumbuhan ekonomi tersebut, berasal dari andil sektor pertambangan dan penggalian sebesar 5,97% dan industri pengolahan sebesar 5,39%, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan andil 0,82% dan sektor pertanian memberikan andil sebesar 0,77% sedangkan sektor lainnya masih berada di bawah 0,5%. Tingkat kemiskinan pun pada Bulan September 2016 sebesar 14,09% lebih rendah 0,36% dari Maret 2016 sebesar 14,45% (release BPS Sulteng, 2016). Untuk IPM di Sulawesi Tengah, walaupun masih lebih rendah dari IPM nasional tetapi menunjukkan trend yang positif dimana pada 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015) terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2015 IPM Sulawesi Tengah tumbuh 0,49% dari 66,43 poin di 2014 menjadi 66,76 poin di 2015 atau masuk kategori IPM sedang.  Demikian juga halnya untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sulawesi Tengah yang menunjukkan perbaikan seperti pada Bulan Agustus 2015, TPT sebesar 4,10%, turun menjadi 3,29% pada Bulan Agustus 2016 (BPS, 2016).  Rendahnya tingkat pengangguran pada usia produktif diakibatkan karena terserapnya sebagian besar tenaga kerja di beberapa sektor ekonomi (BPS, 2016).  Kualitas pembangunan dari sisi pemerataan individu, juga menunjukkan adanya perbaikan, yang ditandai dengan menurunnya  angka Indeks gini Provinsi Sulawesi Tengah dari sebesar 0,374 poin pada Maret 2015 menjadi 0,362 poin pada Bulan Maret 2016 dan masih lebih rendah dari Indeks gini nasional yang pada Bulan Maret 2016 sebesar 0,397 poin.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bappeda telah melaksanakan perencanaan pembangunan sesuai dengan prinsip money follow program priority yang dilakukan melalui model perencanaan yang indikatornya berdasarkan visi dan misi Gubernur, program prioritas nasional dan isu-isu strategis yang diperoleh dari Musrenbang sebagai bentuk perencanaan yang partisipatif. Selanjutnya program-program prioritas dibuat penyertaan pembiayaannya yang menjadi usulan dalam perencanaan dan bukan sebaliknya dengan menentukan alokasi anggaran terlebih dahulu kemudian program apa yang akan dilaksanakan.  Konsep inilah yang disebut money follow program priority yang telah diatur oleh Bappenas untuk Prov/Kab/Kota sehingga sangat tidak mungkin terjadinya planning by accident.
Pada awal tahun 2017, Renstra setiap OPD akan segera disempurnakan dengan berpedoman pada Perda RPJMD Sulawesi Tengah.  Penyempurnaan ini, dilakukan melalui verifikasi oleh Bappeda.  Setelah proses ini dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan Rancangan Akhir Renstra OPD melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Renstra OPD (Lihat Lampiran IV Permendagri 54 tahun 2010).  Semoga tahapan dari proses perencanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menghasilkan output, outcome serta benefit yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.


*Penulis : Ka.Subbid Ekonomi II Bappeda Prov. Sulteng

KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...