Senin, 20 Desember 2010

Cinta Budaya Bahari sebagai Wujud Cinta NKRI (Menyambut Hari Nusantara ke-XI Tahun 2010)

Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui tentang apa itu peringatan Hari Nusantara (Hanus). Sebenarnya bagi Bangsa Indonesia peringatan Hanus merupakan momentum untuk selalu sadar dan ingat bahwa bangsa kita adalah bangsa bahari dengan Negara kepulauan dikelilingi oleh lautan yang luas ibarat sebuah ‘halaman rumah’ dengan ‘dipagari’ oleh garis kedaulatan laut NKRI yang terpisah dari negara-negara tetangga.

Peringatan Hanus selalu dilakukan setiap tahunnya yaitu tanggal 13 Desember semenjak pemerintahan Presiden RI Abdurrahman Wahid tahun 1999. Ide peringatan Hanus berawal dari rasa ingin menghargai peristiwa Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang merupakan pernyataan resmi Pemerintah Indonesia tentang Wilayah Perairan Indonesia melalui Pemerintahan Kabinet Ir. Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda adalah pernyataan sepihak yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI tentang wilayah perairan Indonesia yang menyatakan bahwa “semua perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”. Konsep deklarasi inilah yang kemudian mendasari perjuangan Bangsa Indonesia untuk menjadi rejim Negara Kepulauan (Archipelagic State) atau kalau dipandang dari konsep kewilayahan maka deklarasi Djuanda ini yang kemudian menjelma menjadi ‘Wawasan Nusantara’.

Peringatan Hanus pada tahun 2010 ini dipusatkan di Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur dengan mengambil tema : ‘hari Nusantara membangkitkan budaya bahari’. Tema ini diambil karena melihat kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang belum paham tentang arti penting azas Kenusantaraan. Ini diperlihatkan oleh WNI penduduk wilayah perbatasan di pulau-pulau ‘terluar’ lebih banyak berhubungan dengan warga Negara tetangga, menggunakan uang asing dan bahkan menggunakan bahasa asing. Hal ini mengakibatkan WNI penduduk wilayah pulau terluar secara tidak sengaja akan terbina dan terkooptasi oleh pengaruh Negara tetangga sedangkan dilain pihak pembinaan dan pemberdayaan dari Pemerintah Indonesia sangat minim. Oleh karena itu, momentum hari nusantara ini dijadikan sebagai saat untuk menyadarkan atau memberi kesadaran kepada diri kita tentang pentingnya pembinaan, pemberdayaan, penumbuhan pusat bisnis dan ekonomi di pulau-pulau ‘terluar’ untuk mengobarkan semangat kenusantaraan melalui peringatan Hari Nusantara.

Bercermin dari kearifan lokal masyarakat pesisir.
Dari momentum hari Nusantara pada tahun ini, menurut hemat penulis ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan terkait dengan tema nusantara ke-XI tahun 2010 ini, yaitu: ‘hari nusantara membangkitkan budaya bahari’ : pertama, pemerintah melalui pemerintah daerah seyogyanya senantiasa mendorong yang namanya kearifan lokal masyarakat pesisir dengan didasari sejarah bahwa peradaban bangsa ini dimulai dari masyarakat pesisir dengan ditandai tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan pemerintahan di pesisir Negara Indonesia sejak dahulu kala. Kearifan lokal yang dulunya lebih bijaksana pada pengaturan pengambilan sumberdaya laut merupakan ‘kebijakan’ yang dinilai lebih baik untuk memberikan keadilan ‘nafkah’, melestarikan sumberdaya dan selanjutnya menentramkan kehidupan masyarakatnya. Kita sebut saja, bentuk kearifan lokal yang ada pada masyarakat bahari kita seperti, parabela atau sang pembela di Buton Sulawesi Tenggara, Sasi di Pulau Saparua Maluku, Awig-awig di Pulau Lombok dan Bali serta Mane’e di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara.
Secara modern bentuk ‘kearifan lokal’ diatas disebut dengan pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir berbasis masyarakat (community based marine and coastal resources management-CBMCM). Dimana menurut Nikijuluw (2002) bahwa CBMCM dapat didefinisikan sebagai proses pemberian wewenang, tanggung jawab dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya pesisir dan lautnya dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan, keinginan dan tujuan serta aspirasinya.
Bercermin dari kearifan lokal masyarakat pesisir tersebut, kita adalah bangsa bahari yang ternyata memiliki budaya demokrasi yang teramat tinggi dimana kebijakan yang dikeluarkan adalah keputusan yang berasal dari masyarakat bawah dengan dipolesi oleh kearifan sang pemimpin. Program yang merupakan produk dari kebijakan adalah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Sudah saatnya khusus untuk masyarakat pesisir sebagai wajah dari bangsa bahari diberdayakan melalui program-program pemerintah yang disusun melalui pendekatan sosial budaya kebaharian yaitu pendekatan hubungan manusia dengan lingkungan dan sumberdaya lautnya.

Transmigrasi ke pulau-pulau terluar
Kedua, pemerintah menggerakkan perpindahan penduduk dari pulau-pulau besar yang padat ke pulau-pulau terluar yang sepi. Hal ini yang mungkin sampai sekarang masih sulit untuk dilakukan dengan alasan klasik bahwa sangat susah untuk merubah karakteristik pola pikir dan jiwa seseorang yang telah lama ‘kontak’ dengan jenis pekerjaan dan tanah leluhurnya sehingga mereka sangat pesimistis untuk bisa hidup dan beradaptasi di tempat lain, tanpa kita sadari sifat mental seperti inilah yang hilang dari budaya bahari nenek moyang kita sebagai seorang pelaut yang dapat ‘berekspansi’ dari satu wilayah ke wilayah lain melewati lautan yang luas, kemudian dapat menetap membentuk komunitas yang permanen.

Jika dilihat dari aspek kependudukan atau demografi sebenarnya pulau-pulau terluar adalah sasaran yang teramat baik untuk pemerataan jumlah penduduk. Selama ini, program perpindahan penduduk dari Pulau Jawa, Madura dan Bali diarahkan ke Pulau-pulau besar seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi dan berorientasi ke bidang pertanian. Alangkah lebih baiknya jika program ini dikombinasikan dengan perpindahan penduduk kearah pulau-pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, pemerataan distribusi penduduk Indonesia secara geografis tetap tercapai, bahkan tercapainya tujuan lain seperti pertahanan dan keamanan. Aktivitas penduduknya pun tidak hanya berorientasi pada pertanian saja tetapi juga perikanan.

Tentunya kita tidak ingin peristiwa Pulau Sipadan dan Ligitan terulang lagi, dimana kita tidak berdaya ketika Malaysia serta merta mengklaim bahwa kedua pulau itu, adalah masuk wilayah Malaysia, sekalipun pada Peta Laut Indonesia, Sipadan dan Ligitan adalah milik Bangsa Indonesia. Peristiwa ini adalah jelas sangat ‘tragis’ yang merusak kesatuan NKRI. Kita belajar bahwa kekalahan diplomasi kita adalah karena secara faktual Sipadan dan Ligitan telah lama didiami oleh mayoritas penduduk Malaysia, disitu telah tumbuh pusat perdagangan dan distribusi sandang pangan yang telah dilakukan oleh penduduk Malaysia. Sebagai alasan kuat pengakuan kepemilikan suatu pulau oleh suatu Negara.

Dengan adanya pergerakan penduduk Indonesia ke pulau-pulau terluar, maka tidak mungkin akan muncul pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi baru dimungkinkan karena pulau-pulau terluar kita memiliki sumberdaya hayati dan non hayati yang dapat dimanfaatkan untuk pendapatan Negara dan kesejahteraan masyarakat seperti hutan mangrove, terumbu karang, berbagai jenis ikan dan sebagai lokasi pembudidayaan rumput laut serta lokasi penambangan minyak mentah, pasir laut dan sebagainya, sehingga dari aspek ekonomi teramat penting.

Oleh karena itu, sudah sangat tepat jika pemerintah menerapkan program transmigrasi yang mengarahkan perpindahan penduduk ke pulau-pulau terluar dengan orientasi pengembangan usaha perikanan. Hal ini sangat penting untuk menghindari occupation dari Negara lain dan dalam upaya untuk menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru serta menjaga kelangsungan keutuhan NKRI.

Pembangunan beralih di laut
Ketiga, salah satu tujuan dari peringatan Hanus pada tahun ini adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi para pengambil kebijakan (decision maker) pembangunan nasional dan daerah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang bercirikan nusantara dan memiliki potensi sumberdaya alam laut yang kaya dan melimpah yang dapat dipergunakan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Atas dasar tersebut, seharusnya kita memiliki paradigma bahwa pembangunan bangsa sudah selayaknya beralih dari orientasi pembangunan di darat (continental oriented) menuju pembangunan di laut (maritime oriented). Arah kebijakan pembangunan kelautan meliputi beberapa aspek antara lain yaitu di bidang perikanan, bangunan kelautan, pariwisata bahari, industri maritim dan jasa kelautan. Untuk itu, kita sangat mengharapkan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembangunan kelautan seperti faktor internal (mis: nelayan yang berteknologi rendah, armada kapal skala kecil, illegal fishing, kerusakan ekosistem laut) maupun faktor eksternal (mis: kebijakan moneter, fiskal, penyediaan asuransi dan kredit perikanan) dapat terselesaikan lebih dahulu.

Sosial Budaya Masyarakat Bahari
Dan akhirnya, dalam kehidupan bangsa kita mari kita upayakan untuk tetap mempertahankan warisan sistem sosial dan budaya masyarakat bahari yang pada hakekatnya adalah untuk menjaga eksistensi sumberdaya alam dan komunitasnya (baca: bangsa dan negaranya). Nilai-nilai warisan sosial dan budaya itu seperti, menekankan kebersamaan manusia dengan alam laut, laut tidak bisa dipisahkan dari manusia begitu juga sebaliknya serta antara manusia dan alam ada moral untuk saling melindungi.

Semoga momentum peringatan Hanus tahun 2010 lebih meningkatkan kesadaran kita akan eksistensi bangsa dan Negara kita sebagai bangsa bahari yang besar, yang memiliki sumberdaya alam yang harus dijaga dan diolah secara arif serta dapat menjadi bangsa bahari nan mandiri dalam kesatuan NKRI yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

Cinta Budaya Bahari sebagai Wujud Cinta NKRI (Menyambut Hari Nusantara ke-XI Tahun 2010)

Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui tentang apa itu peringatan Hari Nusantara (Hanus). Sebenarnya bagi Bangsa Indonesia peringatan Hanus merupakan momentum untuk selalu sadar dan ingat bahwa bangsa kita adalah bangsa bahari dengan Negara kepulauan dikelilingi oleh lautan yang luas ibarat sebuah ‘halaman rumah’ dengan ‘dipagari’ oleh garis kedaulatan laut NKRI yang terpisah dari negara-negara tetangga.

Peringatan Hanus selalu dilakukan setiap tahunnya yaitu tanggal 13 Desember semenjak pemerintahan Presiden RI Abdurrahman Wahid tahun 1999. Ide peringatan Hanus berawal dari rasa ingin menghargai peristiwa Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang merupakan pernyataan resmi Pemerintah Indonesia tentang Wilayah Perairan Indonesia melalui Pemerintahan Kabinet Ir. Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda adalah pernyataan sepihak yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI tentang wilayah perairan Indonesia yang menyatakan bahwa “semua perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”. Konsep deklarasi inilah yang kemudian mendasari perjuangan Bangsa Indonesia untuk menjadi rejim Negara Kepulauan (Archipelagic State) atau kalau dipandang dari konsep kewilayahan maka deklarasi Djuanda ini yang kemudian menjelma menjadi ‘Wawasan Nusantara’.

Peringatan Hanus pada tahun 2010 ini dipusatkan di Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur dengan mengambil tema : ‘hari Nusantara membangkitkan budaya bahari’. Tema ini diambil karena melihat kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang belum paham tentang arti penting azas Kenusantaraan. Ini diperlihatkan oleh WNI penduduk wilayah perbatasan di pulau-pulau ‘terluar’ lebih banyak berhubungan dengan warga Negara tetangga, menggunakan uang asing dan bahkan menggunakan bahasa asing. Hal ini mengakibatkan WNI penduduk wilayah pulau terluar secara tidak sengaja akan terbina dan terkooptasi oleh pengaruh Negara tetangga sedangkan dilain pihak pembinaan dan pemberdayaan dari Pemerintah Indonesia sangat minim. Oleh karena itu, momentum hari nusantara ini dijadikan sebagai saat untuk menyadarkan atau memberi kesadaran kepada diri kita tentang pentingnya pembinaan, pemberdayaan, penumbuhan pusat bisnis dan ekonomi di pulau-pulau ‘terluar’ untuk mengobarkan semangat kenusantaraan melalui peringatan Hari Nusantara.

Bercermin dari kearifan lokal masyarakat pesisir.
Dari momentum hari Nusantara pada tahun ini, menurut hemat penulis ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan terkait dengan tema nusantara ke-XI tahun 2010 ini, yaitu: ‘hari nusantara membangkitkan budaya bahari’ : pertama, pemerintah melalui pemerintah daerah seyogyanya senantiasa mendorong yang namanya kearifan lokal masyarakat pesisir dengan didasari sejarah bahwa peradaban bangsa ini dimulai dari masyarakat pesisir dengan ditandai tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan pemerintahan di pesisir Negara Indonesia sejak dahulu kala. Kearifan lokal yang dulunya lebih bijaksana pada pengaturan pengambilan sumberdaya laut merupakan ‘kebijakan’ yang dinilai lebih baik untuk memberikan keadilan ‘nafkah’, melestarikan sumberdaya dan selanjutnya menentramkan kehidupan masyarakatnya. Kita sebut saja, bentuk kearifan lokal yang ada pada masyarakat bahari kita seperti, parabela atau sang pembela di Buton Sulawesi Tenggara, Sasi di Pulau Saparua Maluku, Awig-awig di Pulau Lombok dan Bali serta Mane’e di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara.
Secara modern bentuk ‘kearifan lokal’ diatas disebut dengan pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir berbasis masyarakat (community based marine and coastal resources management-CBMCM). Dimana menurut Nikijuluw (2002) bahwa CBMCM dapat didefinisikan sebagai proses pemberian wewenang, tanggung jawab dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya pesisir dan lautnya dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan, keinginan dan tujuan serta aspirasinya.
Bercermin dari kearifan lokal masyarakat pesisir tersebut, kita adalah bangsa bahari yang ternyata memiliki budaya demokrasi yang teramat tinggi dimana kebijakan yang dikeluarkan adalah keputusan yang berasal dari masyarakat bawah dengan dipolesi oleh kearifan sang pemimpin. Program yang merupakan produk dari kebijakan adalah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Sudah saatnya khusus untuk masyarakat pesisir sebagai wajah dari bangsa bahari diberdayakan melalui program-program pemerintah yang disusun melalui pendekatan sosial budaya kebaharian yaitu pendekatan hubungan manusia dengan lingkungan dan sumberdaya lautnya.

Transmigrasi ke pulau-pulau terluar
Kedua, pemerintah menggerakkan perpindahan penduduk dari pulau-pulau besar yang padat ke pulau-pulau terluar yang sepi. Hal ini yang mungkin sampai sekarang masih sulit untuk dilakukan dengan alasan klasik bahwa sangat susah untuk merubah karakteristik pola pikir dan jiwa seseorang yang telah lama ‘kontak’ dengan jenis pekerjaan dan tanah leluhurnya sehingga mereka sangat pesimistis untuk bisa hidup dan beradaptasi di tempat lain, tanpa kita sadari sifat mental seperti inilah yang hilang dari budaya bahari nenek moyang kita sebagai seorang pelaut yang dapat ‘berekspansi’ dari satu wilayah ke wilayah lain melewati lautan yang luas, kemudian dapat menetap membentuk komunitas yang permanen.

Jika dilihat dari aspek kependudukan atau demografi sebenarnya pulau-pulau terluar adalah sasaran yang teramat baik untuk pemerataan jumlah penduduk. Selama ini, program perpindahan penduduk dari Pulau Jawa, Madura dan Bali diarahkan ke Pulau-pulau besar seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi dan berorientasi ke bidang pertanian. Alangkah lebih baiknya jika program ini dikombinasikan dengan perpindahan penduduk kearah pulau-pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, pemerataan distribusi penduduk Indonesia secara geografis tetap tercapai, bahkan tercapainya tujuan lain seperti pertahanan dan keamanan. Aktivitas penduduknya pun tidak hanya berorientasi pada pertanian saja tetapi juga perikanan.

Tentunya kita tidak ingin peristiwa Pulau Sipadan dan Ligitan terulang lagi, dimana kita tidak berdaya ketika Malaysia serta merta mengklaim bahwa kedua pulau itu, adalah masuk wilayah Malaysia, sekalipun pada Peta Laut Indonesia, Sipadan dan Ligitan adalah milik Bangsa Indonesia. Peristiwa ini adalah jelas sangat ‘tragis’ yang merusak kesatuan NKRI. Kita belajar bahwa kekalahan diplomasi kita adalah karena secara faktual Sipadan dan Ligitan telah lama didiami oleh mayoritas penduduk Malaysia, disitu telah tumbuh pusat perdagangan dan distribusi sandang pangan yang telah dilakukan oleh penduduk Malaysia. Sebagai alasan kuat pengakuan kepemilikan suatu pulau oleh suatu Negara.

Dengan adanya pergerakan penduduk Indonesia ke pulau-pulau terluar, maka tidak mungkin akan muncul pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi baru dimungkinkan karena pulau-pulau terluar kita memiliki sumberdaya hayati dan non hayati yang dapat dimanfaatkan untuk pendapatan Negara dan kesejahteraan masyarakat seperti hutan mangrove, terumbu karang, berbagai jenis ikan dan sebagai lokasi pembudidayaan rumput laut serta lokasi penambangan minyak mentah, pasir laut dan sebagainya, sehingga dari aspek ekonomi teramat penting.

Oleh karena itu, sudah sangat tepat jika pemerintah menerapkan program transmigrasi yang mengarahkan perpindahan penduduk ke pulau-pulau terluar dengan orientasi pengembangan usaha perikanan. Hal ini sangat penting untuk menghindari occupation dari Negara lain dan dalam upaya untuk menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru serta menjaga kelangsungan keutuhan NKRI.

Pembangunan beralih di laut
Ketiga, salah satu tujuan dari peringatan Hanus pada tahun ini adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi para pengambil kebijakan (decision maker) pembangunan nasional dan daerah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang bercirikan nusantara dan memiliki potensi sumberdaya alam laut yang kaya dan melimpah yang dapat dipergunakan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Atas dasar tersebut, seharusnya kita memiliki paradigma bahwa pembangunan bangsa sudah selayaknya beralih dari orientasi pembangunan di darat (continental oriented) menuju pembangunan di laut (maritime oriented). Arah kebijakan pembangunan kelautan meliputi beberapa aspek antara lain yaitu di bidang perikanan, bangunan kelautan, pariwisata bahari, industri maritim dan jasa kelautan. Untuk itu, kita sangat mengharapkan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembangunan kelautan seperti faktor internal (mis: nelayan yang berteknologi rendah, armada kapal skala kecil, illegal fishing, kerusakan ekosistem laut) maupun faktor eksternal (mis: kebijakan moneter, fiskal, penyediaan asuransi dan kredit perikanan) dapat terselesaikan lebih dahulu.

Sosial Budaya Masyarakat Bahari
Dan akhirnya, dalam kehidupan bangsa kita mari kita upayakan untuk tetap mempertahankan warisan sistem sosial dan budaya masyarakat bahari yang pada hakekatnya adalah untuk menjaga eksistensi sumberdaya alam dan komunitasnya (baca: bangsa dan negaranya). Nilai-nilai warisan sosial dan budaya itu seperti, menekankan kebersamaan manusia dengan alam laut, laut tidak bisa dipisahkan dari manusia begitu juga sebaliknya serta antara manusia dan alam ada moral untuk saling melindungi.

Semoga momentum peringatan Hanus tahun 2010 lebih meningkatkan kesadaran kita akan eksistensi bangsa dan Negara kita sebagai bangsa bahari yang besar, yang memiliki sumberdaya alam yang harus dijaga dan diolah secara arif serta dapat menjadi bangsa bahari nan mandiri dalam kesatuan NKRI yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

Kamis, 02 Desember 2010

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN “MINAPOLITAN”, DI SULAWESI TENGAH UNTUK SIAPA?

Lagi-lagi kita berbicara tentang suatu kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat lebih khusus untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai kelompok masyarakat miskin dengan prosentase tertinggi. Kebijakan itu bernama kebijakan “minapolitan” yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI semenjak awal tahun ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.32/Men/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan tertanggal 14 Mei 2010. KKP berdasarkan Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 197 lokasi minapolitan dengan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya dan sisanya pada perikanan tangkap. Untuk daerah kita Sulawesi Tengah kawasan Minapolitan akan berada di 5 Kabupaten yaitu: Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Banggai, Parigi Moutong dan Donggala.

Kebijakan ‘Minapolitan’ adalah suatu keinginan besar untuk menaikkan target produksi perikanan hingga 353 persen dalam periode 2009-2014 dengan asumsi jika produksi perikanan meningkat maka akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat nelayan. Kebijakan ‘minapolitan’ sebenarnya memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan yang lalu-lalu. Sebut saja kebijakan ‘agropolitan’ oleh Kementrian Pertanian pada tahun 2002, kebijakan Peningkatan Produksi Ikan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan tahun 2003 di era Presiden Abdurrahman Wahid, Kebijakan ‘Gerbang Mina Bahari’ di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2006 dan kebijakan ‘Revitalisasi Kelautan dan Perikanan’ di era Periode pertama Presiden SBY. Semua kebijakan ini memiliki sasaran yang sama yaitu menaikkan hasil produksi perikanan walaupun dengan target produksi yang berbeda-beda untuk setiap kebijakan.

Hanya disayangkan setiap kebijakan-kebijakan ini kesemuanya tidak memenuhi target yang ditetapkan, seperti pada tahun 2003 dari target 9 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 5,8 juta ton (nilai ekspor 1,7 milliar dollar AS), tahun 2006 dari target 9,5 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 6,2 juta ton (nilai ekspor 2 milliar dollar AS) dan tahun 2009 dari target 9,7 juta ton (nilai ekspor 5 milliar dollar AS) yang tercapai hanya sekitar 7,5 juta ton.

Tentunya dengan kenyataan ini, seharusnya tidak membuat kita pesimistis untuk setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah apalagi pada periode tahun 2009-2014 target yang akan dicapai dengan kondisi aktual sekarang tidak main-main yaitu sekitar 353 persen atau target 22,2 juta ton produksi ikan pada tahun 2014 dari produksi tahun 2009 sebesar 4,78 juta ton. Untuk tahun 2010 KKP menargetkan produksi perikanan nasional sebesar 13,36 juta ton dengan volume nilai ekspor sebesar 2,9 milliar dollar AS. Target ini ditetapkan untuk mewujudkan visi KKP yaitu Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.

Strategi Pencapaian Target
Untuk mendukung pencapaian produksi hasil perikanan hingga 22,2 juta ton yang terdiri atas 16,2 juta ton melalui perikanan budidaya dan 6 juta ton melalui perikanan tangkap pada tahun 2015 dilakukanlah kebijakan minapolitan ini disamping strategi lainnya seperti : (1) menitikberatkan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya seperti rumput laut, patin ,lele, udang, nila dan kerapu; (2) restrukturisasi dan modernisasi armada kapal tanpa motor agar nelayan bisa menjelajah lebih dari 12 mil; (3) Pembangunan dan pengembangan industri pabrik pengolahan hasil ikan; (4) Menumbuhkan wirausaha pemula dan mengoptimalkan pemanfaatan kredit nelayan dan menggerakkan aktivitas usaha kelompok masyarakat nelayan dan pembudidaya; (5) memperkuat basis penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa; (6) mengupayakan alokasi anggaran KKP setiap tahunnya mencapai diatas 5 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, kebijakan minapolitan nantinya merupakan suatu Kawasan Perikanan Terintegrasi, yang terdiri atas beberapa sentra-sentra produksi unggulan yang dilengkapi dengan fasilitas pemasaran, perdagangan, industri pengolahan, industri budidaya, pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana pendukung usaha, sehingga kawasan minapolitan dapat dijadikan sebagai pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas unggulan.
Pembangunan kawasan minapolitan dirancang sebagai bentuk sinergisitas antara KKP dan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk kesediaan infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pasokan bahan bakar minyak serta tentunya pemerintah daerah dalam hal penyediaan dan kesiapan lokasi dan operasionalisasi selanjutnya.
Terwujudnya keinginan pembangunan kawasan minapolitan selain sangat ditentukan oleh tanggapan baik dari pemerintah daerah (baca: kepala daerah) adalah juga kesiapan pemerintah daerah untuk penyiapan lokasi kawasan minapolitan.

Kesiapan Sulawesi Tengah
Untuk Kawasan Minapolitan

Sulawesi Tengah adalah salah satu daerah yang dijadikan sasaran lokasi pembangunan kawasan minapolitan yaitu yang berada di 5 kabupaten. Memang pada tahun 2010 untuk Sulawesi Tengah belum diadakan pembangunan dikarenakan pembangunan kawasan minapolitan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2010. Tahun ini pembangunan berada pada kawasan percontohan dengan 24 titik lokasi.
Kemungkinan besar pembangunan kawasan minapolitan di Sulawesi Tengah baru akan dicanangkan pada tahun depan (tahun 2011) hanya saja penentuan kabupaten yang dipilih belum jelas. Yang jelas bahwa setiap ada perencanaan pembangunan di suatu daerah apalagi suatu pembangunan yang sifatnya terintegrasi (keterpaduan) seperti minapolitan ini, harus ada 2 hal yang harus dituntut dengan cepat yaitu: pertama Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan yang kedua Status Hukum kawasan yang diatur dalam RTRW/RTRK. Kedua hal ini penting untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta antar sesama masyarakat.
Hal teknis yang selanjutnya dilakukan yaitu pembuatan master plan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan kawasan minapolitan tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, apakah kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya yang telah ditetapkan, telah memiliki persyaratan-persyaratan yang dimaksud tersebut? Sehubungan pencanangan pembangunan kawasan minapolitan akan segera direalisasikan, apalagi kita sekarang sudah berada di penghujung tahun 2010 yang berarti bahwa jangka waktu target realisasi tinggal 4 tahun lagi.

Kita ambil contoh untuk Kabupaten Donggala sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah baik berupa pengumpulan stakeholder terkait untuk penyampaian maksud pembangunan kawasan ini maupun pemasangan tanda atau pemasangan papan bicara tentang penetapan lokasi kawasan minapolitan.

Menurut hemat penulis, langkah-langkah persiapan menuju pembangunan kawasan termasuk penyiapan master plan dan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat harus cepat dilakukan, karena yang namanya pekerjaan yang menuntut keterintegrasian (keterpaduan) adalah suatu hal yang lama dan agak susah untuk dilakukan. Keterpaduan paling tidak mengandung tiga dimensi yang harus dijalin dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yaitu sektoral, stakeholder dan kondisi ekologis (keberadaan lingkungan yang ada).

Keterpaduan secara sektoral bahwa perlu ada koordinasi yang baik tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Seperti KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKP); antara DKP Propinsi dengan Dinas PU Propinsi dan seterusnya. Keterpaduan stakeholder mensyaratkan bahwa ada pelibatan antara stakeholder yang terkait seperti pembudidaya ikan, nelayan, pengolah serta pelaku usaha perikanan. Sedangkan keterpaduan kondisi ekologis dimana pembangunan kawasan minapolitan harus mempertimbangan keberadaan ekosistem (lingkungan) yang ada seperti mangrove, terumbu karang dan estuaria yang kesemuanya saling terkait dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat jangan sampai pembangunan justru berefek pada penghancuran ekosistem yang ada.

Persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Prasarana Perikanan Budidaya KKP tentang pembangunan kawasan minapolitan di daerah adalah bahwa setiap daerah harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi itu meliputi SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan Status Hukum yang didasarkan pada kawasan tata ruang kabupaten. Apabila persyaratan ini, tidak terpenuhi maka proyek pembangunan kawasan minapolitan tidak akan dibangun.

Berkaitan dengan perencanaan tata ruang mungkin agak lebih sulit karena penetapan perencanaan tata ruang kabupaten/ dan kota sudah berjalan sekitar 2 tahun dan rencana pembangunan kawasan minapolitan ini dilakukan maka akan dilakukan “pembongkaran” perencanaan tata ruang tetapi kita diuntungkan dengan adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang yang mendukung dan membuka peluang bagi pengembangan suatu kawasan budidaya seperti kawasan minapolitan.

Minapolitan Untuk Rakyat
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pencapaian target produksi perikanan melalui kebijakan minapolitan bukanlah sesuatu yang ringan karena memerlukan dukungan, partisipasi dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini juga disadari oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Fadel Muhammad yang beberapa bulan lalu berada di Palu dan mengatakan bahwa upaya dan usaha yang kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui minapolitan ini adalah berat tetapi bisa lebih ringan jika disadari dan dilandasi dengan niat luhur kita semua bahwa apa yang kita lakukan adalah sebagai amal bakti untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.

Minapolitan ini jelas untuk rakyat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan selanjutnya menciptakan stabilitas daerah dan Negara. Diperlukan niat yang baik dan komitmen yang teguh untuk melaksanakannnya dan sekali lagi ini untuk tugas suci melepaskan masyarakat Indonesia dari belenggu kemiskinan. Semoga.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN “MINAPOLITAN”, DI SULAWESI TENGAH UNTUK SIAPA?

Lagi-lagi kita berbicara tentang suatu kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat lebih khusus untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai kelompok masyarakat miskin dengan prosentase tertinggi. Kebijakan itu bernama kebijakan “minapolitan” yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI semenjak awal tahun ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.32/Men/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan tertanggal 14 Mei 2010. KKP berdasarkan Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 197 lokasi minapolitan dengan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya dan sisanya pada perikanan tangkap. Untuk daerah kita Sulawesi Tengah kawasan Minapolitan akan berada di 5 Kabupaten yaitu: Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Banggai, Parigi Moutong dan Donggala.

Kebijakan ‘Minapolitan’ adalah suatu keinginan besar untuk menaikkan target produksi perikanan hingga 353 persen dalam periode 2009-2014 dengan asumsi jika produksi perikanan meningkat maka akan berimbas pada peningkatan pendapatan masyarakat nelayan. Kebijakan ‘minapolitan’ sebenarnya memiliki konsep yang serupa dengan kebijakan yang lalu-lalu. Sebut saja kebijakan ‘agropolitan’ oleh Kementrian Pertanian pada tahun 2002, kebijakan Peningkatan Produksi Ikan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan tahun 2003 di era Presiden Abdurrahman Wahid, Kebijakan ‘Gerbang Mina Bahari’ di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2006 dan kebijakan ‘Revitalisasi Kelautan dan Perikanan’ di era Periode pertama Presiden SBY. Semua kebijakan ini memiliki sasaran yang sama yaitu menaikkan hasil produksi perikanan walaupun dengan target produksi yang berbeda-beda untuk setiap kebijakan.
Hanya disayangkan setiap kebijakan-kebijakan ini kesemuanya tidak memenuhi target yang ditetapkan, seperti pada tahun 2003 dari target 9 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 5,8 juta ton (nilai ekspor 1,7 milliar dollar AS), tahun 2006 dari target 9,5 juta ton (nilai ekspor 10 milliar dollar AS) yang tercapai hanya 6,2 juta ton (nilai ekspor 2 milliar dollar AS) dan tahun 2009 dari target 9,7 juta ton (nilai ekspor 5 milliar dollar AS) yang tercapai hanya sekitar 7,5 juta ton.

Tentunya dengan kenyataan ini, seharusnya tidak membuat kita pesimistis untuk setiap kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah apalagi pada periode tahun 2009-2014 target yang akan dicapai dengan kondisi aktual sekarang tidak main-main yaitu sekitar 353 persen atau target 22,2 juta ton produksi ikan pada tahun 2014 dari produksi tahun 2009 sebesar 4,78 juta ton. Untuk tahun 2010 KKP menargetkan produksi perikanan nasional sebesar 13,36 juta ton dengan volume nilai ekspor sebesar 2,9 milliar dollar AS. Target ini ditetapkan untuk mewujudkan visi KKP yaitu Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.

Strategi Pencapaian Target
Untuk mendukung pencapaian produksi hasil perikanan hingga 22,2 juta ton yang terdiri atas 16,2 juta ton melalui perikanan budidaya dan 6 juta ton melalui perikanan tangkap pada tahun 2015 dilakukanlah kebijakan minapolitan ini disamping strategi lainnya seperti : (1) menitikberatkan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya seperti rumput laut, patin ,lele, udang, nila dan kerapu; (2) restrukturisasi dan modernisasi armada kapal tanpa motor agar nelayan bisa menjelajah lebih dari 12 mil; (3) Pembangunan dan pengembangan industri pabrik pengolahan hasil ikan; (4) Menumbuhkan wirausaha pemula dan mengoptimalkan pemanfaatan kredit nelayan dan menggerakkan aktivitas usaha kelompok masyarakat nelayan dan pembudidaya; (5) memperkuat basis penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa; (6) mengupayakan alokasi anggaran KKP setiap tahunnya mencapai diatas 5 trilliun rupiah.
Oleh karena itu, kebijakan minapolitan nantinya merupakan suatu Kawasan Perikanan Terintegrasi, yang terdiri atas beberapa sentra-sentra produksi unggulan yang dilengkapi dengan fasilitas pemasaran, perdagangan, industri pengolahan, industri budidaya, pelabuhan perikanan serta sarana dan prasarana pendukung usaha, sehingga kawasan minapolitan dapat dijadikan sebagai pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas unggulan.
Pembangunan kawasan minapolitan dirancang sebagai bentuk sinergisitas antara KKP dan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum untuk kesediaan infrastruktur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pasokan bahan bakar minyak serta tentunya pemerintah daerah dalam hal penyediaan dan kesiapan lokasi dan operasionalisasi selanjutnya.
Terwujudnya keinginan pembangunan kawasan minapolitan selain sangat ditentukan oleh tanggapan baik dari pemerintah daerah (baca: kepala daerah) adalah juga kesiapan pemerintah daerah untuk penyiapan lokasi kawasan minapolitan.

Kesiapan Sulawesi Tengah
Untuk Kawasan Minapolitan

Sulawesi Tengah adalah salah satu daerah yang dijadikan sasaran lokasi pembangunan kawasan minapolitan yaitu yang berada di 5 kabupaten. Memang pada tahun 2010 untuk Sulawesi Tengah belum diadakan pembangunan dikarenakan pembangunan kawasan minapolitan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2010. Tahun ini pembangunan berada pada kawasan percontohan dengan 24 titik lokasi.
Kemungkinan besar pembangunan kawasan minapolitan di Sulawesi Tengah baru akan dicanangkan pada tahun depan (tahun 2011) hanya saja penentuan kabupaten yang dipilih belum jelas. Yang jelas bahwa setiap ada perencanaan pembangunan di suatu daerah apalagi suatu pembangunan yang sifatnya terintegrasi (keterpaduan) seperti minapolitan ini, harus ada 2 hal yang harus dituntut dengan cepat yaitu: pertama Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan yang kedua Status Hukum kawasan yang diatur dalam RTRW/RTRK. Kedua hal ini penting untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta antar sesama masyarakat.
Hal teknis yang selanjutnya dilakukan yaitu pembuatan master plan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan kawasan minapolitan tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, apakah kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah khususnya yang telah ditetapkan, telah memiliki persyaratan-persyaratan yang dimaksud tersebut? Sehubungan pencanangan pembangunan kawasan minapolitan akan segera direalisasikan, apalagi kita sekarang sudah berada di penghujung tahun 2010 yang berarti bahwa jangka waktu target realisasi tinggal 4 tahun lagi.
Kita ambil contoh untuk Kabupaten Donggala sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah daerah baik berupa pengumpulan stakeholder terkait untuk penyampaian maksud pembangunan kawasan ini maupun pemasangan tanda atau pemasangan papan bicara tentang penetapan lokasi kawasan minapolitan.
Menurut hemat penulis, langkah-langkah persiapan menuju pembangunan kawasan termasuk penyiapan master plan dan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat harus cepat dilakukan, karena yang namanya pekerjaan yang menuntut keterintegrasian (keterpaduan) adalah suatu hal yang lama dan agak susah untuk dilakukan. Keterpaduan paling tidak mengandung tiga dimensi yang harus dijalin dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yaitu sektoral, stakeholder dan kondisi ekologis (keberadaan lingkungan yang ada).
Keterpaduan secara sektoral bahwa perlu ada koordinasi yang baik tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Seperti KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKP); antara DKP Propinsi dengan Dinas PU Propinsi dan seterusnya. Keterpaduan stakeholder mensyaratkan bahwa ada pelibatan antara stakeholder yang terkait seperti pembudidaya ikan, nelayan, pengolah serta pelaku usaha perikanan. Sedangkan keterpaduan kondisi ekologis dimana pembangunan kawasan minapolitan harus mempertimbangan keberadaan ekosistem (lingkungan) yang ada seperti mangrove, terumbu karang dan estuaria yang kesemuanya saling terkait dan merupakan lahan mata pencaharian masyarakat setempat jangan sampai pembangunan justru berefek pada penghancuran ekosistem yang ada.
Persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Prasarana Perikanan Budidaya KKP tentang pembangunan kawasan minapolitan di daerah adalah bahwa setiap daerah harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Persyaratan administrasi itu meliputi SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Minapolitan dan Status Hukum yang didasarkan pada kawasan tata ruang kabupaten. Apabila persyaratan ini, tidak terpenuhi maka proyek pembangunan kawasan minapolitan tidak akan dibangun.
Berkaitan dengan perencanaan tata ruang mungkin agak lebih sulit karena penetapan perencanaan tata ruang kabupaten/ dan kota sudah berjalan sekitar 2 tahun dan rencana pembangunan kawasan minapolitan ini dilakukan maka akan dilakukan “pembongkaran” perencanaan tata ruang tetapi kita diuntungkan dengan adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang yang mendukung dan membuka peluang bagi pengembangan suatu kawasan budidaya seperti kawasan minapolitan.

Minapolitan Untuk Rakyat
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pencapaian target produksi perikanan melalui kebijakan minapolitan bukanlah sesuatu yang ringan karena memerlukan dukungan, partisipasi dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini juga disadari oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Fadel Muhammad yang beberapa bulan lalu berada di Palu dan mengatakan bahwa upaya dan usaha yang kita lakukan untuk mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui minapolitan ini adalah berat tetapi bisa lebih ringan jika disadari dan dilandasi dengan niat luhur kita semua bahwa apa yang kita lakukan adalah sebagai amal bakti untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.
Minapolitan ini jelas untuk rakyat, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan selanjutnya menciptakan stabilitas daerah dan Negara. Diperlukan niat yang baik dan komitmen yang teguh untuk melaksanakannnya dan sekali lagi ini untuk tugas suci melepaskan masyarakat Indonesia dari belenggu kemiskinan. Semoga.

Penulis : Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si (PNS staf-DKP Prop. Sulteng).

Senin, 27 September 2010

NTN - NILAI TUKAR NELAYAN SULAWESI TENGAH APAKAH DAPAT DIJADIKAN INDIKATOR KESEJAHTERAAN NELAYAN?

Nilai Tukar Nelayan atau disingkat NTN dapat dijadikan indikator dari proxy kesejahteraan nelayan yang merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dengan Indeks harga yang dibayar nelayan (Ib). It adalah produksi yang dihasilkan oleh nelayan dan Ib adalah segala konsumsi RTP (rumah tangga nelayan), biaya produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Apabila NTN lebih dari 100 maka dapat dikatakan petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya atau pendapatan nelayan naik, lebih besar dari pengeluarannya. Dan apabila NTN sama dengan 100, berarti nelayan mengalami impas, kenaikan atau penurunan harga produksinya sama dengan kenaikan atau penurunan harga barang konsumsi, pendapatan nelayan sama dengan pengeluarannya. Sedangkan jika NTN kurang dari 100 berarti nelayan mengalami defisit, kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya, pendapatan nelayan turun dan lebih kecil dari pengeluarannya.

Perhitungan Nilai Tukar Nelayan (NTN) atau NTP-Pi (Nilai Tukar Perikanan) masuk sebagai Sub sektor atau variabel perhitungan NTP (Nilai Tukar Petani) bersama-sama dengan sub sektor pertanian lainnya seperti tanaman pangan (NTP-P), hortikultura (NTP-H), tanaman perkebunan rakyat (NTP-Pr) dan Peternakan (NTP-Pt).

Menurut Data BPS Sulteng (Sep, 2010), bahwa NTP-gabungan secara keseluruhan adalah sebesar 96,14 persen, turun sebesar 0,61 persen dibandingkan NTP Bulan Juli yang mencapai 96,73 persen. Dari kelima sub sektor, hanya hortikultura (sebesar 1,17 persen) dan peternakan (sebesar 0,04 persen) yang mengalami peningkatan NTP dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya. Sedangkan untuk 3 sub sektor lainnya mengalami penurunan yaitu tanaman pangan (1,34 persen), tanaman perkebunan rakyat (0,97 persen) dan perikanan (0,54 persen). Penurunan NTP tersebut lebih disebabkan oleh naiknya harga barang kebutuhan produksi dan modal seperti pupuk dan obat-obatan serta upah buruh. Melonjaknya harga barang kebutuhan konsumsi rumah tangga turut memicu penurunan NTP ketiga subsektor tersebut.

NTN Sulawesi Tengah

Bagaimana dengan Nilai Tukar Nelayan (NTN) Sulawesi Tengah?, yang menarik, bahwa walaupun trend (kecenderungan) NTN Sub sektor perikanan termasuk yang mengalami penurunan tetapi nilainya pada Bulan Agustus 2010 tercatat sebesar 108,76 persen (lebih dari 100 persen) dan berada diatas untuk semua sub sektor NTP di Sulawesi Tengah. Ini menunjukkan bahwa Nelayan di Sulawesi Tengah mengalami surplus, pendapatan yang diterima lebih besar dari pengeluarannya.

Atas dasar data NTN ini, maka Nelayan di Sulawesi Tengah sudah dapat dikatakan sejahtera, dengan consequently (sebagai akibat) dilihat pada konteks perhitungan variable NTN itu sendiri dan metodologi pengumpulan data harganya.

Lalu bagaimana dengan visualisasi kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa rumah tangga perikanan nelayan di Sulawesi tengah masih banyak yang masuk kategori pra sejahtera. Nah, sebenarnya disinilah terdapat perbedaan-perbedaan kita didalam menilai tingkat kesejahteraan nelayan. Bagaimanapun penilaian terhadap suatu tingkat kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada definisi, variabel dan metodologi yang digunakan, yang jelas kita tidak dapat menggunakan pandangan sekilas atau perasaan untuk menilai kondisi kesejahteraan dalam masyarakat. Bahkan dua penilaian dengan metodologi yang berbeda tidak dapat dipertentangkan atau disamakan.

Kita ambil contoh untuk indikator penilaian kemiskinan nelayan selama ini, yang digunakan adalah melalui Indeks kemiskinan atau PHI (Poverty Headcount Index) dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Melalui pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran, Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk.

Berdasarkan metode perhitungan PHI nelayan di Sulawesi Tengah diperkirakan adalah kelompok masyarakat dengan persentase kemiskinan yang tertinggi dari total kemiskinan di Sulawesi Tengah didasarkan pada data BPS tahun 2004 menunjukkan bahwa persentase orang miskin pada kelompok nelayan jauh lebih besar dibanding pada rata-rata penduduk Indonesia. PHI nelayan sebesar 0,28 yang berarti setiap 28 orang nelayan dari 100 orang nelayan termasuk dalam kategori miskin, jauh lebih tinggi dari PHI nasional sebesar 0,18.

Disini jelas berbeda antara PHI dan NTN (bukan maksud untuk dipertentangkan) PHI melihat kesejahteraan nelayan dengan mengukur kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan sehari-hari, rumah dan pakaian, aksesibilitas tempat tinggal yang diukur dari tingkat pengeluarannya, sehingga metode PHI lebih menyeluruh sedangkan metode NTN hanya melihat perbandingan nilai produksi yang dijual nelayan dari tiap jenis hasil perikanan dengan ongkos atau biaya yang dikeluarkan oleh nelayan seperti konsumsi RT dan alat tangkap atau budidaya (jaring, pukat, motor temple dan lainnya).

Metode-metode atau pendekatan pengenalan kemiskinan tersebut berbeda oleh beberapa institusi sesuai dengan kewenangan tugasnya, seperti Dinas Sosial atau BKKBN menggunakan PHI dan Kementerian pertanian atau kelautan lebih menggunakan metode NTP dan NTN untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani atau nelayan.

Perbaikan untuk Metode NTN

Setiap metode diperlukan perbaikan sesuai kondisi dan permasalahan yang ada dilapangan, seperti metode NTN sendiri yang kini masih dirasakan kelemahannya sebagai berikut :

1. Pada penghitungan indeks harga yang diterima oleh nelayan (It) dipisahkan antara nilai produksi yang dijual oleh nelayan perikanan tangkap dengan nelayan budidaya tetapi pada penghitungan indeks harga yang dibayar nelayan baik perikanan tangkap dan budidaya disatukan sehingga keakuratan data berkurang.

2. Pendapatan nelayan (It) yang dihitung tidak termasuk pendapatan dari kegiatan non perikanan.

3. NTN belum menggambarkan tingkat partisipasi seluruh nelayan. Artinya nelayan yang berpendapatan saja yang terhitung sehingga nelayan yang mati usaha atau terpuruk tidak akan terhitung.

Tetapi dibalik kelemahan tersebut, sampai saat ini NTN masih dianggap sebagai metode terbaik (best available method) untuk menghasilkan data kesejahteraan nelayan yang mendekati kebenaran.

Data-data ini sangat penting untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan nelayan, baik nelayan tangkap maupun budidaya yang merupakan indikator keberhasilan pembangunan sektor perikanan keseluruhan.

Kita mengingat juga, bahwa keinginan kuat dari bapak mentri kelautan dan perikanan Ir. Fadel Muhammad dan kementrian kelautan perikanan (KKP) untuk mewujudkan masyarakat perikanan dan kelautan yang sejahtera. Sejahtera berarti lepas dari kemiskinan. Ini memang merupakan sesuatu tugas yang tidak ringan mengingat tumpuan harapan ada pada pemerintah berupa kucuran dana dan pinjaman modal usaha. Untuk itu, peran dari dunia usaha swasta sangat diharapkan terutama bagaimana tingkat kepercayaan dari pemodal swasta terhadap nelayan.

Mungkin ketidakberhasilan atau belum berhasilnya program-program pemberdayaan nelayan dari pemerintah tidak terletak pada sifat dan kultur nelayan tetapi lebih pada kelemahan dan kekauan dari program yang pemerintah gulirkan. Misalnya tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan belum maksimal. Hal ini karena jangkauan KUR terbatas dan tidak mencakup seluruh sentra produksi perikanan dan terikat pada prosedur bank yang tidak fleksibel. Demikian juga, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang memiliki dana kecil dan belum menyentuh semua kabupaten/kota pesisir.

Ini merupakan persoalan klasik yang kita hadapi selama pergantian pemerintahan di Negara ini, Oleh karena itu, menurut hemat penulis yang terpenting adalah mengubah first opinion atau anggapan masyarakat luas tentang ketidakberdayaan dan lemahnya kehidupan nelayan. Hal ini untuk menumbuhkan citra yang baik pada masyarakat terutama pemodal swasta asing atau daerah tentang kehidupan nelayan khususnya di daerah kita Sulawesi Tengah. Bahwa nelayan kita adalah nelayan yang memiliki produktivitas tinggi dan penghasilannya juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PDRB daerah.

Nilai Tukar Nelayan (NTN) merupakan indikator yang teramat baik untuk menampilkan citra kehidupan nelayan di Sulawesi Tengah. Kita lihat saja menurut data BPS (2008-2010) bahwa NTN Nelayan di Sulawesi Tengah (walaupun sangat fluktuatif dari tahun 2008-2010) semenjak bulan Januari 2008 selalu mencapai rata-rata nilai diatas 100 bahkan untuk NTN nelayan Sulawesi Tengah pada Desember 2009 mencapai 113,23 persen yang berbeda tipis dengan nelayan Sulawesi Selatan sebesar 113,27 persen sebagai NTN tertinggi propinsi di seluruh Sulawesi.

Angka-angka ini bukan sekedar pajangan saja, tetapi dapat dijadikan pertimbangan rasional bahwa program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan akan menemui keberhasilan sehingga perlu dipacu dalam pemantapan pembuatan program selanjutnya yang bertumpu pada kemandirian usaha nelayan.

Dan yang terpenting, angka-angka yang dihasilkan melalui metode NTN ini dapat menjadi alasan kuat bahwa nelayan memilki produktivitas yang tinggi yang dapat menjadi modal kepercayaan para investor asing atau daerah untuk menjadikan nelayan sebagai sasaran mitra usaha dan pengembangan bisnis mereka.

Semoga keinginan kuat dari kementrian kelautan dan perikanan dan juga keinginan bangsa ini untuk menjadikan kehidupan nelayan lebih sejahtera akan menemui keberhasilannya dan itu bisa terlihat dan terbuktikan melalui pendataan yang rapi dari metode-metode seperti Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang harus dilakukan setiap bulannya dan hasilnya diperhatikan oleh setiap instansi terkait.

NILAI TUKAR NELAYAN -NTN- SULAWESI TENGAH APAKAH DAPAT DIJADIKAN INDIKATOR KESEJAHTERAAN NELAYAN?


KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...