Sabtu, 12 Desember 2015

PENINJAUAN KEMBALI (PK) RTRWN KEPULAUAN TOGEAN JADI TAMAN NASIONAL

Oleh. Dr. Moh. Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si*

Sampai saat ini, status Kepulauan Togean secara de facto masih belum jelas.  Apakah masih berstatus Taman Wisata Alam Laut sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ataukah berstatus Taman Nasional Laut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Ditambah lagi realisasi penyerahan kewenangan pengelolaan Kepulauan Togean antar kementerian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan belum benar-benar terlaksana.
Secara de jure, sebenarnya status Kepulauan Togean dari Taman Wisata Alam Laut telah diubah menjadi Taman Nasional Laut dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Oleh karena itu, pada awal Bulan November lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan Konsultasi Publik (KP) untuk meninjau kembali penyusunan RTRWN atau PP No. 26 tahun 2008 tersebut.  Permasalahan yang ditemui yaitu sosialisasi resmi perubahan status ini melalui undang-undang yang telah dikeluarkan semenjak tahun 2014, belum dilakukan, baik kepada pemerintah Kabupaten Tojounauna maupun masyarakat Kepulauan Togean.  Informasi yang diketahui hanya melalui rapat-rapat teknis dan pembahasan yang menyangkut pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga secara substantial perubahan status kemungkinan belum diketahui oleh masyarakat secara luas. 
Pemerintah kabupaten ternyata telah lama menindaklanjuti PP No. 26 tahun 2008 dengan membuat peraturan daerah tentang pengelolaan Kepulauan Togean sebagai Kawasan Wisata Alam Laut sehingga perubahan-perubahan status dikhawatirkan akan memberikan dampak bagi masyarakat Kepulauan Togean terutama terkait perubahan pemanfaatan sumberdaya alam secara langsung maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan wisata bahari.  Salah satu point penting dalam sosialisasi adalah bagaimana perbedaan antara status kawasan wisata alam laut dan taman nasional laut.  Jika mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka definisi taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam sedangkan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.  Dari 2 definisi tersebut, mengandung makna prinsip yang berbeda antara taman wisata alam dan taman nasional yaitu pada peruntukkan kawasan dan pada pengelolaannya. 
Peruntukkan kawasan pada taman wisata alam laut ditujukan khusus hanya satu pemanfaatan atau satu jenis kegiatan yaitu pariwisata atau rekreasi bahari dengan tetap memperhatikan kelestarian dan konservasi sumberdaya alam yang dikenal dengan ekowisata bahari atau wisata dengan pendekatan ekosistem.  Ekowisata bahari juga tetap memperhatikan kesejahteraan penduduk setempat.  Penduduk dapat terlibat langsung dalam kawasan wisata terutama kegiatan-kegiatan yang menunjang pariwisata seperti penyediaan fasilitas cottage, rumah makan, penyewaan alat selam dan boat wisata, pemandu wisata hingga pada pengelolaan kebersihan dan keamanan.  Dengan demikian dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan penduduk sekitar.  Sedangkan taman nasional laut ditujukan untuk beberapa pemanfaatan sesuai dengan fungsional ekosistemnya yang ada, seperti untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.  Antara satu wilayah pemanfaatan dengan lainnya terpisah dan tidak bisa overleaping pemanfaatan untuk melindungi sumberdaya hayati aslinya.
Pada pengelolaannya, taman wisata alam laut tidak dibagi berdasarkan zonasi tetapi berupa satu kawasan pengelolaannya sesuai tujuan pariwisata.  Sedangkan taman nasional laut dalam pengelolaannya dibagi dengan zonasi-zonasi sesuai peruntukkannya seperti zona konservasi, zona wisata, zona pemanfaatan umum, zona inti, zona penangkapan ikan dan lainnya.  Karena pembagian zonasi telah diatur juga dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana kewenangan pengelolaan laut 0 – 12 mil laut ada di provinsi maka pembagian zona untuk kabupaten akan diatur dalan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi.           
Kepulauan Togean sebagai bentang alam yang terbentang sepanjang 90 km memiliki banyak keistimewaan yaitu terdiri atas deretan 6 pulau besar dan pulau-pulau kecil yang berjumlah 56 pulau dan satu gunung vulkanik.  Kepulauan Togean dihuni oleh penduduk suku Bajau dengan profesi sebagai nelayan.  Diantara deretan pulau-pulau terdapat 262 spesies karang, 555 spesies moluska dan 596 spesies ikan karang dimana 2 diantaranya diketahui sebagai ikan endemik yaitu Paraceilinus dan Ecseinus.  Kepulauan Togean juga diketahui sebagai satu-satunya pesisir di Indonesia yang memiliki tiga lingkungan karang yang berbeda yaitu karang atol, karang barier dan karang pantai.  Ada banyak habitat organisme laut dengan biodiversity organisme lautnya.  Disamping itu, Kepulauan Togean memiliki potensi wisata laut yang sangat besar dengan panorama pantai yang indah, pemandangan bawah laut yang menakjubkan serta memiliki air laut yang jernih.  Atas dasar pertimbangan-pertimbangan kepentingan perlindungan hayati dan kelestarian sumberdaya alam yang harus tetap dijaga keaslian dan kelestariannya, maka Kepulauan Togean memang layak untuk dijadikan taman nasional laut dengan pengelolaannya melalui pembagian zona-zona peruntukkan untuk tetap menjamin pemanfaatan tetap memberikan dampak positif kepada penduduk disekitarnya.
Ada yang berpendapat bahwa perubahan status Kepulauan Togean menjadi Taman Nasional Laut akan melarang setiap aktivitas penduduk sekitar termasuk aktivitas mencari nafkah.  Pendapat ini, tidak terlalu tepat karena pelibatan penduduk sekitar tetap ada tetapi dibatasi untuk kepentingan keberlangsungan sumberdaya yang ada.  Aktivitas dalam suatu kawasan yang tumpang tindih akan memberikan dampak saling meniadakan seperti kegiatan snorkeling di daerah terumbu karang akan menyebabkan karang terinjak-injak, jangkar perahu yang dilempar di area terumbu karang akan merusak beberapa habitat organisme, aktivitas wisata yang dapat menganggu kegiatan mencari ikan oleh penduduk, alur kapal penangkap ikan yang melewati kawasan renang dan lain-lain.  Sehingga taman nasional laut yang didesain dengan beberapa zonasi akan mengakomodir setiap aktivitas yang ada.  Pemahaman yang ada didasarkan pada kepentingan untuk menjaga wilayah pesisir dan laut Kepulauan Togean dari kegiatan-kegiatan destructive.  Dengan adanya taman nasional laut menjadikan wilayah pesisir tetap terjaga kelestariannya sehingga pemanfaatan sumberdaya alam dapat terus berlangsung.
Taman nasional laut diarahkan juga untuk kepentingan penduduk disekitarnya terutama untuk menjamin bahwa penduduk dapat mencari ikan dengan aman dan terlindungi dari pihak-pihak lain yang ingin mengeksploitasi alam tanpa bertanggungjawab.  Selain itu, dalam taman nasional laut tetap diperkenankan untuk adanya kegiatan wisata bahari hanya saja faktor-faktor daya dukung (carrying capacity) harus benar-benar menjadi pertimbangan utama.  Untuk zona wisata maka daya dukung yang perlu diperhatikan terdiri atas: pertama daya dukung ruang atau fisik yang menentukan apakah ruang wisata yang ada masih layak menjadi area aktivitas wisata berbanding jumlah wisatawan yang ada, kedua daya dukung ekosistem yang mengukur apakah ekosistem yang ada dapat menjadi obyek wisata yang layak dan kegiatan-kegiatan wisata yang ada tidak menganggu ekosistem tersebut, ketiga daya dukung infrastruktur yang menunjukkan seberapa banyak dan layak infrastruktur yang ada seperti listrik, air bersih, cottage, tranportasi laut dan sarana penunjang wisata lainnya dan yang keempat daya dukung sosial dan budaya untuk menjamin bahwa kegiatan wisatawan tidak menganggu tatanan sosial, budaya dan moral penduduk setempat demikian sebaliknya.  Selain itu, yang menjadi faktor utama adalah dukungan regulasi dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menindaklanjuti aturan pemerintah yang telah ada termasuk upaya-upaya untuk mensosialisasikan perubahan status Kepulauan Togean menjadi Taman Nasional Laut menuju pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam yang ada dan pemanfaatan kawasan Kepulauan Togean sebagai destinasi utama wisata bahari di Indonesia yang pada akhirnya kesemuanya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.


**Penulis : Kepala Subbid Ekonomi I Bappeda Prov. Sulteng

Tidak ada komentar:

KEPATUHAN DAN KETAATAN DALAM SINERGITAS KERJA MENGHAPUS KEMISKINAN

Oleh. Dr. Mohammad Saleh N. Lubis, S.Pi, M.Si* Bulan Oktober dikenal sebagai momen kesejahteraan umat manusia, dikarenakan pada bulan ini di...