
BLOG INI BERISI TENTANG OPINI DAN TULISAN, DIANTARANYA TELAH DIMUAT DI DALAM SURAT KABAR SUARA MERDEKA JAWA TENGAH, RADAR SULTENG, MERCUSUAR POST SULTENG, MAJALAH PEMBANGUNAN BAPPEDA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Rabu, 12 Maret 2008
Sabtu, 12 Januari 2008
ANALISIS KELAUTAN DAN PULAU PULAU KECIL DALAM PERSPEKTIF UU No. 27 TAHUN 2007
Ruang Lingkup
Kebijakan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, berisikan tentang arahan untuk memperhatikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa. Dianggap bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
Kata kunci dari kebijakan ini, yaitu pengelolaan (bagaimana mengelola) wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan dilakukan dengan berasaskan pada keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas dan keadilan. Sedangkan ruang lingkup Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai (Pasal 2 dan 3).
Substansi dari isi kebijakan terletak pada kemampuan untuk menghindari konflik kepentingan pemanfaatan ruang Pesisir dan Pulau-Pulau kecil diantara pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat. Dengan kata lain bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah daerah yang memiliki akses terbuka (open access) setiap elemen masyarakat dan intitusi memiliki kepentingan. Untuk itu pengelolaan perlu dilakukan dengan kerja sama dan bukan dengan secara sendiri-sendiri yang tidak mengindahkan kepentingan dan hak pemangku kepentingan lainnya, sehingga pengelolaan perlu dilakukan dengan cara yang terpadu (integrated) yang pedomannya diatur pada kebijakan ini. Sebagai salah satu contoh diatur bagaimana hak-hak pengelolaan dalam memanfaatkan ruang-ruang tertentu di wilayah tersebut dengan pengeluaran istilah HP3 (Hak Pengusahaan Wilayah Pesisir) yang disertai dengan sertifikat sebagai tanda legalitas pengelolaan, kemudian penentuan wilayah konservasi, rehabilitasi, reklamasi serta lainnya (Pasal 16).
Tujuan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil yaitu untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan selain itu diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Proses Kebijakan (Policy Proses)
Kebijakan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, berisikan tentang arahan untuk memperhatikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa. Dianggap bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
Kata kunci dari kebijakan ini, yaitu pengelolaan (bagaimana mengelola) wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan dilakukan dengan berasaskan pada keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas dan keadilan. Sedangkan ruang lingkup Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai (Pasal 2 dan 3).
Substansi dari isi kebijakan terletak pada kemampuan untuk menghindari konflik kepentingan pemanfaatan ruang Pesisir dan Pulau-Pulau kecil diantara pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat. Dengan kata lain bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah daerah yang memiliki akses terbuka (open access) setiap elemen masyarakat dan intitusi memiliki kepentingan. Untuk itu pengelolaan perlu dilakukan dengan kerja sama dan bukan dengan secara sendiri-sendiri yang tidak mengindahkan kepentingan dan hak pemangku kepentingan lainnya, sehingga pengelolaan perlu dilakukan dengan cara yang terpadu (integrated) yang pedomannya diatur pada kebijakan ini. Sebagai salah satu contoh diatur bagaimana hak-hak pengelolaan dalam memanfaatkan ruang-ruang tertentu di wilayah tersebut dengan pengeluaran istilah HP3 (Hak Pengusahaan Wilayah Pesisir) yang disertai dengan sertifikat sebagai tanda legalitas pengelolaan, kemudian penentuan wilayah konservasi, rehabilitasi, reklamasi serta lainnya (Pasal 16).
Tujuan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil yaitu untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan selain itu diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Proses Kebijakan (Policy Proses)
Pada aturan ini, definisi pengelolaan dijabarkan sebagai suatu proses yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut (keterkaitan ekologis), serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen (interdisipliner ilmu) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses kebijakan diawali dengan dibuatkannya perencanaan-perencanaan yang meliputi : (a). Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K); (b). Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K); (c). Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) dan (d). Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAWP-3-K), yang tata cara pembuatannya diatur dalam Peraturan Menteri dan disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman (Pasal 7 ayat 1).
RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah dan oleh karena itu pada pembuatannya wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam rencana ini memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. RSWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota disusun berdasarkan isu Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang aktual, seperti halnya degradasi sumber daya, masyarakat tertinggal, konflik pemanfaatan dan kewenangan, bencana alam di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan jaminan kepastian hukum guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dan diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan: (a). keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; (b). keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan (c). kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Rencana ini ditetapkan dengan suatu peraturan daerah.
RPWP-3-K memuat kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang, skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, jaminan terakomodasikannya pertimbangan-pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan, mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya. Sedangkan RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis. Mekanisme penyusunan rencana diawali dengan usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha dengan melibatkan Masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan. Bupati/walikota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui. Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan. Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika tanggapan tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Out Put Kebijakan
Out put dari peraturan ini dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pengumpulan data dan informasi yang berkenaan dengan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
b. Dokumen-dokumen perencanaan yang menjadi acuan pelaksanaan (implementasi) kegiatan dan saling bersinkronisasi dengan peraturan daerah lainnya.
c. Pemanfaatan perairan pesisir dengan bukti dikeluarkanya HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir).
d. Melahirkan arahan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan/atau peternakan.
e. Penetapan batas-batas sempadan pantai yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
f. Kebijakan untuk Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menandakan adanya kerusakan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati.
g. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
Untuk melihat kemungkinan (prediksi) apa out put dan dampak dari hasil kebijakan di bawah ini :
1. Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3 (Hak Pengusahaan Wilayah Pesisir) Pasal 16-17. Pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki kewenangan yang didukung oleh sertifikasi. Pemanfaatan pesisir dapat berkelanjutan, lebih terarah dan terkontrol.
2. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 28. Penentuan Kawasan Konservasi dan Konservasi Nasional yang diperkuat dengan Peraturan Menteri. Keseimbangan ekosistem dan peningkatan daya dukung alam (carryng capacity).
3. Penetapan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain. Pasal 31.
Daerah sempadan pantai yang diatur oleh pemerintah daerah (Perda, Peraturan Gubernur). Yang bertujuan untuk perlindungan (gempa/tsunami, abrasi, banjir, bencana lainnya, lahan basah) Pembebasan daerah sempadan pantai (minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat) dari pemukiman penduduk.
CATATAN : Pemahaman ini berlaku pada daerah rawan bencana dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana.
4. Reklamasi dalam rangka peningkatan dan manfaat dan nilai tambah wilayah pesisir. Pasal 34. Penentuan wilayah reklamasi melalui Peraturan Presiden. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat merusak ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun (menambang, bahan peledak, racun, menebang). Pasal 35. Ekosistem terumbu karang, mangrove dan padang lamun tetap terjaga.
Evaluasi
Evaluasi terhadap suatu kebijakan dapat dilakukan dengan menilai setiap hasil dari proses akibat kebijakan tersebut. Misalnya, setiap dokumen-dokumen perencanaan yang walaupun waktunya sampai pada 20 (dua puluh) tahun, selalu dievaluasi setiap 5 (lima) tahunnya. Masyarakat/pemangku kepentingan bisa juga berperan sebagai evaluator dengan melihat secara langsung bukti nyata dilapangan tentang adanya perubahan-perubahan pada pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil evaluasi yang menunjukkan penyimpangan dari perencanaan maka akan dibuatkan penilain-penilaian kembali kepada setiap item kegiatan tersebut dan dibuatkan program-program yang lebih prioritas.
Semoga dengan keluarnya UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan titik terang menuju langkah-langkah pengelolaan yang lebih arif, terarah dan berpihak kepada negara, daerah dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Senin, 31 Desember 2007
BALITBANGDA SULAWESI TENGAH AKANKAH MENJADI KEBUTUHAN DAERAH MASA DEPAN?
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat membawa dampak bagi peningkatan kebutuhan masyarakat daerah. Peningkatan kebutuhan ini berkonsekuensi pada kemungkinan munculnya berbagai permasalahan di tengah masyarakat dan daerah. Hal ini tentunya harus disikapi dengan menemukan alternative penyelesaian (solusi) yang efektive dan efisien.
Institusi Litbang (Pemerintah daerah) sebagai wadah resmi diharapkan tanggap dalam menangkap segala permasalahan yang ada dalam koridor tupoksinya yaitu permasalahan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Yang kemudian dapat merumuskan alternative solusi sebagai bahan rekomendasi kepada tingkat pengambilan keputusan (SK Gubernur No. 14 Tahun 2001 Tentang Uraian Tupoksi).
Secara implementasinya pembuatan alternative solusi tersebut harus didukung oleh data akurat dan valid, informasi serta konsepsi yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang dapat diakui secara teknis operasional maupun pertimbangan konsepsi keilmuan, terutama yang diarahkan kepada tingkat pengambilan keputusan (making decision).
Berdasarkan hal tersebut, institusi Litbang yang jika di daerah di sebut Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) harus mampu melakukan peningkatan institusinya melalui intensitas program dan kegiatan serta kelengkapan organisasi yang dapat menjaring setiap kebutuhan kelitbangan di daerah. Atau dengan kata lain jika ingin dikatakan Balitbangda sebagai salah satu kebutuhan daerah maka yang harus dilakukannya yaitu peningkatan kualitas maupun kuantitas profesionalisme SDM aparatur Balitbangda sesuai dengan kapasitas dan kondisi yang dimiliki daerah.
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Litbang Tahun 2006 yang akan diselenggarakan oleh Balitbangda Propinsi Sulawesi Tengah adalah mencoba untuk menyelesaikan kompleksitas internal organisasi yang kemudian sampai pada penjaringan isu Litbangan di daerah melalui sharing informasi beberapa institusi terkait di Kabupaten. Dengan cara demikian diharapkan kesoliditas organisasi secara internal bisa dicapai dan dapat berperan sebagai koordinator dan ‘jembatan’ bagi pelaksanaan kegiatan litbang di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.
Balitbangda merupakan satu-satunya institusi resmi di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam melakukan kegiatan litbang (Pasal 7 Surat Keputusan Mendagri dan Otda Nomor : 40 Tahun 2000), sehingga Balitbangda adalah leading sector yang mengerjakan proses penelitian sebagai pekerjaan yang paling mendasar sebelum pelaksanaan program dan kegiatan sehingga sangat disadari bahwa peran dan fungsi Balitbangda di daerah sangat dibutuhkan.
Untuk mewujudkan kesiapan diri dalam hal yang dibutuhkan tersebut, dalam hal ini Balitbangda Propinsi Sulawesi Tengah telah mencanangkan program dan kegiatan yang secara optimal dapat mewujudkan SDM struktural maupun fungsional (peneliti) kearah peningkatan kualitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Institusi Litbang Propinsi (Balitbangda Propinsi Sulawesi Tengah) diharapkan juga mampu menyamakan visi dan persepsi seluruh intitusi Litbang di tingkat kabupaten dan kota agar pengembangan Litbang dapat selaras, searah dan seimbang di daerah. Hal ini akan menjadikan keberadaan Balitbangda akan lebih bermanfaat dan dibutuhkan sebagai “partner” kerja yang baik bagi institusi/dinas lain di daerah.
Mengalokasikan Dana yang Cukup bagi Penelitian
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kegiatan Litbang selain di dukung oleh SDM yang cakap dan terampil peneliti juga harus dilengkapi dengan dana yang cukup untuk menunjang kegiatan-kegiatan Litbang.
Kebijakan dan program Litbang propinsi dalam mendukung program daerah tergambar dalam pembagian tugas bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan keuangan daerah serta bidang kesbang, linmas dan pengembangan SD Teknologi. Kerja bidang-bidang tersebut berusaha untuk mengimplementasikan keinginan atau kebutuhan masyarakat/daerah dalam lingkup kelitbangan.
Menurut Prof. DR. Safri Sairin (Deputi Biddinmas Menristek), bahwa kebijakan dan program Litbang adalah bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan dan pendayagunaan hasil litbang kaji. Untuk itu penelitian yang dilakukan haruslah maksimal dan bukan setengah jadi (mentah) dan untuk mencapai hasil yang maksimal tersebut haruslah didukung oleh dana penelitian. Tentunya dana yang dimaksud bukan saja dana administrasi umum kesekretariatan litbang tetapi juga adalah dana operasional penelitian yang cukup.
Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah dan pemerintah daerah. Tentunya anggaran yang dimaksud yaitu anggaran penelitian dan pengembangan karena penelitian adalah keperluan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana definisi penelitian yaitu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistimatis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan aplikasi atau penerapan dari ilmu pengetahuan tersebut adalah kegiatan pengembangan.
Asumsi ini juga didukung oleh makin pentingnya kegiatan Iptek berbasis penelitian yang dari waktu ke waktu dalam dunia yang mengglobal ini, sudah menjadi cita-cita dan hukum moral bangsa kita, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Kemudian berdasarkan itu pada ayat (1) Pasal 24 UU No. 18 Tahun 2002 ditegaskan mengenai peran serta masyarakat bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam kegiatan penelitian pengembangan dan penerapan Iptek dan ayat (2) menyatakan setiap warga negara melakukan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek berhak memperoleh penghargaan yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat sesuai dengan kinerjanya.
Hal ini memberikan gambaran bahwa institusi litbang daerah juga harus mengalokasikan dana sebagai dana pendamping atau dana penunjang bagi siapa saja (masyarakat) yang siap dalam hal melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan baik yang sifatnya invensi (penemuan), perekayasaan, inovasi, difusi dan alih teknologi.
Maka sepatutlah pemerintah daerah dalam hal ini, lebih mempertimbangkan posisi institusi Litbang dengan alokasi dana yang lebih memadai agar proses-proses pengambilan kebijakan dapat didukung secara rasional dan dikelola serta dirumuskan dengan potensi yang memadai termasuk potensi ini dikembangkan dan disokong oleh kekuatan dana yang ada.
Penguatan Sistem, Kelembagaan dan SDM Peneliti
Institusi Litbang daerah (Balitbangda) melalui program dan kegiatannya yang didukung oleh pemerintah daerah tentunya harus dijalankan dengan tujuan untuk meningkatkan kapabilitas intitusi dan pegawainya (peneliti dan non peneliti) serta untuk memperbaiki kinerja dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, proses dan prosedur yang ada. Dalam upaya pengembangan kapasitas, menurut Oentarto Sindung Mawardi (Dirjen Otonomi Daerah) bahwa ada tiga tingkatan yaitu : (1) Tingkatan Sistem, yang berkaitan dengan kerangka regulasi dan peraturan dalam upaya pencapaian misi organisasi, (2) Tingkatkan kelembagaan, berkaitan dengan struktur organisasi, ketatalaksanaan, sistem pengambilan keputusan, instrumen manajemen dan kerangka kerja antar organisasi, (3) Yaitu tingkatkan individu, yang berkaitan dengan pengetahuan, perilaku, atas kerja dan motivasi orang bekerja dalam suatu organisasi.
Untuk memenuhi tingkatan pertama institusi Litbang daerah dalam hal ini Balitbangda perlu menyusun suatu mekanisme penelitian dan pengembangan di wilayah propinsi Sulawesi Tengah, mekanisme ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi/dinas di propinsi dan daerah dalam melakukan kegiatan penelitian dan juga bagi lembaga-lembaga penelitian lainnya agar terjadi sinkronisasi cakupan hasil penelitian, masalah yang paling mendasar ditemukan yaitu terjadinya overleap (tumpang tindih) hasil penelitian yang menyebabkan tidak efisiensinya penelitian dan tentunya pemborosan tenaga dan anggaran. Balitbangda Sulawesi Tengah, dengan tugas pokok dan fungsi selain mengusahakan kegiatan penelitian dengan swakelola dan kontrak juga adalah sebagai lembaga yang berfungsi sebagai coordinator link (koordinator hubungan) dalam alur kegiatan litbangan sulawesi tengah dengan berusaha untuk menjalin hubungan inter-antara institusi/lembaga litbang sehingga terjadi kesepahaman dan gerakan yang seiring dalam pelaksanaan kegiatan litbangan.
Untuk tingkatan kedua, yang paling mendasar yaitu penyiapan struktur organisasi, yang tentunya merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, tetapi yang diharapkan adalah struktur yang efisisen tetapi mampu untuk mengcover setiap kebutuhan dan permasalahan litbangan, jika dilihat di dalam SK Mendagri dan Otda Nomor; 40 tahun 2000 pada pasal 3, bahwa ruang lingkup penelitian dan pengembangan meliputi bidang pemerintahan, ekonomi, keuangan daerah, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat desa. Tentunya ruang lingkup tersebut bisa terwakili dalam penjabaran posisi bidang sampai sub bidang penelitian, terutama pada posisi sub bidang penelitian (pelaksana) yang bisa sebagai wadah dalam jembatan untuk setiap permasalahan yang ada atau akan ada ditengah-tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan bahwa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dilakukan atas masalah-masalah strategis dan berdampak luas baik yang bersifat rill maupun potensial dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Daerah.
Yang patut disyukuri bahwa institusi Litbang di tingkat propinsi telah berdiri sendiri setelah sebelumnya melekat sebagai salah satu Bidang di Bappeda, kesempatan ini harus diikuti dengan melakukan proses belajar yang kemudian dapat secara kreatif dalam menginovasi dan mereformasi tata organisasi yang baik. Ada beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan dalam rangka upaya tersebut yaitu :
(1) Menemukan dan mengidentifikasi tata organisasi yang baik melalui informasi dari berbagai pihak, dialog pejabat antar daerah. Kegiatan ini merupakan proses yang berkesinambungan, karena selalu ada inspirasi baru yang muncul (2) Seminar Hasil Penelitian, lokakarya, simposium, workshop, studi banding, kegiatan ini akan menghasilkan tambahan pengalaman pengetahuan terhadap kreatifitas dan inovasi daerah yang telah dilakukan di wilayah propinsi (3) Mengkaji keberhasilan dari daerah lain di luar sulawesi tengah yaitu yang telah melakukan kreatifitas dan inovasi pada struktur organisasi atau kelembagaan melalui kunjungan tim ke lapangan, pembukaan web site dll. (4) Menyiapkan tenaga fungsional peneliti yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan terus membuka peluang formasi peneliti di lingkungan balitbangda.
Untuk tingkatan individu, yang dimaksud disini adalah individu peneliti dan non peneliti. Tetapi yang menjadi “ujung tombak” dalam kegiatan penelitian tidak lain adalah peneliti. Balitbangda sebagai institusi litbang daerah telah berupaya untuk menyiapkan sdm-sdm peneliti dengan mengikutsertakan bagi pegawainya dalam pelatihan-pelatihan metodologi penelitian dan diklat jabatan fungsional peneliti. Permasalahan yang dihadapi dalam penyiapan fungsional peneliti yaitu karena PNS yang berkualitas kurang berminat untuk menjadi fungsional peneliti dengan alasan (1) proses pengajuan untuk menjadi fungsional peneliti diasakan sulit dan memerlukan birokrasi yang panjang serta adanya tambahan biaya administrasi; (2) Tim penilai angka kredit hanya ada di tingkat pusat, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama untuk berkomunikasi dalam proses penilaian; (3) Tunjangan peneliti kurang sebanding dengan hasil kerja yang dilakukannya dibandingkan dengan tunjangan struktural yang ada; (4) Proses kenaikan pangkat peneliti memerlukan waktu yang lama, sedangkan pada struktural waktunya lebih cepat. Hal ini tentunya diharapkan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dapat menfasilitasi terwujudnya keinginan tersebut melalui penyediaan pembentukan PPFP (Pejabat Penilai Fungsional Peneliti) dan juga alokasi dana dalam tunjangan fungsional peneliti yang berasal dari anggaran daerah, mempermudah atau memperpendek proses birokrasi pengurusan pejabat fungsional peneliti, pembatasan usia pejabat fungsional peneliti serta perlunya perampingan pejabat struktural Balitbangda. Semenjak pembentukan lembaga teknis litbang di daerah ini dari tahun 2001 sampai sekarang, secara resmi untuk pegawai dengan jabatan fungsional peneliti belum ada sehingga pelaksanaan penelitian masih dilakukan oleh pegawai dengan status PNS biasa bahkan dilakukan pula oleh pejabat struktural. Hal ini sangat kita sayangkan karena tentunya hasil penelitian yang maksimal yang dapat kita jadikan sebagai bahan rekomendasi belum cukup memadai untuk dikatakan sebagai alternative acuan. Untuk menutupi kekurangan tersebut langkah yang diambil yaitu dengan melakukan penelitian semi-swakelola yang melibatkan sdm-sdm dari pihak luar (PTN/PTS/Lemlit lainnya) atau dengan dikontrakkan tetapi konsekuensi yaitu penyediaan alokasi dana yang lebih besar dan tidak efisiennya karena dana peruntukkan penelitian akan terbagi dua untuk pembiayaan kantor dan sdm secara intern dengan pembiayaan sdm luar dan yang dipihak ketigakan (kontrak).
Dengan memberikan penguatan secara sistem, kelembagaan dan juga individu (sdm) peneliti diharapkan institusi Litbang menjadi salah satu institusi kekuatan daerah dengan memberikan sumbangsih saran dan pemikiran dalam bentuk rekomendasi yang dikehendaki atau yang sesuai dalam menyelesaikan masalah-masalah publik dan daerah. Dengan demikian institusi Litbang adalah menjadi kebutuhan bagi daerah dan pemerintah daerah, saat sekarang dan di masa-masa mendatang**
Institusi Litbang (Pemerintah daerah) sebagai wadah resmi diharapkan tanggap dalam menangkap segala permasalahan yang ada dalam koridor tupoksinya yaitu permasalahan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Yang kemudian dapat merumuskan alternative solusi sebagai bahan rekomendasi kepada tingkat pengambilan keputusan (SK Gubernur No. 14 Tahun 2001 Tentang Uraian Tupoksi).
Secara implementasinya pembuatan alternative solusi tersebut harus didukung oleh data akurat dan valid, informasi serta konsepsi yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang dapat diakui secara teknis operasional maupun pertimbangan konsepsi keilmuan, terutama yang diarahkan kepada tingkat pengambilan keputusan (making decision).
Berdasarkan hal tersebut, institusi Litbang yang jika di daerah di sebut Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) harus mampu melakukan peningkatan institusinya melalui intensitas program dan kegiatan serta kelengkapan organisasi yang dapat menjaring setiap kebutuhan kelitbangan di daerah. Atau dengan kata lain jika ingin dikatakan Balitbangda sebagai salah satu kebutuhan daerah maka yang harus dilakukannya yaitu peningkatan kualitas maupun kuantitas profesionalisme SDM aparatur Balitbangda sesuai dengan kapasitas dan kondisi yang dimiliki daerah.
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Litbang Tahun 2006 yang akan diselenggarakan oleh Balitbangda Propinsi Sulawesi Tengah adalah mencoba untuk menyelesaikan kompleksitas internal organisasi yang kemudian sampai pada penjaringan isu Litbangan di daerah melalui sharing informasi beberapa institusi terkait di Kabupaten. Dengan cara demikian diharapkan kesoliditas organisasi secara internal bisa dicapai dan dapat berperan sebagai koordinator dan ‘jembatan’ bagi pelaksanaan kegiatan litbang di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.
Balitbangda merupakan satu-satunya institusi resmi di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam melakukan kegiatan litbang (Pasal 7 Surat Keputusan Mendagri dan Otda Nomor : 40 Tahun 2000), sehingga Balitbangda adalah leading sector yang mengerjakan proses penelitian sebagai pekerjaan yang paling mendasar sebelum pelaksanaan program dan kegiatan sehingga sangat disadari bahwa peran dan fungsi Balitbangda di daerah sangat dibutuhkan.
Untuk mewujudkan kesiapan diri dalam hal yang dibutuhkan tersebut, dalam hal ini Balitbangda Propinsi Sulawesi Tengah telah mencanangkan program dan kegiatan yang secara optimal dapat mewujudkan SDM struktural maupun fungsional (peneliti) kearah peningkatan kualitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Institusi Litbang Propinsi (Balitbangda Propinsi Sulawesi Tengah) diharapkan juga mampu menyamakan visi dan persepsi seluruh intitusi Litbang di tingkat kabupaten dan kota agar pengembangan Litbang dapat selaras, searah dan seimbang di daerah. Hal ini akan menjadikan keberadaan Balitbangda akan lebih bermanfaat dan dibutuhkan sebagai “partner” kerja yang baik bagi institusi/dinas lain di daerah.
Mengalokasikan Dana yang Cukup bagi Penelitian
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kegiatan Litbang selain di dukung oleh SDM yang cakap dan terampil peneliti juga harus dilengkapi dengan dana yang cukup untuk menunjang kegiatan-kegiatan Litbang.
Kebijakan dan program Litbang propinsi dalam mendukung program daerah tergambar dalam pembagian tugas bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan keuangan daerah serta bidang kesbang, linmas dan pengembangan SD Teknologi. Kerja bidang-bidang tersebut berusaha untuk mengimplementasikan keinginan atau kebutuhan masyarakat/daerah dalam lingkup kelitbangan.
Menurut Prof. DR. Safri Sairin (Deputi Biddinmas Menristek), bahwa kebijakan dan program Litbang adalah bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan dan pendayagunaan hasil litbang kaji. Untuk itu penelitian yang dilakukan haruslah maksimal dan bukan setengah jadi (mentah) dan untuk mencapai hasil yang maksimal tersebut haruslah didukung oleh dana penelitian. Tentunya dana yang dimaksud bukan saja dana administrasi umum kesekretariatan litbang tetapi juga adalah dana operasional penelitian yang cukup.
Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah dan pemerintah daerah. Tentunya anggaran yang dimaksud yaitu anggaran penelitian dan pengembangan karena penelitian adalah keperluan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana definisi penelitian yaitu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistimatis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan aplikasi atau penerapan dari ilmu pengetahuan tersebut adalah kegiatan pengembangan.
Asumsi ini juga didukung oleh makin pentingnya kegiatan Iptek berbasis penelitian yang dari waktu ke waktu dalam dunia yang mengglobal ini, sudah menjadi cita-cita dan hukum moral bangsa kita, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Kemudian berdasarkan itu pada ayat (1) Pasal 24 UU No. 18 Tahun 2002 ditegaskan mengenai peran serta masyarakat bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam kegiatan penelitian pengembangan dan penerapan Iptek dan ayat (2) menyatakan setiap warga negara melakukan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek berhak memperoleh penghargaan yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat sesuai dengan kinerjanya.
Hal ini memberikan gambaran bahwa institusi litbang daerah juga harus mengalokasikan dana sebagai dana pendamping atau dana penunjang bagi siapa saja (masyarakat) yang siap dalam hal melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan baik yang sifatnya invensi (penemuan), perekayasaan, inovasi, difusi dan alih teknologi.
Maka sepatutlah pemerintah daerah dalam hal ini, lebih mempertimbangkan posisi institusi Litbang dengan alokasi dana yang lebih memadai agar proses-proses pengambilan kebijakan dapat didukung secara rasional dan dikelola serta dirumuskan dengan potensi yang memadai termasuk potensi ini dikembangkan dan disokong oleh kekuatan dana yang ada.
Penguatan Sistem, Kelembagaan dan SDM Peneliti
Institusi Litbang daerah (Balitbangda) melalui program dan kegiatannya yang didukung oleh pemerintah daerah tentunya harus dijalankan dengan tujuan untuk meningkatkan kapabilitas intitusi dan pegawainya (peneliti dan non peneliti) serta untuk memperbaiki kinerja dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, proses dan prosedur yang ada. Dalam upaya pengembangan kapasitas, menurut Oentarto Sindung Mawardi (Dirjen Otonomi Daerah) bahwa ada tiga tingkatan yaitu : (1) Tingkatan Sistem, yang berkaitan dengan kerangka regulasi dan peraturan dalam upaya pencapaian misi organisasi, (2) Tingkatkan kelembagaan, berkaitan dengan struktur organisasi, ketatalaksanaan, sistem pengambilan keputusan, instrumen manajemen dan kerangka kerja antar organisasi, (3) Yaitu tingkatkan individu, yang berkaitan dengan pengetahuan, perilaku, atas kerja dan motivasi orang bekerja dalam suatu organisasi.
Untuk memenuhi tingkatan pertama institusi Litbang daerah dalam hal ini Balitbangda perlu menyusun suatu mekanisme penelitian dan pengembangan di wilayah propinsi Sulawesi Tengah, mekanisme ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi/dinas di propinsi dan daerah dalam melakukan kegiatan penelitian dan juga bagi lembaga-lembaga penelitian lainnya agar terjadi sinkronisasi cakupan hasil penelitian, masalah yang paling mendasar ditemukan yaitu terjadinya overleap (tumpang tindih) hasil penelitian yang menyebabkan tidak efisiensinya penelitian dan tentunya pemborosan tenaga dan anggaran. Balitbangda Sulawesi Tengah, dengan tugas pokok dan fungsi selain mengusahakan kegiatan penelitian dengan swakelola dan kontrak juga adalah sebagai lembaga yang berfungsi sebagai coordinator link (koordinator hubungan) dalam alur kegiatan litbangan sulawesi tengah dengan berusaha untuk menjalin hubungan inter-antara institusi/lembaga litbang sehingga terjadi kesepahaman dan gerakan yang seiring dalam pelaksanaan kegiatan litbangan.
Untuk tingkatan kedua, yang paling mendasar yaitu penyiapan struktur organisasi, yang tentunya merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, tetapi yang diharapkan adalah struktur yang efisisen tetapi mampu untuk mengcover setiap kebutuhan dan permasalahan litbangan, jika dilihat di dalam SK Mendagri dan Otda Nomor; 40 tahun 2000 pada pasal 3, bahwa ruang lingkup penelitian dan pengembangan meliputi bidang pemerintahan, ekonomi, keuangan daerah, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat desa. Tentunya ruang lingkup tersebut bisa terwakili dalam penjabaran posisi bidang sampai sub bidang penelitian, terutama pada posisi sub bidang penelitian (pelaksana) yang bisa sebagai wadah dalam jembatan untuk setiap permasalahan yang ada atau akan ada ditengah-tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan bahwa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dilakukan atas masalah-masalah strategis dan berdampak luas baik yang bersifat rill maupun potensial dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Daerah.
Yang patut disyukuri bahwa institusi Litbang di tingkat propinsi telah berdiri sendiri setelah sebelumnya melekat sebagai salah satu Bidang di Bappeda, kesempatan ini harus diikuti dengan melakukan proses belajar yang kemudian dapat secara kreatif dalam menginovasi dan mereformasi tata organisasi yang baik. Ada beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan dalam rangka upaya tersebut yaitu :
(1) Menemukan dan mengidentifikasi tata organisasi yang baik melalui informasi dari berbagai pihak, dialog pejabat antar daerah. Kegiatan ini merupakan proses yang berkesinambungan, karena selalu ada inspirasi baru yang muncul (2) Seminar Hasil Penelitian, lokakarya, simposium, workshop, studi banding, kegiatan ini akan menghasilkan tambahan pengalaman pengetahuan terhadap kreatifitas dan inovasi daerah yang telah dilakukan di wilayah propinsi (3) Mengkaji keberhasilan dari daerah lain di luar sulawesi tengah yaitu yang telah melakukan kreatifitas dan inovasi pada struktur organisasi atau kelembagaan melalui kunjungan tim ke lapangan, pembukaan web site dll. (4) Menyiapkan tenaga fungsional peneliti yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan terus membuka peluang formasi peneliti di lingkungan balitbangda.
Untuk tingkatan individu, yang dimaksud disini adalah individu peneliti dan non peneliti. Tetapi yang menjadi “ujung tombak” dalam kegiatan penelitian tidak lain adalah peneliti. Balitbangda sebagai institusi litbang daerah telah berupaya untuk menyiapkan sdm-sdm peneliti dengan mengikutsertakan bagi pegawainya dalam pelatihan-pelatihan metodologi penelitian dan diklat jabatan fungsional peneliti. Permasalahan yang dihadapi dalam penyiapan fungsional peneliti yaitu karena PNS yang berkualitas kurang berminat untuk menjadi fungsional peneliti dengan alasan (1) proses pengajuan untuk menjadi fungsional peneliti diasakan sulit dan memerlukan birokrasi yang panjang serta adanya tambahan biaya administrasi; (2) Tim penilai angka kredit hanya ada di tingkat pusat, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama untuk berkomunikasi dalam proses penilaian; (3) Tunjangan peneliti kurang sebanding dengan hasil kerja yang dilakukannya dibandingkan dengan tunjangan struktural yang ada; (4) Proses kenaikan pangkat peneliti memerlukan waktu yang lama, sedangkan pada struktural waktunya lebih cepat. Hal ini tentunya diharapkan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dapat menfasilitasi terwujudnya keinginan tersebut melalui penyediaan pembentukan PPFP (Pejabat Penilai Fungsional Peneliti) dan juga alokasi dana dalam tunjangan fungsional peneliti yang berasal dari anggaran daerah, mempermudah atau memperpendek proses birokrasi pengurusan pejabat fungsional peneliti, pembatasan usia pejabat fungsional peneliti serta perlunya perampingan pejabat struktural Balitbangda. Semenjak pembentukan lembaga teknis litbang di daerah ini dari tahun 2001 sampai sekarang, secara resmi untuk pegawai dengan jabatan fungsional peneliti belum ada sehingga pelaksanaan penelitian masih dilakukan oleh pegawai dengan status PNS biasa bahkan dilakukan pula oleh pejabat struktural. Hal ini sangat kita sayangkan karena tentunya hasil penelitian yang maksimal yang dapat kita jadikan sebagai bahan rekomendasi belum cukup memadai untuk dikatakan sebagai alternative acuan. Untuk menutupi kekurangan tersebut langkah yang diambil yaitu dengan melakukan penelitian semi-swakelola yang melibatkan sdm-sdm dari pihak luar (PTN/PTS/Lemlit lainnya) atau dengan dikontrakkan tetapi konsekuensi yaitu penyediaan alokasi dana yang lebih besar dan tidak efisiennya karena dana peruntukkan penelitian akan terbagi dua untuk pembiayaan kantor dan sdm secara intern dengan pembiayaan sdm luar dan yang dipihak ketigakan (kontrak).
Dengan memberikan penguatan secara sistem, kelembagaan dan juga individu (sdm) peneliti diharapkan institusi Litbang menjadi salah satu institusi kekuatan daerah dengan memberikan sumbangsih saran dan pemikiran dalam bentuk rekomendasi yang dikehendaki atau yang sesuai dalam menyelesaikan masalah-masalah publik dan daerah. Dengan demikian institusi Litbang adalah menjadi kebutuhan bagi daerah dan pemerintah daerah, saat sekarang dan di masa-masa mendatang**
Langganan:
Postingan (Atom)
MERAIH KEMENANGAN MENGGAPAI SULAWESI TENGAH YANG BALDATUN THOYYIBATUN
Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...
-
Nilai Tukar Nelayan atau disingkat NTN dapat dijadikan indikator dari proxy kesejahteraan nelayan yang merupakan perbandingan antara indek...
-
Oleh. Dr. Mohammad Saleh Nurmustakim, SPi, M.Si Masyarakat dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana provinsi lain di Indonesia, telah suks...
-
Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...



