Oleh. Dr. Moh. Saleh
N. Lubis, S.Pi, M.Si*
“Planning
is one of the success keys of preventing stalled project” atau perencanaan adalah salah satu kunci
sukses untuk mencegah gagalnya pelaksanaan suatu proyek. Demikian pernyataan yang selalu diikrarkan
oleh Bappenas dalam mengawali suatu proses perencanaan pembangunan baik yang
berjangka tahunan, menengah dan panjang. John Friedmann (1996), seorang profesor
ahli perencanaan regional dan community di University of British Columbia dan
UCLA berpendapat bahwa perencanaan adalah suatu cara berpikir untuk
menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekonomi dan berorientasi pada sesuatu
yang akan dihasilkan pada masa yang akan datang dengan cara menuju pada sasaran
yang diinginkan serta mengusahakan langkah-langkah menyeluruh pada kebijakan
dan program (compherensiveness in policy
and program).
Dari pendapat Friedman,
dapat dipahami bahwa inti dari perencanaan yaitu menghubungkan antara kebijakan
dengan program (istilah lain: proyek).
Apakah kebijakan yang dikeluarkan akan menyelesaikan persoalan di masa
datang melalui implementasi proyek yang direncanakan? Atau sebaliknya proyek
tidak tepat sasaran atau bahkan macet.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menterjemahkan kebijakan selama
proses perencanaan menuju proyek yang akan dijalankan atau dengan kata lain
penting untuk memperhatikan outcome dari suatu proyek tetapi lebih penting lagi
memperhatikan proses perencanaan itu sendiri, untuk menjamin terwakilinya
keinginan dan aspirasi dari masyarakat.
Sesuai PP No. 8 tahun 2008
dijelaskan bahwa proses perencanaan yang dimaksud meliputi penyusunan
kebijakan, penyusunan program, penyusunan alokasi pembiayaan serta monitoring
dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, alokasi pembiayaan
dan program. Selanjutnya penyelenggaraan
tahapan dan tata cara penyusunan rencana daerah dilakukan dengan pendekatan
politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas
(bottom up) dengan tujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik
melalui pemanfaatan sumberdaya publik yang berdampak pada percepatan proses
perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya
proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapaianya tujuan
pelayanan publik.
Pada saat ini,
perencanaan tahunan telah dilaksanakan yang dimulai dari musrenbang tingkat
desa, tingkat kecamatan dan tingkat kebupaten/kota serta akan memasuki
musrenbang tingkat provinsi dan tingkat nasional di akhir bulan April. Pengaturan jadwal pelaksanaan musrenbang
telah diatur oleh Kementerian PPN dan diikuti oleh seluruh daerah untuk
menyeragamkan usulan-usulan proyek yang mendukung Prioritas Nasional bersumber
APBN, APBD, KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Bisnis Usaha) dan PINA (Pembiayaan
Investasi Non-APBN).
Memperhatikan proses
perencanaan atau melaksanakan setiap tahapan perencanaan dengan baik adalah
perencanaan yang bersifat imperatif atau perencanaan yang mengatur baik sasaran,
prosedur, pelaksana, waktu pelaksanaan, bahan-bahan, serta alat-alat yang dapat
dipakai untuk menjalankan rencana tersebut, sedangkan perencanaan yang
menginginkan outcome dan tujuan yang hendak dicapai hanya dinyatakan dalam bentuk
indikasi adalah perencanaan yang bersifat indikatif. Proses perencanaan harus ditempuh dengan
cara-cara indikatif dan imperatif, kedua
cara tersebut harus dilakukan dengan cara bersamaan tanpa meninggalkan salah
satunya. Ketidaksuksesan hasil yang
diperoleh dikarenakan perencanaan yang dilakukan hanya terfokus atau
memperhatikan apa tujuan yang akan dicapai atau hanya bersifat indikatif dengan
melupakan pentingnya tahapan proses menuju hasil yang akan dicapai.
Permasalahan yang
sering terlihat dalam proses perencanaan yaitu terlaksananya tahapan perencanaan
yang bersifat seremonial (baca: yang penting terlaksana) seperti moment-moment
musyawarah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,
kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan sampai tingkat nasional, pelaksanaan
lebih terlihat hanyalah pertemuan formalitas antara pihak pelaku kebijakan,
pelaksana pemerintahan, lembaga swasta dan organisasi kemasyarakatan. Tidak ada yang salah pada tahapan proses
perencanaan hanya saja kualitas pertemuan yang lebih ditingkatkan baik dalam
bentuk bilateral meeting, trilateral meeting maupun multilateral meeting. Kualitas yang dimaksud yaitu pembahasan
usulan dan kegiatan adalah yang benar-benar merupakan representase dari bawah
yang disinkronkan dengan kemampuan dari atas, waktu yang cukup, ruang yang
dapat menampung jumlah peserta dan mekanisme meeting yang terarah, jelas dan
memiliki kesepahaman dan kesepakatan bersama (dibuktikan dengan berita
acara). Proses perencanaan hendaklah
tidak sekedar mengutamakan koordinasi antar berbagai jenjang yang ada (secara
vertikal) tetapi juga mengedepankan kebutuhan atau aspirasi dari bawah.
Perencanaan imperatif
juga mempertimbangkan akan keberhasilan dari perencanaan melalui data-data
pendukung yang seharusnya tersedia seperti: ketersediaan lahan, pengarian atau
irigasi, kemiringan lahan, jumlah CPCL untuk proyek cetak sawah, sehingga
perencanaan memiliki capaian target yang jelas.
Pada perencanaan yang bersifat indikatif menentukan capaian target
pembangunan dengan bertumpu pada data-data makro yang ada atau keberhasilan
yang sudah diperoleh sebelumnya. Oleh
karena itu, perencanaan indikatif cocok dilakukan bagi proyek-proyek yang sudah
sering dilakukan dengan keberhasilan yang sudah bisa diperkirakan karena
didukung oleh sarana yang sudah ada.
Tetapi bagi program dan kegiatan yang baru atau masih dalam penjajakan,
maka proses imperatif sangat diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa
pembangunan nantinya dapat dilaksanakan dan berhasil.
Pada awal April,
pemerintah melalui Bappenas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan
Nasional (Rakorbangpus), dimana salah satu agendanya adalah menentukan
mekanisme pelaksanaan musrenbangnas 2017.
Pembahasan akan dilakukan dalam bentuk forum multilateral antara
penanggungjawab prioritas nasional (PN), kementerian/lembaga dan Bappeda
Provinsi. Alokasi APBN yang telah
dipatok untuk masing-masing kementerian (pagu indikatif) akan dibahas untuk
pembiayaan PN dan Program Prioritas berdasarkan usulan daerah. Program prioritas yang dulunya berjumlah 23
kini ditajamkan menjadi 10 PN dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan lebih
fokus dan terarah dengan pembiayaan yang lebih efisien. Selain itu, musrenbangnas juga akan membahas
tentang rencana pengembangan wilayah se-Indonesia pada tahun 2018 yang meliputi
Kawasan Strategis Prioritas Nasional dan Kawasan Strategis Prioritas RPJMN
2015-2019 termasuk rencana pengembangan wilayah Pulau Sulawesi yang meliputi
pembangunan jalur kereta api Manado-Bitung dan Makassar-Parepare segmen 2
(Barru-Parepare), Pengembangan Pariwisata Wakatobi dan Tana Toraja serta khusus
di Sulawesi Tengah yaitu Kawasan Industri Morowali yang meliputi pelebaran
jalan pelabuhan Bungku ke KI Morowali sepanjang 42 km dan pembangunan gedung
politeknik tahap 4 seluas 3.600 m2.
Segala
tahapan proses perencanaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan proses
perencanaan itu sendiri dan apa output serta outcome yang nantinya
diperoleh. Perencanaan dilakukan untuk
mendapatkan kesenangan atau apa yang dicita-citakan, semoga perencanaan yang
dibuat bukanlah perencanaan yang gagal dengan memastikan bahwa perencanaan
pendekatan imperatif dan indikatif adalah mutlak diperlukan.
*Penulis adalah Kepala Subbid Perencanaan
Ekonomi II Bappeda Prov. Sulawesi Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar