Selasa, 23 April 2019

“Menggagas” Mitra Pembangunan Sulawesi Tengah


Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Keinginan yang sama ketika melakukan perencanaan yaitu mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang direncanakan, baik itu dilakukan oleh individu maupun organisasi atau lembaga.  Walaupun keberhasilan perencanaan sangat tergantung pada banyak faktor, tindakan optimisme tetap dikedepankan sebagai “pemicu” success story pada tahapan-tahapan perencanaan. Keberhasilan perencanaan dan pembangunan salah satunya ditentukan oleh koordinasi dan kerjasama yang apik dari semua pihak pelaksana pembangunan.  Misalnya perencanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah tetapi juga melibatkan elemen-elemen pembangunan lainnya dan akhirnya berlanjut pada tahapan pembangunan yang terpadu antara pihak pemerintah dan pihak pelaku pembangunan lainnya seperti BUMD, perbankan, Kadinda, asosiasi konstruksi, himpunan pengusaha, kelompok penyedia jasa keuangan dan lembaga non pemerintah lainnya.  Peran pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah tetapi semua elemen pembangunan dapat mengambil perannya masing-masing.
Pada Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD, dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD telah mengisyaratkan dua hal pokok tentang pelibatan perencanaan dan pembangunan yang tidak hanya terletak pada pemerintah dan pemerintah daerah.  Pada pasal 7 dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang berarti melibatkan berbagai pemangku kepentingan.  Di Sulawesi Tengah sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang dibuktikan dengan tahapan perencanaan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.  Hanya saja, jika diperhatikan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada substansi harus menggunakan pendekatan integratif dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah, masih belum dirasakan sepenuhnya dalam pelaksanaan.  Penyatuan berbagai kewenangan memberikan arti keterpaduan kewenangan baik yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan, lembaga profit dan non profit, perbankan, lembaga keuangan mikro serta lembaga non pemerintah lainnya yang memiliki kemampuan finansial, pengetahuan, teknologi dan juga sumberdaya manusia.
Pasal 7 lebih menekankan pada keterlibatan masyarakat paling bawah dalam proses perencanaan sedangkan pada pasal 9 memberikan peluang terbuka pada proses pelibatan pembangunan dari setiap stakeholder, sehingga permendagri ini mengisyaratkan bahwa peran masyarakat bukan hanya terbatas pemberi usulan kebutuhan dalam perencanaan tetapi yang terpenting juga yaitu keterlibatan dalam pembangunan.
Mengapa kemudian diberikan peran secara terbuka bagi partisipasi masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah? Beberapa asumsi yang dapat diutarakan adalah sebagai berikut :  pertama, seyogyanya sasaran perencanaan dan pembangunan itu tepat sasaran dan tidak overleapping. Untuk memastikan efisiensi dan efektifnya pembangunan, diperlukan sebuah koordinasi dan kerjasama antara pelaku pembangunan tentang bagaimana pola arahan pembangunan termasuk ketepatan membangun yang didasarkan pada kebutuhan dan lokasi untuk menghindari tumpang tindih, kedua, permasalahan krusial dari setiap perencanaan yaitu kurangnya anggaran untuk mendanai semua usulan kebutuhan yang bersumber dari pembiayaan pemerintah sehingga diperlukan langkah terobosan baru sebagai sumber pembiayaan lain.  Sumber pembiayaan yang dimaksud memiliki perbedaan dengan sumber pemasukan anggaran pemerintah daerah.  Jika sumber pemasukan adalah menggali potensi-potensi pendapatan daerah maka sumber pembiayaan lain yaitu mencari alternatif pembiayaan yang bukan saja berasal dari pemerintah daerah.
Umumnya pemerintah daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat ke daerah karena kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan daerah masih rendah.  Dana transfer pun, sangat terbatas hingga diperlukan alternatif lain sumber pembiayaan non pemerintah.  Alternatif lain yang mungkin bisa dilakukan yaitu mengikutsertakan peran dari BUMD, Perbankan dan lembaga non pemerintah daerah dengan sistem corporate (kerjasama) pada rembug sasaran pembangunan. 
Kerjasama yang dimaksud disini yaitu melangkah bersama untuk membangun daerah dengan sasaran pembangunan yang jelas dan tepat.  Maksud penulis pada gagasan kerjasama ini bukan sebagaimana yang dimaksud pada Permen Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2016 tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di daerah, dimana terdapat kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Jikalau yang dimaksud kerjasama pada Permen tersebut, masih sulit untuk diterapkan di daerah karena diperuntukkan bagi proyek dengan skala yang besar seperti infrastruktur jalan tol, fly over, jembatan dan pelabuhan yang memerlukan mekanisme yang rumit, sedangkan di daerah lebih pada permasalahan koordinasi antara pemerintah dengan mitra pembangunan mengenai lokasi, program dan kegiatan yang tumpang tindih serta sasaran objek pembangunan.
Kerjasama pembangunan kedepannya itu harus digagas pada awal perencanaan yaitu tepatnya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda).  Berdasarkan UU No. 25 tahun 2004, proses perencanaan pembangunan meliputi 4 tahapan yaitu penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, rancangan rencana kerja, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.  Selanjutnya pada Permendagri no 86 tahun 2016 pasal 16 menyebutkan bahwa tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, Perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Dari keseluruhan tahapan perencanaan pembangunan tersebut dimaksud, maka pelaksanaan Musrenbang adalah yang paling krusial karena pada tahapan ini melibatkan seluruh stakeholder strategis terkait untuk memberikan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah.  Kesepakatan tersebut dibuatkan berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili stakeholder strategis tersebut.  Oleh karena itu, tahapan Musrenbang adalah yang paling menentukan, apakah suatu usulan perencanaan akan berhasil tertuang dalam dokumen perencanaan dan diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan ataukah mengalami penundaan dan tidak dilaksanakan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah melibatkan beberapa mitra pembangunan terkait tetapi belum melibatkan pihak BUMD, Perbankan dan lembaga non pemerintah yang kemungkinannya dapat berkerjasama untuk saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pembangunan.  Kesepakatan kerjasama yang dilakukan di awal perencanaan akan menjadi landasan moral atau jaminan komitmen pada tataran implementasi program dan kegiatan di tahun perencanaan. 
Latar belakang kerjasama dikarenakan keterbatasan anggaran daerah jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan sehingga adanya upaya melibatkan mitra pembangunan lainnya.  Manfaat yang diperoleh yaitu dapat mengurangi beban keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta ketergantungan dari anggaran pemerintah bersumber APBN (DAK, TP) sekaligus mengurangi beban pembangunan yang selama ini hanya bertumpu pada pemerintah daerah.  Adapun tujuan dari kerjasama yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerintah daerah lebih fokus pada pelayanan publik yang memenuhi SPM karena sebagian beban pembangunan dapat digarap bersama dengan mitra pembangunan.  Semoga cita-cita Sulawesi Tengah untuk maju, mandiri dan berdaya saing dapat terwujud diakhir-akhir periodisasi perencanaan 5 tahunan ini melalui membangun bersama Sulawesi Tengah dari tahapan awal perencanaan yang sinergis dan terpadu.

*Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi II BAPPEDA Prov. Sulteng

KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...