Oleh. Dr. Moh. Saleh
N. Lubis, S.Pi, M.Si*
Sampai saat ini, status Kepulauan Togean secara de facto masih belum jelas.
Apakah masih berstatus Taman Wisata Alam Laut sesuai dengan PP No. 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ataukah berstatus Taman Nasional Laut sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ditambah lagi realisasi penyerahan kewenangan
pengelolaan Kepulauan Togean antar kementerian dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan belum benar-benar
terlaksana.
Secara de jure, sebenarnya status
Kepulauan Togean dari Taman Wisata Alam Laut telah diubah menjadi Taman
Nasional Laut dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Oleh karena itu, pada awal Bulan
November lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan Konsultasi Publik (KP) untuk meninjau
kembali penyusunan RTRWN atau PP No. 26 tahun 2008 tersebut. Permasalahan yang ditemui yaitu sosialisasi resmi
perubahan status ini melalui undang-undang yang telah dikeluarkan semenjak
tahun 2014, belum dilakukan, baik kepada pemerintah Kabupaten Tojounauna maupun
masyarakat Kepulauan Togean. Informasi
yang diketahui hanya melalui rapat-rapat teknis dan pembahasan yang menyangkut
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga secara substantial
perubahan status kemungkinan belum diketahui oleh masyarakat secara luas.
Pemerintah kabupaten ternyata telah lama menindaklanjuti PP No. 26 tahun
2008 dengan membuat peraturan daerah tentang pengelolaan Kepulauan Togean
sebagai Kawasan Wisata Alam Laut sehingga perubahan-perubahan status
dikhawatirkan akan memberikan dampak bagi masyarakat Kepulauan Togean terutama
terkait perubahan pemanfaatan sumberdaya alam secara langsung maupun keuntungan
ekonomi yang diperoleh dari kegiatan wisata bahari. Salah satu point penting dalam sosialisasi
adalah bagaimana
perbedaan antara status kawasan wisata alam laut dan
taman nasional laut. Jika
mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, maka definisi taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam
yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam sedangkan taman
nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi. Dari 2 definisi tersebut, mengandung makna
prinsip yang berbeda antara taman wisata alam dan taman nasional yaitu pada
peruntukkan kawasan dan pada pengelolaannya.
Peruntukkan kawasan pada
taman wisata alam laut ditujukan khusus hanya satu pemanfaatan atau satu jenis
kegiatan yaitu pariwisata atau rekreasi bahari dengan tetap memperhatikan
kelestarian dan konservasi sumberdaya alam yang dikenal dengan ekowisata bahari
atau wisata dengan pendekatan ekosistem.
Ekowisata bahari juga tetap memperhatikan kesejahteraan penduduk
setempat. Penduduk dapat terlibat
langsung dalam kawasan wisata terutama kegiatan-kegiatan yang menunjang
pariwisata seperti penyediaan fasilitas cottage,
rumah makan, penyewaan alat selam dan boat wisata, pemandu wisata hingga pada
pengelolaan kebersihan dan keamanan.
Dengan demikian dapat memberikan dampak positif pada peningkatan
pendapatan penduduk sekitar. Sedangkan
taman nasional laut ditujukan untuk beberapa pemanfaatan sesuai dengan
fungsional ekosistemnya yang ada, seperti untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Antara satu wilayah pemanfaatan dengan
lainnya terpisah dan tidak bisa overleaping
pemanfaatan untuk melindungi sumberdaya hayati aslinya.
Pada pengelolaannya, taman
wisata alam laut tidak dibagi berdasarkan zonasi tetapi berupa satu kawasan
pengelolaannya sesuai tujuan pariwisata.
Sedangkan taman nasional laut dalam pengelolaannya dibagi dengan
zonasi-zonasi sesuai peruntukkannya seperti zona konservasi, zona wisata, zona
pemanfaatan umum, zona inti, zona penangkapan ikan dan lainnya. Karena pembagian zonasi telah diatur juga
dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana kewenangan
pengelolaan laut 0 – 12 mil laut ada di provinsi maka pembagian zona untuk
kabupaten akan diatur dalan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K) provinsi.
Kepulauan Togean sebagai
bentang alam yang terbentang sepanjang 90 km memiliki banyak keistimewaan yaitu
terdiri atas deretan 6 pulau besar dan pulau-pulau kecil yang berjumlah 56
pulau dan satu gunung vulkanik.
Kepulauan Togean dihuni oleh penduduk suku Bajau dengan profesi sebagai
nelayan. Diantara deretan pulau-pulau
terdapat 262 spesies karang, 555 spesies moluska dan 596 spesies ikan karang
dimana 2 diantaranya diketahui sebagai ikan endemik yaitu Paraceilinus dan Ecseinus. Kepulauan Togean juga diketahui sebagai
satu-satunya pesisir di Indonesia yang memiliki tiga lingkungan karang yang
berbeda yaitu karang atol, karang barier dan karang pantai. Ada banyak habitat organisme laut dengan biodiversity organisme lautnya. Disamping itu, Kepulauan Togean memiliki
potensi wisata laut yang sangat besar dengan panorama pantai yang indah,
pemandangan bawah laut yang menakjubkan serta memiliki air laut yang
jernih. Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan kepentingan perlindungan hayati dan kelestarian
sumberdaya alam yang harus tetap dijaga keaslian dan kelestariannya, maka
Kepulauan Togean memang layak untuk dijadikan taman nasional laut dengan
pengelolaannya melalui pembagian zona-zona peruntukkan untuk tetap menjamin
pemanfaatan tetap memberikan dampak positif kepada penduduk disekitarnya.
Ada yang berpendapat bahwa
perubahan status Kepulauan Togean menjadi Taman Nasional Laut akan melarang
setiap aktivitas penduduk sekitar termasuk aktivitas mencari nafkah. Pendapat ini, tidak terlalu tepat karena
pelibatan penduduk sekitar tetap ada tetapi dibatasi untuk kepentingan
keberlangsungan sumberdaya yang ada.
Aktivitas dalam suatu kawasan yang tumpang tindih akan memberikan dampak
saling meniadakan seperti kegiatan snorkeling
di daerah terumbu karang akan menyebabkan karang terinjak-injak, jangkar perahu
yang dilempar di area terumbu karang akan merusak beberapa habitat organisme,
aktivitas wisata yang dapat menganggu kegiatan mencari ikan oleh penduduk, alur
kapal penangkap ikan yang melewati kawasan renang dan lain-lain. Sehingga taman nasional laut yang didesain
dengan beberapa zonasi akan mengakomodir setiap aktivitas yang ada. Pemahaman yang ada didasarkan pada
kepentingan untuk menjaga wilayah pesisir dan laut Kepulauan Togean dari
kegiatan-kegiatan destructive. Dengan adanya taman nasional laut menjadikan
wilayah pesisir tetap terjaga kelestariannya sehingga pemanfaatan sumberdaya
alam dapat terus berlangsung.
Taman nasional laut
diarahkan juga untuk kepentingan penduduk disekitarnya terutama untuk menjamin
bahwa penduduk dapat mencari ikan dengan aman dan terlindungi dari pihak-pihak
lain yang ingin mengeksploitasi alam tanpa bertanggungjawab. Selain itu, dalam taman nasional laut tetap
diperkenankan untuk adanya kegiatan wisata bahari hanya saja faktor-faktor daya
dukung (carrying capacity) harus
benar-benar menjadi pertimbangan utama.
Untuk zona wisata maka daya dukung yang perlu diperhatikan terdiri atas:
pertama daya dukung ruang atau fisik
yang menentukan apakah ruang wisata yang ada masih layak menjadi area aktivitas
wisata berbanding jumlah wisatawan yang ada, kedua daya dukung ekosistem yang mengukur apakah ekosistem yang ada
dapat menjadi obyek wisata yang layak dan kegiatan-kegiatan wisata yang ada
tidak menganggu ekosistem tersebut, ketiga
daya dukung infrastruktur yang menunjukkan seberapa banyak dan layak
infrastruktur yang ada seperti listrik, air bersih, cottage, tranportasi laut
dan sarana penunjang wisata lainnya dan yang keempat daya dukung sosial dan budaya untuk menjamin bahwa kegiatan
wisatawan tidak menganggu tatanan sosial, budaya dan moral penduduk setempat
demikian sebaliknya. Selain itu, yang
menjadi faktor utama adalah dukungan regulasi dari pemerintah kabupaten dan
provinsi untuk menindaklanjuti aturan pemerintah yang telah ada termasuk
upaya-upaya untuk mensosialisasikan perubahan status Kepulauan Togean menjadi
Taman Nasional Laut menuju pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam yang ada dan
pemanfaatan kawasan Kepulauan Togean sebagai destinasi utama wisata bahari di
Indonesia yang pada akhirnya kesemuanya untuk kepentingan kesejahteraan
masyarakat.
**Penulis : Kepala Subbid Ekonomi I
Bappeda Prov. Sulteng